Organisasi nirlaba atau organisasi non profit adalah suatu organisasi yang bersasaran pokok untuk mendukung suatu isu atau perihal di dalam menarik perhatian publik untuk suatu tujuan yang tidak komersil, tanpa ada perhatian terhadap hal-hal yang bersifat mencari laba (moneter). Organisasi Nirlaba yang ada di Indonesia memiliki badan hukum Yayasan dan Perkumpulan. Pertanyan mendasarnya adalah : apa perbedaan yayasan dan perkumpulan?.
Perbedaan Yayasan dengan Perkumpulan
Yayasan merupakan suatu bagian dari Perkumpulan yang berbentuk Badan Hukum dengan pengertian/definisi yang dinyatakan dalam Pasal 1 butir 1 Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan yaitu suatu Badan Hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota. Sementara Perkumpulan meliputi suatu Persekutuan, Koperasi dan Perkumpulan saling Menanggung.
Selanjutnya Perkumpulan dalam pengertian ini pun terbagi atas 2 (dua) macam, yaitu:
- Berbentuk Badan Hukum, seperti Perseroan Terbatas, Koperasi dan Perkumpulan saling Menanggung;
- Tidak berbentuk Badan Hukum, seperti Persekutuan Perdata, CV dan Firma.
Sehingga berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, maka perbedaan antara Perkumpulan dan Yayasan adalah sebagai berikut:
Perkumpulan:
- Bersifat dan bertujuan komersial;
- Mementingkan keuntungan (profit oriented);
- Mempunyai anggota.
Yayasan:
- Bersifat dan bertujuan sosial, keagamaan dan kemanusiaan;
- Tidak semata-mata mengutamakan keuntungan atau mengejar/mencari keuntungan dan/atau penghasilan yang sebesar-besarnya;
- Tidak mempunyai anggota.
Yayasan sebagai suatu Badan Hukum mampu dan berhak serta berwenang untuk melakukan tindakan-tindakan perdata. Pada dasarnya keberadaan Badan Hukum bersifat permanen, artinya Badan Hukum tidak dapat dibubarkan hanya dengan persetujuan para pendiri atau anggotanya. Badan Hukum hanya dapat dibubarkan jika telah dipenuhi segala ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan dalam anggaran dasarnya. Hal tersebut sama kedudukannya dengan Perkumpulan yang berbentuk berbadan hukum, dimana dipandang sebagai subyek hukum karena dapat melakukan perbuatan hukum, menyandang hak dan kewajiban, dapat digugat maupun menggugat di Pengadilan.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa Yayasan dan Perkumpulan yang berbentuk Badan Hukum mempunyai kekuatan hukum yang sama, yaitu sama-sama dianggap sebagai subyek hukum dan dapat melakukan perbuatan hukum. Tetapi antara Yayasan dan Perkumpulan yang tidak berbentuk Badan Hukum, maka Yayasan kedudukan hukumnya lebih kuat daripada Perkumpulan sebagaimana tersebut di atas.
Hak dan kewajiban yang dimiliki oleh Yayasan dan Perkumpulan yang berbentuk Badan Hukum adalah sama, yaitu sebagai berikut:
- Hak: Berhak untuk mengajukan gugatan.
- Kewajiban: Wajib mendaftarkan Perkumpulan atau Yayasan tersebut pada instansi yang berwenang untuk mendapatkan status Badan Hukum.
Perbedaan mendasar juga terdapat pada susunan Organ. Organ yayasan terdiri dari; Pembina, Pengawas dan Pengurus. Sementara pada perkumpulan terdiri dari Anggota, Pengurus dan Musyawarah Umum.
Kewenangan Pembina dalam sebuah yayasan adalah sebagai berikut:
- Merubah Anggaran Dasar;
- Mengangkat dan Memberhentikan anggota Pengurus dan anggota Pengawas;
- Menetapkan kebijakan umum Yayasan berdasarkan Anggaran Dasar Yayasan;
- Mengesahkan program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan; dan
- Menetapkan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran Yayasan.
