• Home
  • Hukum
    • KUHP
    • KUHPerdata
    • UUPK
    • Perkawinan
    • Hukum Indonesia
  • Persidangan
  • Hukum Islam
  • Siaran Pers

Equality before the law adalah asas persamaan di hadapan hukum, dimana didalamnya terdapat suatu kesetaraan dalam hukum pada setiap Individu. Asas ini tertuang di dalam pasal 5 ayat 1 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman yaitu “ Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang”.

Equality before the law adalah asas persamaan di hadapan hukum
Asas Equality Before The Law merupakan salah satu konsep negara hukum selain supremasi hukum dan hak asasi manusia. Dalam pelaksanaannya di Indonesia peraturan pelaksana terhadap hak-hak asasi manusia tertuang dalam Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Kedudukan yang sama dalam hukum sebagaimana disebutkan dalam Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 yaitu meliputi hukum privat dan hukum publik. Tujuan utama adanya Equality before the law adalah menegakkan keadilan dimana persamaan kedudukan berarti hukum sebagai satu entitas tidak membedakan siapapun yang meminta keadilan kepadanya. Konsep ini merupakan bukti bahwa sistem hukum anglo saxon dengan ciri rule of law telah dikukuhkan dalam muatan konstitusi. Hingga asas ini menghindari terjadinya diskriminasi dalam supremasi hukum di Indonesia.

Berikut beberapa peraturan perundang-undangan yang didalamnya terdapat ketentuan semua orang sama kedudukannya di dalam hukum yaitu:

  • UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaaan Kehakiman, khususnya Pasal 4
  • UU No. 8 Tahun 1981 Tentang Acara Pidana tersurat di dalam bagian menimbang huruf a dan penjelasan Umum butir 3 huruf a.
  • UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, pasal 3 ayat (2) dan pasal (5) ayat 1
  • UU No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, tersirat di dalam Pasal 10.

Konsep equality Before The Law di dalam negara pancasila ialah mengakui keberadaan persamaan didepan hukum, sebagai negara hukum dengan prinsip-prinsip HAM. Namun ketika berbicara tentang keadilan maka Negara Indonesia dengan Pancasilanya mengakui keadilan sosial.

Di dalam dokumen international yaitu Universal Declaration of Human Rights (UDHR) 1948, tentang asas persamaan kedudukan di dalam hukum (APKDH) dapat dibaca melalui pasal 6 yang menyatakan “Every has the right to recognition everywhere as a person before the law”.

Konsep Equality before the law telah diintrodusir dalam konstitusi, suatu pengakuan tertinggi dalam sistem peraturan perundang-undangan di tanah air, prinsip ini berarti persamaan di hadapan hukum adalah untuk perkara (tindak pidana) yang sama. Dalam kenyataan, biasanya tidak ada perlakuan yang sama dan itu menyebabkan hak-hak Individu dalam memperoleh keadilan terabaikan. Dalam Konsep equality before the law, hakim harus bertindak seimbang dalam memimpin sidang di pengadilan atau biasa disebut sebagai prinsip audi et alteram partem.

Makna equality before the law ditemukan di hampir semua konstitusi negara. Inilah norma yang melindungi hak asasi warga negara. “Jika dalam konstitusi hal ini dicantumkan, maka konsekuensi logisnya penguasa dan penegak hukum haruslah melaksanakan dan merealisasikan asas ini dalam kehidupan bernegara,” tulis Ramly dalam bukunya.

Teori equality before the law menurut UUD 1945, tulis Ramly, adalah suatu mata rantai antara hak dan kewajiban yang harus berfungsi menurut kedudukannya masing-masing. Kesamaan di hadapan hukum berarti setiap warga negara harus diperlakukan adil oleh aparat penegak hukum dan pemerintah. Ditinjau dari hukum tata negara, maka setiap instansi pemerintah, terutama aparat penegak hukum, terikat secara konstitusional dengan nilai keadilan yang harus diwujudkan dalam praktik.

Namun menegakkan equality before the law bukan tanpa hambatan. Bisa berupa hambatan yuridis dan politis, atau hambatan sosiologis dan psikologis. Seraya memberi sejumlah contoh, Ramly menyatakan telah terjadi penyimpangan atau deviasi yuridis konsep equality before the law pada masa Orde Lama dan Orde Baru.

Cita – cita reformasi untuk mendudukan hukum ditempat tertinggi (supremacy of law) dalam kehidupan berbangsa dan bernegara hingga detik ini tak pernah terealisasi. Bahkan dapat dikatakan hanya tinggal mimpi dan angan – angan. Bila dicermati suramnya wajah hokum merupakan akibat dari kondisi penegakan hukum (law enforcement) yang dalam keadaan terhenti dan kalaupun hukum ditegaskan maka penegakannya diskriminatif. 

Praktik – praktik penyelewengan dalam proses penegakan hukum seperti, mafia peradilan, proses peradilan yang diskriminatif, jual beli putusan hakim, bahkan kolusi polisi, hakim, advokat dan jaksa dalam perekayasaan proses peradilan merupakan realitas sehari – hari yang dapat ditemukan dalam penegakan hukum di negeri ini. Pelaksanaan penegakan hukum yang 'kumuh' sepeti itu menjadikan hukum dinegeri ini seperti yang pernah dideskripsikan oleh seorang filusuf besar Yunani Plato (427 – 347 SM) yang menyatakan bahwa ''hukum adalah jaring laba – laba yang hanya mampu menjerat yang lemah tetapi akan robek jika menjerat yang kaya dan kuat''. Sehingga memberikan pertanyaan di benak kita apa yang terjadi di sektor penegakan hukum? Dan ada apa dengan aparat penegak hukum?. Diberbagai kasus ditingkat pejabat sampai rakyat semuanya mengacu pada keberpihakan hukum pada kalangan tertentu saja. Tak jarang hukum di Indonesia ini hanya untuk kalangan yang berduit, yang tidak mempunyai uang tidak mempunyai hak atas hukum walaupun dia benar.
PERMASALAHAN  SISTEM HUKUM INDONESIA

Kalau dilihat dari struktur negara kita, Indonesia adalah negara hukum tapi kenapa banyak pelanggar hukum. Ini sebuah pertanyaan yang selalu muncul dalam benak kita. Krisis penegakan hukum telah menjamur di negeri ini. Mungkin ironis sekali jika hal ini menjadikan negara kita sebagai Negara hukum namun miskin hukum.Bagi mereka yang mengantongi banyak rupiah, hukum seolah tidak berani menyentuh. Namun bagi mereka yang miskin, hukum seperti tidak mau berkompromi. Terkuaknya kasus – kasus besar pelanggaran hukum di tanah air akhir – akhir ini sungguh merisaukan dan dan mengusik rasa keadilan bagi siapa saja yang waras. Kasus century, rusaknya perlakuan sistem rumah tahanan, makelar kasus (markus), suap – menyuap, hingga pembunuhan yang berbau politisi menunjukkan ada yang tidak beres pada penegakan hukum di Indonesia. 

Dari sekian banyak kasus itu, mencuat kasus – kasus korupsi yang sering melatar belakanginya. Padahal kita semua tahu, hukum adalah salah satu instrumen paling vital dalam membangun sebuah bangsa menuju peradaban kemanusiaan yang adil. Kecenderungan manusia yang selalu ingin menang sendiri, egois, dan individualis. Jika tidak ada hukum yang mengaturnya, maka akan melahirkan penindasan dan perbudakan modern ditengah masyarakat. Untuk itulah negara kita menciptakan undang – undang. Tapi sayangnya, undang – undang yang dipakai sebagai hukum belum mampu membersihkan koruptor – koruptor dilembaga pemerintah. Sampai saat ini masih banyak koruptor yang begitu asyiknya melenggang dan menertawai negeri yang banyak dihuni oleh orang – orang miskin ini.

Tercatat, negara ini menempati peringkat kedua dalam hal korupsi di tingkat Asia dan peringkat keenam ditingkat dunia. Sebetulnya ada satu persoalan yang sangat krusial dilembaga hukum kita. Persoalan itu berupa lemahnya integritas para penegak hukum yang mudah dibeli oleh para mafia hukum dan para koruptor. Semua itu bisa juga terlihat pada munculnya kasus antara lembaga independen KPK dan Polri tempo hari. Bagi mereka yang mengantongi banyak rupiah, hukum tentu tidak akan berani menyentuh, sebaliknya bagi mereka yang miskin dan banyak dibelit persoalan ekonomi, hukum seperti tidak mau lagi berkompromi sedikit pun. 

Drs. IGM. Nurdjana, SH, MH menjelaskan, 
pertama, lemahnya integritas penegakan hokum korupsi dipengaruhi oleh problematik dalam sistem hukum pidana sebagai hukum formal dan hukum materiil yang secara substansi hukum pada peraturan perundang – undangan pidana potensi korupsi. 

Kedua, secara struktur hukum atau kelembagaan terdapat overlapping kewenangan dan mengabaikan asas diferensial fungsional dalam bentuk konflik. Ketiga, adanya disharmoni atau rivalitas negatif antara Polri, Jaksa dan KPK serta dilema terbentuknya hakim adhoc. Terakhir, terjadinya kesenjangan dan keterbatasan anggaran sarana dan prasarana sehingga secara cultural hukum menjadi cara dinamis untuk dimanfaatkan sebagai alat pemerkaya diri. Persoalan itu yang membuat para koruptor berteriak kegirangan. Mereka berusaha memanfaatkan kesempatan bagus tersebut sebagai alat dalam mempertahankan dirinya dari jeratan hukum. Hasilnya, vonis hakim terhadap koruptor tersebut banyak yang hasil akhirnya bebas.

Selama ini, koruptor yang tertangkap oleh tangan hukum seperti begitu mudah melepaskan diri. Belum pernah tersiar kabar seorang koruptor divonis hukuman seumur hidup atau vonis mati. Karena itu wajar bila korupsi terus meningkat, sebab tidak ada vonis hakim yang dapat membuat koruptor jera. Penjara bagi mereka bukan lagi suatu ancaman karena dengan banyak uang, penjara dapat disulap menjadi seperti layaknya hotel berbintang. Itulah gambaran penegakan hukum dinegeri ini. 

