Jakarta - Pengadilan Tipikor Serang, Banten, menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Tubagus Chairi Wardana. Pria yang akrab dipanggil Wawan itu dinilai korupsi proyek RSUD Tangerang Selatan 2010-2012 sebesar Rp 9 miliar. Bagaimana hukuman di kasus lain?
![]() |
| Tubagus Chaeri Wardana (rachman/detikcom) |
Berdasarkan berkas putusan yang dikutip dari website Mahkamah Agung (MA), Minggu (20/11/2016), mantan Kepala Seksi Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pasar, Kabupaten Serdang Badagi, Iryudi (45) diadili karena kasus korupsi.
Sebagai kepala seksi, Iryudi menyelewengkan retribusi yang seharusnya disetor ke kas daerah lewan rekening BNI pada 2008. Jumlah uang yang ia kantongi sendiri itu sebesar Rp 35 juta. Uang itu didapat dari retribusi yang disetor PT Hasrat Cipta, PT PD Paya Pinang, PT Industri Karet Nusantara Pabrik Resprene, PT Gasindo Alamindah Lestari dan PT Sari Tani Sumatera.
Setelah terendus jaksa, Iryudi kemudian diadili dan dibawa ke pengadilan. Pada 7 Oktober 2014, jaksa meminta Iryudi dihukum 4 tahun penjara. Tuntutan ini juga jauh di atas tuntutan kepada Wawan, di mana Wawan hanya dituntut 1,5 tahun penjara untuk kasus korupsi Rp 9 miliar.
Pada 28 Oktober 2014, Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara kepada Iryudi. Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Medan pada 26 Januari 2015. Atas putusan itu, jaksa ngotot mengajukan kasasi dengan tetap pada permintaanya yaitu Iryudi harus dihukum 4 tahun penjara.
Tapi apa kata MA?
"Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Sei Rampah," ucap majelis hakim yang diketuai Artidjo Alkostar dan beranggotakan M Askin dan MS Lumme.
Majelis menyatakan Iryudi melanggar Pasal 3 UU Tipikor. Majelis menyatakan Iryudi selaku staf seksi Pengembangan, Pengawasan dan Pengendalian pada Kantor Perizinan Terpadu Kabupaten Serdang Bedagai tidak menyetorkan retribusi pengurusan baru dan daftar izin gangguan sebesar Rp 35,6 juta.
"Sesuai yurisprudensi MA, jumlah uang tersebut tidak memenui unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor," ucap majelis dengan suara bulat.
Bagaimana dengan Wawan? Pengadilan Tipikor Serang juga meyakini Wawan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Tipikor. Tapi beda Wawan, beda Iryudi. Bila Wawan hanya dihukum 1 tahun penjara untuk kasus korupsi Rp 9 miliar, sedangkan Iryudi hukum 1,5 tahun penjara untuk korupsi Rp 35 juta. Beginikah yang namanya keadilan?
_____
Sumber :
- Detikcom : Disparitas: Korupsi Rp 9 M Dibui 1 Tahun, Korupsi Rp 35 Juta Dibui 1,5 Tahun
- Siarlingkungan.Com : Korupsi Rp 9 M, Tubagus Chairi Wardana Dibui 1 Tahun
Kendal, Jateng - Belum selesai perkaranya disidangkan, Mantan Bupati Kendal, Siti Nurmakesi (penggugat I) melayangkan gugatan perdata ke Kejaksaan Agung atas penahanan yang dilakukan selama 21 hari. Tidak tanggung-tangung, Nurmakesi meminta ganti rugi imateril Rp 20 miliar karena menganggap bahwa penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh kejaksaan tidak sah.
Gugatan perdata ini, sebelumnya didahului oleh permohonan praperadilan yang dimohonkan di Pengadilan Negeri (PN) Kendal. Lantaran perkara sudah berjalan, hakim memutus menggugurkan permohonan tersebut. Hakim praperadilan mempersilakan pemohon bila ingin meminta ganti rugi maka mengajukan gugatan perdata.
“Penahanan yang dilakukan kejaksaan tidak jelas. Belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, juga tidak ada perintah hakim, tapi ibu Nurmakesi ditahan selama 14 hari. Kami gugat ganti rugi Rp 20 miliar,” kata Kordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, yang juga menjadi penggugat II, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/7/16).
Dalam salinan gugatan yang diperoleh hukumonline, pertimbangan Hakim Praperadilan PN Kendal menyatakan bahwa penangkapan dan penahanan yang dilakukan kejaksaan terhadap penggugat I adalah tidak sah, melanggar hukum dan melanggar HAM serta perbuatan melawan hukum.
“Dalam pertimbangannya, hakim praperadilan PN Kendal menyatakan penangkapan dan penahanan penggugat I yang dilakukan tergugat adalah sewenang-wenang. Upaya yang dapat ditempuh ketika mendapat kerugian baik materil maupun moril dapat ditempuh melalui peradilan perdata,” jelasnya.
Para penggugat beranggapan hubungan kausalitas antara kesalahan tergugat, yaitu penangkapan dan penahan tidak sah dengan kerugian yang diderita oleh penggugat I akibat perbuatan kejaksaan yaitu kerugian secara metril, moril berupa rasa malu di hadapan jamaah haji. Nurmakesi juga tidak dapat melakukan aktivitas pekerjaan sebagaimana mestinya selama kurun waktu mulai 15 Oktober 2015 - 4 November 2015 (21 hari).
“Akibat perbuatan melawan hukum tergugat, maka menimbulkan kerugian material dan immaterial terhadap penggugat I, sehingga patut bagi tergugat untuk memulihkan nama baik dan kehormatan dari penggugat I, dalam hal ini dengan cara membayar sejumlah uang sebagai ganti rugi material sebesar Rp 500 juta atas terampasnya kemerdekaan penggugat I selama 21 hari dan imaterial sebesar Rp 20 miliar kepada penggugat I,” tuturnya.
Selain itu, dalam petitumnya dia juga meminta tergugat untuk memindahkan alokasi anggaran dari tergugat kepada komisi kejaksaan sebesar Rp100 miliar pada APBN tahun berikutnya setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Sedangkan kerugian penggugat II, kata Boyamin, adalah tercederainya keadilan bagi masyarakat atas perbuatan sewenang-wenang dan emosional tergugat sehingga akan menimbulkan ketidakpatuhan dan ketidakpercayaan dari masyarakat terhadap hukum yang semestinya dicontohkan oleh tergugat, yang mana selama ini telah diperjuangkan oleh penggugat II.
“Sehingga sudah sewajarnya menuntut dikembalikannya keseimbangan sosial dalam bidang hukum dan tegaknya keadilan berupa pemindahan atau pengalihan anggaran tergugat kepada komisi kejaksaan RI sebesar Rp100 miliar dalam rangka memberdayakan komisi kejaksaan lebih efektif dan maksimal dalam pengawasan terhadap tergugat. Hal ini sebagai bentuk denda terhadap tergugat yang harus dibayarkan kepada negara, dalam hal ini komisi kejaksaan RI,” tuturnya.
Untuk diketahui, sidang perdana digelar hari ini dengan agenda mediasi. Boyamin sendiri mengaku akan membuka ruang apabila kejaksaan ingin berdamai di tingkat mediasi. “Saya membuka ruang di tingkat mediasi. Apabila kejaksaan tidak ingin ganti rugi sebesar itu, saya minta jumlah penahan yang tidak sah tersebut bisa menjadi pengurangan masa tahanan untuk Ibu Nurmakesi,” jelasnya.
Siti Nurmakesi ditangkap oleh Tim Kejari Kendal setibanya di Bandar Ahmad Yani setelah melakukan ibadah haji. Nurmakesi terjerat kasus korupsi Bansos, namun sampai dengan dirinya ditangkap kasusnya belum berkekuatan hukum tetap karena masih di tahap kasasi di Mahkamah Agung.
Gugatan perdata ini, sebelumnya didahului oleh permohonan praperadilan yang dimohonkan di Pengadilan Negeri (PN) Kendal. Lantaran perkara sudah berjalan, hakim memutus menggugurkan permohonan tersebut. Hakim praperadilan mempersilakan pemohon bila ingin meminta ganti rugi maka mengajukan gugatan perdata.
“Penahanan yang dilakukan kejaksaan tidak jelas. Belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, juga tidak ada perintah hakim, tapi ibu Nurmakesi ditahan selama 14 hari. Kami gugat ganti rugi Rp 20 miliar,” kata Kordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, yang juga menjadi penggugat II, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/7/16).
Dalam salinan gugatan yang diperoleh hukumonline, pertimbangan Hakim Praperadilan PN Kendal menyatakan bahwa penangkapan dan penahanan yang dilakukan kejaksaan terhadap penggugat I adalah tidak sah, melanggar hukum dan melanggar HAM serta perbuatan melawan hukum.
“Dalam pertimbangannya, hakim praperadilan PN Kendal menyatakan penangkapan dan penahanan penggugat I yang dilakukan tergugat adalah sewenang-wenang. Upaya yang dapat ditempuh ketika mendapat kerugian baik materil maupun moril dapat ditempuh melalui peradilan perdata,” jelasnya.
Para penggugat beranggapan hubungan kausalitas antara kesalahan tergugat, yaitu penangkapan dan penahan tidak sah dengan kerugian yang diderita oleh penggugat I akibat perbuatan kejaksaan yaitu kerugian secara metril, moril berupa rasa malu di hadapan jamaah haji. Nurmakesi juga tidak dapat melakukan aktivitas pekerjaan sebagaimana mestinya selama kurun waktu mulai 15 Oktober 2015 - 4 November 2015 (21 hari).
“Akibat perbuatan melawan hukum tergugat, maka menimbulkan kerugian material dan immaterial terhadap penggugat I, sehingga patut bagi tergugat untuk memulihkan nama baik dan kehormatan dari penggugat I, dalam hal ini dengan cara membayar sejumlah uang sebagai ganti rugi material sebesar Rp 500 juta atas terampasnya kemerdekaan penggugat I selama 21 hari dan imaterial sebesar Rp 20 miliar kepada penggugat I,” tuturnya.
Selain itu, dalam petitumnya dia juga meminta tergugat untuk memindahkan alokasi anggaran dari tergugat kepada komisi kejaksaan sebesar Rp100 miliar pada APBN tahun berikutnya setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Sedangkan kerugian penggugat II, kata Boyamin, adalah tercederainya keadilan bagi masyarakat atas perbuatan sewenang-wenang dan emosional tergugat sehingga akan menimbulkan ketidakpatuhan dan ketidakpercayaan dari masyarakat terhadap hukum yang semestinya dicontohkan oleh tergugat, yang mana selama ini telah diperjuangkan oleh penggugat II.
“Sehingga sudah sewajarnya menuntut dikembalikannya keseimbangan sosial dalam bidang hukum dan tegaknya keadilan berupa pemindahan atau pengalihan anggaran tergugat kepada komisi kejaksaan RI sebesar Rp100 miliar dalam rangka memberdayakan komisi kejaksaan lebih efektif dan maksimal dalam pengawasan terhadap tergugat. Hal ini sebagai bentuk denda terhadap tergugat yang harus dibayarkan kepada negara, dalam hal ini komisi kejaksaan RI,” tuturnya.
Untuk diketahui, sidang perdana digelar hari ini dengan agenda mediasi. Boyamin sendiri mengaku akan membuka ruang apabila kejaksaan ingin berdamai di tingkat mediasi. “Saya membuka ruang di tingkat mediasi. Apabila kejaksaan tidak ingin ganti rugi sebesar itu, saya minta jumlah penahan yang tidak sah tersebut bisa menjadi pengurangan masa tahanan untuk Ibu Nurmakesi,” jelasnya.
Siti Nurmakesi ditangkap oleh Tim Kejari Kendal setibanya di Bandar Ahmad Yani setelah melakukan ibadah haji. Nurmakesi terjerat kasus korupsi Bansos, namun sampai dengan dirinya ditangkap kasusnya belum berkekuatan hukum tetap karena masih di tahap kasasi di Mahkamah Agung.
_____
Sumber : Siarlingkungan.com
Pasca bergulirnya era reformasi pada tahun 1998, salah satu bisnis yang menjamur adalah bisnis jasa hukum, khususnya dalam bentuk kantor advokat. Bersamaan dengan itu, pilihan profesi hukum tiba-tiba menjadi populer, pendidikan tinggi hukum pun menjadi idaman para lulusan sekolah menengah. Fenomena ini konon muncul karena kesadaran warga negara atas hak-hak hukum pasca reformasi cenderung meningkat. Perselisihan antar individu atau antara individu dengan subyek hukum lainnya, termasuk dengan institusi negara sekalipun, dengan mudahnya bermuara ke pengadilan. Kondisi ini semakin didukung maraknya restrukturisasi perusahaan khususnya perbankan akibat krisis moneter.
