Beberapa Kasus Pelanggaran Hukum, salah satu diantaranya adalah dengan kasus yang menimpa nenek Minah yang dituduh mencuri 3 kilogram kakao, padahal kenyataannya beliau hanya mengambil 3 buah kakao yang telah jatuh dari pohonnya Wanita berusia 55 tahun itu adalah warga Dusun Sidohar-jo Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah. Ulahnya yang mencuri tiga butir kakao di kebun milik PT. Rumpun Sari Antam senilai Rp 2.000,00 pada Agustus 2008 telah membuatnya harus berurusan dengan hukum. Majelis hakim menjatuhkan vonis 1 bulan 15 hari kurungan penjara, serta masa percobaan 30 hari. Putusan itu muncul di tengah sengkarut kasus korupsi mega miliar di Jakarta, Bank Century. Spontan muncul tanda tanya besar di benak publik. Mengapa aparat penegak hukum kita begitu cepat dan responsif menangani kasus pencurian seperti yang dilakukan Nenek Minah, sementara kasus pencurian uang negara alias korupsi yang melibatkan pejabat negara begitu sulit terungkap?
Masih banyak kasus-kasus seperti diatas yang kebanyakan menimpa rakyat kecil. Seperti kasus pencurian buah semangka yang hanya satu buah dan berbuntut ke meja hijau. Begitu mudahnya aparat hukum memvonisnya. Namun, mengapa aparat kurang responsive untuk menindak para koruptor. Sungguh ironis memang, Negara yang menjunjung tinggi hukum seperti Republik Indonesia ini ternyata hukum-hukum yang tercantum dalam pasal-pasal tersebut tidak berlaku bagi rakyat kecil?
Lantas, untuk apa pasal-pasal tersebut dibuat kalau tidak memihak pada seluruh rakyat di Indonesia?
Dengan alasan menegakkan hukum positif, aparat hukum begitu cepat dan tangkas menjerat si miskin. Hukum terasa kaku, kejam, dan menakutkan bagi rakyat kecil. Terlebih dengan segala keterbatasan mereka tidak mampu membayar pembela hukum layaknya para koruptor.
Aparat penegak hukum terlihat sangat konsisten bila mengusut bahkan memenjarakan warga miskin, bahkan tak jarang juga menggunakan pasal tindak pidana secara berlebihan. Tapi bagaimana dengan perlakuan terhadap para koruptor, para perampok uang negara, para penyalah guna wewenang dan kekuasaan? Bahkan dalam beberapa kasus para koruptor hanya mendapatkan hukuman percobaan dengan alasan kerugian yang ditimbulkan sudah dikembalikan.
Sementara perlakuan berbeda berlaku para para pejabat dan koruptor kakap yang terindikasi merugikan keuangan negara. Aparat penegak hukum sering terlihat “salah tingkah” saat berhadapan dengan para pejabat dan pemilik akses ekonomi dan politik. Hukum tiba-tiba menjadi rumit dan berliku ketika berhadapan dengan para pejabat atau pengusaha. Gerakan penegak hukum pun terasa begitu lamban jika menghadapi mereka. Salah satu contoh, Anggodo Widjojo, yang diduga merekayasa proses hukum lewat percakapannya melalui telepon berkaitan dengan kasus dugaan penyuapan KPK masih bebas berkeliaran. Lainnya Anggoro Widjojo, tersangka korupsi pengadaan radio komunikasi di Departemen Kehutanan, sampai hari ini masih tak tersentuh hukum.
Idealnya dalam negara hukum (rechtsstaat) negara mengakui dan melindungi hak asasi manusia setiap individu. Pengakuan negara terhadap hak individu ini tersirat di dalam persamaan kedudukan di hadapan hukum bagi semua orang. Dalam suatu negara hukum semua orang harus diperlakukan sama di hadapan hukum (equality before the law). Persamaan di hadapan hukum harus diimbangi juga dengan persamaan perlakuan (equal treatment).