Padahal telah jelas, unsur – unsur korupsi adalah tindakan melawan hukum, menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi merugikan negara baik secara langsung maupun tidak langsung dan dilakukan oleh pejabat public atau penyelenggara negara maupun masyarakat. Hal tersebut menjadi polemik dan mendapatkan perhatian besar dari masyarakat. Salah satu kecenderungan yang menonjol adalah menguatnya perhatian dan penilaian publik terhadap suatu proses hukum yang dinilai kurang adil. Karena itu, dibutuhkan adanya suatu solusi yang bijaksana agar penegakan hukum dinegeri ini memiliki integritas yang kuat dan profesionalitas yang tinggi. Dan solusi seperti apakah yang dilakukan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap hukum?.

Semoga Bermanfaat.

Somasi adalah teguran terhadap pihak calon tergugat. Tujuannya memberi kesempatan kepada pihak calon tergugat untuk berbuat sesuatu atau menghentikan suatu perbuatan sebagaimana tuntutan pihak penggugat. Cara ini efektif untuk menyelesaikan sengketa sebelum perkara diajukan ke pengadilan. Somasi bisa dilakukan individual atau kolektif baik oleh kuasa hukum maupun pihak yang dirugikan (calon penggugat).

Dasar hukum somasi terdapat dalam Pasal 1238 KUHPerdata.
Somasi dalam sumber lain adalah sejenis teguran yang didasarkan atas pikiran bahwa debitur memang masih mau paling tidak melalui somasi dapat diharapkan mau untuk berprestasi

Pembuatan atau perumusan somasi tidak memiliki aturan baku artinya pihak pengirim bebas menentukan perumusan isi dari somasi, tetapi pengirim wajib menetukan secara tegas siapa pihak yang ditujukan, masalah yang disomasikan, dan apa yang menjadi kehendak pengirim somasi yang harus dilaksanakan oleh pihak penerima somasi. Perlu diingat bahwa pengirim somasi wajib membuat suatu berita acara penerimaan somasi kepada pihak calon tergugat, hal ini untuk membuktikan bahwa penggugat telah beritikad baik menyelesaikan perkaranya secara damai sebelum akhirnya berperkara dipengadilan (hal ini memberikan penilaian permulaan kepada hakim bahwa tergugat beritikad buruk).

Ada 2 cara menyampaikan somasi :
  • Disampaikan tertulis, dengan langsung mengirimkan secara tertulis kepada pihak calon tergugat.
  • Disampaikan terbuka, dengan cara publikasi di media masa.

Surat somasi dalam prakteknya dapat dipakai baik dalam perkara perdata maupun pidana, namun dalam perkara pidana somasi hanya merupakan suatu niat baik agar pihak lain dapat memahami posisi dan pandangan/analisis hukum dari si pengirim somasi.



Bentuk-Bentuk Somasi

  1. Susrat perintah, adalah exploit juru sita, exloit adalah perintah lisan yang disampaikan juru sita kepada debitur. Dengan kata lain exploit adalah salinan surat peringatan.
  2. Akta sejenisnya (soortgelijke akte), membaca kata-kata akta sejenis ini ialah akta otentik yang sejenis dengan exploit juru sita.
  3. Demi perikatan sendiri, perikatan mungkin terjadi apabila pihak-pihak menentukan terlebih dahulu saat adanya kelalaian dari debitur di dalam suatu perjanjian, misalnya pada perjanjian dengan ketentuan waktu, secara teoritisnya, suatu perikatan lalai adalah tidak perlu, jadi dengan lampaunya suatu waktu, maka keadaan lalai itu terjadi dengan sendirinya.


Menurut J. Satrio
Dalam doktrin dan yurisprudensi istilah somasi digunakan untuk menyebut suatu perintah atau peringatan (surat teguran). Somasi merupakan peringatan atau teguran agar debitur berprestasi pada suatu saat yang ditentukan dalam surat somasi. Namun, dalam artikel Beberapa Segi Hukum Tentang Somasi (Bagian I), dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) tidak dikenal istilah somasi

Somasi diatur dalam Pasal 1238 KUHPer yang menyatakan:

    “Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yg ditentukan.”

Selanjutnya, dalam Pasal 1243 KUHPer diatur bahwa tuntutan atas wanprestasi suatu perjanjian hanya dapat dilakukan apabila si berutang telah diberi peringatan bahwa ia melalaikan kewajibannya, namun kemudian ia tetap melalaikannya. Peringatan ini dilakukan secara tertulis, yang kemudian kita kenal sebagai somasi. Selengkapnya, simak Tentang Somasi.

Dijelaskan J. Satrio dalam artikel Beberapa Segi Hukum Tentang Somasi (Bagian III), karena somasi merupakan teguran agar debitur berprestasi, maka somasi baru mempunyai arti, kalau debitur belum berprestasi. Kalau debitur sudah berprestasi, untuk apa mesti diperingatkan untuk berprestasi? Demikian tulis J. Satrio

Dari penjelasan J. Satrio tersebut dapat kita ketahui bahwa hal yang menyebabkan diperlukannya somasi adalah keadaan belum dilakukannya suatu prestasi oleh pihak debitur, sehingga pihak kreditur harus memperingatkan debitur untuk berprestasi dengan cara mengirimkan somasi.

Mengenai akibat hukum bagi debitur bila somasi diabaikan, menurut J. Satrio, somasi yang tidak dipenuhi –tanpa alasan yang sah– membawa debitur berada dalam keadaan lalai, dan sejak itu semua akibat kelalaian (wanprestasi) berlaku. Sedangkan akibat hukum bagi kreditur, wanprestasinya debitur menyebabkan kreditur berhak untuk menuntut hal-hal berikut:
  •         Pemenuhan perikatan;
  •         Pemenuhan perikatan dan ganti rugi;
  •         Ganti rugi;
  •         Pembatalan persetujuan timbal balik;
  •         Pembatalan perikatan dan ganti rugi.

Lalu, J. Satrio menjelaskan, pada saat ini doktrin maupun yurisprudensi menganggap bahwa somasi itu harus berbentuk tertulis dan tidak perlu dalam bentuk otentik. Teguran dengan surat biasa sudah cukup untuk diterima sebagai suatu somasi. Berdasarkan penjelasan tersebut, maka apabila pengacara A hendak memberikan somasi, ia cukup mengirimkan surat somasi tersebut ke tempat si B (debitur) berdomisili, yaitu ke alamat rumahnya di Bogor, karena tidak ada ketentuan yang mengharuskan pemberi somasi untuk bertemu secara langsung dengan penerima somasi ketika menyerahkan surat somasi.

Dasar hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23)

Source :
  •     http://www.negarahukum.com/hukum/somasi-atau-teguran.html
  •     http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl483/apakah-somasi-itu

Batas Akhir Prestasi (Termijn Batal)

Permasalahan: apakah orang tidak bisa menyepakati suatu waktu, pada saat mana debitur  pasti wajib untuk melunasi hutang perikatannya tanpa diperlukan adanya somasi? dengan konsekuensinya debitur sudah wanprestasi dengan lewatnya waktu yang disepakati saja?

Bisa, yaitu dengan menyepakati suatu waktu tertentu sebagai batas akhir prestasi atau d.p.l. dengan klausula termijn batal. Dalam peristiwa seperti, wanprestasi debitur sudah terjadi dengan sendirinya dengan lewatnya batas akhir prestasi, sehingga tidak memerlukan somasi lagi.  Contohnya dalam perjanjian kredit Bank biasanya memasukkan klausula yang berbunyi: “Para pihak sepakat untuk menetapkan, bahwa dengan lewatnya tanggal …….. saja debitur harus dianggap telah wanprestasi, sehingga tidak perlu diberikan somasi atu surat teguran sejenis itu“. Dengan klausula seperti itu berarti tanggal ……. merupakan batas akhir/verval termijn.

Sifat Somasi

Permasalahan: apakah somasi mengkonstatir keadaan wanprestasi debitur, ataukah somasi menimbulkan keadaan wanprestasi dari debitur? Dengan kata lain, apakah somasi bersifat konstatatif atau konstitutif?

Kalau kita berangkat dari perumusan somasi sebagai suatu pemberitahuan atau peringatan kepada debitur, bahwa kreditur menghendaki prestasi debitur, baik segera atau nanti pada suatu waktu tertentu, maka debitur baru berada dalam keadaan lalai, kalau debitur tetap tidak melaksanakan kewajibannya pada saat yang ditentukan. Hal itu berarti, bahwa debitur dalam keadaan lalai setelah ada somasi, yang tidak dipenuhi. Dengan cara berfikir seperti itu, maka somasi – yang tidak dipenuhi -- bersifat konstitutif, menimbulkan keadaan lalai. Konsekuensinya, sebelum ada somasi, debitur belum berada dalam keadaan lalai.

Kalau kita berangkat dari pikiran, bahwa somasi adalah tindakan mengkonstatir, bahwa debitur memang telah tidak memenuhi kewajiban prestasinya, atau dengan kata lain mengkonstatir bahwa debitur sudah berada dalam keadaan wanprestasi, maka debitur sudah wanprestasi sebelum disomir. Pada waktu yang lampau memang ada yang berpendapat seperti itu (HgH 28 Agustus 1912, dalam T. 106 : 367).

Pendapat yang demikian tidak benar (L.E.H. Rutten, 1973 : 170), karena somasi hanya suatu peringatan dari kreditur, agar debitur memenuhi kewajiban perikatannya dan sama sekali tidak mengatakan, bahwa debitur telah tidak memenuhi somasi itu. Bukankah bisa saja atas somasi itu debitur segera membayar kewajiban perikatannya dengan baik dan dengan itu hutang lunas, sehingga sama sekali tidak ada masalah wanprestasi, sekalipun ada somasi? Jadi somasi bukan mengkonstatir keadaan lalai, tetapi suatu peringatan agar debitur berprestasi, dengan konsekuensinya, kalau debitur – tanpa alasan yang sah -- tetap tidak berprestasi, maka somasi menjadikan debitur dalam keadaan lalai  (HR 29 Januari 1915, 485, dimuat dalam P. De Prez, Gids Burgelijk Recht, Deel I, no. 87).

Mengapa hal itu perlu dipermasalahkan?

Kalau somasi hanya mengkonstatir wanprestasinya debitur – menyatakan debitur sudah wanprestasi -- maka debitur sebenarnya sudah wanprestasi sebelum somasi. Hal itu berarti, bahwa pada saat itu hutang debitur sudah matang untuk ditagih.  Kalau diikuti pendapat ini (yang mengatakan somasi bersifat konstatatif), maka pernyataan lalai diberikan pada saat debitur sudah dalam keadaan lalai; menurut pendapat ini somasi tidak untuk menetapkan debitur lalai. Konsekuensinya pernyataan lalai (somasi) tidak mungkin dilayangkan, sebelum kewajiban matang untuk ditagih. Bukankah debitur belum waktunya untuk berprestasi.