Sejarah keberadaan kantor advokat di Indonesia dapat dikatakan sama tuanya dengan usia bangsa ini. Sebagai ilustrasi, Yap Thiam Hien, seorang icon di kalangan advokat Indonesia, telah mendirikan kantor pengacara pertamanya bersama-sama dengan John Karuwin, Mochtar Kusumaatmadja dan Komar pada tahun 1950. Jauh sebelum Yap, telah berkiprah sejumlah advokat yang juga dikenal sebagai pejuang nasional seperti Besar Mertokusumo, Sartono, Ishak, Maramis, Soejoedi, dan M. Yamin.
Meskipun sudah eksis cukup lama, perangkat hukum yang khusus mengatur tentang bentuk badan hukum sebuah kantor advokat belum ada. Berdasarkan catatan sejarah, minimnya perangkat hukum merupakan salah satu refleksi rendahnya pengakuan negara atas eksistensi profesi advokat. Bahkan UU No. 18 Tahun 2003 yang secara khusus mengatur tentang Advokat sekalipun tidak memuat ketentuan mengenai bentuk badan hukum kantor advokat. Alhasil, rujukannya masih bertumpu pada peraturan �warisan kolonial', yakni KUH Perdata dan KUHD.
Secara umum, bentuk hukum sebuah kantor advokat berkisar pada dua, yakni persekutuan perdata dan firma. Persekutuan perdata (burgerlijke maatschap) sebagaimana diatur dalam Pasal 1618 KUH Perdata adalah suatu perjanjian, dengan mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu (inbreng) ke dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang diperoleh karenanya. Persekutuan Perdata didirikan atas dasar perjanjian saja, dan tidak mengharuskan adanya syarat tertulis, artinya dapat didirikan dengan lisan saja.
Apabila seorang sekutu mengadakan hubungan dengan hukum dengan pihak ketiga, maka sekutu yang bersangkutan sajalah yang bertanggung jawab atas perbuatan perbuatan hukum yang dilakukan dengan pihak ketiga itu, walaupun dia mengatakan bahwa perbuatannya untuk kepentingan sekutu, kecuali jika sekutu-sekutu lainnya memang nyata-nyata memberikan kuasa atas perbuatannya.
Persekutuan Perdata berakhir atau bubar diantaranya karena waktu yang ditentukan untuk bekerja telah lampau, barang musnah atau usaha yang menjadi tugas pokok selesai, atau seorang atau lebih anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia.
Firma lebih unggul
Sementara itu, firma sebagaimana diatur dalam Pasal 16 KUHD adalah persekutuan perdata yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama. Firma harus didirikan dengan akta notaris, namun demikian jika firma tersebut telah menimbulkan kerugian terhadap pihak ketiga, pendirian dengan tanpa akte notaris pun telah dianggap berdiri. Kemudian Akta pendirian tersebut harus didaftarkan pada kepaniteraan Pengadilan Negeri dan diumumkan melalui Berita Negara.
Firma dianggap bubar diantaranya karena waktu yang ditentukan untuk bekerja telah lampau, barang musnah atau usaha yang menjadi tugas pokok selesai, atau seorang atau lebih anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia. Namun, dalam prakteknya, pengunduran sendiri seorang anggota tidak selalu membuat firma menjadi bubar. Seringkali terjadi seorang anggota firma yang mundur digantikan oleh orang lain dengan tetap mempertahankan firma yang ada.
Pasal 31 KUHD mengatur bahwa pembubaran firma sebelum waktu yang ditentukan (karena pengunduran diri atau pemberhentian) harua dilakukan dengan suatu akte otentik, didaftarkan pada Pengadilan Negeri, dan diumumkan dalam Berita Negara. Apabila hal ini tidak dilakukan maka firma tetap dianggap ada terhadap pihak ketiga. Apabila suatu firma jatuh pailit, maka seluruh anggotanya pun jatuh pailit karena hutang-hutang firma sekaligus menjadi hutang mereka yang harus ditanggung sampai dengan kekayaan pribadi.
Setiap sekutu firma dapat melakukan perikatan atau hubungan hukum dengan pihak ketiga untuk dan atas nama perseroan, tanpa perlu adanya surat kuasa khusus dari sekutu lainnya. Akibat hukum dari perbuatan yang dilakukan salah satu sekutu firma akan menjadi tanggung jawab sekutu yang lain. Tanggung jawab demikian dinamakan tanggung jawab renteng atau tanggung jawab tanggung-menanggung atau tanggung jawab solider.
Kelebihan firma dibandingkan Persekutuan Perdata secara umum adalah firma lebih terbuka atau terang-terangan terhadap pihak ketiga, sehingga akan mendapatkan kepercayaan yang lebih dibanding Persekutuan Perdata yang dianggap usaha perseorangan oleh pihak ketiga.
Dewasa ini, kebutuhan akan jasa hukum cenderung meningkat yang artinya kebutuhan akan profesi advokat juga melambung. Sayangnya, hingga kini pengaturan tentang kantor advokat sangat minim. Untuk itu, UU Advokat yang awalnya hanya diproyeksikan untuk memperjelas status dan kedudukan profesi advokat sudah saatnya direvisi. UU Advokat seyogyanya juga mampu menciptakan kepastian dan ketertiban bagi dunia advokat.
Sejarah keberadaan kantor advokat di Indonesia dapat dikatakan sama tuanya dengan usia bangsa ini. Sebagai ilustrasi, Yap Thiam Hien, seorang icon di kalangan advokat Indonesia, telah mendirikan kantor pengacara pertamanya bersama-sama dengan John Karuwin, Mochtar Kusumaatmadja dan Komar pada tahun 1950. Jauh sebelum Yap, telah berkiprah sejumlah advokat yang juga dikenal sebagai pejuang nasional seperti Besar Mertokusumo, Sartono, Ishak, Maramis, Soejoedi, dan M. Yamin.
Meskipun sudah eksis cukup lama, perangkat hukum yang khusus mengatur tentang bentuk badan hukum sebuah kantor advokat belum ada. Berdasarkan catatan sejarah, minimnya perangkat hukum merupakan salah satu refleksi rendahnya pengakuan negara atas eksistensi profesi advokat. Bahkan UU No. 18 Tahun 2003 yang secara khusus mengatur tentang Advokat sekalipun tidak memuat ketentuan mengenai bentuk badan hukum kantor advokat. Alhasil, rujukannya masih bertumpu pada peraturan �warisan kolonial', yakni KUH Perdata dan KUHD.
Secara umum, bentuk hukum sebuah kantor advokat berkisar pada dua, yakni persekutuan perdata dan firma. Persekutuan perdata (burgerlijke maatschap) sebagaimana diatur dalam Pasal 1618 KUH Perdata adalah suatu perjanjian, dengan mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu (inbreng) ke dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang diperoleh karenanya. Persekutuan Perdata didirikan atas dasar perjanjian saja, dan tidak mengharuskan adanya syarat tertulis, artinya dapat didirikan dengan lisan saja.
Apabila seorang sekutu mengadakan hubungan dengan hukum dengan pihak ketiga, maka sekutu yang bersangkutan sajalah yang bertanggung jawab atas perbuatan perbuatan hukum yang dilakukan dengan pihak ketiga itu, walaupun dia mengatakan bahwa perbuatannya untuk kepentingan sekutu, kecuali jika sekutu-sekutu lainnya memang nyata-nyata memberikan kuasa atas perbuatannya.
Persekutuan Perdata berakhir atau bubar diantaranya karena waktu yang ditentukan untuk bekerja telah lampau, barang musnah atau usaha yang menjadi tugas pokok selesai, atau seorang atau lebih anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia.
Firma lebih unggul
Sementara itu, firma sebagaimana diatur dalam Pasal 16 KUHD adalah persekutuan perdata yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama. Firma harus didirikan dengan akta notaris, namun demikian jika firma tersebut telah menimbulkan kerugian terhadap pihak ketiga, pendirian dengan tanpa akte notaris pun telah dianggap berdiri. Kemudian Akta pendirian tersebut harus didaftarkan pada kepaniteraan Pengadilan Negeri dan diumumkan melalui Berita Negara.
Firma dianggap bubar diantaranya karena waktu yang ditentukan untuk bekerja telah lampau, barang musnah atau usaha yang menjadi tugas pokok selesai, atau seorang atau lebih anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia. Namun, dalam prakteknya, pengunduran sendiri seorang anggota tidak selalu membuat firma menjadi bubar. Seringkali terjadi seorang anggota firma yang mundur digantikan oleh orang lain dengan tetap mempertahankan firma yang ada.
Pasal 31 KUHD mengatur bahwa pembubaran firma sebelum waktu yang ditentukan (karena pengunduran diri atau pemberhentian) harua dilakukan dengan suatu akte otentik, didaftarkan pada Pengadilan Negeri, dan diumumkan dalam Berita Negara. Apabila hal ini tidak dilakukan maka firma tetap dianggap ada terhadap pihak ketiga. Apabila suatu firma jatuh pailit, maka seluruh anggotanya pun jatuh pailit karena hutang-hutang firma sekaligus menjadi hutang mereka yang harus ditanggung sampai dengan kekayaan pribadi.
Setiap sekutu firma dapat melakukan perikatan atau hubungan hukum dengan pihak ketiga untuk dan atas nama perseroan, tanpa perlu adanya surat kuasa khusus dari sekutu lainnya. Akibat hukum dari perbuatan yang dilakukan salah satu sekutu firma akan menjadi tanggung jawab sekutu yang lain. Tanggung jawab demikian dinamakan tanggung jawab renteng atau tanggung jawab tanggung-menanggung atau tanggung jawab solider.
Kelebihan firma dibandingkan Persekutuan Perdata secara umum adalah firma lebih terbuka atau terang-terangan terhadap pihak ketiga, sehingga akan mendapatkan kepercayaan yang lebih dibanding Persekutuan Perdata yang dianggap usaha perseorangan oleh pihak ketiga.
Dewasa ini, kebutuhan akan jasa hukum cenderung meningkat yang artinya kebutuhan akan profesi advokat juga melambung. Sayangnya, hingga kini pengaturan tentang kantor advokat sangat minim. Untuk itu, UU Advokat yang awalnya hanya diproyeksikan untuk memperjelas status dan kedudukan profesi advokat sudah saatnya direvisi. UU Advokat seyogyanya juga mampu menciptakan kepastian dan ketertiban bagi dunia advokat.
_____
Sumber : Hukum Online - [ Kantor Advokat, Antara Firma dan Persekutuan Perdata ]
Yang dimaksud Media Online dalam posting ini adalah media massa, lembaga pers, atau situs berita (news portal). Teknologi internet saat ini memungkinan setiap orang atau kumpulan orang mendirikan atau memiliki media online.
Mendirikan media online nyaris tanpa syarat, selain menyewa domain dan hosting, bahkan banyak pula domain & hosting gratis. Media Online juga bisa berupa blog yang tampilan atau desain layoutnya tidak kalah bagus dengan desain situs-situs berita terkemuka.
Untuk mendirikan media cetak pun saat ini sangat mudah. Hanya butuh dana dan SDM yang memadai, semua orang bisa menerbitkan media (suratkabar, majalah, tabloid). Tidak ada lagi syarat Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP). UU No. 40/199 tentang Pers tidak mensyaratkan SIUPP.
Namun, untuk diakui sebagai media resmi dan menjadi lembaga bisnis (menghasilkan pendapatan), ada syarat utama yang harus dipenuhi, yaitu penerbit atau publishernya harus berbadan hukum.
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU Pers, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.
Lebih jauh dalam Pasal 1 angka 2 UU Pers menyebutkan, Perusahaan Pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, dan menyalurkan informasi.
Ketentuan perusahaan pers –termasuk media online/situs berita– harus berbentuk badan hukum ini ditegaskan dalam Pasal 9 ayat (2) UU Pers: Setiap Perusahaan Pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.
Menurut Klinik Hukum situs Hukum Online, contoh bentuk badan hukum di Indonesia antara lain Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, dan Koperasi.
Badan hukum PT didirikan untuk mencari keuntungan. Yayasan didirikan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Koperasi didirikan untuk memajukan kesejahteraan para anggotanya.
Pendirian PT diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Pendirian Yayasan diatur dalam UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Pendirian Koperasi diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Kesimpulannya, syarat mendirikan media online adalah membentuk dulu badan hukumnya. Menerbitkan media online dan media cetak (perusahaan atau lembaga pers) tidak memerlukan izin dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) atau dari Dewan Pers. Perusahaan pers hanya disyaratkan berbentuk badan hukum.
Kesimpulannya, syarat mendirikan media online adalah membentuk dulu badan hukumnya. Menerbitkan media online dan media cetak (perusahaan atau lembaga pers) tidak memerlukan izin dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) atau dari Dewan Pers. Perusahaan pers hanya disyaratkan berbentuk badan hukum.
Ulasan
Ketentuan bahwa perusahaan pers harus berbentuk badan hukum ini ditegaskan dalam Pasal 9 ayat (2) UU Pers bahwa setiap Perusahaan Pers harus berbentuk badan hukum Indonesia. Sayangnya dalam penjelasan Pasal 1 angka 2 UU Pers maupun dalam penjelasan Pasal 9 ayat (2) UU Pers, tidak dijelaskan lebih lanjut badan hukum apa seperti apa yang harus dipilih.
