Beberapa Kasus Pelanggaran Hukum, salah satu diantaranya adalah dengan kasus yang menimpa nenek Minah yang dituduh mencuri 3 kilogram kakao, padahal kenyataannya beliau hanya mengambil 3 buah kakao yang telah jatuh dari pohonnya Wanita berusia 55 tahun itu adalah warga Dusun Sidohar-jo Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah. Ulahnya yang mencuri tiga butir kakao di kebun milik PT. Rumpun Sari Antam senilai Rp 2.000,00 pada Agustus 2008 telah membuatnya harus berurusan dengan hukum. Majelis hakim menjatuhkan vonis 1 bulan 15 hari kurungan penjara, serta masa percobaan 30 hari. Putusan itu muncul di tengah sengkarut kasus korupsi mega miliar di Jakarta, Bank Century. Spontan muncul tanda tanya besar di benak publik. Mengapa aparat penegak hukum kita begitu cepat dan responsif menangani kasus pencurian seperti yang dilakukan Nenek Minah, sementara kasus pencurian uang negara alias korupsi yang melibatkan pejabat negara begitu sulit terungkap?
Masih banyak kasus-kasus seperti diatas yang kebanyakan menimpa rakyat kecil. Seperti kasus pencurian buah semangka yang hanya satu buah dan berbuntut ke meja hijau. Begitu mudahnya aparat hukum memvonisnya. Namun, mengapa aparat kurang responsive untuk menindak para koruptor. Sungguh ironis memang, Negara yang menjunjung tinggi hukum seperti Republik Indonesia ini ternyata hukum-hukum yang tercantum dalam pasal-pasal tersebut tidak berlaku bagi rakyat kecil?
Lantas, untuk apa pasal-pasal tersebut dibuat kalau tidak memihak pada seluruh rakyat di Indonesia?
Dengan alasan menegakkan hukum positif, aparat hukum begitu cepat dan tangkas menjerat si miskin. Hukum terasa kaku, kejam, dan menakutkan bagi rakyat kecil. Terlebih dengan segala keterbatasan mereka tidak mampu membayar pembela hukum layaknya para koruptor.
Aparat penegak hukum terlihat sangat konsisten bila mengusut bahkan memenjarakan warga miskin, bahkan tak jarang juga menggunakan pasal tindak pidana secara berlebihan. Tapi bagaimana dengan perlakuan terhadap para koruptor, para perampok uang negara, para penyalah guna wewenang dan kekuasaan? Bahkan dalam beberapa kasus para koruptor hanya mendapatkan hukuman percobaan dengan alasan kerugian yang ditimbulkan sudah dikembalikan.
Sementara perlakuan berbeda berlaku para para pejabat dan koruptor kakap yang terindikasi merugikan keuangan negara. Aparat penegak hukum sering terlihat “salah tingkah” saat berhadapan dengan para pejabat dan pemilik akses ekonomi dan politik. Hukum tiba-tiba menjadi rumit dan berliku ketika berhadapan dengan para pejabat atau pengusaha. Gerakan penegak hukum pun terasa begitu lamban jika menghadapi mereka. Salah satu contoh, Anggodo Widjojo, yang diduga merekayasa proses hukum lewat percakapannya melalui telepon berkaitan dengan kasus dugaan penyuapan KPK masih bebas berkeliaran. Lainnya Anggoro Widjojo, tersangka korupsi pengadaan radio komunikasi di Departemen Kehutanan, sampai hari ini masih tak tersentuh hukum.
Idealnya dalam negara hukum (rechtsstaat) negara mengakui dan melindungi hak asasi manusia setiap individu. Pengakuan negara terhadap hak individu ini tersirat di dalam persamaan kedudukan di hadapan hukum bagi semua orang. Dalam suatu negara hukum semua orang harus diperlakukan sama di hadapan hukum (equality before the law). Persamaan di hadapan hukum harus diimbangi juga dengan persamaan perlakuan (equal treatment).
Namun prakteknya, konflik antara suatu kepentingan dan kepentingan lain yang berposisi sebagai antitesisnya. Seperti kita ketahui banyak faktor di luar hukum yang turut menentukan bagaimana hukum senyatanya dijalankan. Hukum yang dituliskan (law in abstracto) tidak selalu sama dengan hukum dalam praktek (law in concreto). Hukum dalam prakteknya sangat dipengaruhi oleh faktor-faktor di luar hukum (extra-legal factors). Hukum, meski dipercaya memiliki nilai-nilai dan makna yang maha penting dalam menata kehidupan sosial, ia tetap sebagai hasil dari pergesakan dan tarik-menarik representasi politik, ekonomi yang memiliki kekuasaan tertentu dalam memengaruhinya.
