Home » » Fungsi Hukum

Dalam perkembangan masyarakat saat ini, fungsi hukum dapat terdiri dari:
  1. Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat. 
  2. Sebagai suatu sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin.
  3. Sebagai sarana penggerak pembangunan.
  4. Sebagai fungsi kritis.

Fungsi hukum dapat diuraikan sebagai berikut:
 
A. Sebagai Alat Pengatur Tata Tertib Hubungan Mayarakat

Hukum sebagai norma merupakan petunjuk untuk kehidupan (levensvoorschriften). Manusia dalam masyarakat, hukum yg menunjukkan mana yang baik dan mana yg tidak. Hukum juga memberi petunjuk apa yg harus diperbuat dan mana yg tidak boleh, sehingga segala sesuatunya dapat dikatakan berjalan tertib dan teratur.

Kesemuanya ini dimungkinkan karena hukum mempunyai sifat dan watak mengatur tingkah laku manusia serta mempunyai ciri memerintah & melarang. Begitu pula hukum dapat memaksakan agar hukum itu ditaati anggota masyarakat. Sebagai contoh yakni :

"Orang yang menonton bioskop sama-sama mengerti apa yang harus dilakukan seperti : beli karcis harus antri, mau masuk antri; namun bila pertunjukan selesai para penonton keluar lewat pintu keluar yang sudah ditentukan. Kesemuanya berjalan dng tertib dan teratur, karena semua sama-sama mengerti dan menaati peraturan-peraturan  yang telah ditentukan.


B. Sebagai Sarana Untuk Mewujudkan Keadilan Sosial Lahir Batin.
- Hukum mempunyai ciri2 memerintah & melarang.
- Hukum mempunyai sifat memaksa.
- Hukum mempunyai daya yg mengikat fisik & psikologis.

Karena hukum mempunyai ciri, sifat dan daya mengikat tersebut, maka hukum dapat memberi keadilan ialah dapat menentukan siapa yang bersalah dan siapa yg benar. Hukum dapat menghukum siapa yg salah,  hukum dapat memaksa agar peraturan dapat ditaati dan siapa yang melanggar diberi sanksi hukuman.


C. Sebagai Penggerak Untuk Pembangunan

Daya mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau didayahgunakan untuk menggerakkan pembangunan. Dalam hal ini hukum dijadikan sebagai alat untuk membawa masyarakat ke arah yang lebih maju.

Dalam hal ini tersebut sering timbul kritik, bahwa hukum hanya melaksanakan dan mendesak masyarakat sedangkan aparatur otoritas lepas dari  kontrol hukum. Sebagai imbangan dapat dilihat dari fungsi kritis daripada hukum.
 

D. Fungsi kritis hukum

Dr. Soedjono Dirdjosisworo, S.H., dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum, di hal 155 mengatakan:
"Dewasa ini sudah berkembang beberapa pandangan bahwa hukum mempunyai fungsi kritis, yaitu daya kerja hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan pada aparatur pemerintah (petugas) saja melainkan aparatur penegak hukum termasuk di dalamnya".

Syarat2 Agar Fungsi Hukum Dapat Dilaksanakan Dengan Baik
Agar fungsi hukum dapat terlaksana dengan baik, oleh sebab itu bagi para penegak hukum dituntut kemampuannya untuk melaksanakan dan menerapkan hukum dengan baik, dengan seni yang dimiliki masing2 petugas, misalnya:
  • Menafsirkan hukum berdasarkan keadilan dan posisi masing-masing. 
  • Bila perlu di adakan penerjemahan analogis penghalusan hukum atau memberi ungkapan a contrario.

Di samping hal-hal tersebut di atas dibutuhkan kecekatan dan keterampilan serta ketangkasan para penegak hukum dalam penerapan hukum yang berlaku.

Buku Hukum yang digunakan dalam penulisan ini:
- R. Soeroso, 2004. Pengantar Ilmu Hukum. Sinar Grafika: Jakarta.


Sumber : hukum sumber hukum.com [akses, 1/11/15]

0 komentar to " Fungsi Hukum"

Posting Komentar