Sementara pada sebuah perkumpulan kewenangan tertinggi terdapat pada MUA (Musyawarah Umum Anggota).
Asosiasi atau perkumpulan adalah suatu kehidupan bersama antar individu dalam suatu ikatan. Kumpulan orang atau sekelompok individu dapat dikatakan kelompok sosial apabila memenuhi faktor-faktor sebagai berikut :
- kesadaran akan kondisi yang sama.
- adanya relasi sosial.
- orientasi pada tujuan yang telah ditentukan.
Apabila kelompok sosial dianggap sebagai sebuah kenyataan di masyarakat, maka individu merupakan kenyataan yang memiliki sikap terhadap kelompok tersebut sebagai suatu kenyataan subjektif. Di dalam masyarakat yang sudah kompleks, biasanya individu menjadi kelompok sosial tertentu yang secara otomotis pula menjadi anggota beberapa kelompok sekaligus, misal atas dasar keturunan, jenis kelamin atau kekerarabatan tertentu. Keanggotaan mereka dalam kelompok dilakukan secara individual dengan persyaratan keang-gotaannya secara sukarela. Asosiasi dapat dikatakan juga sebagai perkumpulan.
Definisi Perkumpulan
Perkumpulan adalah Perhimpunan atau perserikatan orang (zedelijke lichamen, corporatebody) baik yang didirikan dan diakui oleh kekuasaan umum seperti daerah otonom, badan keagamaan, atau yang didirikan untuk suatu maksud tertentu yang tidak, bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum dan kesusilaan yang baik yang lazim disebut Perkumpulan. Perkumpulan juga dapat diartikan sebagai suatu pengelompokan anggota-anggota masyarakat yang terorganisir secara sistematis untuk tujuan atau kepentingan tertentu.
Ciri-ciri perkumpulan:
- Terorganisir secara sistematis.
- Terbentuk karena memiliki tujuan tertentu.
- Hubungan anggotanya bersifat contiactual.
- Kepemimpinan lebih bersifat hierarki dan atas dasar wewenang
Perkumpulan dalam hal ini memiliki pengertian luas, yang berarti meliputi suatu persekutuan, koperasi dan perkumpulan saling menanggung. Selanjutnya perkumpulan dalam pengertian ini pun terbagi atas 2 (dua) macam, yaitu:
- Berbentuk Badan Hukum, seperti Perseroan Terbatas (PT), Koperasi dan Perkumpulan saling Menanggung;
- Tidak berbentuk Badan Hukum, seperti Persekutuan Perdata, CV dan Firma.
Definisi Yayasan
Yayasan merupakan suatu bagian dari perkumpulan yang berbentuk Badan Hukum dengan pengertian/definisi yang dinyatakan dalam Pasal 1 butir 1 Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan yaitu suatu Badan Hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang social, keagamaan dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota.
Sehingga berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, maka perbedaan antara perkumpulan dan yayasan adalah sebagai berikut:
- Perkumpulan :
- Bersifat dan bertujuan komersial;
- Mementingkan keuntungan (profit oriented);
- Mempunyai anggota.
- Yayasan :
- Bersifat dan bertujuan sosial, keagamaan dan kemanusiaan;
- Tidak semata-mata mengutamakan keuntungan atau mengejar/ mencari keuntungan dan/atau penghasilan yang sebesar-besarnya;
- Tidak mempunyai anggota.