Namun prakteknya, konflik antara suatu kepentingan dan kepentingan lain yang berposisi sebagai antitesisnya. Seperti kita ketahui banyak faktor di luar hukum yang turut menentukan bagaimana hukum senyatanya dijalankan. Hukum yang dituliskan (law in abstracto) tidak selalu sama dengan hukum dalam praktek (law in concreto). Hukum dalam prakteknya sangat dipengaruhi oleh faktor-faktor di luar hukum (extra-legal factors). Hukum, meski dipercaya memiliki nilai-nilai dan makna yang maha penting dalam menata kehidupan sosial, ia tetap sebagai hasil dari pergesakan dan tarik-menarik representasi politik, ekonomi yang memiliki kekuasaan tertentu dalam memengaruhinya.
Sungguh disayangkan memang, contoh-contoh kasus diatas tidak sesuai dengan apa yang tercantum dalam pasal 28 D ayat 1, yang berbunyi : “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Masih banyak kasus-kasus seperti diatas yang kebanyakan menimpa rakyat kecil. Seperti kasus pencurian buah semangka yang hanya satu buah dan berbuntut ke meja hijau. Begitu mudahnya aparat hukum memvonisnya. Namun, mengapa aparat kurang responsive untuk menindak para koruptor. Sungguh ironis memang, Negara yang menjunjung tinggi hukum seperti Republik Indonesia ini ternyata hukum-hukum yang tercantum dalam pasal-pasal tersebut tidak berlaku bagi rakyat kecil?
Lantas, untuk apa pasal-pasal tersebut dibuat kalau tidak memihak pada seluruh rakyat di Indonesia?
Dengan alasan menegakkan hukum positif, aparat hukum begitu cepat dan tangkas menjerat si miskin. Hukum terasa kaku, kejam, dan menakutkan bagi rakyat kecil. Terlebih dengan segala keterbatasan mereka tidak mampu membayar pembela hukum layaknya para koruptor.
Aparat penegak hukum terlihat sangat konsisten bila mengusut bahkan memenjarakan warga miskin, bahkan tak jarang juga menggunakan pasal tindak pidana secara berlebihan. Tapi bagaimana dengan perlakuan terhadap para koruptor, para perampok uang negara, para penyalah guna wewenang dan kekuasaan? Bahkan dalam beberapa kasus para koruptor hanya mendapatkan hukuman percobaan dengan alasan kerugian yang ditimbulkan sudah dikembalikan.
Sementara perlakuan berbeda berlaku para para pejabat dan koruptor kakap yang terindikasi merugikan keuangan negara. Aparat penegak hukum sering terlihat “salah tingkah” saat berhadapan dengan para pejabat dan pemilik akses ekonomi dan politik. Hukum tiba-tiba menjadi rumit dan berliku ketika berhadapan dengan para pejabat atau pengusaha. Gerakan penegak hukum pun terasa begitu lamban jika menghadapi mereka. Salah satu contoh, Anggodo Widjojo, yang diduga merekayasa proses hukum lewat percakapannya melalui telepon berkaitan dengan kasus dugaan penyuapan KPK masih bebas berkeliaran. Lainnya Anggoro Widjojo, tersangka korupsi pengadaan radio komunikasi di Departemen Kehutanan, sampai hari ini masih tak tersentuh hukum.
Idealnya dalam negara hukum (rechtsstaat) negara mengakui dan melindungi hak asasi manusia setiap individu. Pengakuan negara terhadap hak individu ini tersirat di dalam persamaan kedudukan di hadapan hukum bagi semua orang. Dalam suatu negara hukum semua orang harus diperlakukan sama di hadapan hukum (equality before the law). Persamaan di hadapan hukum harus diimbangi juga dengan persamaan perlakuan (equal treatment).