Contoh bentuk badan hukum di Indonesia antara lain adalah Perseroan Terbatas (PT), Yayasan,dan Koperasi. Belum ada ketentuan yang secara spesifik mensyaratkan Perusahaan Pers untuk memiliki bentuk badan hukum tertentu. Agar Anda memilih bentuk badan hukum yang tepat, maka perlu diketahui karakteristik usaha dari tiap badan hukum yang lebih jauh bisa Saudara simak di artikel Jenis-Jenis Badan Usaha dan Karakteristiknya.
Pada prinsipnya badan hukum PT didirikan untuk mencari keuntungan, badan hukum yayasan didirikan bertujuan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, sedangkan badan hukum Koperasi didirikan untuk memajukan kesejahteraan para anggotanya.
Untuk pendirian PTdiatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Untuk pendirian Yayasan diatur dalam UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Sedangkan untuk pendirian Koperasi diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Pada ranah praktik perusahaan pers lebih banyak memilih bentuk badan hukum PT. Perizinan yang diperlukan bagi beroperasinya suatu PT antara lain adalah:
Pada prinsipnya badan hukum PT didirikan untuk mencari keuntungan, badan hukum yayasan didirikan bertujuan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, sedangkan badan hukum Koperasi didirikan untuk memajukan kesejahteraan para anggotanya.
Untuk pendirian PTdiatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Untuk pendirian Yayasan diatur dalam UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Sedangkan untuk pendirian Koperasi diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Pada ranah praktik perusahaan pers lebih banyak memilih bentuk badan hukum PT. Perizinan yang diperlukan bagi beroperasinya suatu PT antara lain adalah:
- Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM;
- Surat Domisili;
- NPWP;
- SIUP;
- TDP;
- Izin-izin teknis lainnya dari departmen teknis terkait.
Sepanjang penelusuran kami, perusahaan pers tidak memerlukan izin dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) atau dari Dewan Pers.Karena perusahaan pers disyaratkan berbentuk badan hukum, maka perizinan yang diperlukan adalah perizinan sesuai dengan badan hukum yang dibentuk.
Untuk perusahaan pers, yang lebih perlu diperhatikan adalah mengenai aspek pemberitaan sebagai bagian dari kegiatan jurnalistik. Sesuai Pasal 12 UU Pers Perusahaan Pers diwajibkan untuk mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan.
Dari segi pemberitaan, media online sebagai alat jurnalistik harus tunduk dan taat pada Kode Etik jurnalistik dan berpegang pada Pedoman Pemberitaan Media Siber. Selain itu, Dewan Pers menetapkan bahwa perusahaan pers tersebut juga harus mengacu pada Standar Perusahaan Pers dan Standar Organisasi Perusahaan Pers.
Jadi, untuk perusahaan pers atau media online Saudara bisa diakui secara hukum, dalam pendiriannya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada yakni salah satunya adalah harus berbentuk badan hukum.Lebih jauh lagi, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistiknya, media online harus tetap mengacu pada UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta pedoman-pedoman yang telah ditetapkan Dewan Pers, sebagai lembaga pengawas jurnalistik sebagaimana telah diuraikan di atas.
Jadi, untuk perusahaan pers atau media online Saudara bisa diakui secara hukum, dalam pendiriannya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada yakni salah satunya adalah harus berbentuk badan hukum.Lebih jauh lagi, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistiknya, media online harus tetap mengacu pada UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta pedoman-pedoman yang telah ditetapkan Dewan Pers, sebagai lembaga pengawas jurnalistik sebagaimana telah diuraikan di atas.
Semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
- Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian;
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers;
- Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan;
- Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
_____
Sumber :
- baticmedia
- hukum online
Pemerintah lewat Kementerian Komunikasi dan Informatika nampaknya harus mengurungkan niat membuat peraturan pemerintah tentang tata cara intersepsi atau penyadapan. Sebab, Pasal 31 ayat (4) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengamanatkan pembentukan PP tersebut telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Menyatakan Pasal 31 ayat (4) UU ITE bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan mengikat,” kata Ketua Majelis MK Moh Mahfud MD saat membacakan putusan di Gedung MK, Kamis (24/2).
Permohonan ini diajukan tiga orang warga negara yakni Anggara, Supriyadi Widodo Eddyono, dan Wahyudi Djafar. Mereka menguji Pasal 31 ayat (4) UU ITE yang dinilai bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1), Pasal 28J ayat (2) UUD 1945. Pemohon berdalil, tindakan penyadapan merupakan bentuk pembatasan terhadap hak privasi seseorang yang merupakan bagian dari HAM yang seharusnya diatur dengan undang-undang, bukan lewat PP.
Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan hingga saat ini belum ada pengaturan yang komprehensif mengenai penyadapan. Sejauh ini, pengaturan penyadapan masih tersebar di beberapa undang-undang dengan mekanisme dan tata cara yang berbeda-beda. Seperti diatur dalam UU ITE, UU No 40 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, dan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Aturan yang ada masih belum memberikan tata cara penyadapan yang jelas, seperti bagaimana prosedur pemberian izin, batas kewenangan, dan orang yang berwenang menyadap. Ini memungkinkan terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya yang berpotensi melanggar hak konstitusional karena pengaturan penyadapan masih tergantung kebijakan instansi,” kata Hakim Konstitusi M Akil Mochtar.
Mahmakah berpendapat penyadapan merupakan bentuk pelanggaran right of privacy sebagai bagian dari HAM yang dapat dibatasi. Hal ini jelas melanggar UUD 1945. Namun, pembatasan atas hak privasi ini hanya dapat dilakukan dengan undang-undang sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945.
Lebih jelasnya, Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 menyebutkan, “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
Karena itu, perlu dibuat undang-undang khusus yang mengatur prosedur penyadapan yang dilakukan oleh lembaga yang diberi wewenang. Sebab, PP tidak dapat mengatur pembatasan HAM. “Bentuk PP hanya merupakan pengaturan administratif dan tidak memiliki kewenangan menampung pembatasan HAM.”
Untuk memperkuat argumentasinya, Mahkamah mengutip pertimbangan putusan MK No 006/PUU-I/2003 tertanggal 30 Maret 2004. “Untuk mencegah kemungkinan penyalahgunaan wewenang penyadapan dan perekaman perlu ditetapkan perangkat aturan soal tata cara penyadapan dan perekaman…” Kemudian dipertegas dalam putusan MK No 012-016-019/PUU-IV/2006 yang menyatakan pembatasan HAM melalui penyadapan harus diatur dengan undang-undang guna menghindari penyalahgunaan wewenang yang melanggar HAM.
Usai sidang kuasa hukum pemohon, Wahyu Wagiman mengapresiasi putusan majelis MK. “Ini sebagai bentuk perlindungan HAM karena jika aturan itu dipertahankan justru akan melanggar HAM,” kata Wagiman. Selanjutnya, ia meminta pemerintah dan DPR segera menyusun aturan soal penyadapan secara komprehensif dalam bentuk undang-undang.
“Menyatakan Pasal 31 ayat (4) UU ITE bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan mengikat,” kata Ketua Majelis MK Moh Mahfud MD saat membacakan putusan di Gedung MK, Kamis (24/2).
Permohonan ini diajukan tiga orang warga negara yakni Anggara, Supriyadi Widodo Eddyono, dan Wahyudi Djafar. Mereka menguji Pasal 31 ayat (4) UU ITE yang dinilai bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1), Pasal 28J ayat (2) UUD 1945. Pemohon berdalil, tindakan penyadapan merupakan bentuk pembatasan terhadap hak privasi seseorang yang merupakan bagian dari HAM yang seharusnya diatur dengan undang-undang, bukan lewat PP.
Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan hingga saat ini belum ada pengaturan yang komprehensif mengenai penyadapan. Sejauh ini, pengaturan penyadapan masih tersebar di beberapa undang-undang dengan mekanisme dan tata cara yang berbeda-beda. Seperti diatur dalam UU ITE, UU No 40 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, dan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Aturan yang ada masih belum memberikan tata cara penyadapan yang jelas, seperti bagaimana prosedur pemberian izin, batas kewenangan, dan orang yang berwenang menyadap. Ini memungkinkan terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya yang berpotensi melanggar hak konstitusional karena pengaturan penyadapan masih tergantung kebijakan instansi,” kata Hakim Konstitusi M Akil Mochtar.
Mahmakah berpendapat penyadapan merupakan bentuk pelanggaran right of privacy sebagai bagian dari HAM yang dapat dibatasi. Hal ini jelas melanggar UUD 1945. Namun, pembatasan atas hak privasi ini hanya dapat dilakukan dengan undang-undang sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945.
Lebih jelasnya, Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 menyebutkan, “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
Karena itu, perlu dibuat undang-undang khusus yang mengatur prosedur penyadapan yang dilakukan oleh lembaga yang diberi wewenang. Sebab, PP tidak dapat mengatur pembatasan HAM. “Bentuk PP hanya merupakan pengaturan administratif dan tidak memiliki kewenangan menampung pembatasan HAM.”
Untuk memperkuat argumentasinya, Mahkamah mengutip pertimbangan putusan MK No 006/PUU-I/2003 tertanggal 30 Maret 2004. “Untuk mencegah kemungkinan penyalahgunaan wewenang penyadapan dan perekaman perlu ditetapkan perangkat aturan soal tata cara penyadapan dan perekaman…” Kemudian dipertegas dalam putusan MK No 012-016-019/PUU-IV/2006 yang menyatakan pembatasan HAM melalui penyadapan harus diatur dengan undang-undang guna menghindari penyalahgunaan wewenang yang melanggar HAM.
Usai sidang kuasa hukum pemohon, Wahyu Wagiman mengapresiasi putusan majelis MK. “Ini sebagai bentuk perlindungan HAM karena jika aturan itu dipertahankan justru akan melanggar HAM,” kata Wagiman. Selanjutnya, ia meminta pemerintah dan DPR segera menyusun aturan soal penyadapan secara komprehensif dalam bentuk undang-undang.
Artikel Terkait :
[ Sumber : Hukum Online ]
Sesuai dengan Undang-Undang, advokat yang menjalankan tugas dalam sidang pengadilan pidana wajib mengenakan atribut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Lahirnya Undang-Undang Advokat tampaknya masih belum dipahami secara mendalam oleh para advokat. Ketentuan yang dinilai paling simpel dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 itu pun masih dianggap enteng oleh sebagian advokat. Mungkin cenderung dianggap sepele. Tetapi tidak semua hakim membiarkannya.
Itu pula yang menimpa dua orang advokat. Entah karena lupa atau memang tidak membawa, dua advokat yang mendampingi H. Syahriel Darham, terdakwa kasus korupsi di Pengadilan Tipikor (04/05) ditegur hakim karena tidak memakai toga.
Awalnya, sidang dengan agenda pembacaan eksepsi penasihat hukum berjalan lancar. Namun, sebelum sidang ditutup, majelis hakim diketuai Moefri menanyakan kepada Juan Felix Tampubolon, ketua tim penasihat hukum Syahriel, perihal keberadaan dua orang wanita yang duduk di kursi penasehat hukum. Apakah mereka termasuk dalam tim penasihat hukum?, tanya Moefri. Iya, mereka termasuk Yang Mulia, sudah ada dalam daftar penasihat hukum yang diserahkan kemarin, jawab Juan Felix seraya melihat ke dua orang wanita itu.
Lalu kenapa mereka tidak memakai toga?, tanya Moefri lagi. Sesuai UU Advokat, penasihat hukum harus memakai toga saat sidang, cetus Moefri mengingatkan. Mendengar perkataan itu, Juan Felix segera meminta maaf kepada majelis.
Pemandangan yang sama beberapa kali terjadi di sidang Mahkamah Konstitusi. Hakim menegur advokat pendamping pemohon yang tidak memakai toga. Toh, tak semua hakim mempersoalkannya. Jadi, keharusan advokat memakai toga sangat tergantung pada hakim yang memimpin persidangan.
Pasal 25 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menyebutkan advokat yang menjalankan tugas dalam sidang pengadilan dalam menangani perkara pidana wajib mengenakan atribut sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sayang, tidak semua advokat mematuhi ketentuan ini. Entah karena lupa atau tidak tahu, masih ada beberapa advokat yang enggan mengenakan toga saat sidang pidana. Apalagi, tidak semua hakim memberikan teguran langsung kepada advokat yang bersangkutan.
Denny Kalilimang, Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), menyambut baik tindakan hakim Moefri. Menurutnya, PERADI akan menindak advokat-advokat yang melanggar Undang-Undang, termasuk yang tidak memakai toga saat sidang. Kalau memang dua orang itu betul advokat, kami menyambut baik hal itu. Malah harusnya advokat itu dikeluarkan saja dari ruang sidang, ujarnya.
Ia juga menambahkan, saat ini PERADI telah telah menginstruksikan kepada seluruh advokat yang telah memiliki Kartu Tanda Pengenal Advokat untuk mencantumkan Nomor Induk pada setiap Surat Kuasa untuk memastikan bahwa orang tersebut benar-benar advokat.
Syahriel Darham, didakwa telah melakukan perbuatan korupsi atas penyelewengan anggaran pos kepala daerah tahun 2001-2004 sewaktu dirinya menjabat Gubernur Kalimantan Selatan.