Yayasan sebagai suatu badan hukum mampu dan berhak serta berwenang untuk melakukan tindakan-tindakan perdata. Pada dasarnya keberadaan badan hukum bersifat permanen, artinya badan hukum tidak dapat dibubarkan hanya dengan persetujuan para pendiri atau anggotanya. Badan hukum hanya dapat dibubarkan jika telah dipenuhi segala ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan dalam anggaran dasarnya. Hal tersebut sama kedudukannya dengan perkumpulan yang berbentuk berbadan hukum, dimana dipandang sebagai subyek hukum karena dapat melakukan perbuatan hukum, menyandang hak dan kewajiban, dapat digugat maupun menggugat di Pengadilan.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa yayasan dan perkumpulan yang berbentuk Badan Hukum mempunyai kekuatan hukum yang sama, yaitu sama-sama dianggap sebagai subyek hukum dan dapat melakukan perbuatan hukum. Tetapi antara yayasan dan perkumpulan yang tidak berbentuk Badan Hukum, maka yayasan kedudukan hukumnya lebih kuat daripada perkumpulan sebagaimana tersebut di atas.
Hak dan kewajiban yang dimiliki oleh yayasan dan perkumpulan yang berbentuk Badan Hukum adalah sama, yaitu sebagai berikut:
- Hak : berhak untuk mengajukan gugatan
- Kewajiban : wajib mendaftarkan perkumpulan atau yayasan tersebut pada instansi yang berwenang untuk mendapatkan status badan hukum
Pada umumnya lembaga swadaya masyarakat adalah sebuah organisasi yang didirikan baik secara perorangan maupun secara kelompok dimana organisasi tersebut tidak berorientasi pada hasil atau laba melainkan karena adanya tujuan tertentu di dalam masyarakat.
Lembaga swadaya masyarakat (LSM) merupakan pengembangan dari sebuah organisasi non pemerintah (ornop) atau juga disebut sebagai lembaga non government organization (NGO). Jadi, sebuah Lembaga swadaya masyarakat merupakan sebuah organisasi di luar pemerintah, di luar birokrasi, tujuannya bisa membantu kinerja pemerintah bahkan justru ikut mengawasi jalannya pemerintahan agar tidak menjadi penyebab terjadinya penyalahgunaan kewenangan. Secara umum pengertian lembaga swadaya masyarakat (LSM) merupakan semua organisasi yang tidak terikat dengan pemerintah dan birokrasi.
Saat ini di Indonesia setidaknya terdapat kurang lebih 10.000 lembaga swadaya masyarakat yang ikut berperan aktif dalam mengawasi jalannya pemerintahan terutama pada ranah politik. Perkembangan jumlah lembaga swadaya masyakarakat ini disinyalir akan terus merangkak dengan cepat bukan hanya pada tingkat provinsi saja namun juga pada tingkat kabupaten dan kota. Beberapa faktor yang mendukung perkembangan jumlah lembaga swadaya masyarakat ini antara lain adalah karena perkembangan dalam bidang politik, bidang demokrasi, pembangunan ekonomi, teknologi dan semakin banyak warga Indonesia yang merupakan lulusan sarjana.(baca : fungsi partai politik)
Sebuah organisasi dapat dikatakan masuk dalam lembaga swadaya masyarakat apabila memiliki beberapa ciri berikut ini:
- Organisasi tersebut bukan bagian dari pemerintah maupun birokrasi, pendanaannya juga tidak terkait dengan pemerintahan.
- Organisasi tersebut dalam mencapai tuj
- uannya tidak berorientasi pada laba atau profit belaka melainkan karena adanya tujuan tertentu yang berguna bagi masyarakat pada umumnya,
- Kegiatan yang dilakukan oleh organisasi tersebut sangat menguntungkan bagi masyarakat umum tidak hanya menguntungkan bagi para anggotanya atau pada profesi tertentu saja.
- Lembaga swadaya masyarakat di Indonesia
Saat ini di Indonesia setidaknya terdapat kurang lebih 10.000 lembaga swadaya masyarakat yang ikut berperan aktif dalam mengawasi jalannya pemerintahan terutama pada ranah politik. Perkembangan jumlah lembaga swadaya masyakarakat ini disinyalir akan terus merangkak dengan cepat bukan hanya pada tingkat provinsi saja namun juga pada tingkat kabupaten dan kota. Beberapa faktor yang mendukung perkembangan jumlah lembaga swadaya masyarakat ini antara lain adalah karena perkembangan dalam bidang politik, bidang demokrasi, pembangunan ekonomi, teknologi dan semakin banyak warga Indonesia yang merupakan lulusan sarjana.(baca : fungsi partai politik)
Lembaga swadaya masyarakat (LSM) akan dapat mencapai tujuannya dengan baik jika mampu menjalankan fungsinya dengan baik.
