Home » » 4 Kawanan Begal Antar Provinsi Ditangkap Polisi

Medan [Siarlingkungan] - Empat kawanan begal antar provinsi ditangkap Petugas Satreskrim Polresta Medan, Minggu (6/12/15) malam. Keempat tersangka yang diamankan yakni berinisial BALH alias A (16) warga Titi Sewa Benteng Hilir Jalan Bejo I Desa Bandar Khalofah Kecamatan Percut Sei Tuan, MDA alias AI (19) Jalan M Yakub, Medan Perjuangan, RNP alias N (24) keduanya warga Jalan M Yakub, Medan Perjuangan, dan D MH alias A (49) warga Jalan STM Gang Aman Kecamatan Medan Amplas.



Penangkapan terhadap keempat pelaku berdasarkan laporan para korbannya. Dari laporan tersebut polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap empat orang komplotan perampok tersebut, ungkap Kapolresta Medan, Kombes Pol. Mardiaz Kusin Dwihananto didampingi Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Aldi Subartono kepada media.

Hasil pemeriksaan, tersangka dalam sebulan terakhir telah 25 kali beraksi, sementara dua orang pelaku lainnya masih diburu. Keempat tersangka melakukan perampokan dilokasi Jalan Sudirman, Jalan Yos Sudarso, Jalan Cemara, Jalan Gatot Subroto, Jalan Pandu, Jalan Sutomo, Jalan Pelangi, Jalan AR Hakim, Jalan Sriwijaya Medan Baru, Jalan Sei Serayu, Jalan Asia, Jalan Asia Mega Mas, Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Perguruan dan Jalan Gurilla Medan, beber Mardiaz Kusin.

Sementara barang hasil curiannya, seperti sepeda motor dijual tersangka hingga ke luar provinsi, seharga Rp 2 juta. Dalam aksinya tersangka beraksi dengan memepet korban dan mengancam dengan menggunakan pisau, jelasnya.

Satu orang dari keempat tersangka, MDA alias AI mengaku dirinya sudah berkali-kali melakukan aksi kejahatan terhadap para pengendara yang melintas di jalanan. 

“Sudah sering aku menjalani aksi perampokan tersebut. Hasilnya aku buat berfoya-foya,” pungkasnya

Akibat dari perbuatan tersebut, tersangka dijerat pasal 365 ayat 3 dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara,” ungkap Mardiaz.
(E011/F013)



Editor : Eni

Tags:

0 komentar to "4 Kawanan Begal Antar Provinsi Ditangkap Polisi"

Posting Komentar