Home » » Perjanjian Kawin Tentang Harta Pribadi Sebelum Menikah

Apabila seseorang berencana menikah alangkah baiknya dibuat perjanjian tentang harta sebelum menikah yang mana tujuannya adalah untuk antisipasi. Kenapa demikian,  setelah menikah terkadang hubungan keluarga tidak sejalan. Dan yang sering menjadi masalah adalah tentang HARTA.

Seandainya Anda ingin membuat daftar harta bawaan Anda, terutama barang bergerak yang mana sulit dibuktikan kepemilikannya, maka Anda dapat membuat perjanjian kawin. Karena dalam perjanjian kawin, para pihak juga membuat daftar harta masing-masing yang dibawa ke dalam perkawinan. Daftar harta bawaan tersebut dinyatakan dalam 2 (dua) buah daftar yang dibubuhi materai, ditandatangani oleh para pihak (calon suami istri), saksi-saksi, dan notaris, kemudian dilekatkan pada minuta akta perjanjian kawin.

Sebaiknya Anda Tahu :

Perjanjian kawin diatur baik di Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) maupun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”).


Perjanjian kawin pada intinya adalah suatu perjanjian mengenai harta benda suami istri selama perkawinan mereka, yang menyimpang dari ketentuan yang telah ditetapkan dalam undang-undang.


Mengenai harta benda suami dan istri, untuk perkawinan setelah tahun 1974, merujuk pada ketentuan dalam UU Perkawinan. Ketentuan mengenai harta benda suami istri dalam UU Perkawinan adalah sebagai berikut:
  1. Harta bersama adalah harta benda yang diperoleh selama perkawinan.
  2. Harta bawaan adalah harta benda yang dibawa masing-masing suami dan istri sebelum perkawinan dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan.

Untuk menyimpangi ketentuan mengenai harta benda dalam perkawinan ini, orang membuat perjanjian kawin.


Mengenai perjanjian kawin, sebagaimana telah disebutkan di atas bahwa perjanjian kawin diatur baik dalam KUHPerdata maupun dalam UU Perkawinan. Akan tetapi, ketentuan mengenai perjanjian kawin dalam UU Perkawinan tidak serinci dalam KUHPerdata, oleh karena itu, sepanjang tidak diatur dalam UU Perkawinan, maka ketentuan yang digunakan merujuk pada KUHPerdata. Ketentuan perjanjian kawin baik dalam KUHPerdata maupun UU Perkawinan antara lain adalah sebagai berikut:[2]
  1. Perjanjian kawin dibuat secara notariil. 
  2. Perjanjian kawin dibuat sebelum atau pada saat perkawinan akan dilangsungkan, mulai berlaku sejak perkawinan dilaksanakan dan berlaku kepada pihak ketiga setelah perjanjian kawin tersebut didaftarkan (disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan). 
  3. Selama perkawinan berlangsung perjanjian tersebut tidak dapat diubah, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga. 
  4. Perjanjian kawin tidak boleh melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan:
  • Perjanjian itu tidak boleh mengurangi hak-hak yang bersumber pada kekuasaan si suami sebagai suami, dan pada kekuasaan sebagai orang tua, tidak pula hak-hak yang oleh undang-undang diberikan kepada yang masih hidup paling lama (hak sebagai wali); 
  • Perjanjian itu tidak boleh melepaskan hak mereka sebagai ahli waris menurut hukum dalam warisan anak-anaknya atau keturunannya. 
  • tidak boleh membuat perjanjian bahwa salah satu pihak menanggung bagian utang yang lebih besar daripada bagiannya dalam keuntungan-keuntungan harta bersama.

Perjanjian kawin ada banyak jenisnya. Akan tetapi, pada dasarnya, pada perjanjian kawin yang menghendaki perpisahan harta antara suami dan istri, pada saat membuat perjanjian perkawinan, para pihak menyertakan juga daftar barang-barang yang dibawa oleh masing-masing pihak ke dalam perkawinan, terutama jika barang tersebut adalah barang bergerak karena barang bergerak sulit untuk dibuktikan siapa pemiliknya.[3] Daftar harta bawaan tersebut dinyatakan dalam 2 (dua) buah daftar yang dibubuhi materai, ditandatangani oleh para pihak (calon suami istri), saksi-saksi, dan notaris, kemudian dilekatkan pada minuta akta perjanjian kawin.


Oleh karena itu, jika Anda memang ingin melindungi harta benda yang telah Anda peroleh sebelum perkawinan berlangsung, Anda dapat membuat perjanjian kawin.


Dasar Hukum:

1.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

2.    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.



Sumber : hukum online

Tags:

0 komentar to "Perjanjian Kawin Tentang Harta Pribadi Sebelum Menikah"

Posting Komentar