Berikut ini adalah beberapa fungsi lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Indonesia:
- Sebagai wadah organisasi yang menampung, memproses, mengelola dan melaksanakan semua aspirasi masyarakat dalam bidang pembangunan terutama pada bagian yang kerap kali tidak diperhatikan oleh pemerintah.
- Senantiasa ikut menumbuhkembangkan jiwa dan semangat serta memberdayakan masyarakat dalam bidang pembangunan, ini merupakan salah satu fungsi utama dari pembentukan lembaga swadaya masyarakat itu sendiri.
- Ikut melaksanakan, mengawasi, memotivasi dan merancang proses dan hasil pembangunan secara berkesinambungan tidak hanya pada saat itu juga. Dalam hal ini LSM harus memberikan penyuluhan langsung kepada masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam pembangunan.
- LSM juga harus ikut aktif dalam memelihara dan menciptakan suasana yang kondusif di dalam kehidupan masyarakat bukan sebaliknya justru membuat keadaan menjadi semakin kacau dengan adanya isu-isu palsu yang meresahkan masyarakat.
- Lembaga swadaya masyarakat sebagai wadah penyalur aspirasi atas hak dan kewajiban warga negara dan kegiatan dari masyarakat sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan oleh masing-masing Lembaga swadaya masyarakat.
- Lembaga swadaya masyarakat juga harus ikut menggali dan mengembangkan segala potensi yang dimiliki oleh anggotanya sehingga dapat mewujudkan tujuan yang telah ditetapkan bersama. Dalam hal ini sangatlah penting karena jika anggota dalam lembaga swadaya masyarakat tidak memiliki potensi sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan akan menjadikan LSM seperti halnya mayat hidup, yang ada keberadaannya namun tidak memiliki nyawa di dalamnya.
- Lembaga swadaya masyarakat sebagai wadah yang ikut aktif dalam perannya mensukseskan pembangunan bangsa dan negara. Serta dalam hal ini ikut menjaga kedaulatan negara serta menjaga ketertiban sosial.
- Sebagai salah satu cara bagi masyarakat untuk memberikan asiprasinya, kemudian aspirasi ini ditampung oleh lembaga swadaya masyarakat sesuai dengan tujuan LSM itu sendiri dan kemudian akan disalurkan kepada lembaga politik yang bersangkutan guna mencapai keseimbangan komunikasi yang baik antara masyarakat dan pemerintahan seperti politik luar negeri Indonesia.
Tujuan Lembaga Swadaya Masyarakat
Masing-masing lembaga swadaya masyarakat memiliki tujuan yang berbeda-beda tergantung dengan bidang yang dijalaninya. Jadi, untuk melihat apakah lembaga swadaya masyarakat tersebut sudah bisa menjalankan fungsinya dengan baik atau tidak harus dilihat lagi tujuannya daru adanya LSM tersebut.
Saat ini di Indonesia ada beberapa bidang yang dinaungi oleh LSM, contohnya dapat dilihat berikut ini:
- Lembaga swadaya masyarakat perlindungan anak dan perempuan, LSM ini bertujuan untuk melindungi anak dan kaum perempuan yang mengalami penganiayaan dan kekerasan serta bentuk tindakan pidana lainnya. hal ini sangat penting karena wanita di Indonesia masih banyak terampas haknya sehingga kemungkinan mereka melaporkan ke polisi mungkin masih sedikit. Jadi, LSM ini akan terus memberi penyuluhan kepada masyarakat untuk melaporkan segala jenis tindakan pidana kepada LSM tersebut dan LSM tersebut akan menyampaikannya kepada pihak yang berwenang.