Kalau somasi – yang tidak dipenuhi -- menimbulkan keadaan lalai/wanprestasi – sebagaimana pendapat yang mengatakan somasi bersifat konstitutif, maka somasi sudah bisa diberikan sebelum tagihan matang untuk ditagih (HR 29 Januari 1915, NJ. 1915, 485; Losecaat Vemeer, hal. 171). Sudah tentu kepada debitur harus diberikan tenggang waktu yang patut, agar debitur bisa memenuhi permintaan somasi kreditur. Dengan itu berarti, bahwa dalam perjanjian yang mengandung ketentuan waktu, maka tenggang waktu somasi paling tidak harus mencapai waktu yang disepakati para pihak dalam perjanjian. Kesimpulannya, gugatan dan somasi bisa dilancarkan berbarengan. Dalam gugatan – yang diterima sebagai suatu somasi– kreditur memperingatkan debitur untuk berprestasi paling lambat pada suatu waktu tertentu dan sekaligus, kalau tidak dipenuhi, menuntutnya di muka Hakim.

Permasalahan berikutnya adalah, apakah untuk penerapan Pasal 1267 BW perlu didahului dengan suatu somasi? Pasal 1267 BW mengatakan, bahwa: “Pihak terhadap siapa perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih, apakah ia, jika hal itu masih dapat dilakukan, akan memaksa pihak yang lain untuk memenuhi perjanjian, ataukah ia akan menuntut pembatalan perjanjian, disertai penggantian kerugian“.

Untuk menuntut pemenuhan perikatan, kreditur tidak perlu melancarkan somasi. Hak untuk menuntut pemenuhan sudah melekat pada perjanjian bersangkutan. (HgH Batavia 24 September 1903, dimuat dalam Duparc hal. 63; HR 15 Mei 1964, NJ. 1964, 414).

Namun hak untuk menuntut ganti rugi baru ada setelah debitur dalam keadaan lalai (wanprestasi  Ps. 1243 BW). Dengan berpegang kepada redaksi Pasal 1267 BW dan pendapat, bahwa somasi bersifat konstatatif seperti tersebut di atas, maka kreditur, untuk menuntut ganti rugi –baik ganti rugi itu dikaitkan dengan tuntutan pemenuhan ataupun pembatalan perikatan– mestinya tidak memerlukan somasi lebih dahulu, karena debitur sebenarnya sebelum ada somasi sudah berada dalam keadaan wanprestasi, karena somasi hanya mengkonstatir saja keadaan wanprestasi yang sudah ada.

Sebaliknya, kalau kita ikuti teori yang mengatakan, bahwa somasi bersifat konstitutif  untuk adanya keadaan wanprestasi, maka kreditur untuk melaksanakan haknya berdasarkan Pasal 1267 BW, harus mensomir debitur lebih dahulu.

Permasalahan selanjutnya adalah, apakah untuk penerapan Pasal 1267 BW –yang berkaitan dengan tidak dipenuhinya prestasi-- memang mensyaratkan somasi?

Pasal 1267 BW berada dalam suatu rangkaian dengan Pasal 1265 dan  Pasal 1266 BW. Pasal 1265 BW berbicara tentang syarat batal, yang apabila dipenuhi, maka perikatan menjadi batal. Pasal 1266 ayat (1) BW mengatakan, bahwa dalam perjanjian timbal balik, syarat batal dianggap selalu ada di dalamnya. Namun demikian, apabila syarat batal itu terpenuhi, perikatan tidak batal dengan sendirinya, tetapi harus dimintakan pembatalannya melalui seorang Hakim. Jadi, untuk pembatalan perikatan, dimana syarat batal terpenuhi, maka tidak diperlukan adanya somasi. Dengan demikian, kata “ tak dipenuhinya perikatan “ dalam Pasal 1267 BW adalah sama dengan peristiwa dipenuhinya syarat batal, sehingga untuk tuntutan pembatalan tidak diperlukan somasi.

Permasalahannya adalah, kapan dikatakan debitur tidak memenuhi kewajiban perikatannya? Kembali kepada apa yang disebutkan didepan, debitur wanprestasi, kalau ia setelah disomir tetap tidak memenuhi kewajiban perikatannya dengan baik, tanpa adanya dasar yang membenarkan, kecuali sifat perikatannya mewajibkan debitur memenuhi kewajibannya pada waktu tertentu, yang telah dibiarkan lewat.
  
Prestasi dan Wanprestasi
Karena somasi merupakan teguran agar debitur berprestasi, maka somasi baru mempunyai arti, kalau debitur belum berprestasi. Kalau debitur sudah berprestasi, untuk apa mesti diperingatkan untuk berprestasi.
        
Apakah kalau debitur sudah berprestasi, ia tidak mungkin wanprestasi? Perlu diingat, agar jangan dikacaukan antara somasi sebagai sarana untuk menetapkan debitur dalam keadan wanprestasi dan masalah, dalam keadaan apa saja debitur telah berada dalam keadaan wanprestasi.


Debitur wanprestasi kalau debitur:


-  terlambat berprestasi

-  tidak berprestasi

          -  salah berprestasi.


Di atas dipermasalahkan, apakah kalau debitur telah berprestasi, debitur tidak mungkin wanprestasi?  Bagaimana kalau debitur berprestasi tetapi prestasinya salah?

Yang dimaksud dengan “berprestasi“ adalah berprestasi dengan baik dan kalau prestasi itu diperjanjikan, maka berprestasi dengan baik adalah sebagaimana diperjanjikan. Salah berprestasi adalah memberikan prestasi yang tidak sesuai dengan yang diperjanjikan dan karenanya dalam peristiwa seperti itu debitur tidak bisa dikatakan telah berprestasi. Dengan demikian salah berprestasi adalah sama dengan tidak berprestasi.

Kreditur yang menerima benda yang lain dari yang diperjanjikan dari debitur, wajib untuk menerimanya dengan protes, kalau ia keberatan dengan prestasi yang salah itu.

Apakah kreditur tidak boleh tinggal diam dulu dan akan menentukan sikapnya kemudian? Dalam peristiwa seperti itu, sikap tinggal diam kreditur –yang melebihi batas waktu yang layak-- bisa dianggap, bahwa kreditur telah menerima baik penyerahan itu dan selanjutnya telah melepaskan haknya untuk menuntut penyerahan benda yang sesuai dengan yang diperjanjikan.

Namun demikian kepada kreditur harus diberikan waktu yang pantas untuk memeriksa benda yang diserahkan, sebaliknya ia juga tidak boleh untuk seenaknya menunda memeriksa kiriman itu. Kiranya itikad baik menuntut, agar dalam pelaksanaan suatu perjanjian, para pihak mengindahkan tuntutan kepantasan dan kepatutan yang berlaku dalam pergaulan hidup (Pasal 1338 ayat 3 BW). Jadi, tidak semua teguran/peringatan mempunyai daya kerja sebagai suatu somasi. Kalau demikian, maka ada teguran atau peringatan yang, sekalipun tidak dipenuhi, tidak mengakibatkan debitur berada dalam keadaan lalai atau wanprestasi.

Lalu dalam keadaan yang bagaimana teguran/peringatan dari kreditur tidak berakibat debitur dalam keadaan lalai, kalau teguran/peringatan itu tidak dipenuhi? Yang demikian terjadi kalau teguran/peringatan itu tidak memenuhi syarat untuk sahnya suatu somasi.

Somasi dan Iktikad Baik

Dalam peristiwa yang bagaimana somasi tidak sah, dalam arti, tidak membawa akibat hukum sebagaimana yang diharapkan dari suatu somasi? Misalnya somasi yang diberikan secara lisan atau somasi yang meminta kreditur menentukan gudang tempat penyerahan, padahal debitur belum menguasai benda yang harus diserahkan, merupakan somasi dengan itikad buruk. Tidak dipenuhi somasi seperti ini tidak mengakibatkan kreditur berada dalam keadaan wanpresatsi (HgH Batavia 10 Maret 1921, dalam T. 114 : 218). Ternyata iktikad baik dalam pelaksanaan perjanjian harus diperhatikan. Menuntut kreditur untuk membayar tunai, pada saat menerima penyerahan obyek perjanjian di Semarang, padahal secara kontraktual disepakati pembayaran akan dilakukan di Batavia (HgH Batavia 18 Juni 1925, dalam T. 122 : 342). Yang demikian bukan merupakan somasi yang sah.

Bagaimana kalau ada somasi, yang menuntut penyerahan obyek perjanjian sebanyak 5250 kg, padahal kreditur hanya masih berhak atas penyerahan sebesar 5050 kg? Apakah, karena jumlah atas mana kreditur masih berhak, tidak pas dengan yang disebutkan dalam somasi, somasi itu menjadi tidak sah? Menjadi tidak membawa akibat sebagaimana diharapkan dari suatu somasi?

Kiranya tidak pantas, kalau atas dasar sedikit kekeliruan saja, debitur boleh mengabaikan somasi tanpa membawa  akibat, bahwa debitur berada dalam keadaan lalai.  Kesalahan itu sedemikian kecilnya, sehingga kepatutan menentang pendapat, yang mengatakan somasi itu tidak sah (bersambung).


Purwokerto, 26 Agustus 2010

-----                                                                                         

*) Penulis adalah pemerhati hukum. Tinggal di Purwokerto.

----------------------------

Literatur:

P. De Prez,  Gidsen Publiek en Privaatrecht, Deel I, Gids Burelijk Recht, Wolters – Noordhoff, Groningen, tanpa tahun.

C. Asser – P.A.J. Losecaat Vemeer, Handleiding tot de beoefening van her Nederlands Burgelijk Recht, derde deel, Verbintenissenrecht, eerste stuk, Tjeenk Willink, Zwolle

C. Asser - L.E.H. Rutten, Handleiding tot de beoefening van her Nederlands Burgelijk Recht, Verbintenissenrecht, De Verbintenis in het algemeen, cetakan keempat, Tjeenk Willink, Zwolle 1973

----------------------------

HgH  Batavia  24 September 1903, dimuat dalam Duparc hal. 63;

HgH  Batavia  28 Agustus 1912,  didalam dalam T. 106 : 367.

HgH Batavia  10  Maret 1921, dimuat dalam T. 114 : 218

HgH Batavia  18 Juni 1925, dimuat dalam T. 122 : 342

HR 29 Januarai 1915, NJ. 1915, 485, dimuat dalam P. De Prez, Gids Burgelijk Recht, Deel I, no. 87

HR  15 Mei 1964,  NJ. 1964, 414. 