Dalam eksepsinya, penasihat hukum Syahriel mempermasalahkan posisi Syahriel yang oleh JPU didudukan sebagai pengguna anggaran. Gubernur itu bukan pengguna anggaran, tetapi pengelola anggaran, dan pengelolaannya pun sudah dilegasikan dengan Keputusan Gubernur. Jadi bukan dia pengguna biaya-biaya itu, jelas Juan Felix.
Selain itu, penasihat hukum juga mempermasalahkan ketidakcermatan surat dakwaan JPU yang tidak menjelaskan secara rinci jumlah penyelewengan yang didakwakan.
Itu pula yang menimpa dua orang advokat. Entah karena lupa atau memang tidak membawa, dua advokat yang mendampingi H. Syahriel Darham, terdakwa kasus korupsi di Pengadilan Tipikor (04/05) ditegur hakim karena tidak memakai toga.
Awalnya, sidang dengan agenda pembacaan eksepsi penasihat hukum berjalan lancar. Namun, sebelum sidang ditutup, majelis hakim diketuai Moefri menanyakan kepada Juan Felix Tampubolon, ketua tim penasihat hukum Syahriel, perihal keberadaan dua orang wanita yang duduk di kursi penasehat hukum. Apakah mereka termasuk dalam tim penasihat hukum?, tanya Moefri. Iya, mereka termasuk Yang Mulia, sudah ada dalam daftar penasihat hukum yang diserahkan kemarin, jawab Juan Felix seraya melihat ke dua orang wanita itu.
Lalu kenapa mereka tidak memakai toga?, tanya Moefri lagi. Sesuai UU Advokat, penasihat hukum harus memakai toga saat sidang, cetus Moefri mengingatkan. Mendengar perkataan itu, Juan Felix segera meminta maaf kepada majelis.
Pemandangan yang sama beberapa kali terjadi di sidang Mahkamah Konstitusi. Hakim menegur advokat pendamping pemohon yang tidak memakai toga. Toh, tak semua hakim mempersoalkannya. Jadi, keharusan advokat memakai toga sangat tergantung pada hakim yang memimpin persidangan.
Pasal 25 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menyebutkan advokat yang menjalankan tugas dalam sidang pengadilan dalam menangani perkara pidana wajib mengenakan atribut sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sayang, tidak semua advokat mematuhi ketentuan ini. Entah karena lupa atau tidak tahu, masih ada beberapa advokat yang enggan mengenakan toga saat sidang pidana. Apalagi, tidak semua hakim memberikan teguran langsung kepada advokat yang bersangkutan.
Denny Kalilimang, Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), menyambut baik tindakan hakim Moefri. Menurutnya, PERADI akan menindak advokat-advokat yang melanggar Undang-Undang, termasuk yang tidak memakai toga saat sidang. Kalau memang dua orang itu betul advokat, kami menyambut baik hal itu. Malah harusnya advokat itu dikeluarkan saja dari ruang sidang, ujarnya.
Ia juga menambahkan, saat ini PERADI telah telah menginstruksikan kepada seluruh advokat yang telah memiliki Kartu Tanda Pengenal Advokat untuk mencantumkan Nomor Induk pada setiap Surat Kuasa untuk memastikan bahwa orang tersebut benar-benar advokat.
Syahriel Darham, didakwa telah melakukan perbuatan korupsi atas penyelewengan anggaran pos kepala daerah tahun 2001-2004 sewaktu dirinya menjabat Gubernur Kalimantan Selatan.
Dalam eksepsinya, penasihat hukum Syahriel mempermasalahkan posisi Syahriel yang oleh JPU didudukan sebagai pengguna anggaran. Gubernur itu bukan pengguna anggaran, tetapi pengelola anggaran, dan pengelolaannya pun sudah dilegasikan dengan Keputusan Gubernur. Jadi bukan dia pengguna biaya-biaya itu, jelas Juan Felix.
Selain itu, penasihat hukum juga mempermasalahkan ketidakcermatan surat dakwaan JPU yang tidak menjelaskan secara rinci jumlah penyelewengan yang didakwakan.
Dalam sidang yang lalu, JPU juga telah mengajukan keberatan atas duduknya Cucu Sanjaya, salah seorang saksi dalam kasus ini yang juga duduk sebagai penasihat hukum Syahril. Menurut keterangan Soeharto, Jaksa Penuntut Umum pada kasus ini kepada hukumonline, (04/05) diterima atau tidaknya keberatan itu sepenuhnya wewenang hakim. Soal diterima atau tidak itu terserah hakim, yang jelas kami sudah mengajukan keberatan. Lagipula orangnya (Cucu Sanjaya) juga tidak hadir hari ini. jelasnya.
[ Artikel, Hukum Online, Diposting Sabtu, 05 Mei 2007 ]
JAMBI - Mantan Kepala Unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Talang Banjar, Buhari, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang didakwakan kepadanya. Putusan ini langsung disambut sujud syukur oleh Buhari.
Majelis hakim yang diketuai Mansyur, berpendapat bahwa terdakwa tidak bisa diadili dua kali dalam perkara yang sama (nebis in idem). Sebelumnya, Buhari sudah pernah diadili dalam kasus korupsi pencairan pinjaman fiktif di BRI Unit Talang Banjar sebesar Rp 4 miliar.
"Putusannya Nebis In Idem, dia (Buhari, red) tidak bisa diadili dalam perkara yang sama," kata Humas Pengadilan Negeri Jambi, Paluko Hutagalung, Kamis (3/12).
Dijelaskan Paluko, asas nebis in idem ini diatur dalam pasal 76 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dimana, seseorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang telah mendapat putusan yang berkekuatan hukum tetap.
"Terdakwa (Buhari, red) tidak bisa dihukum dalam perkara TPPU, karena terdakwa ini sudah dihukum dalam kasus korupsi dan sudah berkekuatan hukum tetap," terang Paluko.
Sebelumnya, pada kasus korupsi Buhari divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi dengan hukuman 5 tahun empat bulan penjara. Tidak terima, oleh Buhari langsung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jambi.
Namun hukumannya bukan menjadi ringan, tetapi tambah berat. PT menghukumnya dengan pidana penjara selama enam tahun, denda Rp 200 juta. Selain itu, dia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan penjara.
Buhari diajukan ke persidangan perkara TPPU dengan objek hukum dan barang bukti serta modus yang sama dengan perkara korupsinya. Paluko menjelaskan, bahwa terdakwa bisa dihukum jika diajukan dengan bukti yang lain.
"Bukti dalam perkara berupa uang, kendaraan, dan yang lainnya sama dan sudah digunakan dalam perkara korupsi. Makanya majelis berkesimpulan Nebis In Idem," tandasnya.
Menanggapi putusan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zuhdi menyatakan bahwa pihaknya belum menyatakan sikapnya atas putusan majelis hakim tersebut. "Kami pikir-pikir dulu," ujarnya singkat.
Majelis hakim yang diketuai Mansyur, berpendapat bahwa terdakwa tidak bisa diadili dua kali dalam perkara yang sama (nebis in idem). Sebelumnya, Buhari sudah pernah diadili dalam kasus korupsi pencairan pinjaman fiktif di BRI Unit Talang Banjar sebesar Rp 4 miliar.
"Putusannya Nebis In Idem, dia (Buhari, red) tidak bisa diadili dalam perkara yang sama," kata Humas Pengadilan Negeri Jambi, Paluko Hutagalung, Kamis (3/12).
Dijelaskan Paluko, asas nebis in idem ini diatur dalam pasal 76 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dimana, seseorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang telah mendapat putusan yang berkekuatan hukum tetap.
"Terdakwa (Buhari, red) tidak bisa dihukum dalam perkara TPPU, karena terdakwa ini sudah dihukum dalam kasus korupsi dan sudah berkekuatan hukum tetap," terang Paluko.
Sebelumnya, pada kasus korupsi Buhari divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi dengan hukuman 5 tahun empat bulan penjara. Tidak terima, oleh Buhari langsung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jambi.
Namun hukumannya bukan menjadi ringan, tetapi tambah berat. PT menghukumnya dengan pidana penjara selama enam tahun, denda Rp 200 juta. Selain itu, dia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan penjara.
Buhari diajukan ke persidangan perkara TPPU dengan objek hukum dan barang bukti serta modus yang sama dengan perkara korupsinya. Paluko menjelaskan, bahwa terdakwa bisa dihukum jika diajukan dengan bukti yang lain.
"Bukti dalam perkara berupa uang, kendaraan, dan yang lainnya sama dan sudah digunakan dalam perkara korupsi. Makanya majelis berkesimpulan Nebis In Idem," tandasnya.
Menanggapi putusan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zuhdi menyatakan bahwa pihaknya belum menyatakan sikapnya atas putusan majelis hakim tersebut. "Kami pikir-pikir dulu," ujarnya singkat.
[Penulis: Sahrial/ Editor: Ikbal Ferdiyal/ Metrojambi / 12-07-2015 ]
JAMBI – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan lima terdakwa kasus korupsi di Jambi. Dalam petikan putusannya, MA menolak kasasi yang diajukan mantan Direktur Utama PDAM Tirta Mayang, Kota Jambi, Agus Sunara.
Oleh majelis kasasi, Agus Sunara yang divonis satu tahun penjara oleh putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Jambi, dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama. Namun MA tidak menambah atau mengurangi hukumannya.
Sama dengan putusan banding PT Jambi, terpidana kasus korupsi di PDAM Tirta Mayang Jambi periode 2005-2006 ini diwajibkan membayar denda Rp 50 juta, subsidair 2 bulan kurungan. Sedangkan untuk uang pengganti, Agus Sunara membayar sebesar Rp 57 juta.
Selain Agus Sunara, nasib yang sama juga diterima oleh Arena Afiati. Kasasi pegawai PDAM Tirta Mayang yang terjerat kasus penyimpangan dana PDAM dari tagihan rekening air TNI/Polri tahun 2012-2013 ini, juga ditolak oleh MA. MA menyatakan Arena Afiati telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Oleh karena itu, MA menjatuhkan pidana selama lima tahun denda Rp 200 juta, subsidair 3 bulan kurungan. Kemudian Arena juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 863 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar selama satu tahun setelah putusan tetap, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.
Tiga terdakwa kasus korupsi kegiatan pembuatan sertifikat Prona tahun 2010 di Desa Sungai Rambai, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo, Warimin, Siwanto, dan Sunarto, juga bernasib sama. Kasasi mereka juga ditolak MA, dan hukumannya tetap satu tahun empat bulan.
Humas Pengadilan Tipikor Jambi, Paluko Hutagalung, mengatakan petikan putusan tiga kasasi ini diterima Pengadilan Negeri Jambi pada bulan Oktober dan November 2015 lalu.
“Kami sudah menerima tiga petikan putusan kasasi tiga perkara. Putusannya, majelis hakim MA menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi," kata Paluko, Jumat (4/12).
Putusan tersebut, lanjut Paluko, telah dikirim kepada para pihak, terdakwa mapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing. “Putusannya sudah dikirimkan kepada JPU-nya,” pungkas Paluko.
(Penulis: Sahrial/Editor: Ikbal Ferdiyal)
Oleh majelis kasasi, Agus Sunara yang divonis satu tahun penjara oleh putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Jambi, dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama. Namun MA tidak menambah atau mengurangi hukumannya.
Sama dengan putusan banding PT Jambi, terpidana kasus korupsi di PDAM Tirta Mayang Jambi periode 2005-2006 ini diwajibkan membayar denda Rp 50 juta, subsidair 2 bulan kurungan. Sedangkan untuk uang pengganti, Agus Sunara membayar sebesar Rp 57 juta.
Selain Agus Sunara, nasib yang sama juga diterima oleh Arena Afiati. Kasasi pegawai PDAM Tirta Mayang yang terjerat kasus penyimpangan dana PDAM dari tagihan rekening air TNI/Polri tahun 2012-2013 ini, juga ditolak oleh MA. MA menyatakan Arena Afiati telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Oleh karena itu, MA menjatuhkan pidana selama lima tahun denda Rp 200 juta, subsidair 3 bulan kurungan. Kemudian Arena juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 863 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar selama satu tahun setelah putusan tetap, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.
Tiga terdakwa kasus korupsi kegiatan pembuatan sertifikat Prona tahun 2010 di Desa Sungai Rambai, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo, Warimin, Siwanto, dan Sunarto, juga bernasib sama. Kasasi mereka juga ditolak MA, dan hukumannya tetap satu tahun empat bulan.
Humas Pengadilan Tipikor Jambi, Paluko Hutagalung, mengatakan petikan putusan tiga kasasi ini diterima Pengadilan Negeri Jambi pada bulan Oktober dan November 2015 lalu.
“Kami sudah menerima tiga petikan putusan kasasi tiga perkara. Putusannya, majelis hakim MA menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi," kata Paluko, Jumat (4/12).
Putusan tersebut, lanjut Paluko, telah dikirim kepada para pihak, terdakwa mapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing. “Putusannya sudah dikirimkan kepada JPU-nya,” pungkas Paluko.