- Lembaga swadaya pelindungan TKI dan TKW, hak-hak para pekerja migran memang kerap kali diabaikan oleh pemerintah oleh karena itu saat ini bermunculan LSM yang bertujuan untuk melindungi para TKI dan TKW yang mendapatkan perlakukan tidak pantas di luar negeri terutama bagi mereka yang menjadi pekerja buruh migrant.
- Lembaga swadaya masyarakat peduli lingkungan alam, LSM ini bertujuan untuk mengawasi dan ikut serta dalam perlindungan lingkungan alam. Biasanya terdapat LSM masing-masing lebih khusus ranahnya seperti LSM perlindungan hutan, LSM perlindungan flora dan fauna yang terancam punah, LSM pecinta lautan dan segala yang ada di dalamnya. LSM dengan tujuan ini juga sudah kian marak perkembangannya seiring dengan rusaknya alam dan tidak adanya perhatian pemerintah secara khusus.
- Lembaga swadaya masyarakat perlindungan terhadap saksi dan korban, LSM ini bertujuan untuk melindungi mereka yang menjadi korban dan para saksi pada sebuah kasus baik tindak pidana maupun perdata. Hal ini dilakukan karena ada banyak korban dan saksi yang tidak melaporkan tindak kejahatan dikarenakan mereka diancam dan tidak bisa bebas dalam melapor yang menjadi penyebab tawuran antar sesama korban atau saksi. Nah, LSM ini akan memberikan perlindungan kepada mereka sehingga para korban dan saksi ini tidak perlu takut saat melaporkan sebuah tindakan kejahatan.
Ciri-ciri lembaga swadaya masyarakat
Sebuah organisasi akan dikatakan menjadi lembaga swadaya masyarakat (LSM) jika memenuhi ciri-ciri sebagai berikut ini:
- Bukan bagian dari pemerintah dan birokrasi baik pemerintahan pusat, provinsi, kota hingga pemerintahan desa (baca : struktur organisasi pemerintahan desa)
- Tujuan didirikan organisasi tersebut tidaklah mencari keuntungan
- Memiliki tujuan yang jelas yaitu untuk kepentingan masyarakat umum bukan hanya untuk kepentingan beberapa golongan saja.
- Hak dan kewajiban lembaga swadaya masyarakat (LSM)
Lembaga swadaya masyarakat berhak untuk :
- Menyusun rencana kegiatan serta mengadakan berbagai kegiatan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan bersama antara anggota LSM
- Menunjang dan mempertahankan nama baiknya saat menyelenggarakan program kegiatan yang ditujukan untuk masyarakat dan para anggotanya.
- Lembaga swadaya masyarakat berhak untuk melakukan hal atas hak-hak yang telah dimilikinya.
- Mempertahankan hak keberlangsungan lembaga swadaya masyarakat tersebut sesuai dengan tujuan LSM tersebut.
- Melakukan koordinasi dengan para anggota LSM untuk menjalankan tujuan dan mempertahankan keberlangsungan hidup LSM tersebut.
Selain hak yang diperoleh lembaga swadaya masyarakat di atas, LSM juga berkewajiban untuk :
- Memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dengan sumber pemasukan dan pengeluaran yang jelas.
- Senantiasa ikut serta dalam menghayati, mengamalkan dan mengawasi jalannya pemerintahan berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar. (baca : manfaat UUD Republik Indonesia)
- Mengutamakan kepentingan umum dari pada kepentingan golongan, lebih mementingkan kepentingan negara dari pada mementingkan kepentingan perorangan dan senantiasa ikut serta dalam mengamankan negara kesatuan republik Indonesia.
- Ikut memfasilitasi atau menghubungkan antara pemerintah dan masyarakat terutama dari bawah ke atas karena hal ini kerap kali diabaikan.