_____
Oleh: J. Satrio

[ Sumber : Hukumk Online - Title : Beberapa Segi Hukum tentang Somasi (Bagian III) Oleh: J. Satrio *) ]

Legislasi atau undang-undang adalah hukum yang telah disahkan oleh badan legislatif atau unsur pemerintahan yang lainnya. Sebelum disahkan, undang-undang disebut sebagai rancangan Undang-Undang. Undang-undang berfungsi untuk digunakan sebagai otoritas, untuk mengatur, untuk menganjurkan, untuk menyediakan (dana), untuk menghukum, untuk memberikan, untuk mendeklarasikan, atau untuk membatasi sesuatu.

Suatu undang-undang biasanya diusulkan oleh anggota badan legislatif (misalnya anggota DPR), eksekutif (misalnya presiden), dan selanjutnya dibahas di antara anggota legislatif. Undang-undang sering kali diamandemen (diubah) sebelum akhirnya disahkan atau mungkin juga ditolak.

Undang-undang dipandang sebagai salah satu dari tiga fungsi utama pemerintahan yang berasal dari doktrin pemisahan kekuasaan. Kelompok yang memiliki kekuasaan formal untuk membuat legislasi disebut sebagai legislator (pembuat undang-undang), sedangkan badan yudikatif pemerintah memiliki kekuasaan formal untuk menafsirkan legislasi, dan badan eksekutif pemerintahan hanya dapat bertindak dalam batas-batas kekuasaan yang telah ditetapkan oleh hukum perundang-undangan.

Contoh undang-undang
  •     Undang-Undang di Indonesia
  •     Undang-undang Agraria 1870
  •     Undang-undang Ur-Nammu
  •     Undang-undang Napoleon
  •     Undang-undang Westminster 1931
  •     Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik
  •     Undang-Undang Nuremberg
  •     Undang-Undang Pelayanan Publik
  •     Undang-Undang Penyiaran

Undang – Undang Dasar 1945 dalam penjelasan umumnya menyatakan secara tegas, bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan pada hukum (rechstaat) dan tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (machsstaat). Dengan konsep negara hukum tersebut, maka aturan hukum mengikat kepada segenap warga masyarakat tanpa terkecuali para penguasa di negara Indonesia, dalam rangka untuk tercapainya fungsi kontrol sosial dari hukum, mewujudkan ketertiban, keadilan dan ketentraman masyarakat serta fungsi hukum untuk perubahan kehidupan sosial agar lebih berkualitas, maju dan sejahtera, pembangunan yang terarah, komprehensif dan berkesinambungan. Dan hasilnya dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.

Sesuai dengan ketentuan UUD 1945, bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan, terhadap siapapun yang melanggar hukum akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Dengan menyadari arti pentingnya fungsi hukum bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, maka pemerintah menyelenggarakan pembinaan terhadap semua unsur-unsur sistem hukum. Sasaran pembinaan hukum selain materi hukum dan lembaga hukum adalah juga pembinaan terhadap budaya hukum.

Kesadaran akan perlunya pembinaan budaya hukum dikarenakan berkembangnya pemikiran bahwa hukum baru akan mulai efektif apabila masyarakat telah mengetahui, memahami dan melaksanakan aturan hukum secara konsisten. Kegiatan pembinaan budaya hukum diantaranya adalah dengan penyuluhan hukum.

Kementerian Hukum dan HAM telah menerbitkan berbagai peraturan hukum yang menjadi landasan operasional kegiatan penyuluhan hukum seperti Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : M-01.PR.08.10 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : M-01.PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum, serta telah dicanangkannya tahun 2008 sebagai Tahun Peningkatan Budaya Hukum dengan Hati Nurani.

Pembuatan program dan perencanaan serta pelaksanaan secara konkret kegiatan penyuluhan hukum telah dilakukan oleh para penyuluh, walaupun belum optimal tetapi setidaknya mulai terbukalah fasilitas dan kemudahan untuk melakukan berbagai kegiatan penyuluhan hukum.

PENYULUHAN HUKUM
Penyuluhan hukum adalah bagian dari pembangunan hukum nasional dan pembangunan hukum nasional adalah bagian dari pembangunan nasional. Karenanya kegiatan penyuluhan hukum tidak dapat dilepaskan dari rencana besar mengenai bagaimana kehidupan manusia (WNI) ingin dibangun agar kualitasnya bertambah baik dan mengarahkan mereka yang intinya agar berperilaku dan bersikap tindak sesuai dengan apa yang diamanatkan dalam UUD 1945.

Mengacu pada Pasal 1 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : M-01.PR.08.10 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : M-01.PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum, yang dimaksud dengan penyuluhan hukum adalah salah satu kegiatan penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi tegaknya supremasi hukum.

Tujuan utama dari kegiatan penyuluhan hukum ini pada intinya adalah agar masyarakat tahu hukum, paham hukum, sadar hukum, untuk kemudian patuh pada hukum tanpa paksaan, tetapi menjadikannya sebagai suatu kebutuhan. Pemahaman seseorang tentang hukum beranekaragam dan sangat tergantung pada apa yang diketahui dari pengalaman yang dialaminya tentang hukum.

Lebih jelasnya Pasal 2 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : M-01.PR.08.10 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : M-01.PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum,menjelaskan mengenai tujuan diselenggarakannya penyuluhan hukum adalah untuk mewujudkan kesadaran hukum masyarakat yang lebih baik sehingga setiap anggota masyarakat menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya sebagai warga negara dan mewujudkan budaya hukum dalam sikap dan perilaku yang sadar, taat dan patuh terhadap hukum serta menghormati HAM.

Visi dan misi dari kegiatan penyuluhan hukum ini adalah agar dilaksanakannya aturan-aturan hukum tanpa menyebabkan perasaan takut akan sanksi hukum melainkan patuhnya mereka pada aturan hukum dikarenakan adanya kesadaran dan penghargaannya terhadap hukum.

Didalam menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum ada baiknya bila materi hukum yang akan disuluhkan dibuat skala prioritas yang didasarkan pada pengetahuan, pemahaman, dan penghayatan terhadap materi hukum, sehingga untuk materi hukum yang sangat penting untuk kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakt dapat segera disuluhkan agar segera dipahami dan dihayati oleh masyarakat. Hal ini tentunya perlu diinventarisir dan ditelaah berdasarkan pertimbangan yang kemprehensif serta didasarka pada hasil evaluasi, peta permasalahan hukum, kepentingan negara dan kebutuhan masyarakat.

Mengingat begitu banyaknya jumlah peraturan perundang-undangan baik di tingkat pusat maupun di daerah yang bermasalah, terlebih lagi apabila dikaitkan dengan tingkat kecerdasan masyarakat untuk memahami materi peraturan perundang-undangan yang sangat beraneka ragam, serta waktu yang tersedia bagi setiap masyarakat dalam memahami hukum berbeda-beda. Disini penyuluh harus berperan dalam memilih objek/materi hukum yang akan disuluhkan serta teknik penyuluhan yang akan digunakan.

Kemudian para penyuluh harus dapat meyakinkan para masyarakat bahwa dengan tahu dan paham hukum banyak hal positif atau keuntungan yang diperoleh, antara lain :
  1. Mendapat peluang untuk kemudahan yang dilindungi hukum;
  2. Tidak mudah dikenai akibat hukum berupa sanksi atau penderitaan;
  3. Tidak mudah dijadikan sasaran eksploitasi oleh advokat yang menjual hukum untuk memenuhi kehidupannya.

KESADARAN HUKUM DALAM MASYARAKAT
Pasal 1 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : M-01.PR.08.10 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : M-01.PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum, mengatur mengenai pengertian dari kesadaran hukum masyarakat adalah nilai yang hidup dalam masyarakat dalam bentuk pemahaman dan ketaatan atau kepatuhan masyarakat terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Didalam tujuan dari diselenggarakannya penyuluhan hukum yang dijelaskan dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : M-01.PR.08.10 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : M-01.PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum, terdapat kalimat “úntuk mewujudkan kesadaran hukum masyarakat”, berarti penyuluhan hukum ini sangat erat kaitannya dengan peningkatan kesadaran hukum dalam masyarakat, melalui kegiatan penyuluhan hukum inilah masyarakat menjadi sadar akan hukum.

Kesadaran hukum masyarakat merupakan output dari proses kegiatan penyuluhan hukum yang ditandai dengan adanya rasa untuk menghargai hukum, melalui praktek di lapangan, hanya cara atau teknik penyuluhan hukum yang bersifat komunikatif dan mampu menyentuh hati nurani masyarakat untuk menghargai hukum, yang dapat berjalan efektif untuk menimbulkan kesadaran hukum masyarakat.
Pilihan orang dalam berperilaku dan bersikap tindak sesuai dengan yang dikehendaki hukum sangat dipengaruhi oleh moral dan karakter masyarakat, dikarenakan hukum tidak pernah lepas dari lingkungan sosialnya. 

Masyarakat dikatakan sadar hukum apabila masyarakat pada umumnya terdiri dari orang – orang yang patuh hukum karena sadar hukum, dalam arti bukan patuh hukum karena adanya paksaan atau karena takut akan sanksi. Dari kesadaran hukum masyarakat tersebut maka akan tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi tegaknya supremasi hukum.
Budaya hukum diartikan sebagai sikap masyarakat terhadap hukum dan sistem hukum yang mencakup kepercayaan, nilai, ide dan harapan – harapan masyarakat terhadap hukum. Berjalannya hukum di tengah masyarakat banyak ditentukan oleh sikap, pandangan serta nilai yang dihayati oleh anggota masyarakat.

PERANAN PENYULUHAN HUKUM DALAM MENINGKATNYA KESADARAN HUKUM MASYARAKAT

Penyuluhan hukum adalah sistem kegiatan yang tujuan utamanya untuk menjadikan masyarakat sadar hukum, untuk sampai pada sadar hukum, masyarakat tidak cukup hanya sekedar tahu dan paham hukum, tetapi diperlukan proses lebih lanjut berupa olah pemikiran. Dengan tercapainya kesadaran hukum maka orang tersebut menjadikan norma atau kaidah hukum sebagai pilihannya untuk berperilaku. Dengan diselenggarakannya kegiatan penyuluhan hukum diharapkan masyarakat tahu segala peraturan perundang-undangan yang berlaku, setelah mereka tahu dan pemahaman meningkat maka mereka akan tergerak untuk menghargai dan patuh pada aturan hukum (peraturan perundang-undangan), maka akan tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi tegaknya supremasi hukum.

