JAMBI - Mantan Kepala Unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Talang Banjar, Buhari, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang didakwakan kepadanya. Putusan ini langsung disambut sujud syukur oleh Buhari.
Majelis hakim yang diketuai Mansyur, berpendapat bahwa terdakwa tidak bisa diadili dua kali dalam perkara yang sama (nebis in idem). Sebelumnya, Buhari sudah pernah diadili dalam kasus korupsi pencairan pinjaman fiktif di BRI Unit Talang Banjar sebesar Rp 4 miliar.
"Putusannya Nebis In Idem, dia (Buhari, red) tidak bisa diadili dalam perkara yang sama," kata Humas Pengadilan Negeri Jambi, Paluko Hutagalung, Kamis (3/12).
Dijelaskan Paluko, asas nebis in idem ini diatur dalam pasal 76 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dimana, seseorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang telah mendapat putusan yang berkekuatan hukum tetap.
"Terdakwa (Buhari, red) tidak bisa dihukum dalam perkara TPPU, karena terdakwa ini sudah dihukum dalam kasus korupsi dan sudah berkekuatan hukum tetap," terang Paluko.
Sebelumnya, pada kasus korupsi Buhari divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi dengan hukuman 5 tahun empat bulan penjara. Tidak terima, oleh Buhari langsung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jambi.
Namun hukumannya bukan menjadi ringan, tetapi tambah berat. PT menghukumnya dengan pidana penjara selama enam tahun, denda Rp 200 juta. Selain itu, dia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan penjara.
Buhari diajukan ke persidangan perkara TPPU dengan objek hukum dan barang bukti serta modus yang sama dengan perkara korupsinya. Paluko menjelaskan, bahwa terdakwa bisa dihukum jika diajukan dengan bukti yang lain.
"Bukti dalam perkara berupa uang, kendaraan, dan yang lainnya sama dan sudah digunakan dalam perkara korupsi. Makanya majelis berkesimpulan Nebis In Idem," tandasnya.
Menanggapi putusan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zuhdi menyatakan bahwa pihaknya belum menyatakan sikapnya atas putusan majelis hakim tersebut. "Kami pikir-pikir dulu," ujarnya singkat.
Majelis hakim yang diketuai Mansyur, berpendapat bahwa terdakwa tidak bisa diadili dua kali dalam perkara yang sama (nebis in idem). Sebelumnya, Buhari sudah pernah diadili dalam kasus korupsi pencairan pinjaman fiktif di BRI Unit Talang Banjar sebesar Rp 4 miliar.
"Putusannya Nebis In Idem, dia (Buhari, red) tidak bisa diadili dalam perkara yang sama," kata Humas Pengadilan Negeri Jambi, Paluko Hutagalung, Kamis (3/12).
Dijelaskan Paluko, asas nebis in idem ini diatur dalam pasal 76 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dimana, seseorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang telah mendapat putusan yang berkekuatan hukum tetap.
"Terdakwa (Buhari, red) tidak bisa dihukum dalam perkara TPPU, karena terdakwa ini sudah dihukum dalam kasus korupsi dan sudah berkekuatan hukum tetap," terang Paluko.
Sebelumnya, pada kasus korupsi Buhari divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi dengan hukuman 5 tahun empat bulan penjara. Tidak terima, oleh Buhari langsung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jambi.
Namun hukumannya bukan menjadi ringan, tetapi tambah berat. PT menghukumnya dengan pidana penjara selama enam tahun, denda Rp 200 juta. Selain itu, dia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan penjara.
Buhari diajukan ke persidangan perkara TPPU dengan objek hukum dan barang bukti serta modus yang sama dengan perkara korupsinya. Paluko menjelaskan, bahwa terdakwa bisa dihukum jika diajukan dengan bukti yang lain.
"Bukti dalam perkara berupa uang, kendaraan, dan yang lainnya sama dan sudah digunakan dalam perkara korupsi. Makanya majelis berkesimpulan Nebis In Idem," tandasnya.
Menanggapi putusan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zuhdi menyatakan bahwa pihaknya belum menyatakan sikapnya atas putusan majelis hakim tersebut. "Kami pikir-pikir dulu," ujarnya singkat.
[Penulis: Sahrial/ Editor: Ikbal Ferdiyal/ Metrojambi / 12-07-2015 ]
0 komentar to "Hakim Nyatakan Nebis In Idem, Buhari Bebas Dari TPPU"