_____
Sumber : guruppkn
Yth: Pengasuh Klinik Hukumonline, Saya seorang yang bekerja di sektor swasta dan pernah menjadi pengajar di salah satu universitas swasta. Akhir-akhir ini, saya tertarik untuk mendirikan lembaga penelitian di bidang hukum (Lembaga Swadaya Masyarakat) yang tidak terkait sama sekali dengan universitas. Oleh karena itu, saya ingin bertanya, bagaimanakah cara/prosedur mendirikan lembaga penelitian di bidang hukum? Apakah dibutuhkan berbentuk hukum yayasan ataukah lembaga khusus dan membutuhkan lapor atau persetujuan dari departemen pendidikan? terima kasih atas perhatiannya.
Siti Anugerah P.
[Hukumonline]
------------
Pada dasarnya, Lembaga Swadaya Masyarakat adalah istilah yang senantiasa digunakan oleh masyarakat luas untuk menyebut organisasi yang bergerak di bidang sosial (tidak berorientasi profit) dan secara institusi tidak terikat dan/atau tidak berada di bawah organ-organ negara.
Dari segi kerangka hukum, pengaturan tentang organisasi sosial di Indonesia membagi jenis organisasi itu menjadi dua, yaitu:
Dari segi kerangka hukum, pengaturan tentang organisasi sosial di Indonesia membagi jenis organisasi itu menjadi dua, yaitu:
- Organisasi tanpa anggota (non-membership organisation); dan.
- Organisasi berdasarkan keanggotaan (membership-based organisation).
Untuk jenis yang pertama—organisasi tanpa anggota—hukum Indonesia telah mengatur melalui UU No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Sementara itu, jenis organisasi yang kedua—organisasi berdasarkan keanggotaan—diatur melalui produk hukum yang telah berlaku sejak masa kolonial, yaitu Staatsblad 1870-64 tentang Perkumpulan-perkumpulan Berbadan Hukum (Reschtpersoonlijkheid van Verenegingen).
Perbedaan mendasar antara kedua jenis organisasi itu adalah: yayasan berdiri karena adanya kekayaan para pendiri yang dipisahkan, sementara perkumpulan berdiri karena adanya orang-orang yang berkumpul. Anda juga dapat menyimak perbedaan lainnya antara yayasan dengan perkumpulan dalam artikel Bedanya Perkumpulan dengan Yayasan.
Pendirian lembaga penelitian di bidang hukum yang bersifat mandiri, terlepas dari institusi manapun termasuk universitas, dapat Anda lakukan dengan memilih salah satu dari kedua jenis badan hukum di atas (Yayasan atau Perkumpulan). Apabila Anda memilih badan hukum Yayasan sebagai bentuk lembaga penelitian, peraturan yang berlaku tentang pendirian lembaga itu adalah Pasal 9 UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Untuk mengetahui langkah-langkah pendirian badan hukum Yayasan, Anda dapat membaca artikel Membentuk Yayasan.
Sementara itu, jika Anda memilih badan hukum Perkumpulan sebagai bentuk organisasi Anda, hukum Staatsblad 1870-64 tentang Perkumpulan-perkumpulan Berbadan Hukum yang menjadi dasar pijakan. Lebih lanjut, Anda dapat simak artikel Prosedur Pendirian Perkumpulan Berbadan Hukum.
Dalam praktik, status sebagai badan hukum Perkumpulan jarang dipilih oleh organisasi yang ingin berdiri dan beraktivitas secara formal. Hal itu disebabkan oleh pengaturan jenis organisasi Perkumpulan yang masih dalam bentuk hukum kolonial dianggap menyulitkan dalam tataran praktik (antara lain karena banyaknya notaris yang tidak mengetahui tata cara pendirian Perkumpulan) serta dasar hukum yang dianggap kurang kuat.
Pendirian kedua badan hukum di atas, baik Yayasan maupun Perkumpulan, tidak membutuhkan mekanisme pelaporan atau pun persetujuan dari Kementerian Pendidikan Nasional.
Demikian, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
- Staatsblad No. 1870 No. 64 (Perkumpulan-Perkumpulan Berbadan Hukum).
- Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
- Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
Resensi : HukumOnline