Salah satu upaya dalam membangun dan menciptakan budaya hukum dalam masyarakat adalah melalui pendidikan hukum secara umum kepada seluruh lapisan masyarakat dalam bentuk penyuluhan hukum

Untuk tahun 2009-2013 penyuluhan hukum telah membuat suatu Grand Design yang disusun oleh Kementerian Hukum dan HAM dengan menyesuaikan pada perkembangan dinamika masyarakat serta kemajuan teknologi informasi. Pelaksanaan penyuluhan hukum kedepannya akan lebih banyak menggunakan inovasi baru serta peningkatan penggunaan media komunikasi yang lebih modern melalui media cetak, media elektronik dan media lainnya termasuk juga dalam teknik dan metode penyuluhan hukum.
Untuk mencapai peningkatan budaya hukum dan membentuk kesadaran hukum masyarakat, kegiatan penyuluhan hukum harus menetapkan arah kebijakan :
  1. Melakukan edukasi dan pembudayaan hukum secara umum ditujukan kepada seluruh masyarakat. Bahwa banyaknya pelanggaran hukum yang terjadi dikarenakan lemahnya diseminasi dan penyuluhan hukum yang merupakan bagian dari tanggung jawab penyelenggara negara dan aparat penegak hukum.
  2. Meningkatkan penggunaan media komunikasi yang lebih modern dalam pelaksanaan penyuluhan hukum yang dapat menunjang percepatan penyebaran, pengetahuan, pemahaman, dan penghayatan hukum.
  3. Meningkatkan koordinasi dalam melaksanakan sosialisasi hukum dengan memanfaatkan partisipasi masyarakat aktif, media elektronik amupun non elektronik dan juga dengan memanfaatkan teknologi informasi.
  4. Meningkatkan dan memperkaya metode pengembangan dan penyuluhan hukum untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan hak asasi manusia secara terus menerus.
  5. Memanfaatkan segala bentuk kampanye hukum baik langsung maupun tidak langsung, dengan menciptakan slogan – slogan hukum yang melekat di hati masyarakat sehingga masyarakat tergerak dengan sendirinya untuk meningkatkan budaya hukum.
  6. Meningkatkan profesionalisme dan kemampuan tenaga penyuluh hukum baik dari substansi hukum, sosiologi serta pengenalan perilaku masyrakat setempat, sehingga komunikasi dalam menyampaikan materi hukum yang disuluh dapat lebih tepat, dipahami, diterima dengan baik oleh masyarakat.
  7. Melalui kemampuan dan profesionalisme dalam melakukan penyuluhan hukum, agar pesan yang disampaikan kepada masyarakat tercapai dan diterima secara baik, maka harus melakukan langkah cerdas dalam penyuluhan hukum dengan memberikan rasa percaya masyarakat kepada tenaga penyuluh.
  8. Law enforcement harus dibarengi dengan upaya preventif dalam bentuk sosialisasi produk – produk hukum karena hukum juga harus memberikan perlindungan kepada rakyat untuk memperoleh keadilan bukan untuk menyengsarakan. Oleh karena itu penyuluhan hukum harus mendapatkan perhatian yang serius.

Pencanangan Tahun 2008 sebagai Tahun Budaya Hukum adalah sebuah momentum penyuluhan hukum untuk berkiprah lebih baik. Eksistensi penyuluhan hukum akan terasa lebih berarti dalam rekonstruksi budaya hukum. Eksistensi penyuluhan hukum sangat diperlukan untuk meminimalisir konflik - konflik yang ada.

Dengan demikian dalam kondisi bagaimanapun, proses kegiatan penyuluhan hukum harus mempunyai kemampuan untuk tetap membentuk opini masyarakat yang baik tentang hukum, dan apabila kemampuannya lemah yang terjadi nanti adalah opini yang membentuk persepsi negatif tentang hukum yang berakibat akan semakin jauhnya harapan dari kegiatan penyuluhan hukum untuk membentuk “kesadaran hukum masyarakat”.

Bidang Hukum.
Hukum dapat dibagi dalam berbagai bidang, antara lain hukum pidana/hukum publik, hukum perdata/hukum pribadi, hukum acara, hukum tata negara, hukum administrasi negara/hukum tata usaha negara, hukum internasional, hukum adat, hukum islam, hukum agraria, hukum bisnis, dan hukum lingkungan.

Hukum Pidana
Hukum pidana termasuk pada ranah hukum publik. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antar subjek hukum dalam hal perbuatan - perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang - undangan dan berakibat diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya.

Dalam hukum pidana dikenal 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran.
  1. Kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan peraturan perundang - undangan tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat. Pelaku pelanggaran berupa kejahatan mendapatkan sanksi berupa pemidanaan, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya.
  2. Pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh peraturan perundangan namun tidak memberikan efek yang tidak berpengaruh secara langsung kepada orang lain, seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan sebagainya.

Di Indonesia, hukum pidana diatur secara umum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang merupakan peninggalan dari zaman penjajahan Belanda, sebelumnya bernama Wetboek van Straafrecht (WvS). KUHP merupakan lex generalis bagi pengaturan hukum pidana di Indonesia di mana asas-asas umum termuat dan menjadi dasar bagi semua ketentuan pidana yang diatur di luar KUHP (lex specialis)

Hukum Perdata
Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan .

Hukum perdata dapat digolongkan antara lain menjadi:
  1. Hukum keluarga
  2. Hukum harta kekayaan
  3. Hukum benda
  4. Hukum perikatan
  5. Hukum waris

Hukum Acara
Untuk tegaknya hukum materiil diperlukan hukum acara atau sering juga disebut hukum formil. Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara dan siapa yang berwenang menegakkan hukum materiil dalam hal terjadi pelanggaran terhadap hukum materiil. Tanpa hukum acara yang jelas dan memadai, maka pihak yang berwenang menegakkan hukum materiil akan mengalami kesulitan menegakkan hukum materiil. Untuk menegakkan ketentuan hukum materiil pidana diperlukan hukum acara pidana, untuk hukum materiil perdata, maka ada hukum acara perdata. Sedangkan, untuk hukum materiil tata usaha negara, diperlukan hukum acara tata usaha negara. Hukum acara pidana harus dikuasai terutama oleh para polisi, jaksa, advokat, hakim, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan.

Hukum acara pidana yang harus dikuasai oleh polisi terutama hukum acara pidana yang mengatur soal penyelidikan dan penyidikan, oleh karena tugas pokok polisi menurut hukum acara pidana (KUHAP) adalah terutama melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan. Yang menjadi tugas jaksa adalah penuntutan dan pelaksanaan putusan hakim pidana. Oleh karena itu, jaksa wajib menguasai terutama hukum acara yang terkait dengan tugasnya tersebut. Sedangkan yang harus menguasai hukum acara perdata. termasuk hukum acara tata usaha negara terutama adalah advokat dan hakim. Hal ini disebabkan di dalam hukum acara perdata dan juga hukum acara tata usaha negara, baik polisi maupun jaksa (penuntut umum) tidak diberi peran seperti halnya dalam hukum acara pidana. Advokatlah yang mewakili seseorang untuk memajukan gugatan, baik gugatan perdata maupun gugatan tata usaha negara, terhadap suatu pihak yang dipandang merugikan kliennya. Gugatan itu akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Pihak yang digugat dapat pula menunjuk seorang advokat mewakilinya untuk menangkis gugatan tersebut.

Tegaknya supremasi hukum itu sangat tergantung pada kejujuran para penegak hukum itu sendiri yang dalam menegakkan hukum diharapkan benar-benar dapat menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, dan kejujuran. Para penegak hukum itu adalah hakim, jaksa, polisi, advokat, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan. Jika kelima pilar penegak hukum ini benar-benar menegakkan hukum itu dengan menjunjung tinggi nilai-nilai yang telah disebutkan di atas, maka masyarakat akan menaruh respek yang tinggi terhadap para penegak hukum. Dengan semakin tingginya respek itu, maka masyarakat akan terpacu untuk menaati hukum.

Sistem Hukum
Ada berbagai jenis sistem hukum yang berbeda yang dianut oleh negara-negara di dunia pada saat ini, antara lain sistem hukum Eropa Kontinental, sistem hukum Anglo-Saxon, sistem hukum adat, dan sistem hukum agama.

Sistem Hukum Eropa KontinentalSistem hukum Eropa Kontinental adalah suatu sistem hukum dengan ciri-ciri adanya berbagai ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya. Hampir 60% dari populasi dunia tinggal di negara yang menganut sistem hukum ini.

Sistem hukum umum adalah suatu sistem hukum yang digunakan di Inggris yang mana di dalamnya menganut aliran frele recht lehre yaitu di mana hukum tidak dibatasi oleh undang-undang tetapi hakim diberikan kebebasan untuk melaksanakan undang-undang atau mengabaikannya.

Sistem Hukum Anglo-Saxon
Sistem Anglo-Saxon adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya. Sistem hukum ini diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada (kecuali Provinsi Quebec) dan Amerika Serikat (walaupun negara bagian Louisiana mempergunakan sistem hukum ini bersamaan dengan sistem hukum Eropa Kontinental Napoleon). Selain negara-negara tersebut, beberapa negara lain juga menerapkan sistem hukum Anglo-Saxon campuran, misalnya Pakistan, India dan Nigeria yang menerapkan sebagian besar sistem hukum Anglo-Saxon, namun juga memberlakukan hukum adat dan hukum agama.

Sistem hukum anglo saxon, sebenarnya penerapannya lebih mudah terutama pada masyarakat pada negara-negara berkembang karena sesuai dengan perkembangan zaman.Pendapat para ahli dan prakitisi hukum lebih menonjol digunakan oleh hakim, dalam memutus perkara.
Sistem Hukum Adat/Kebiasaan
Hukum Adat adalah seperangkat norma dan aturan adat/kebiasaan yang berlaku di suatu wilayah. misalnya di perkampungan pedesaan terpencil yang masih mengikuti hukum adat. dan memiliki sanksi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di wilayah tertentu.
 
Sistem Hukum Agama
Sistem hukum agama adalah sistem hukum yang berdasarkan ketentuan agama tertentu. Sistem hukum agama biasanya terdapat dalam Kitab Suci.