Namun prakteknya, konflik antara suatu kepentingan dan kepentingan lain yang berposisi sebagai antitesisnya. Seperti kita ketahui banyak faktor di luar hukum yang turut menentukan bagaimana hukum senyatanya dijalankan. Hukum yang dituliskan (law in abstracto) tidak selalu sama dengan hukum dalam praktek (law in concreto). Hukum dalam prakteknya sangat dipengaruhi oleh faktor-faktor di luar hukum (extra-legal factors). Hukum, meski dipercaya memiliki nilai-nilai dan makna yang maha penting dalam menata kehidupan sosial, ia tetap sebagai hasil dari pergesakan dan tarik-menarik representasi politik, ekonomi yang memiliki kekuasaan tertentu dalam memengaruhinya.
Sungguh disayangkan memang, contoh-contoh kasus diatas tidak sesuai dengan apa yang tercantum dalam pasal 28 D ayat 1, yang berbunyi : “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Kasus : Guru Memukul Siswa.
Guru sebagai pribadi adalah panutan bagi anak didiknya. Guru tidak hanya mentransfer ilmu pengetahuan, namun juga budi pekerti yang kemudian akan membentuk pribadi anak didik yang diharapkan menjadi generasi muda Indonesia yang berkualitas. Demikian mulianya profesi guru, maka terdapat aturan main dalam menjalankan profesinya yang tertuang dalam Kode Etik Guru Indonesia;
Secara tegas dalam beberapa peraturan mengenai hal ini. Aturan-aturan yang dimaksud adalah:
1. Pasal 20 huruf d Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang menyatakan:
“Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban :
d. menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru serta nilai-nilai agama dan etika;”
2. Pasal 6 ayat (1) huruf f Kode Etik Guru Indonesia yang menyatakan :
“Hubungan guru dengan peserta didik :
(f). Guru menjalin hubungan dengan peserta didik yang dilandasi rasa kasih sayang dan menghindarkan diri dari tindak kekerasan fisik yang di luar batas kaidah pendidikan”;
3. Pasal 54 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”) yang menyatakan :
Secara tegas dalam beberapa peraturan mengenai hal ini. Aturan-aturan yang dimaksud adalah:
1. Pasal 20 huruf d Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang menyatakan:
“Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban :
d. menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru serta nilai-nilai agama dan etika;”
2. Pasal 6 ayat (1) huruf f Kode Etik Guru Indonesia yang menyatakan :
“Hubungan guru dengan peserta didik :
(f). Guru menjalin hubungan dengan peserta didik yang dilandasi rasa kasih sayang dan menghindarkan diri dari tindak kekerasan fisik yang di luar batas kaidah pendidikan”;
3. Pasal 54 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”) yang menyatakan :
“Anak di dalam dan di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah atau teman-temannya didalam sekolah yang bersangkutan, atau lembaga pendidikan lainnya.”
Berdasarkan aturan-aturan yang saya sebutkan di atas, maka tindakan kekerasan fisik sebagaimana digambarkan dalam kasus ini adalah tindakan yang sama sekali tidak diperbolehkan, dan merupakan tindakan yang bertentangan dengan peraturan dan hukum yang berlaku.
Namun, perlu ditinjau lebih lanjut tentang kekerasan yang diduga dilakukan oleh guru. Selama tindakan yang dilakukan itu tidak menimbulkan cedera fisik ataupun psikis, maka perlu ditinjau lebih dalam perihal apa yang melatarbelakangi peristiwa tersebut. Karena guru sebagai tenaga pengajar jelas telah memiliki sertifikasi dan kualifikasi yang layak sebelum yang bersangkutan diangkat menjadi guru, sehingga pastilah ada alasan yang melatarbelakangi tindakan yang diduga merupakan kekerasan terhadap anak didik tersebut.