(Penulis: Sahrial/Editor: Ikbal Ferdiyal)
[ Metrojambi - 12/07/2015 ]
Hal-hal berikut saya sajikan untuk kemudahan Anda membaca. Pembahasan di sini sepenuhnya saya uraikan dari sisi ilmu hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
1. Apakah UU Pilkada sudah sah berlaku? Belum. Meskipun pada 26 September 2014 pemungutan suara di DPR telah menyetujui RUU Pilkada menjadi UU, masih tersisa satu tahapan lagi, yakni pengesahan.
2. Apakah yang dimaksud dengan “pengesahan”? Hal ini adalah pembubuhan tanda tangan oleh Presiden Republik Indonesia. Pengesahan hanya dapat dilakukan di ibukota: Jakarta.
Prosesnya adalah sebagai berikut: dalam waktu paling lambat 7 hari (3 Oktober 2014) setelah Presiden dan DPR menyetujui RUU Pilkada, Pimpinan DPR mengirimkan RUU tersebut kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Paling lambat 30 hari (24 Oktober 2014) setelah persetujuan bersama tersebut, Presiden Republik Indonesia (bisa SBY, bisa Joko Widodo) dapat membubuhkan tanda tangannya.
3. Bisakah Presiden Republik Indonesia menolak mengesahkan UU Pilkada? Bisa, dan penolakan ini tidak bertentangan dengan UUD 1945.
4. Jika Presiden Republik Indonesia (bisa SBY, bisa Joko Widodo) menolak, apakah UU Pilkada batal berlaku? Tidak. Setelah Presiden SBY dan DPR bersama-sama menyetujui RUU Pilkada menjadi UU, pengesahan hanyalah suatu perbuatan seremonial belaka. Berdasarkan Pasal 20 (5) UUD1945 (Perubahan Kedua), 30 hari (24 Oktober 2014) setelah persetujuan bersama tersebut UU Pilkada resmi berlaku.
5. Benarkah pendapat seorang ahli hukum tata negara bahwa Presiden memegang 50% kekuasaan legislatif? Benar. Meskipun menurut Pasal 20 (1) UUD 1945 (Perubahan Pertama) DPR memegang kekuasaan membentuk UU, namun DPR tidak bisa secara mandiri membuat, membahas,dan menyetujui suatu RUU menjadi UU. DPR harus bekerja sama dengan Presiden dalam membahas dan menyetujui RUU (Pilkada) menjadi UU (Pilkada).
6. Benarkah pendapat seorang ahli hukum tata negara lain bahwa “persetujuan bersama [Presiden dan DPR] itu dilakukan dalam sidang paripurna DPR?” Pernyataan ini tidak dapat diterima, karena tidak sesuai dengan hukum yang berlaku terkait pembuatan UU. RUU Pilkada telah menjalani dua tingkat pembicaraan.
Tingkat I adalah dalam rapat komisi, rapat gabungan komisi, rapat Badan Legislasi, rapat Badan Anggaran, atau rapat Panitia Khusus. Di tingkat ini Presiden mengutus Menteri Dalam Negeri untuk berdiskusi dengan DPR.
Pembicaraan Tingkat II adalah pengambilan keputusan dalam rapat paripurna. Di tahap ini Presiden melalui Menteri Dalam Negeri menyampaikan pendapat akhirnya. (Meski UU Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan tidak menjelaskan lebih lanjut kapan persisnya Presiden harus menyetujui suatu RUU, adalah suatu skandal ketatanegaraan jika pada tanggal 26 September 2014 kemarin DPR melakukan pemungutan suara atas RUU yang belum Presiden setujui!)
Berdasarkan tingkatan tersebut, jika Presiden tidak setuju dengan RUU, maka secara hukum tidak ada “persetujuan bersama” dengan DPR. Sulit untuk kita terima secara akal sehat bahwa tidak ada satu orang pun dari 560 anggota DPR yang tidak menyuarakan hal ini, yakni: “tidak adanya persetujuan dari Presiden (lewat Menteri Dalam Negeri)”.
Oleh karena itu pernyataan ini tidak memiliki kebenaran secara hukum, dan harus kita tolak. Pendapat ini sangat berbahaya, sebab secara tersirat telah dengan serius menuduh bahwa DPR melakukan fait accompliterhadap Presiden.
Pendapat ini juga sangat berbahaya, karena secara tersirat telah dengan serius menuduh ketidakbecusan kerja Presiden, dan jajarannya, sehingga dapat mengerucut pada pelanggaran sumpah jabatan.
Namun fakta hukum yang ada menunjukkan, pendapat di atas adalah jauh panggang dari api.
7. Apakah tantangan kepada SBY untuk menerbitkan Dekrit Presiden membatalkan UU Pilkada suatu langkah yang benar? Sama sekali tidak. Dekrit Presiden pertama-tama adalah produk politik, sekaligus produk hukum yang ekstra-parlementer. Kekuatan hukum Dekrit Presiden hanya dapat dibenarkan bila ada suasana kegentingan yang mendesak. Hal mana tidak terjadi dalam konteks UU Pilkada.
Selain itu, UU Pilkada adalah hasil persetujuan bersama Presiden SBY dan DPR. Desakan mengeluarkan dekrit hanya akan menyudutkan SBY untuk mengkhinanati DPR. Mengingat DPR yang menyetujui UU Pilkada akan bubar per 1 Oktober 2014, dan Presiden SBY juga akan selesai masa jabatannya per 20 Oktober 2014, Dekrit Presiden hanya akan meninggalkan masalah lebih runyam bagi Presiden Jokowi dan DPR 2014-2019.
8. SBY baru saja menyatakan posisi dilematisnya pasca pemungutan suara di DPR: “Di satu sisi, saya harus sesuai konstitusi, di sisi lain harus memperhatikan kehendak rakyat." Apakah penyataan ini secara hukum benar? Sama sekali tidak.
Dekrit Pilkada langsung adalah yang sesuai dengan UUD 1945. Sebagian dari rakyat menghendaki pilkada tetap langsung, sebagian lagi tidak langsung. Mereka yang menghendaki pilkada tidak langsung tidak bisa memberikan dasar hukum yang sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Sedangkan pendukung pilkada langsung bisa.
9. Jika posisi SBY benar dilematis, apakah yang seharusnya ia lakukan? Seharusnya ia sejak dulu memerintahkan Menteri Dalam Negeri menghentikan pembahasan RUU Pilkada dengan DPR, dan membiarkan Presiden Jokowi dan DPR 2014-2019 mengambil-alih.
10. Seberapa mendesakkah pembahasan RUU Pilkada? Sama sekali tidak mendesak! Tidak ada alasan rasional, baik secara hukum, ekonomi, maupun logika, mengapa kita harus punya UU Pilkada baru dalam waktu kurang dari 30 hari berakhirnya masa jabatan Presiden SBY.
11. Adakah cara Presiden SBY menolak UU Pilkada? Tidak, sekarang sudah terlambat. Nasi sudah menjadi bubur. UU Pilkada tetap akan berlaku meski SBY, sebagai Presiden, menolaknya.
12. Bertanggungjawabkah SBY atas UU Pilkada? Ya, SBY bertanggung jawab penuh, baik secara hukum maupun secara politik. SBY tidak bisa mengelak.
13. Bila SBY bertanggung jawab atas UU Pilkada, apakah itu artinya SBY telah berbuat salah? Secara hukum “bertanggung jawab” tidak sama dengan “benar atau salah”. Terlepas dari benar atau salah, presiden sebagai kepala negara bertanggung jawab atas semua yang terjadi di Indonesia selama masa jabatannya.
Ihwal “benar atau salah” harus terbukti dalam sidang di pengadilan. Karena persetujuan SBY atas UU Pilkada tidak termasuk ke dalam “pelanggaran hukum berupa pengkhinatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela” (Pasal 7A UUD 1945 (Perubahan Ketiga)), maka Anda pribadi yang bisa sepenuhnya berhak menilai apakah SBY telah berbuat salah atau benar.
14. Apakah reaksi pendukung pilkada langsung rasional? Ya, karena pilkada langsung adalah yang sesuai dengan kedaulatan rakyat menurut UUD 1945.
15. Apakah pendukung pilkada tidak langsung tidak rasional? Sejauh alasan mereka yang kemukakan seperti efisiensi biaya pilkada, mencegah korupsi, dan lainnya, maka rasionalitasnya terukur secara ilmiah, yakni: ilmu ekonomi keuangan, ilmu makro-ekonomi, dll.
Namun pendukung pilkada tidak langsung tidak bisa memberikan argumentasi hukum yang sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Oleh karena itu, sejauh ini, secara hukum dukungan mereka tidak rasional.
16. Bukankah banyak ahli hukum yang berpendapat bahwa Pilkada lewat DPRD jauh lebih efisien dan minim biaya? Tidak ada seorang pun ahli hukum yang kompeten untuk berpendapat tentang efisiensi biaya terkait pilkada! Hanya seorang ahli ekonomi (keuangan dan makro ekonomi) yang berhak dan kompeten untuk mengeluarkan pendapat terkait biaya pilkada.
17. Adakah cara untuk membatalkan UU Pilkada? Ada, dengan mengajukan judicial review.
18. Apakah yang dimaksud dengan judicial review atau “pengujian UU terhadap UUD 1945”? Pengujian adalah proses yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa apakah UU (Pilkada) sesuai atau tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Ada dua hal yang dapat diuji: pertama, proses pembentukan UU Pilkada (formil); kedua, bunyi pasal atau ayat (materil).
19. Apakah UU Pilkada tetap berlaku ketika pengujian berlangsung? Ya, UU Pilkada tersebut tetap berlaku.
20. Apakah yang akan terjadi bila Mahkamah Konstitusi menyatakan UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945? Baik pengujian formil maupun materil akan menghasilkan akibat hukum yang sama: UU Pilkada “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat”. Artinya: pasal, ayat, atau keseluruhan UU Pilkada tersebut bukanlah hukum di Indonesia. Dengan kata lain, semua pihak harus mengabaikan bunyi ayat, pasal, atau keseluruhan UU Pilkada tersebut.
Kemudian DPR dan Presiden harus menyesuaikan bunyi pasal atau ayat UU Pilkada yang terbukti bertentangan dengan UUD 1945 agar sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi.
21. Apakah yang Mahkamah Konstitusi gunakan dalam menguji? Mahkamah Konstitusi hanya boleh membaca, memeriksa, dan menafsirkan UUD 1945 dan pengaturannya secara lebih lanjut dalam UU Pilkada. UU lain maupun keputusan pengadilan sebelumnya tidak boleh digunakan.
22. Siapa yang berhak mengajukan permohonan pengujian UU Pilkada terhadap UUD 1945? Siapa saja yang merasa hak atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan, dikurangi, atau dipasung dengan berlakunya UU Pilkada.
23. Apakah (anggota) DPR dan Pemerintah bisa ikut menjadi pemohon? Tidak bisa, karena (anggota) DPR dan Pemerintah (baca: Presiden) adalah lembaga negara yang menyetujui UU Pilkada. Namun anggota DPR sebagai pribadi, bisa (ikut) menjadi pemohon.
24. Bisakah SBY, setelah tidak lagi menjabat sebagai Presiden, dan Partai Demokrasi menjadi pemohon? Tidak. Meski SBY terus-menerus menyatakan mendukung Pilkada langsung, namun secara hukum, tindakannya, sebagai Presiden maupun Ketua Umum Partai Demokrat, adalah mendukung UU Pilkada.
Meskipun Fraksi Partai Demokrat melakukan aksi ke luar ruang sidang (walk out), namun secara kelembagaan ia adalah bagian dari DPR, yang berdasarkan hasil pemungutan suara menyetujui UU Pilkada.
25. Bisakah DPR dan Pemerintah (baca: Presiden) menjadi pihak dalam kasus pengujian UU Pilkada? Bisa, yakni sebagai pihak yang didengar keterangannya oleh Mahkamah Konstitusi.
26. Bila Joko Widodo sudah resmi jadi Presiden, bisakah beliau melakukan sesuatu? Bisa. Bila Presiden Jokowi konsisten menolak UU Pilkada (baca: pemilihan kepala daerah oleh DPRD), maka beliau tinggal memerintahkan satu hal kepada wakil pemerintah ke persidangan: “Presiden berpendapat UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945, dan karena itu mengubah pendapat atas UU Pilkada.”
27. Apakah dampak dari perubahan posisi tersebut? Dampaknya luas secara hukum. Pertama, sebelum menjabat sebagai Presiden, Jokowi mengucapkan sumpah: “Demi Allah ... memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya."
Secara hukum sumpah adalah komitmen untuk mengemban tugas dengan benar dan lurus. Kedua, Presiden adalah lembaga negara. Pernyataan Presiden secara hukum wajib dicamkan oleh Mahkamah Konstitusi. Dengan perubahan posisi tersebut, maka 1 dari 2 alat bukti yang dibutuhkan oleh Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan permohonan sudah terkumpul.