_____
Sumber : Hukum

Somasi adalah teguran terhadap pihak calon tergugat. Tujuannya memberi kesempatan kepada pihak calon tergugat untuk berbuat sesuatu atau menghentikan suatu perbuatan sebagaimana tuntutan pihak penggugat. Cara ini efektif untuk menyelesaikan sengketa sebelum perkara diajukan ke pengadilan. Somasi bisa dilakukan individual atau kolektif baik oleh kuasa hukum maupun pihak yang dirugikan (calon penggugat). 

Dasar hukum somasi terdapat dalam Pasal 1238 KUHPerdata.

Somasi dalam sumber lain adalah sejenis teguran yang didasarkan atas pikiran bahwa debitur memang masih mau paling tidak melalui somasi dapat diharapkan mau untuk berprestasi

Pembuatan atau perumusan somasi tidak memiliki aturan baku artinya pihak pengirim bebas menentukan perumusan isi dari somasi, tetapi pengirim wajib menetukan secara tegas siapa pihak yang ditujukan, masalah yang disomasikan, dan apa yang menjadi kehendak pengirim somasi yang harus dilaksanakan oleh pihak penerima somasi. Perlu diingat bahwa pengirim somasi wajib membuat suatu berita acara penerimaan somasi kepada pihak calon tergugat, hal ini untuk membuktikan bahwa penggugat telah beritikad baik menyelesaikan perkaranya secara damai sebelum akhirnya berperkara dipengadilan (hal ini memberikan penilaian permulaan kepada hakim bahwa tergugat beritikad buruk).

Ada 2 cara menyampaikan somasi :
  1. Disampaikan tertulis, dengan langsung mengirimkan secara tertulis kepada pihak calon tergugat. 
  2. Disampaikan terbuka, dengan cara publikasi di media masa.


Surat somasi dalam prakteknya dapat dipakai baik dalam perkara perdata maupun pidana, namun dalam perkara pidana somasi hanya merupakan suatu niat baik agar pihak lain dapat memahami posisi dan pandangan/analisis hukum dari si pengirim somasi.


Bentuk-Bentuk Somasi
  1. Susrat perintah, adalah exploit juru sita, exloit adalah perintah lisan yang disampaikan juru sita kepada debitur. Dengan kata lain exploit adalah salinan surat peringatan.
  2. Akta sejenisnya (soortgelijke akte), membaca kata-kata akta sejenis ini ialah akta otentik yang sejenis dengan exploit juru sita.
  3. Demi perikatan sendiri, perikatan mungkin terjadi apabila pihak-pihak menentukan terlebih dahulu saat adanya kelalaian dari debitur di dalam suatu perjanjian, misalnya pada perjanjian dengan ketentuan waktu, secara teoritisnya, suatu perikatan lalai adalah tidak perlu, jadi dengan lampaunya suatu waktu, maka keadaan lalai itu terjadi dengan sendirinya.

Menurut J. Satrio


Dalam doktrin dan yurisprudensi istilah somasi digunakan untuk menyebut suatu perintah atau peringatan (surat teguran). Somasi merupakan peringatan atau teguran agar debitur berprestasi pada suatu saat yang ditentukan dalam surat somasi. Namun, dalam artikel Beberapa Segi Hukum Tentang Somasi (Bagian I), dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) tidak dikenal istilah somasi


Somasi diatur dalam Pasal 1238 KUHPer yang menyatakan:

    “Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yg ditentukan.”


Selanjutnya, dalam Pasal 1243 KUHPer diatur bahwa tuntutan atas wanprestasi suatu perjanjian hanya dapat dilakukan apabila si berutang telah diberi peringatan bahwa ia melalaikan kewajibannya, namun kemudian ia tetap melalaikannya. Peringatan ini dilakukan secara tertulis, yang kemudian kita kenal sebagai somasi. Selengkapnya, simak Tentang Somasi.


Dijelaskan J. Satrio dalam artikel Beberapa Segi Hukum Tentang Somasi (Bagian III), karena somasi merupakan teguran agar debitur berprestasi, maka somasi baru mempunyai arti, kalau debitur belum berprestasi. Kalau debitur sudah berprestasi, untuk apa mesti diperingatkan untuk berprestasi? Demikian tulis J. Satrio

Dari penjelasan J. Satrio tersebut dapat kita ketahui bahwa hal yang menyebabkan diperlukannya somasi adalah keadaan belum dilakukannya suatu prestasi oleh pihak debitur, sehingga pihak kreditur harus memperingatkan debitur untuk berprestasi dengan cara mengirimkan somasi.

Mengenai akibat hukum bagi debitur bila somasi diabaikan, menurut J. Satrio, somasi yang tidak dipenuhi –tanpa alasan yang sah– membawa debitur berada dalam keadaan lalai, dan sejak itu semua akibat kelalaian (wanprestasi) berlaku. Sedangkan akibat hukum bagi kreditur, wanprestasinya debitur menyebabkan kreditur berhak untuk menuntut hal-hal berikut:
  •     Pemenuhan perikatan;
  •     Pemenuhan perikatan dan ganti rugi;
  •     Ganti rugi;
  •     Pembatalan persetujuan timbal balik;
  •     Pembatalan perikatan dan ganti rugi.


Lalu, J. Satrio menjelaskan, pada saat ini doktrin maupun yurisprudensi menganggap bahwa somasi itu harus berbentuk tertulis dan tidak perlu dalam bentuk otentik. Teguran dengan surat biasa sudah cukup untuk diterima sebagai suatu somasi. Berdasarkan penjelasan tersebut, maka apabila pengacara A hendak memberikan somasi, ia cukup mengirimkan surat somasi tersebut ke tempat si B (debitur) berdomisili, yaitu ke alamat rumahnya di Bogor, karena tidak ada ketentuan yang mengharuskan pemberi somasi untuk bertemu secara langsung dengan penerima somasi ketika menyerahkan surat somasi.



Dasar hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23)



Source :
  1. http://www.negarahukum.com/hukum/somasi-atau-teguran.html
  2. http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl483/apakah-somasi-itu 

Batas Akhir Prestasi (Termijn Batal)

Permasalahan: apakah orang tidak bisa menyepakati suatu waktu, pada saat mana debitur  pasti wajib untuk melunasi hutang perikatannya tanpa diperlukan adanya somasi? dengan konsekuensinya debitur sudah wanprestasi dengan lewatnya waktu yang disepakati saja?

Bisa, yaitu dengan menyepakati suatu waktu tertentu sebagai batas akhir prestasi atau d.p.l. dengan klausula termijn batal. Dalam peristiwa seperti, wanprestasi debitur sudah terjadi dengan sendirinya dengan lewatnya batas akhir prestasi, sehingga tidak memerlukan somasi lagi.  Contohnya dalam perjanjian kredit Bank biasanya memasukkan klausula yang berbunyi: “Para pihak sepakat untuk menetapkan, bahwa dengan lewatnya tanggal …….. saja debitur harus dianggap telah wanprestasi, sehingga tidak perlu diberikan somasi atu surat teguran sejenis itu“. Dengan klausula seperti itu berarti tanggal ……. merupakan batas akhir/verval termijn.

Sifat Somasi

Permasalahan: apakah somasi mengkonstatir keadaan wanprestasi debitur, ataukah somasi menimbulkan keadaan wanprestasi dari debitur? Dengan kata lain, apakah somasi bersifat konstatatif atau konstitutif?

Kalau kita berangkat dari perumusan somasi sebagai suatu pemberitahuan atau peringatan kepada debitur, bahwa kreditur menghendaki prestasi debitur, baik segera atau nanti pada suatu waktu tertentu, maka debitur baru berada dalam keadaan lalai, kalau debitur tetap tidak melaksanakan kewajibannya pada saat yang ditentukan. Hal itu berarti, bahwa debitur dalam keadaan lalai setelah ada somasi, yang tidak dipenuhi. Dengan cara berfikir seperti itu, maka somasi – yang tidak dipenuhi -- bersifat konstitutif, menimbulkan keadaan lalai. Konsekuensinya, sebelum ada somasi, debitur belum berada dalam keadaan lalai.

Kalau kita berangkat dari pikiran, bahwa somasi adalah tindakan mengkonstatir, bahwa debitur memang telah tidak memenuhi kewajiban prestasinya, atau dengan kata lain mengkonstatir bahwa debitur sudah berada dalam keadaan wanprestasi, maka debitur sudah wanprestasi sebelum disomir. Pada waktu yang lampau memang ada yang berpendapat seperti itu (HgH 28 Agustus 1912, dalam T. 106 : 367).

Pendapat yang demikian tidak benar (L.E.H. Rutten, 1973 : 170), karena somasi hanya suatu peringatan dari kreditur, agar debitur memenuhi kewajiban perikatannya dan sama sekali tidak mengatakan, bahwa debitur telah tidak memenuhi somasi itu. Bukankah bisa saja atas somasi itu debitur segera membayar kewajiban perikatannya dengan baik dan dengan itu hutang lunas, sehingga sama sekali tidak ada masalah wanprestasi, sekalipun ada somasi? Jadi somasi bukan mengkonstatir keadaan lalai, tetapi suatu peringatan agar debitur berprestasi, dengan konsekuensinya, kalau debitur – tanpa alasan yang sah -- tetap tidak berprestasi, maka somasi menjadikan debitur dalam keadaan lalai  (HR 29 Januari 1915, 485, dimuat dalam P. De Prez, Gids Burgelijk Recht, Deel I, no. 87).

Mengapa hal itu perlu dipermasalahkan?

Kalau somasi hanya mengkonstatir wanprestasinya debitur – menyatakan debitur sudah wanprestasi -- maka debitur sebenarnya sudah wanprestasi sebelum somasi. Hal itu berarti, bahwa pada saat itu hutang debitur sudah matang untuk ditagih.  Kalau diikuti pendapat ini (yang mengatakan somasi bersifat konstatatif), maka pernyataan lalai diberikan pada saat debitur sudah dalam keadaan lalai; menurut pendapat ini somasi tidak untuk menetapkan debitur lalai. Konsekuensinya pernyataan lalai (somasi) tidak mungkin dilayangkan, sebelum kewajiban matang untuk ditagih. Bukankah debitur belum waktunya untuk berprestasi.