Upaya hukum yang dapat dilakukan :
1. Sebagai sebuah institusi pendidikan, maka seyogyanya permasalahan yang terjadi diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme yang berlaku dalam lingkungan sekolah. Hal ini adalah dalam rangka mencari jalan keluar terhadap permasalahan yang terjadi secara kekeluargaan. Terhadap upaya hukum ini maka apabila terbukti guru telah melakukan tindakan kekerasan terhadap anak didik, maka tingkat pemberian sanksi akan mengikuti peraturan sekolah yang bersangkutan;
2. Terhadap dugaan tindakan kekerasan dapat juga ditempuh upaya hukum pidana dengan melaporkan guru yang bersangkutan kepada pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 80 UU Perlindungan Anak;
Semoga Bermanfaat
Berdasarkan aturan-aturan yang saya sebutkan di atas, maka tindakan kekerasan fisik sebagaimana digambarkan dalam kasus ini adalah tindakan yang sama sekali tidak diperbolehkan, dan merupakan tindakan yang bertentangan dengan peraturan dan hukum yang berlaku.
Namun, perlu ditinjau lebih lanjut tentang kekerasan yang diduga dilakukan oleh guru. Selama tindakan yang dilakukan itu tidak menimbulkan cedera fisik ataupun psikis, maka perlu ditinjau lebih dalam perihal apa yang melatarbelakangi peristiwa tersebut. Karena guru sebagai tenaga pengajar jelas telah memiliki sertifikasi dan kualifikasi yang layak sebelum yang bersangkutan diangkat menjadi guru, sehingga pastilah ada alasan yang melatarbelakangi tindakan yang diduga merupakan kekerasan terhadap anak didik tersebut.
Upaya hukum yang dapat dilakukan :
1. Sebagai sebuah institusi pendidikan, maka seyogyanya permasalahan yang terjadi diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme yang berlaku dalam lingkungan sekolah. Hal ini adalah dalam rangka mencari jalan keluar terhadap permasalahan yang terjadi secara kekeluargaan. Terhadap upaya hukum ini maka apabila terbukti guru telah melakukan tindakan kekerasan terhadap anak didik, maka tingkat pemberian sanksi akan mengikuti peraturan sekolah yang bersangkutan;
2. Terhadap dugaan tindakan kekerasan dapat juga ditempuh upaya hukum pidana dengan melaporkan guru yang bersangkutan kepada pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 80 UU Perlindungan Anak;
Semoga Bermanfaat
Dasar hukum:
1. Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
2. Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
3. Kode Etik Guru Indonesia
[ Penjawab : John I.M. Pattiwael, S.H. - Langkah Hukum Jika Anak Ditempeleng Guru - Sumber : Hukum Online ]
Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”) Berbunyi:
“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”
“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”
Pasal ini menunjukkan bahwa UUD 1945 telah melimpahkan pengaturan mengenai kemerdekaan berserikat dan berkumpul secara lebih spesifik kepada Undang-Undang di bawahnya, terutama Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”) yang merupakan payung dari seluruh peraturan perundang-undangan tentang Hak Asasi Manusia (“HAM”). Fungsi UUD 1945 itu sendiri hanyalah sebagai hukum dasar tertinggi yang menjamin hak konstitusional warga negara.
UU HAM sebagai peraturan pelaksana dari Pasal 28 UUD 1945 juga dapat dilihat dalam bagian konsiderans “Mengingat” pada UU HAM:
Mengingat:
UU HAM sebagai peraturan pelaksana dari Pasal 28 UUD 1945 juga dapat dilihat dalam bagian konsiderans “Mengingat” pada UU HAM:
Mengingat:
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33 ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/I998 tentang Hak Asasi Manusia;
Selain diatur dalam Pasal 28 UUD 1945, hak untuk berserikat dan berkumpul juga telah dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 24 ayat (1) UU HAM:
Pasal 28E ayat (3) UUD 1945:
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
Pasal 24 ayat (1) UU HAM:
“Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai.”