Sungguh disayangkan memang, contoh-contoh kasus diatas tidak sesuai dengan apa yang tercantum dalam pasal 28 D ayat 1, yang berbunyi : “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Masih banyak kasus-kasus seperti diatas yang kebanyakan menimpa rakyat kecil. Seperti kasus pencurian buah semangka yang hanya satu buah dan berbuntut ke meja hijau. Begitu mudahnya aparat hukum memvonisnya. Namun, mengapa aparat kurang responsive untuk menindak para koruptor. Sungguh ironis memang, Negara yang menjunjung tinggi hukum seperti Republik Indonesia ini ternyata hukum-hukum yang tercantum dalam pasal-pasal tersebut tidak berlaku bagi rakyat kecil?
Lantas, untuk apa pasal-pasal tersebut dibuat kalau tidak memihak pada seluruh rakyat di Indonesia?
Dengan alasan menegakkan hukum positif, aparat hukum begitu cepat dan tangkas menjerat si miskin. Hukum terasa kaku, kejam, dan menakutkan bagi rakyat kecil. Terlebih dengan segala keterbatasan mereka tidak mampu membayar pembela hukum layaknya para koruptor.
Aparat penegak hukum terlihat sangat konsisten bila mengusut bahkan memenjarakan warga miskin, bahkan tak jarang juga menggunakan pasal tindak pidana secara berlebihan. Tapi bagaimana dengan perlakuan terhadap para koruptor, para perampok uang negara, para penyalah guna wewenang dan kekuasaan? Bahkan dalam beberapa kasus para koruptor hanya mendapatkan hukuman percobaan dengan alasan kerugian yang ditimbulkan sudah dikembalikan.
Sementara perlakuan berbeda berlaku para para pejabat dan koruptor kakap yang terindikasi merugikan keuangan negara. Aparat penegak hukum sering terlihat “salah tingkah” saat berhadapan dengan para pejabat dan pemilik akses ekonomi dan politik. Hukum tiba-tiba menjadi rumit dan berliku ketika berhadapan dengan para pejabat atau pengusaha. Gerakan penegak hukum pun terasa begitu lamban jika menghadapi mereka. Salah satu contoh, Anggodo Widjojo, yang diduga merekayasa proses hukum lewat percakapannya melalui telepon berkaitan dengan kasus dugaan penyuapan KPK masih bebas berkeliaran. Lainnya Anggoro Widjojo, tersangka korupsi pengadaan radio komunikasi di Departemen Kehutanan, sampai hari ini masih tak tersentuh hukum.
Idealnya dalam negara hukum (rechtsstaat) negara mengakui dan melindungi hak asasi manusia setiap individu. Pengakuan negara terhadap hak individu ini tersirat di dalam persamaan kedudukan di hadapan hukum bagi semua orang. Dalam suatu negara hukum semua orang harus diperlakukan sama di hadapan hukum (equality before the law). Persamaan di hadapan hukum harus diimbangi juga dengan persamaan perlakuan (equal treatment).
Namun prakteknya, konflik antara suatu kepentingan dan kepentingan lain yang berposisi sebagai antitesisnya. Seperti kita ketahui banyak faktor di luar hukum yang turut menentukan bagaimana hukum senyatanya dijalankan. Hukum yang dituliskan (law in abstracto) tidak selalu sama dengan hukum dalam praktek (law in concreto). Hukum dalam prakteknya sangat dipengaruhi oleh faktor-faktor di luar hukum (extra-legal factors). Hukum, meski dipercaya memiliki nilai-nilai dan makna yang maha penting dalam menata kehidupan sosial, ia tetap sebagai hasil dari pergesakan dan tarik-menarik representasi politik, ekonomi yang memiliki kekuasaan tertentu dalam memengaruhinya.
Sungguh disayangkan memang, contoh-contoh kasus diatas tidak sesuai dengan apa yang tercantum dalam pasal 28 D ayat 1, yang berbunyi : “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

0 komentar to "Kasus Pelanggaran Hukum"