Kalau somasi – yang tidak dipenuhi -- menimbulkan keadaan lalai/wanprestasi – sebagaimana pendapat yang mengatakan somasi bersifat konstitutif, maka somasi sudah bisa diberikan sebelum tagihan matang untuk ditagih (HR 29 Januari 1915, NJ. 1915, 485; Losecaat Vemeer, hal. 171). Sudah tentu kepada debitur harus diberikan tenggang waktu yang patut, agar debitur bisa memenuhi permintaan somasi kreditur. Dengan itu berarti, bahwa dalam perjanjian yang mengandung ketentuan waktu, maka tenggang waktu somasi paling tidak harus mencapai waktu yang disepakati para pihak dalam perjanjian. Kesimpulannya, gugatan dan somasi bisa dilancarkan berbarengan. Dalam gugatan – yang diterima sebagai suatu somasi– kreditur memperingatkan debitur untuk berprestasi paling lambat pada suatu waktu tertentu dan sekaligus, kalau tidak dipenuhi, menuntutnya di muka Hakim.

Permasalahan berikutnya adalah, apakah untuk penerapan Pasal 1267 BW perlu didahului dengan suatu somasi? Pasal 1267 BW mengatakan, bahwa: “Pihak terhadap siapa perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih, apakah ia, jika hal itu masih dapat dilakukan, akan memaksa pihak yang lain untuk memenuhi perjanjian, ataukah ia akan menuntut pembatalan perjanjian, disertai penggantian kerugian“.

Untuk menuntut pemenuhan perikatan, kreditur tidak perlu melancarkan somasi. Hak untuk menuntut pemenuhan sudah melekat pada perjanjian bersangkutan. (HgH Batavia 24 September 1903, dimuat dalam Duparc hal. 63; HR 15 Mei 1964, NJ. 1964, 414).

Namun hak untuk menuntut ganti rugi baru ada setelah debitur dalam keadaan lalai (wanprestasi  Ps. 1243 BW). Dengan berpegang kepada redaksi Pasal 1267 BW dan pendapat, bahwa somasi bersifat konstatatif seperti tersebut di atas, maka kreditur, untuk menuntut ganti rugi –baik ganti rugi itu dikaitkan dengan tuntutan pemenuhan ataupun pembatalan perikatan– mestinya tidak memerlukan somasi lebih dahulu, karena debitur sebenarnya sebelum ada somasi sudah berada dalam keadaan wanprestasi, karena somasi hanya mengkonstatir saja keadaan wanprestasi yang sudah ada.

Sebaliknya, kalau kita ikuti teori yang mengatakan, bahwa somasi bersifat konstitutif  untuk adanya keadaan wanprestasi, maka kreditur untuk melaksanakan haknya berdasarkan Pasal 1267 BW, harus mensomir debitur lebih dahulu.

Permasalahan selanjutnya adalah, apakah untuk penerapan Pasal 1267 BW –yang berkaitan dengan tidak dipenuhinya prestasi-- memang mensyaratkan somasi?

Pasal 1267 BW berada dalam suatu rangkaian dengan Pasal 1265 dan  Pasal 1266 BW. Pasal 1265 BW berbicara tentang syarat batal, yang apabila dipenuhi, maka perikatan menjadi batal. Pasal 1266 ayat (1) BW mengatakan, bahwa dalam perjanjian timbal balik, syarat batal dianggap selalu ada di dalamnya. Namun demikian, apabila syarat batal itu terpenuhi, perikatan tidak batal dengan sendirinya, tetapi harus dimintakan pembatalannya melalui seorang Hakim. Jadi, untuk pembatalan perikatan, dimana syarat batal terpenuhi, maka tidak diperlukan adanya somasi. Dengan demikian, kata “ tak dipenuhinya perikatan “ dalam Pasal 1267 BW adalah sama dengan peristiwa dipenuhinya syarat batal, sehingga untuk tuntutan pembatalan tidak diperlukan somasi.

Permasalahannya adalah, kapan dikatakan debitur tidak memenuhi kewajiban perikatannya? Kembali kepada apa yang disebutkan didepan, debitur wanprestasi, kalau ia setelah disomir tetap tidak memenuhi kewajiban perikatannya dengan baik, tanpa adanya dasar yang membenarkan, kecuali sifat perikatannya mewajibkan debitur memenuhi kewajibannya pada waktu tertentu, yang telah dibiarkan lewat.
  
Prestasi dan Wanprestasi
Karena somasi merupakan teguran agar debitur berprestasi, maka somasi baru mempunyai arti, kalau debitur belum berprestasi. Kalau debitur sudah berprestasi, untuk apa mesti diperingatkan untuk berprestasi.
        
Apakah kalau debitur sudah berprestasi, ia tidak mungkin wanprestasi? Perlu diingat, agar jangan dikacaukan antara somasi sebagai sarana untuk menetapkan debitur dalam keadan wanprestasi dan masalah, dalam keadaan apa saja debitur telah berada dalam keadaan wanprestasi.


Debitur wanprestasi kalau debitur:


-  terlambat berprestasi

-  tidak berprestasi

          -  salah berprestasi.


Di atas dipermasalahkan, apakah kalau debitur telah berprestasi, debitur tidak mungkin wanprestasi?  Bagaimana kalau debitur berprestasi tetapi prestasinya salah?

Yang dimaksud dengan “berprestasi“ adalah berprestasi dengan baik dan kalau prestasi itu diperjanjikan, maka berprestasi dengan baik adalah sebagaimana diperjanjikan. Salah berprestasi adalah memberikan prestasi yang tidak sesuai dengan yang diperjanjikan dan karenanya dalam peristiwa seperti itu debitur tidak bisa dikatakan telah berprestasi. Dengan demikian salah berprestasi adalah sama dengan tidak berprestasi.

Kreditur yang menerima benda yang lain dari yang diperjanjikan dari debitur, wajib untuk menerimanya dengan protes, kalau ia keberatan dengan prestasi yang salah itu.

Apakah kreditur tidak boleh tinggal diam dulu dan akan menentukan sikapnya kemudian? Dalam peristiwa seperti itu, sikap tinggal diam kreditur –yang melebihi batas waktu yang layak-- bisa dianggap, bahwa kreditur telah menerima baik penyerahan itu dan selanjutnya telah melepaskan haknya untuk menuntut penyerahan benda yang sesuai dengan yang diperjanjikan.

Namun demikian kepada kreditur harus diberikan waktu yang pantas untuk memeriksa benda yang diserahkan, sebaliknya ia juga tidak boleh untuk seenaknya menunda memeriksa kiriman itu. Kiranya itikad baik menuntut, agar dalam pelaksanaan suatu perjanjian, para pihak mengindahkan tuntutan kepantasan dan kepatutan yang berlaku dalam pergaulan hidup (Pasal 1338 ayat 3 BW). Jadi, tidak semua teguran/peringatan mempunyai daya kerja sebagai suatu somasi. Kalau demikian, maka ada teguran atau peringatan yang, sekalipun tidak dipenuhi, tidak mengakibatkan debitur berada dalam keadaan lalai atau wanprestasi.

Lalu dalam keadaan yang bagaimana teguran/peringatan dari kreditur tidak berakibat debitur dalam keadaan lalai, kalau teguran/peringatan itu tidak dipenuhi? Yang demikian terjadi kalau teguran/peringatan itu tidak memenuhi syarat untuk sahnya suatu somasi.

Somasi dan Iktikad Baik

Dalam peristiwa yang bagaimana somasi tidak sah, dalam arti, tidak membawa akibat hukum sebagaimana yang diharapkan dari suatu somasi? Misalnya somasi yang diberikan secara lisan atau somasi yang meminta kreditur menentukan gudang tempat penyerahan, padahal debitur belum menguasai benda yang harus diserahkan, merupakan somasi dengan itikad buruk. Tidak dipenuhi somasi seperti ini tidak mengakibatkan kreditur berada dalam keadaan wanpresatsi (HgH Batavia 10 Maret 1921, dalam T. 114 : 218). Ternyata iktikad baik dalam pelaksanaan perjanjian harus diperhatikan. Menuntut kreditur untuk membayar tunai, pada saat menerima penyerahan obyek perjanjian di Semarang, padahal secara kontraktual disepakati pembayaran akan dilakukan di Batavia (HgH Batavia 18 Juni 1925, dalam T. 122 : 342). Yang demikian bukan merupakan somasi yang sah.

Bagaimana kalau ada somasi, yang menuntut penyerahan obyek perjanjian sebanyak 5250 kg, padahal kreditur hanya masih berhak atas penyerahan sebesar 5050 kg? Apakah, karena jumlah atas mana kreditur masih berhak, tidak pas dengan yang disebutkan dalam somasi, somasi itu menjadi tidak sah? Menjadi tidak membawa akibat sebagaimana diharapkan dari suatu somasi?

Kiranya tidak pantas, kalau atas dasar sedikit kekeliruan saja, debitur boleh mengabaikan somasi tanpa membawa  akibat, bahwa debitur berada dalam keadaan lalai.  Kesalahan itu sedemikian kecilnya, sehingga kepatutan menentang pendapat, yang mengatakan somasi itu tidak sah (bersambung).


Purwokerto, 26 Agustus 2010

-----                                                                                         

*) Penulis adalah pemerhati hukum. Tinggal di Purwokerto.

----------------------------

Literatur:

P. De Prez,  Gidsen Publiek en Privaatrecht, Deel I, Gids Burelijk Recht, Wolters – Noordhoff, Groningen, tanpa tahun.

C. Asser – P.A.J. Losecaat Vemeer, Handleiding tot de beoefening van her Nederlands Burgelijk Recht, derde deel, Verbintenissenrecht, eerste stuk, Tjeenk Willink, Zwolle

C. Asser - L.E.H. Rutten, Handleiding tot de beoefening van her Nederlands Burgelijk Recht, Verbintenissenrecht, De Verbintenis in het algemeen, cetakan keempat, Tjeenk Willink, Zwolle 1973

----------------------------

HgH  Batavia  24 September 1903, dimuat dalam Duparc hal. 63;

HgH  Batavia  28 Agustus 1912,  didalam dalam T. 106 : 367.

HgH Batavia  10  Maret 1921, dimuat dalam T. 114 : 218

HgH Batavia  18 Juni 1925, dimuat dalam T. 122 : 342

HR 29 Januarai 1915, NJ. 1915, 485, dimuat dalam P. De Prez, Gids Burgelijk Recht, Deel I, no. 87

HR  15 Mei 1964,  NJ. 1964, 414. 

_____
Oleh: J. Satrio

[ Sumber : Hukumk Online - Title : Beberapa Segi Hukum tentang Somasi (Bagian III) Oleh: J. Satrio *) ]

Di dalam sistem hukum dikenal dengan istilah novum (Pengertian novum dalam sistem perundang-undangan perpajakan dan penanganannya), yakni data baru yang timbul setelah suatu proses hukum selesai dilakukan, atau apabila diketentuan hukum pajak setelah diterbitkannya surat ketetapan pajak. Dari Ketentuan Umum Pasal 1 angka 16 KUP mengatakan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan. 