28. Alat bukti lain apakah yang Mahkamah Konstitusi butuhkan untuk mengabulkan permohonan? Cukup salah satu dari:
(a) surat atau tulisan, misalnya risalah rapat panitia kerja RUU Pilkada tanggal 6 Februari 2014 yang menunjukkan bahwa baik DPR maupun Pemerintah (baca: Presiden) sama-sama menyetujui pilkada langsung.
(b) Keterangan saksi, misalnya keterangan anggota DPR yang terlibat dalam pembahasan RUU Pilkada.
(c) Keterangan ahli, misalnya ahli hukum tentang pelanggaran terhadap UUD 1945 oleh UU Pilkada; atau ahli ekonomi tentang dampak ekonomi dari pilkada langsung dibandingkan dengan pilkada oleh DPRD.
(d) Keterangan para pihak, yakni pemohon, (anggota) DPR, Pemerintah, dan pihak pendukung maupun penolak UU Pilkada.
(e) Petunjuk, yakni segala sesuatu yang Hakim Konstitusi dapat tangkap sebagai bermanfaat dalam memeriksa permohonan.
(f) Alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan optik atau yang serupa dengan itu. Misalnya, pernyataan SBY yang konsisten menyatakan mendukung pilkada langsung, atau tweet yang Anda buat untuk menyatakan dukungan terhadap pilkada langsung maupun kekecewaan/kemarahan terhadap UU Pilkada.
29. Kira-kira, apakah bunyi keputusan Mahkamah Konstitusi? Pertanyaan ini secara etika tidak bisa saya jawab. Namun secara hukum, Mahkamah Konstitusi memutuskan berdasarkan dua alat bukti.
Persoalannya jadi mengerucut pada: bagaimana merumuskan permohonan yang secara hukum tidak terbantahkan bahwa UU Pilkada melanggar UUD 1945 dengan didukung dua alat bukti.
30. Berapa lama waktu yang dibutuhkan oleh Mahkamah Konstitusi untuk memberikan keputusan? Tidak ada batasan hari untuk Mahkamah Konstitusi menjatuhkan keputusan.
31. Apakah yang bisa Anda lakukan? Banyak! Bila sebagai warga negara Anda merasa UU Pilkada adalah pelanggaran terhadap hak konstitusional, Anda bisa bergabung menjadi pemohon pengujian UU Pilkada.
Pertama, Anda bisa mencari segala dokumen pendukung: seperti risalah rapat panitia kerja RUU Pilkada, hasil positif dari kepala daerah yang dipilih langsung, perilaku negatif anggota DPRD di seantero Nusantara, perilaku koruptif anggota DPRD di seantero Nusantara, dampak positif secara sosiologis, antropologis, sosial, psikologis, hingga ekonomis dari pilkada langsung yang bisa menjadi alat bukti, surat atau tulisan.
Kedua, Anda bisa bekerja sama dengan Tim Pemohon untuk memberikan keterangan saksi di persidangan untuk menjadi alat bukti.
Selanjutnya, Anda bisa bekerja sama dengan Tim Pemohon untuk membantu para ahli dalam memberikan keterangan di persidangan untuk menjadi alat bukti.
Anda pun bisa berperan aktif memastikan Hakim Konstitusi tidak mungkin luput untuk memperhatikan hal-hal relevan, baik yang bersifat hukum maupun non-hukum, yang dapat menjadi alat bukti.
Anda bisa juga mengumpulkan tweet, blog, dll, baik buatan Anda pribadi maupun orang lain, dan menyusunnya menjadi alat bukti.
Terakhir, Anda bisa juga mencurahkan waktu dan perhatian terhadap jalannya pengujian UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi.
1. Apakah UU Pilkada sudah sah berlaku? Belum. Meskipun pada 26 September 2014 pemungutan suara di DPR telah menyetujui RUU Pilkada menjadi UU, masih tersisa satu tahapan lagi, yakni pengesahan.
2. Apakah yang dimaksud dengan “pengesahan”? Hal ini adalah pembubuhan tanda tangan oleh Presiden Republik Indonesia. Pengesahan hanya dapat dilakukan di ibukota: Jakarta.
Prosesnya adalah sebagai berikut: dalam waktu paling lambat 7 hari (3 Oktober 2014) setelah Presiden dan DPR menyetujui RUU Pilkada, Pimpinan DPR mengirimkan RUU tersebut kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Paling lambat 30 hari (24 Oktober 2014) setelah persetujuan bersama tersebut, Presiden Republik Indonesia (bisa SBY, bisa Joko Widodo) dapat membubuhkan tanda tangannya.
3. Bisakah Presiden Republik Indonesia menolak mengesahkan UU Pilkada? Bisa, dan penolakan ini tidak bertentangan dengan UUD 1945.
4. Jika Presiden Republik Indonesia (bisa SBY, bisa Joko Widodo) menolak, apakah UU Pilkada batal berlaku? Tidak. Setelah Presiden SBY dan DPR bersama-sama menyetujui RUU Pilkada menjadi UU, pengesahan hanyalah suatu perbuatan seremonial belaka. Berdasarkan Pasal 20 (5) UUD1945 (Perubahan Kedua), 30 hari (24 Oktober 2014) setelah persetujuan bersama tersebut UU Pilkada resmi berlaku.
5. Benarkah pendapat seorang ahli hukum tata negara bahwa Presiden memegang 50% kekuasaan legislatif? Benar. Meskipun menurut Pasal 20 (1) UUD 1945 (Perubahan Pertama) DPR memegang kekuasaan membentuk UU, namun DPR tidak bisa secara mandiri membuat, membahas,dan menyetujui suatu RUU menjadi UU. DPR harus bekerja sama dengan Presiden dalam membahas dan menyetujui RUU (Pilkada) menjadi UU (Pilkada).
6. Benarkah pendapat seorang ahli hukum tata negara lain bahwa “persetujuan bersama [Presiden dan DPR] itu dilakukan dalam sidang paripurna DPR?” Pernyataan ini tidak dapat diterima, karena tidak sesuai dengan hukum yang berlaku terkait pembuatan UU. RUU Pilkada telah menjalani dua tingkat pembicaraan.
Tingkat I adalah dalam rapat komisi, rapat gabungan komisi, rapat Badan Legislasi, rapat Badan Anggaran, atau rapat Panitia Khusus. Di tingkat ini Presiden mengutus Menteri Dalam Negeri untuk berdiskusi dengan DPR.
Pembicaraan Tingkat II adalah pengambilan keputusan dalam rapat paripurna. Di tahap ini Presiden melalui Menteri Dalam Negeri menyampaikan pendapat akhirnya. (Meski UU Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan tidak menjelaskan lebih lanjut kapan persisnya Presiden harus menyetujui suatu RUU, adalah suatu skandal ketatanegaraan jika pada tanggal 26 September 2014 kemarin DPR melakukan pemungutan suara atas RUU yang belum Presiden setujui!)
Berdasarkan tingkatan tersebut, jika Presiden tidak setuju dengan RUU, maka secara hukum tidak ada “persetujuan bersama” dengan DPR. Sulit untuk kita terima secara akal sehat bahwa tidak ada satu orang pun dari 560 anggota DPR yang tidak menyuarakan hal ini, yakni: “tidak adanya persetujuan dari Presiden (lewat Menteri Dalam Negeri)”.
Oleh karena itu pernyataan ini tidak memiliki kebenaran secara hukum, dan harus kita tolak. Pendapat ini sangat berbahaya, sebab secara tersirat telah dengan serius menuduh bahwa DPR melakukan fait accompliterhadap Presiden.
Pendapat ini juga sangat berbahaya, karena secara tersirat telah dengan serius menuduh ketidakbecusan kerja Presiden, dan jajarannya, sehingga dapat mengerucut pada pelanggaran sumpah jabatan.
Namun fakta hukum yang ada menunjukkan, pendapat di atas adalah jauh panggang dari api.
7. Apakah tantangan kepada SBY untuk menerbitkan Dekrit Presiden membatalkan UU Pilkada suatu langkah yang benar? Sama sekali tidak. Dekrit Presiden pertama-tama adalah produk politik, sekaligus produk hukum yang ekstra-parlementer. Kekuatan hukum Dekrit Presiden hanya dapat dibenarkan bila ada suasana kegentingan yang mendesak. Hal mana tidak terjadi dalam konteks UU Pilkada.
Selain itu, UU Pilkada adalah hasil persetujuan bersama Presiden SBY dan DPR. Desakan mengeluarkan dekrit hanya akan menyudutkan SBY untuk mengkhinanati DPR. Mengingat DPR yang menyetujui UU Pilkada akan bubar per 1 Oktober 2014, dan Presiden SBY juga akan selesai masa jabatannya per 20 Oktober 2014, Dekrit Presiden hanya akan meninggalkan masalah lebih runyam bagi Presiden Jokowi dan DPR 2014-2019.
8. SBY baru saja menyatakan posisi dilematisnya pasca pemungutan suara di DPR: “Di satu sisi, saya harus sesuai konstitusi, di sisi lain harus memperhatikan kehendak rakyat." Apakah penyataan ini secara hukum benar? Sama sekali tidak.
Dekrit Pilkada langsung adalah yang sesuai dengan UUD 1945. Sebagian dari rakyat menghendaki pilkada tetap langsung, sebagian lagi tidak langsung. Mereka yang menghendaki pilkada tidak langsung tidak bisa memberikan dasar hukum yang sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Sedangkan pendukung pilkada langsung bisa.
9. Jika posisi SBY benar dilematis, apakah yang seharusnya ia lakukan? Seharusnya ia sejak dulu memerintahkan Menteri Dalam Negeri menghentikan pembahasan RUU Pilkada dengan DPR, dan membiarkan Presiden Jokowi dan DPR 2014-2019 mengambil-alih.
10. Seberapa mendesakkah pembahasan RUU Pilkada? Sama sekali tidak mendesak! Tidak ada alasan rasional, baik secara hukum, ekonomi, maupun logika, mengapa kita harus punya UU Pilkada baru dalam waktu kurang dari 30 hari berakhirnya masa jabatan Presiden SBY.
11. Adakah cara Presiden SBY menolak UU Pilkada? Tidak, sekarang sudah terlambat. Nasi sudah menjadi bubur. UU Pilkada tetap akan berlaku meski SBY, sebagai Presiden, menolaknya.
12. Bertanggungjawabkah SBY atas UU Pilkada? Ya, SBY bertanggung jawab penuh, baik secara hukum maupun secara politik. SBY tidak bisa mengelak.
13. Bila SBY bertanggung jawab atas UU Pilkada, apakah itu artinya SBY telah berbuat salah? Secara hukum “bertanggung jawab” tidak sama dengan “benar atau salah”. Terlepas dari benar atau salah, presiden sebagai kepala negara bertanggung jawab atas semua yang terjadi di Indonesia selama masa jabatannya.
Ihwal “benar atau salah” harus terbukti dalam sidang di pengadilan. Karena persetujuan SBY atas UU Pilkada tidak termasuk ke dalam “pelanggaran hukum berupa pengkhinatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela” (Pasal 7A UUD 1945 (Perubahan Ketiga)), maka Anda pribadi yang bisa sepenuhnya berhak menilai apakah SBY telah berbuat salah atau benar.
14. Apakah reaksi pendukung pilkada langsung rasional? Ya, karena pilkada langsung adalah yang sesuai dengan kedaulatan rakyat menurut UUD 1945.
15. Apakah pendukung pilkada tidak langsung tidak rasional? Sejauh alasan mereka yang kemukakan seperti efisiensi biaya pilkada, mencegah korupsi, dan lainnya, maka rasionalitasnya terukur secara ilmiah, yakni: ilmu ekonomi keuangan, ilmu makro-ekonomi, dll.
Namun pendukung pilkada tidak langsung tidak bisa memberikan argumentasi hukum yang sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Oleh karena itu, sejauh ini, secara hukum dukungan mereka tidak rasional.
16. Bukankah banyak ahli hukum yang berpendapat bahwa Pilkada lewat DPRD jauh lebih efisien dan minim biaya? Tidak ada seorang pun ahli hukum yang kompeten untuk berpendapat tentang efisiensi biaya terkait pilkada! Hanya seorang ahli ekonomi (keuangan dan makro ekonomi) yang berhak dan kompeten untuk mengeluarkan pendapat terkait biaya pilkada.
17. Adakah cara untuk membatalkan UU Pilkada? Ada, dengan mengajukan judicial review.
18. Apakah yang dimaksud dengan judicial review atau “pengujian UU terhadap UUD 1945”? Pengujian adalah proses yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa apakah UU (Pilkada) sesuai atau tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Ada dua hal yang dapat diuji: pertama, proses pembentukan UU Pilkada (formil); kedua, bunyi pasal atau ayat (materil).
19. Apakah UU Pilkada tetap berlaku ketika pengujian berlangsung? Ya, UU Pilkada tersebut tetap berlaku.
20. Apakah yang akan terjadi bila Mahkamah Konstitusi menyatakan UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945? Baik pengujian formil maupun materil akan menghasilkan akibat hukum yang sama: UU Pilkada “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat”. Artinya: pasal, ayat, atau keseluruhan UU Pilkada tersebut bukanlah hukum di Indonesia. Dengan kata lain, semua pihak harus mengabaikan bunyi ayat, pasal, atau keseluruhan UU Pilkada tersebut.
