JAMBI – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan lima terdakwa kasus korupsi di Jambi. Dalam petikan putusannya, MA menolak kasasi yang diajukan mantan Direktur Utama PDAM Tirta Mayang, Kota Jambi, Agus Sunara.
Oleh majelis kasasi, Agus Sunara yang divonis satu tahun penjara oleh putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Jambi, dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama. Namun MA tidak menambah atau mengurangi hukumannya.
Sama dengan putusan banding PT Jambi, terpidana kasus korupsi di PDAM Tirta Mayang Jambi periode 2005-2006 ini diwajibkan membayar denda Rp 50 juta, subsidair 2 bulan kurungan. Sedangkan untuk uang pengganti, Agus Sunara membayar sebesar Rp 57 juta.
Selain Agus Sunara, nasib yang sama juga diterima oleh Arena Afiati. Kasasi pegawai PDAM Tirta Mayang yang terjerat kasus penyimpangan dana PDAM dari tagihan rekening air TNI/Polri tahun 2012-2013 ini, juga ditolak oleh MA. MA menyatakan Arena Afiati telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Oleh karena itu, MA menjatuhkan pidana selama lima tahun denda Rp 200 juta, subsidair 3 bulan kurungan. Kemudian Arena juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 863 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar selama satu tahun setelah putusan tetap, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.
Tiga terdakwa kasus korupsi kegiatan pembuatan sertifikat Prona tahun 2010 di Desa Sungai Rambai, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo, Warimin, Siwanto, dan Sunarto, juga bernasib sama. Kasasi mereka juga ditolak MA, dan hukumannya tetap satu tahun empat bulan.
Humas Pengadilan Tipikor Jambi, Paluko Hutagalung, mengatakan petikan putusan tiga kasasi ini diterima Pengadilan Negeri Jambi pada bulan Oktober dan November 2015 lalu.
“Kami sudah menerima tiga petikan putusan kasasi tiga perkara. Putusannya, majelis hakim MA menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi," kata Paluko, Jumat (4/12).
Putusan tersebut, lanjut Paluko, telah dikirim kepada para pihak, terdakwa mapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing. “Putusannya sudah dikirimkan kepada JPU-nya,” pungkas Paluko.
(Penulis: Sahrial/Editor: Ikbal Ferdiyal)
Oleh majelis kasasi, Agus Sunara yang divonis satu tahun penjara oleh putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Jambi, dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama. Namun MA tidak menambah atau mengurangi hukumannya.
Sama dengan putusan banding PT Jambi, terpidana kasus korupsi di PDAM Tirta Mayang Jambi periode 2005-2006 ini diwajibkan membayar denda Rp 50 juta, subsidair 2 bulan kurungan. Sedangkan untuk uang pengganti, Agus Sunara membayar sebesar Rp 57 juta.
Selain Agus Sunara, nasib yang sama juga diterima oleh Arena Afiati. Kasasi pegawai PDAM Tirta Mayang yang terjerat kasus penyimpangan dana PDAM dari tagihan rekening air TNI/Polri tahun 2012-2013 ini, juga ditolak oleh MA. MA menyatakan Arena Afiati telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Oleh karena itu, MA menjatuhkan pidana selama lima tahun denda Rp 200 juta, subsidair 3 bulan kurungan. Kemudian Arena juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 863 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar selama satu tahun setelah putusan tetap, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.
Tiga terdakwa kasus korupsi kegiatan pembuatan sertifikat Prona tahun 2010 di Desa Sungai Rambai, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo, Warimin, Siwanto, dan Sunarto, juga bernasib sama. Kasasi mereka juga ditolak MA, dan hukumannya tetap satu tahun empat bulan.
Humas Pengadilan Tipikor Jambi, Paluko Hutagalung, mengatakan petikan putusan tiga kasasi ini diterima Pengadilan Negeri Jambi pada bulan Oktober dan November 2015 lalu.
“Kami sudah menerima tiga petikan putusan kasasi tiga perkara. Putusannya, majelis hakim MA menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi," kata Paluko, Jumat (4/12).
Putusan tersebut, lanjut Paluko, telah dikirim kepada para pihak, terdakwa mapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing. “Putusannya sudah dikirimkan kepada JPU-nya,” pungkas Paluko.
(Penulis: Sahrial/Editor: Ikbal Ferdiyal)
[ Metrojambi - 12/07/2015 ]
0 komentar to "MA Tolak Kasasi 5 Terdakwa Korupsi"