Jadi pengertian tambahan adalah tambahan pajak yang terutang atas pajak yang telah ditetapkan atau dengan kata lain timbulnya novum tersebut hanya menerbitkan SKPKBT apabila menyebabkan timbulnya pajak yang terutang menjadi lebih besar atau dengan kata lain pengertian "Tambahan" dalam SKPKBT adalah tambahan pajak. Dari pengertian Pasal 1 angka 16 tersebut di muka maka wajar apabila timbul pertanyaan: a) apakah benar bahwa timbulnya novum selalu menimbulkan jumlah pajak yang terutang bertambah? b) apabila timbulnya novum tidak selalu diikuti dengan bertambahnya jumlah pajak yang terutang produk apa yang dapat diterbitkan? c) apabila novum yang menimbulkan jumlah pajak yang terutang bertambah apakah selalu harus diterbitkan SKPKBT? Menimbulkan pertanyaan adalah mudah akan tetapi menjawab pertanyaan yang timbul adalah bukan semudah menimbulkan pertanyaan itu sendiri. Sebab untuk menjawab pertanyaan tersebut di muka maka diperlukan pemahaman yang lebih baik dari sistematika hukum pajak khususnya KUP sebagai hukum acara umum di bidang perpajakan di dalam praktek pelaksanaannya serta peraturan-peraturan yang mendukungnya. Kemudian setelah pertanyaan-pertanyaan tersebut di muka dijawab apakah perlu dipertimbangkan adanya peninjauan kembali terhadap peraturan perundang-undangan yang telah ada sehingga dapat dilakukan pengaturan yang lebih baik.  
[Gunadi M., Djoned.(2012). Jurnal perpajakan Indonesia. Karisma Bintang Kreativitas Prima. 336.2005 Jur p. Volume 2 No. 1. Hal 36-40 ]


***
Untuk mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) baik perkara pidana maupun perdata, salah satu syarat materiilnya adalah ditemukannya bukti baru, atau keadaan baru, atau yang disebut dengan NOVUM. Alasan matriil PK – ditemukannya novum dalam perkara pidana – disebut dengan “keadaan baru” terdapat dalam Pasal 263 Ayat (2) huruf a KUHAP. Sementara ditemukannya novum dalam perkara perdata, disebut dengan “surat-surat bukti yang bersifat menentukan” dalam perkara perdata terdapat dalam Pasal 67 huruf b UU No. 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung yang diubah pertama kali dengan UU No. 5 Tahun 2004 yang diubah kedua kalinya dengan UU No. 3 Tahun 2009. 

Meskipun dengan menggunakan istilah yang berlainan tentang novum tersebut, namun arti yang sebenarnya tidaklah berbeda. Perbedaan hanya terdapat bahwa dalam perkara pidana tidak disebutkan secara tegas tentang alat buktinya dimana novum tersebut diperoleh/terdapat atau melekat. Namun novum dalam perkara perdata secarta tegas disebut dengan alat bukti surat. Novum tersebut melekat dalam alat bukti surat. 

Oleh karena dalam perkara pidana, tempat melekatnya alat bukti novum tidak disebut, maka novum dalam perkara pidana bisa diperoleh dari alat bukti surat maupun saksi. Yang penting isi novum tersebut berupa keadaan baru yang sebelumnya – ketika perkara diperiksa di tingkat pertama, keadaan baru itu belum diungkap dalam persidangan. Novum itu sebenarnya suatu fakta, dan fakta mestilah melekat pada suatu alat bukti. Alat bukti tersebut menurut Pasal 67 huruf b UU MA tadi, berupa surat saja, namun dalam perkara pidana juga termasuk alat bukti saksi. 

Suatu fakta barulah dapat disebut novum apabila memenuhi syarat-syarat :
  1. Pertama, yang dimaksud novum (surat bukti yang bersifat menentukan) menurut Pasal 67 huruf b tersebut adalah bukti surat yang isinya memuat suatu fakta yang sudah terdapat / yang sudah ada pada saat sidang pemeriksaan perkara tersebut di tingkat pertama sebelum perkara itu diputus oleh pengadilan pemeriksa tingkat pertama tersebut. 
  2. Kedua, namun fakta yang sudah ada dalam suatu surat itu belum diajukan dan diperiksa atau terungkap di dalam persidangan ketika perkara diperiksa dan sebelum diputus, melainkan baru diketahui/ditemukan setelah perkara diputus;
  3. Ketiga, apabila diajukan dan diperiksa dan dipertimbangkan oleh pengadilan, maka putusan pengadilan akan berlainan dengan putusan pengadilan yang terakhir. 
[ Ditulis Oleh : Adami Chazawi, dosen FH Universitas Brawijaya - Kompasiana ]
Postingan Lama Beranda

Filemon Gulö

  • Popular
  • Comments
  • Archives
    1. Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
    2. Keterkaitan Wawasan Nusantara Dan Otonomi Daerah Di Indonesia
    3. Keterkaitan Otonomi Daerah Dengan Wawasan Nusantara
    4. KUHP Pasal 351 - 358 Tentang Penganiayaan
    5. KUHP Pasal 267 - 276 Tentang Pemalsuan Surat
    6. Manfaat dan Khasiat Tanaman Ciplukan
    7. Ya'ahowu Adalah Salam Ono Niha Yang Bermakna
    8. Pancasila Cuma Jadi Alat Kekuasaan
    1. Jan 21
    2. Jan 12
    3. Jan 11
    4. Jan 10
    5. Jan 08
    6. Des 21
    7. Des 15
    8. Des 12
    9. Des 11
    10. Des 10
    11. Des 07
    12. Nov 24
    13. Nov 22
    14. Nov 20
    15. Nov 13
    16. Nov 12
    17. Nov 10
    18. Nov 05
    19. Okt 26
    20. Okt 25
    21. Okt 24
    22. Okt 13
    23. Okt 12
    24. Okt 06
    25. Sep 30
    26. Sep 29
    27. Sep 26
    28. Sep 23
    29. Sep 22
    30. Sep 21
    31. Sep 20
    32. Sep 19
    33. Sep 17
    34. Sep 16
    35. Sep 12
    36. Sep 10
    37. Sep 04
    38. Sep 01
    39. Agu 31
    40. Agu 28
    41. Agu 26
    42. Agu 25
    43. Agu 24
    44. Agu 19
    45. Agu 18
    46. Agu 17
    47. Agu 14
    48. Agu 12
    49. Agu 10
    50. Agu 07
    51. Agu 01
    52. Jul 28
    53. Jul 27
    54. Jul 22
    55. Jul 18
    56. Jul 17
    57. Jul 13
    58. Jul 10
    59. Jul 07
    60. Jul 06
    61. Jul 05
    62. Jul 03
    63. Jul 01
    64. Jun 29
    65. Jun 26
    66. Jun 25
    67. Jun 23
    68. Jun 05
    69. Mei 13
    70. Mei 10
    71. Mei 07
    72. Mei 06
    73. Apr 11
    74. Apr 10
    75. Apr 06
    76. Mar 27
    77. Mar 22
    78. Mar 20
    79. Mar 14
    80. Mar 13
    81. Mar 11
    82. Mar 10
    83. Mar 09
    84. Mar 08
    85. Mar 07
    86. Mar 05
    87. Mar 04
    88. Mar 03
    89. Mar 02
    90. Mar 01
    91. Feb 29
    92. Feb 28
    93. Feb 27
    94. Feb 26
    95. Feb 25
    96. Feb 24
    97. Feb 23
    98. Feb 22
    99. Feb 21
    100. Feb 18
    101. Feb 17
    102. Feb 16
    103. Feb 15
    104. Feb 14
    105. Feb 12
    106. Feb 11
    107. Feb 10
    108. Feb 08
    109. Feb 07
    110. Feb 06
    111. Feb 05
    112. Feb 04
    113. Feb 03
    114. Feb 02
    115. Feb 01
    116. Jan 31
    117. Jan 30
    118. Jan 29
    119. Jan 28
    120. Jan 27
    121. Jan 26
    122. Jan 25
    123. Jan 24
    124. Jan 22
    125. Jan 21
    126. Jan 19
    127. Jan 18
    128. Jan 17
    129. Jan 14
    130. Jan 12
    131. Jan 11
    132. Jan 10
    133. Jan 09
    134. Jan 08
    135. Jan 07
    136. Jan 06
    137. Jan 04
    138. Jan 03
    139. Des 22
    140. Des 21
    141. Des 20
    142. Des 19
    143. Des 17
    144. Des 16
    145. Des 14
    146. Des 13
    147. Des 11
    148. Des 10
    149. Des 09
    150. Des 08
    151. Des 07
    152. Des 06
    153. Des 05
    154. Des 04
    155. Des 03
    156. Des 01
    157. Nov 30
    158. Nov 29
    159. Nov 27
    160. Nov 26
    161. Nov 25
    162. Nov 23
    163. Nov 22
    164. Nov 21
    165. Nov 16
    166. Nov 15
    167. Nov 12
    168. Nov 09
    169. Nov 08
    170. Nov 06
    171. Nov 05
    172. Nov 03
    173. Nov 02
    174. Nov 01
    175. Okt 28
    176. Okt 27
    177. Okt 26
    178. Okt 25
    179. Okt 23
    180. Okt 19
    181. Okt 18
    182. Okt 14
    183. Okt 11
    184. Sep 24
    185. Sep 17
    186. Sep 15
    187. Sep 13
    188. Sep 12
    189. Sep 08
    190. Sep 05
    191. Agu 31
    192. Agu 30
    193. Agu 28
    194. Agu 27
    195. Agu 24
    196. Agu 21
    197. Agu 20
    198. Agu 19
    199. Agu 17
    200. Agu 16
    201. Agu 10
    202. Agu 09
    203. Jun 24
    204. Sep 28
    205. Jul 13
    206. Jun 26
    207. Jun 19
    208. Jun 01
    209. Mei 25
    210. Apr 21
  • Buzz
  • Twitter
  • Facebook
  • RSS
  • Email

Advertisement

Recent Posts

Blogroll

  • Documentation
  • Plugins
  • Suggest Ideas
  • Support Forum
  • Themes
  • WordPress Blog
  • WordPress Planet

Advertisement

  • Home
  • About
  • Archives
  • Full Width
  • Links
  • Theme Options
Copyright 2017 Filemon. All rights reserved.