Kemudian DPR dan Presiden harus menyesuaikan bunyi pasal atau ayat UU Pilkada yang terbukti bertentangan dengan UUD 1945 agar sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi.
21. Apakah yang Mahkamah Konstitusi gunakan dalam menguji? Mahkamah Konstitusi hanya boleh membaca, memeriksa, dan menafsirkan UUD 1945 dan pengaturannya secara lebih lanjut dalam UU Pilkada. UU lain maupun keputusan pengadilan sebelumnya tidak boleh digunakan.
22. Siapa yang berhak mengajukan permohonan pengujian UU Pilkada terhadap UUD 1945? Siapa saja yang merasa hak atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan, dikurangi, atau dipasung dengan berlakunya UU Pilkada.
23. Apakah (anggota) DPR dan Pemerintah bisa ikut menjadi pemohon? Tidak bisa, karena (anggota) DPR dan Pemerintah (baca: Presiden) adalah lembaga negara yang menyetujui UU Pilkada. Namun anggota DPR sebagai pribadi, bisa (ikut) menjadi pemohon.
24. Bisakah SBY, setelah tidak lagi menjabat sebagai Presiden, dan Partai Demokrasi menjadi pemohon? Tidak. Meski SBY terus-menerus menyatakan mendukung Pilkada langsung, namun secara hukum, tindakannya, sebagai Presiden maupun Ketua Umum Partai Demokrat, adalah mendukung UU Pilkada.
Meskipun Fraksi Partai Demokrat melakukan aksi ke luar ruang sidang (walk out), namun secara kelembagaan ia adalah bagian dari DPR, yang berdasarkan hasil pemungutan suara menyetujui UU Pilkada.
25. Bisakah DPR dan Pemerintah (baca: Presiden) menjadi pihak dalam kasus pengujian UU Pilkada? Bisa, yakni sebagai pihak yang didengar keterangannya oleh Mahkamah Konstitusi.
26. Bila Joko Widodo sudah resmi jadi Presiden, bisakah beliau melakukan sesuatu? Bisa. Bila Presiden Jokowi konsisten menolak UU Pilkada (baca: pemilihan kepala daerah oleh DPRD), maka beliau tinggal memerintahkan satu hal kepada wakil pemerintah ke persidangan: “Presiden berpendapat UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945, dan karena itu mengubah pendapat atas UU Pilkada.”
27. Apakah dampak dari perubahan posisi tersebut? Dampaknya luas secara hukum. Pertama, sebelum menjabat sebagai Presiden, Jokowi mengucapkan sumpah: “Demi Allah ... memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya."
Secara hukum sumpah adalah komitmen untuk mengemban tugas dengan benar dan lurus. Kedua, Presiden adalah lembaga negara. Pernyataan Presiden secara hukum wajib dicamkan oleh Mahkamah Konstitusi. Dengan perubahan posisi tersebut, maka 1 dari 2 alat bukti yang dibutuhkan oleh Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan permohonan sudah terkumpul.
28. Alat bukti lain apakah yang Mahkamah Konstitusi butuhkan untuk mengabulkan permohonan? Cukup salah satu dari:
(a) surat atau tulisan, misalnya risalah rapat panitia kerja RUU Pilkada tanggal 6 Februari 2014 yang menunjukkan bahwa baik DPR maupun Pemerintah (baca: Presiden) sama-sama menyetujui pilkada langsung.
(b) Keterangan saksi, misalnya keterangan anggota DPR yang terlibat dalam pembahasan RUU Pilkada.
(c) Keterangan ahli, misalnya ahli hukum tentang pelanggaran terhadap UUD 1945 oleh UU Pilkada; atau ahli ekonomi tentang dampak ekonomi dari pilkada langsung dibandingkan dengan pilkada oleh DPRD.
(d) Keterangan para pihak, yakni pemohon, (anggota) DPR, Pemerintah, dan pihak pendukung maupun penolak UU Pilkada.
(e) Petunjuk, yakni segala sesuatu yang Hakim Konstitusi dapat tangkap sebagai bermanfaat dalam memeriksa permohonan.
(f) Alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan optik atau yang serupa dengan itu. Misalnya, pernyataan SBY yang konsisten menyatakan mendukung pilkada langsung, atau tweet yang Anda buat untuk menyatakan dukungan terhadap pilkada langsung maupun kekecewaan/kemarahan terhadap UU Pilkada.
29. Kira-kira, apakah bunyi keputusan Mahkamah Konstitusi? Pertanyaan ini secara etika tidak bisa saya jawab. Namun secara hukum, Mahkamah Konstitusi memutuskan berdasarkan dua alat bukti.
Persoalannya jadi mengerucut pada: bagaimana merumuskan permohonan yang secara hukum tidak terbantahkan bahwa UU Pilkada melanggar UUD 1945 dengan didukung dua alat bukti.
30. Berapa lama waktu yang dibutuhkan oleh Mahkamah Konstitusi untuk memberikan keputusan? Tidak ada batasan hari untuk Mahkamah Konstitusi menjatuhkan keputusan.
31. Apakah yang bisa Anda lakukan? Banyak! Bila sebagai warga negara Anda merasa UU Pilkada adalah pelanggaran terhadap hak konstitusional, Anda bisa bergabung menjadi pemohon pengujian UU Pilkada.
Pertama, Anda bisa mencari segala dokumen pendukung: seperti risalah rapat panitia kerja RUU Pilkada, hasil positif dari kepala daerah yang dipilih langsung, perilaku negatif anggota DPRD di seantero Nusantara, perilaku koruptif anggota DPRD di seantero Nusantara, dampak positif secara sosiologis, antropologis, sosial, psikologis, hingga ekonomis dari pilkada langsung yang bisa menjadi alat bukti, surat atau tulisan.
Kedua, Anda bisa bekerja sama dengan Tim Pemohon untuk memberikan keterangan saksi di persidangan untuk menjadi alat bukti.
Selanjutnya, Anda bisa bekerja sama dengan Tim Pemohon untuk membantu para ahli dalam memberikan keterangan di persidangan untuk menjadi alat bukti.
Anda pun bisa berperan aktif memastikan Hakim Konstitusi tidak mungkin luput untuk memperhatikan hal-hal relevan, baik yang bersifat hukum maupun non-hukum, yang dapat menjadi alat bukti.
Anda bisa juga mengumpulkan tweet, blog, dll, baik buatan Anda pribadi maupun orang lain, dan menyusunnya menjadi alat bukti.
Terakhir, Anda bisa juga mencurahkan waktu dan perhatian terhadap jalannya pengujian UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi.
[ Yu Un Oppusunggu, Dosen FH UI, Rabu, 01 Oktober 2014 | 11:00 WIB, Selasar.com ]
JAKARTA, KOMPAS - Pada saat kebakaran hutan marak terjadi, seperti sekarang ini, efektivitas penegakan hukum selalu dipertanyakan. Penegakan hukum yang selama ini diandalkan pemerintah adalah jalur pidana. Untuk kebakaran tahun ini saja, misalnya, Polri telah menetapkan 140 tersangka (Baca Polri Tetapkan 140 Tersangka Pembakar Hutan Sumatera-Kalimantan).
Sementara itu, baru-baru ini Mahkamah Agung (MA) telah menguatkan putusan yang memenangkan gugatan pemerintah kepada perusahaan pembakar hutan. Melalui putusan ini, perusahaan diwajibkan membayar ganti rugi dan pemulihan lingkungan senilai Rp 366 miliar. Ini sebuah nilai fantastis untuk kasus pencemaran.
Namun, penegakan hukum melalui gugatan perdata ternyata jarang digunakan oleh pemerintah. Minimnya penggunaan gugatan perdata ini patut disayangkan, sebab pertanggungjawaban perdata yang ada di negara kita sebenarnya sudah cukup maju, serta dapat memudahkan penegak hukum untuk menjerat perusahaan pembakar hutan.
Tanggung jawab mutlak
Pembakar hutan di Indonesia dapat dimintai pertanggungjawaban dengan menggunakan doktrin perbuatan melawan hukum. Melalui sistem pertanggungjawaban berdasarkan kesalahan ini, penggugat harus membuktikan setidaknya empat hal. Pertama, adanya perbuatan pembakaran hutan. Kedua, pembakaran ini merupakan perbuatan yang melanggar hukum. Ketiga, kerugian penggugat. Keempat, hubungan kausalitas antara pembakaran hutan dan kerugian.
Selain itu, pertanggungjawaban dapat pula didasarkan pada strict liability, yaitu pertanggungjawaban tanpa kesalahan, yang di Indonesia pertanggungjawaban ini diterjemahkan sebagai tanggung jawab mutlak. Dalam sistem ini, penggugat masih harus membuktikan bahwa, pertama, kegiatan/usaha tergugat di bidang kehutanan merupakan kegiatan/usaha yang berbahaya dan dapat menimbulkan risiko kebakaran hutan. Kedua, adanya kerugian penggugat. Ketiga, adanya hubungan kausalitas antara kerugian dan kegiatan/usaha tergugat.
Dalam sistem ini, tergugat dinyatakan bertanggung jawab apabila kebakaran hutan termasuk ke dalam risiko dari kegiatan/usahanya sehingga bukti adanya kesalahan, misalnya, kegiatan pembakaran, tidaklah diperlukan. Namun, sering kali kita mendengar dalih tergugat bahwa kebakaran terjadi karena perbuatan pihak lain atau bahkan karena faktor alam. Apakah dalih seperti ini dapat membebaskan (mengecualikan) tergugat dari pertanggungjawaban?
Peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan sepertinya telah disusun sedemikian rupa sehingga mereka yang terlibat dalam kebakaran hutan harus bertanggung jawab atas kebakaran yang terjadi tanpa melihat apa dan siapa yang menjadi penyebab dari kebakaran tersebut. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menyatakan bahwa pemegang hak atau izin berkewajiban melakukan perlindungan hutan, termasuk dengan melakukan pencegahan kebakaran hutan (Pasal 48), dan bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan di areal kerjanya (Pasal 49).
Ketentuan yang hampir sama juga dapat ditemukan di dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 18 dari Peraturan Pemerintah No 4/2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan/atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan/atau Lahan.
Selanjutnya, PP No 45/2004 tentang Perlindungan Hutan menyatakan bahwa "... termasuk ke dalam upaya perlindungan hutan adalah kewajiban untuk menghindari kerusakan hutan yang disebabkan oleh kebakaran karena perbuatan manusia maupun alam" (Pasal 18). PP ini bahkan menegaskan adanya tanggung jawab pemegang izin atas kebakaran hutan di areal kerjanya, yang meliputi tanggung jawab pidana, tanggung jawab perdata, membayar ganti rugi, atau sanksi administrasi (Pasal 30).
Tanpa pengecualian
Dari berbagai ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa pemegang izin memiliki kewajiban untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan di wilayahnya. Pada sisi lain, pemegang izin memiliki tanggung jawab hukum apabila kebakaran terjadi di wilayahnya. Dengan demikian, sebenarnya pertanggungjawaban perdata untuk kebakaran hutan diam-diam telah menganut absolute liability, yaitu suatu pertanggungjawaban tanpa kesalahan yang tidak memungkinkan diterimanya dalih pengecualian dari pihak tergugat (Vernon Palmer, 1988: 1329).
Tulisan singkat ini memperlihatkan bagaimana gugatan perdata sebenarnya menjanjikan efektivitas yang cukup tinggi. Pada satu sisi, gugatan perdata mampu memberikan ganti rugi yang sangat tinggi, berkali-kali lipat di atas jumlah denda maksimum untuk sanksi pidana. Sementara pada sisi lain, sistem pertanggungjawaban perdata untuk kebakaran hutan di Indonesia menempatkan pemegang izin kehutanan untuk selalu bertanggung jawab atas kebakaran hutan yang terjadi di wilayahnya tanpa melihat ada tidaknya kesalahan pemegang izin. Bahkan, dalam kasus semacam ini dapat pula dimintai pertanggungjawaban tanpa melihat siapa dan apa penyebab dari kebakaran hutan.
Sayangnya, semua itu tidak pernah dijalankan optimal untuk menyeret para pelaku dan mereka semua yang seharusnya bertanggung jawab atas bencana asap yang menyengsarakan banyak warga tak bersalah. Dengan kemudahan ini, pemerintah seyogianya lebih sering lagi menggunakan gugatan perdata untuk kebakaran hutan di Indonesia.
Andri G Wibisana
Dosen Hukum Lingkungan pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Sementara itu, baru-baru ini Mahkamah Agung (MA) telah menguatkan putusan yang memenangkan gugatan pemerintah kepada perusahaan pembakar hutan. Melalui putusan ini, perusahaan diwajibkan membayar ganti rugi dan pemulihan lingkungan senilai Rp 366 miliar. Ini sebuah nilai fantastis untuk kasus pencemaran.
