Asosiasi atau perkumpulan adalah suatu kehidupan bersama antar individu dalam suatu ikatan. Kumpulan orang atau sekelompok individu dapat dikatakan kelompok sosial apabila memenuhi faktor-faktor sebagai berikut :
- kesadaran akan kondisi yang sama.
- adanya relasi sosial.
- orientasi pada tujuan yang telah ditentukan.
Apabila kelompok sosial dianggap sebagai sebuah kenyataan di masyarakat, maka individu merupakan kenyataan yang memiliki sikap terhadap kelompok tersebut sebagai suatu kenyataan subjektif. Di dalam masyarakat yang sudah kompleks, biasanya individu menjadi kelompok sosial tertentu yang secara otomotis pula menjadi anggota beberapa kelompok sekaligus, misal atas dasar keturunan, jenis kelamin atau kekerarabatan tertentu. Keanggotaan mereka dalam kelompok dilakukan secara individual dengan persyaratan keang-gotaannya secara sukarela. Asosiasi dapat dikatakan juga sebagai perkumpulan.
Definisi Perkumpulan
Perkumpulan adalah Perhimpunan atau perserikatan orang (zedelijke lichamen, corporatebody) baik yang didirikan dan diakui oleh kekuasaan umum seperti daerah otonom, badan keagamaan, atau yang didirikan untuk suatu maksud tertentu yang tidak, bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum dan kesusilaan yang baik yang lazim disebut Perkumpulan. Perkumpulan juga dapat diartikan sebagai suatu pengelompokan anggota-anggota masyarakat yang terorganisir secara sistematis untuk tujuan atau kepentingan tertentu.
Ciri-ciri perkumpulan:
- Terorganisir secara sistematis.
- Terbentuk karena memiliki tujuan tertentu.
- Hubungan anggotanya bersifat contiactual.
- Kepemimpinan lebih bersifat hierarki dan atas dasar wewenang
Perkumpulan dalam hal ini memiliki pengertian luas, yang berarti meliputi suatu persekutuan, koperasi dan perkumpulan saling menanggung. Selanjutnya perkumpulan dalam pengertian ini pun terbagi atas 2 (dua) macam, yaitu:
- Berbentuk Badan Hukum, seperti Perseroan Terbatas (PT), Koperasi dan Perkumpulan saling Menanggung;
- Tidak berbentuk Badan Hukum, seperti Persekutuan Perdata, CV dan Firma.
Definisi Yayasan
Yayasan merupakan suatu bagian dari perkumpulan yang berbentuk Badan Hukum dengan pengertian/definisi yang dinyatakan dalam Pasal 1 butir 1 Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan yaitu suatu Badan Hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang social, keagamaan dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota.
Sehingga berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, maka perbedaan antara perkumpulan dan yayasan adalah sebagai berikut:
- Perkumpulan :
- Bersifat dan bertujuan komersial;
- Mementingkan keuntungan (profit oriented);
- Mempunyai anggota.
- Yayasan :
- Bersifat dan bertujuan sosial, keagamaan dan kemanusiaan;
- Tidak semata-mata mengutamakan keuntungan atau mengejar/ mencari keuntungan dan/atau penghasilan yang sebesar-besarnya;
- Tidak mempunyai anggota.
Yayasan sebagai suatu badan hukum mampu dan berhak serta berwenang untuk melakukan tindakan-tindakan perdata. Pada dasarnya keberadaan badan hukum bersifat permanen, artinya badan hukum tidak dapat dibubarkan hanya dengan persetujuan para pendiri atau anggotanya. Badan hukum hanya dapat dibubarkan jika telah dipenuhi segala ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan dalam anggaran dasarnya. Hal tersebut sama kedudukannya dengan perkumpulan yang berbentuk berbadan hukum, dimana dipandang sebagai subyek hukum karena dapat melakukan perbuatan hukum, menyandang hak dan kewajiban, dapat digugat maupun menggugat di Pengadilan.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa yayasan dan perkumpulan yang berbentuk Badan Hukum mempunyai kekuatan hukum yang sama, yaitu sama-sama dianggap sebagai subyek hukum dan dapat melakukan perbuatan hukum. Tetapi antara yayasan dan perkumpulan yang tidak berbentuk Badan Hukum, maka yayasan kedudukan hukumnya lebih kuat daripada perkumpulan sebagaimana tersebut di atas.
Hak dan kewajiban yang dimiliki oleh yayasan dan perkumpulan yang berbentuk Badan Hukum adalah sama, yaitu sebagai berikut:
- Hak : berhak untuk mengajukan gugatan
- Kewajiban : wajib mendaftarkan perkumpulan atau yayasan tersebut pada instansi yang berwenang untuk mendapatkan status badan hukum

0 komentar to "Perbedaan Perkumpulan dengan Yayasan"