Contoh :
PT. X yang menghalangi adanya perkumpulan pedagang pasar. Tindakan tersebut merupakan kategori pelanggaran HAM, yakni dalam kasus tersebut adalah hak berserikat dan berkumpul. Ini karena menurut Pasal 1 angka 6 UU HAM, pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Sayangnya, undang-undang ini tidak menyebutkan sanksi pidana bagi mereka yang melanggar hak untuk berserikat dan berkumpul. Di dalam penjelasan umum UU HAM hanya menyebutkan bahwa pelanggaran baik langsung maupun tidak langsung atas HAM dikenakan sanksi pidana, perdata, dan atau administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Memang ada pelanggaran HAM yang dapat diproses secara hukum melalui Pengadilan HAM. Akan tetapi, perlu diketahui bahwa Pengadilan HAM hanya dapat mengadili pelanggaran HAM yang berat sebagaimana diatur Pasal 1 angka 3 Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (“UU Pengadilan HAM”) dan Pasal 104 ayat (1) UU HAM. Menurut Pasal 7 UU Pengadilan HAM, yang termasuk sebagai pelanggaran HAM berat adalah kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Merujuk pada Pasal 8 UU Pengadilan HAM, kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama. Sedangkan kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil (Pasal 9 UU Pengadilan HAM).
Melihat pada ketentuan-ketentuan mengenai apa yang termasuk pelanggaran HAM berat, maka pelarangan hak untuk berserikat dan berkumpul bukanlah termasuk kategori Pelanggaran HAM Berat. Oleh karena itu, untuk pelanggaran terhadap hak untuk berserikat dan berkumpul tidak dapat diproses melalui pengadilan HAM.
Akan tetapi, sebagaimana telah dikatakan dalam penjelasan umum HAM, bahwa pelanggaran HAM dapat dikenai sanksi pidana, perdata, atau administratif, maka Anda dapat menggunakan ketentuan hukum pidana atas permasalahan ini.
Berdasarkan hukum pidana, Anda dapat menggunakan Pasal 335 ayat (1) ke- 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana:
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
Akan tetapi, sebagaimana telah dikatakan dalam penjelasan umum HAM, bahwa pelanggaran HAM dapat dikenai sanksi pidana, perdata, atau administratif, maka Anda dapat menggunakan ketentuan hukum pidana atas permasalahan ini.
Berdasarkan hukum pidana, Anda dapat menggunakan Pasal 335 ayat (1) ke- 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana:
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
- barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain;
- barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.
(2) Dalam hal sebagaimana dirumuskan dalam butir 2, kejahatan hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkena.
Dalam hal ini, Anda dan pedagang yang lainnya harus dapat membuktikan bahwa ada paksaan untuk tidak melakukan sesuatu (membuat perkumpulan) dengan menggunakan kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan.
Jika Anda tidak ingin menempuh jalur pidana, Anda dapat melakukan mediasi melalui Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (“Komnas HAM”). UU HAM telah menujuk Komnas HAM sebagai lembaga mandiri untuk melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia (Pasal 1 angka (7) dan Pasal 76 ayat (1) UU HAM). Akan tetapi perlu diingat bahwa mediasi ini hanya berlaku untuk perkara perdata (Penjelasan Pasal 89 ayat (4) huruf b UU HAM). Jadi, apabila para pedagang pasar merasa dirugikan terhadap tindakan PT. X yang melarang adanya perkumpulan dan tidak ingin menempuh jalur pidana, maka pedagang pasar dapat mengambil upaya hukum melalui pengaduan pelanggaran HAM ke Komnas HAM agar dilakukan mediasi. Sebagai referensi mengenai mediasi melalui Komnas HAM, Anda dapat membaca artikel yang berjudul Mengintip Mediasi di Komnas HAM.
Selanjutnya mengenai dasar hukum PT. X mengeluarkan larangan, tidak ada dasar hukum bagi PT. X untuk melarang pedagang pasar membentuk suatu perkumpulan tersebut. Pada dasarnya, negara menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul.
semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang Dasar 1945
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
3. Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
[ Penjawab : Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. - Sanksi Pelanggaran Hak Berserikat dan Berkumpul - Sumber : Hukum Online ]