Namun, penegakan hukum melalui gugatan perdata ternyata jarang digunakan oleh pemerintah. Minimnya penggunaan gugatan perdata ini patut disayangkan, sebab pertanggungjawaban perdata yang ada di negara kita sebenarnya sudah cukup maju, serta dapat memudahkan penegak hukum untuk menjerat perusahaan pembakar hutan.
Tanggung jawab mutlak
Pembakar hutan di Indonesia dapat dimintai pertanggungjawaban dengan menggunakan doktrin perbuatan melawan hukum. Melalui sistem pertanggungjawaban berdasarkan kesalahan ini, penggugat harus membuktikan setidaknya empat hal. Pertama, adanya perbuatan pembakaran hutan. Kedua, pembakaran ini merupakan perbuatan yang melanggar hukum. Ketiga, kerugian penggugat. Keempat, hubungan kausalitas antara pembakaran hutan dan kerugian.
Selain itu, pertanggungjawaban dapat pula didasarkan pada strict liability, yaitu pertanggungjawaban tanpa kesalahan, yang di Indonesia pertanggungjawaban ini diterjemahkan sebagai tanggung jawab mutlak. Dalam sistem ini, penggugat masih harus membuktikan bahwa, pertama, kegiatan/usaha tergugat di bidang kehutanan merupakan kegiatan/usaha yang berbahaya dan dapat menimbulkan risiko kebakaran hutan. Kedua, adanya kerugian penggugat. Ketiga, adanya hubungan kausalitas antara kerugian dan kegiatan/usaha tergugat.
Dalam sistem ini, tergugat dinyatakan bertanggung jawab apabila kebakaran hutan termasuk ke dalam risiko dari kegiatan/usahanya sehingga bukti adanya kesalahan, misalnya, kegiatan pembakaran, tidaklah diperlukan. Namun, sering kali kita mendengar dalih tergugat bahwa kebakaran terjadi karena perbuatan pihak lain atau bahkan karena faktor alam. Apakah dalih seperti ini dapat membebaskan (mengecualikan) tergugat dari pertanggungjawaban?
Peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan sepertinya telah disusun sedemikian rupa sehingga mereka yang terlibat dalam kebakaran hutan harus bertanggung jawab atas kebakaran yang terjadi tanpa melihat apa dan siapa yang menjadi penyebab dari kebakaran tersebut. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menyatakan bahwa pemegang hak atau izin berkewajiban melakukan perlindungan hutan, termasuk dengan melakukan pencegahan kebakaran hutan (Pasal 48), dan bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan di areal kerjanya (Pasal 49).
Ketentuan yang hampir sama juga dapat ditemukan di dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 18 dari Peraturan Pemerintah No 4/2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan/atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan/atau Lahan.
Selanjutnya, PP No 45/2004 tentang Perlindungan Hutan menyatakan bahwa "... termasuk ke dalam upaya perlindungan hutan adalah kewajiban untuk menghindari kerusakan hutan yang disebabkan oleh kebakaran karena perbuatan manusia maupun alam" (Pasal 18). PP ini bahkan menegaskan adanya tanggung jawab pemegang izin atas kebakaran hutan di areal kerjanya, yang meliputi tanggung jawab pidana, tanggung jawab perdata, membayar ganti rugi, atau sanksi administrasi (Pasal 30).
Tanpa pengecualian
Dari berbagai ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa pemegang izin memiliki kewajiban untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan di wilayahnya. Pada sisi lain, pemegang izin memiliki tanggung jawab hukum apabila kebakaran terjadi di wilayahnya. Dengan demikian, sebenarnya pertanggungjawaban perdata untuk kebakaran hutan diam-diam telah menganut absolute liability, yaitu suatu pertanggungjawaban tanpa kesalahan yang tidak memungkinkan diterimanya dalih pengecualian dari pihak tergugat (Vernon Palmer, 1988: 1329).
Tulisan singkat ini memperlihatkan bagaimana gugatan perdata sebenarnya menjanjikan efektivitas yang cukup tinggi. Pada satu sisi, gugatan perdata mampu memberikan ganti rugi yang sangat tinggi, berkali-kali lipat di atas jumlah denda maksimum untuk sanksi pidana. Sementara pada sisi lain, sistem pertanggungjawaban perdata untuk kebakaran hutan di Indonesia menempatkan pemegang izin kehutanan untuk selalu bertanggung jawab atas kebakaran hutan yang terjadi di wilayahnya tanpa melihat ada tidaknya kesalahan pemegang izin. Bahkan, dalam kasus semacam ini dapat pula dimintai pertanggungjawaban tanpa melihat siapa dan apa penyebab dari kebakaran hutan.
Sayangnya, semua itu tidak pernah dijalankan optimal untuk menyeret para pelaku dan mereka semua yang seharusnya bertanggung jawab atas bencana asap yang menyengsarakan banyak warga tak bersalah. Dengan kemudahan ini, pemerintah seyogianya lebih sering lagi menggunakan gugatan perdata untuk kebakaran hutan di Indonesia.
Andri G Wibisana
Dosen Hukum Lingkungan pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 7 Oktober 2015, di halaman 6 dengan judul "Menggugat Kebakaran Hutan".
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tidak mempermasalahkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghilangkan kata 'perbuatan tidak menyenangkan' dalam Pasal 335 KUHP. Sebab, apa yang sudah diputuskan MK bersifat final dan mengikat serta harus dihormati.
"Kita hormati putusan MK itu, dan sudah ada aturan mainnya. Kita menyikapinya, ya sesuai dengan aturan yang berlaku. Nanti kita lihat perkembangannya terkait kasus yang ada sangkaannya terhadap pasal 335," kata Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto di Gedung Kejagung, Jumat (24/1/2014).
Andhi menjelaskan, selama ini pasal 335 lebih kepada tindak pidana umum dan juga tidak banyak disangkakan atau didakwakan. Bagi perkara yang sudah berjalan dengan sangkaan Pasal 335 KUHP, nantinya akan tetap berjalan.
"Kalau udah berjalan, kan biar berjalan. Tapi itu memang ada satu ketentuan. Ketika undang-undang itu terjadi perbuhan, itu bisa memilih yang meringankan bagi tersangka. Kita lihat saja, kan final-nya di hakim," ujarnya.
Sementara menurut Wakapolri Komjen Oegroseno, dengan menghilangkan frasa 'perbuatan tidak menyenangkan' yang terdapat pada Pasal 335 KUHP itu, bukan berarti perbuatan tidak menyenangkan dihilangkan. Tetapi berubah menjadi perbuatan lain yang menjadikan tidak menyenangkan.
Artinya, lanjut Oegroseno, jika perkara ditemui frasa yang mengambang (tidak jelas), harus dibuktikan terlebih duhulu. "Harus ada unsur kekerasan dan ancaman kekerasan. Ada unsur kekerasan atau nggak. Kalau tidak, ya tidak bisa diteruskan. Kalau ada, ya diteruskan," kata Oegroseno di Mabes Polri.
MK menghilangkan frasa 'perbuatan tidak menyenangkan' dalam Pasal 335 KUHP. Dengan demikian Pasal 335 KUHP yang sering dianggap pasal karet kini lebih jelas dan mengikat hukum. Dalam Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP bertentangan dengan UUD 1945.
MK berpendapat perbuatan tidak menyenangkan dalam Pasal 335 KUHP sangat tidak mengikat hukum dan perbuatan tidak menyenangkan tidak dapat diukur.
Dengan demikian bunyi Pasal 335 KUHP berubah sebagai berikut:
"Barang siapa secara sengaja melawan hukum, memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain."
[ Liputan6/Rmn/Ali - 01/12/2015 ]
"Kita hormati putusan MK itu, dan sudah ada aturan mainnya. Kita menyikapinya, ya sesuai dengan aturan yang berlaku. Nanti kita lihat perkembangannya terkait kasus yang ada sangkaannya terhadap pasal 335," kata Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto di Gedung Kejagung, Jumat (24/1/2014).
Andhi menjelaskan, selama ini pasal 335 lebih kepada tindak pidana umum dan juga tidak banyak disangkakan atau didakwakan. Bagi perkara yang sudah berjalan dengan sangkaan Pasal 335 KUHP, nantinya akan tetap berjalan.
"Kalau udah berjalan, kan biar berjalan. Tapi itu memang ada satu ketentuan. Ketika undang-undang itu terjadi perbuhan, itu bisa memilih yang meringankan bagi tersangka. Kita lihat saja, kan final-nya di hakim," ujarnya.
Sementara menurut Wakapolri Komjen Oegroseno, dengan menghilangkan frasa 'perbuatan tidak menyenangkan' yang terdapat pada Pasal 335 KUHP itu, bukan berarti perbuatan tidak menyenangkan dihilangkan. Tetapi berubah menjadi perbuatan lain yang menjadikan tidak menyenangkan.
Artinya, lanjut Oegroseno, jika perkara ditemui frasa yang mengambang (tidak jelas), harus dibuktikan terlebih duhulu. "Harus ada unsur kekerasan dan ancaman kekerasan. Ada unsur kekerasan atau nggak. Kalau tidak, ya tidak bisa diteruskan. Kalau ada, ya diteruskan," kata Oegroseno di Mabes Polri.
MK menghilangkan frasa 'perbuatan tidak menyenangkan' dalam Pasal 335 KUHP. Dengan demikian Pasal 335 KUHP yang sering dianggap pasal karet kini lebih jelas dan mengikat hukum. Dalam Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP bertentangan dengan UUD 1945.
MK berpendapat perbuatan tidak menyenangkan dalam Pasal 335 KUHP sangat tidak mengikat hukum dan perbuatan tidak menyenangkan tidak dapat diukur.
Dengan demikian bunyi Pasal 335 KUHP berubah sebagai berikut:
"Barang siapa secara sengaja melawan hukum, memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain."
[ Liputan6/Rmn/Ali - 01/12/2015 ]
POKROL BAMBU - Dalam ungkapan bahasa kita ada istilah ‘berdebat seperti pokrol bambu’ untuk menggambarkan perbantahan antara dua manusia yang tidak ada ujung pangkal atau sering disebut juga dengan debat kusir. Istilah pokrol bambu sudah ada setidak-tidaknya seratus tahun yang lalu mengacu pada profesi pengacara pribumi di zaman pemerintahan Hindia Belanda. Yang menarik untuk ditelusuri adalah mengapa mereka dijuluki dengan ‘pokrol bambu’?
![]() |
| Koran Tua Belanda Yang Diberi Judul ‘De Pokrol Bamboe In De Desa’. |
Dari koran kuno Belanda ‘Algemeen Handelsblad’ terbitan tanggal 22 Oktober 1913 (berarti hampir seratus tahun silam) sedikitnya saya mendapat pencerahan mengapa oknum-oknum pengacara yang banyak berseliweran di desa-desa ini disebut dengan ‘pokrol bamboe’. Pokrol adalah pengindonesiaan dari kata ‘procureur’ yang bermakna ‘pengacara’. Lalu harian ini mencoba menjelaskan mengapa ada embel-embel ‘bamboe’ pada kata pokrol ini. Wartawan ini menulis bahwa bambu adalah tanaman yang banyak dijumpai di pulau Jawa dan banyak ragamnya. Ada bambu tali, bambu gombong, bambu bitung, bambu apus. Dari nama jenis bambu yang terakhir disebutkan tadi, profesi pokrol ini diberi julukan.
Apus dalam bahasa Jawa bermakna ‘menipu’ atau ‘memperdaya’. Jadi kata ‘bambu apus’ dikonotasikan dengan ‘oplichter’ (bahasa Belanda yang bermakna ‘penipu’) atau ‘crook’ dalam bahasa Inggris. Jadi nama lengkapnya pengacara ini adalah ‘pokrol bambu apus’, dan dalam perjalanan waktu disingkat saja dengan ‘pokrol bambu’. Jadi nampaknya sudah dari ‘tempo doeloe’ pengacara ini dianggap berlaku culas, pandai membolak-balikkan fakta, yang hitam menjadi putih dan yang putih menjadi hitam. Dengan kepiawaian bersilat lidah ini, mereka menjadi pengacara bagi tuan tanah di desa-desa melawan petani.
Untuk memberikan penampilan yang meyakinkan mereka berpakaian perlente yang terasa aneh di mata penduduk desa waktu itu. Mereka mengenakan jas dari kain laken, blangkon Solo dan scarf, topi Panama, sepatu kanvas lengkap dengan tongkat rotannya (een lakensche jas, Solosche kam en hoofddoek, Panama, zeildoek schoenen en een vervaarlijke wandelsto). Penghasilan pokrol bambu kelas dusun ini tak kalah hebatnya dengan pengacara kondang zaman sekarang ini. Karena tindak tanduknya yang ‘bengkok’ ini, tak jarang pokrol bambu ini justru diseret ke meja hijau. Yang jelas petani miskin tak pernah bersimpati kepada mereka, dan ini terbukti dengan julukan yang disandangkan kepada mereka ini yaitu ‘pokrol bambu’.
Inilah sejarah nama ‘pokrol bambu’ yang saya dapatkan dari koran tua Belanda yang diberi judul ‘De Pokrol Bamboe in de Desa’.
(penulis : Gustaaf Kusno)
Sumber : kompasiana.com/



