Klausula Baku
Setiap aturan atau ketentuan dan syarat syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi konsumen (Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 1 butir 10)
Payung Hukum
- Undang-Undang Dasar 1945, beserta perubahannya Pasal 34, Ayat (3), Negara bertanggung jawab atas penyediaanfasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
- Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen :
- Klausula baku untuk produk barang Pasal 18, ayat (1) huruf b, d dan h.
- Klausula baku untuk produk jasa Pasal 18, ayat (1) huruf f dan g.
- Larangan pencantuman klausula baku untuk produk barang dan jasa Pasal 18, ayat (1) huruf a, c dan e.
- Undang-Undang No. 20 Tahun 2002 Tentang Ketenagalistrikan, Pasal 33, 34, 38 dan 43.
Pedoman Umum
- Mengakomadasi kepentingan konsumen.
- Menciptakan adanya keseimbangan dan kesederajatan. Klausula baku tidak mutlak berada di tangan Palaku Usaha dan diawasi masyarakat dan BPSK.
- Dilarang mencantumkan klausula baku yang membebaskan, membatasi atau mengalihkan tanggungjawab pelaku usaha yang akan memberatkan konsumen (eksonerasi).
Bentuk Eksonerasi
1. Menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha, contoh : Pihak PLN tidak bertanggung jawab atas penurunan voltase aliran listrik, padam atau biar- petnya listrik dan lainnya yang berkaitan dengan kwalitas distribusi listrik dan mutu pelayanannya.
2. Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen, contohnya : Struk bukti transaksi berbunyi : “Barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar atau dikembalikan”
3. Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang / jasa yang dibeli konsumen, contohnya : Struk transaksi berbunyi : “Uang yang telah diserahkan tidak dapat diminta kembali”
4. Menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran, contohnya: Apabila debitur lalai memenuhi kewajibannya membayar angsuran berturut-turut selama 2 (dua) bulan, maka debitur diwajibkan menyerahkan kendaraan tersebut kepada kreditur dan untuk itu, kreditur diberi kuasa dengan kekuasaan yang tidak dapat dicabut kembali untuk mengambil kendaraan tersebut dari debitur.
5. Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli konsumen. Contohnya : Dalam dokumen atau perjanjian, telah diatur secara sepihak oleh pelaku usaha, mengenai pembuktian atas kehilangan kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang yang merugikan konsumen dan menguntungkan pelaku usaha.
6. Menyatakan tunduknya konsumen kepada pengaturan yang berupa aturan baru tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya, contohnya : Konsumen menyatakan tunduk pada segala ketentuan yang berlaku di PLN, baik yang sekarang, maupun yang ada di kemudian hari.
7. Larangan lainnya.
a) Pasal 18, ayat (2), pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak dan bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti.
b) Pasal 18, ayat (3), setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan yang tidak diperbolehkan sebagaimana dimaksud ayat (1 dan ayat (2) dinyatakan batal demi hokum.
c) Pasal 18, ayat (4), pelaku usaha wajib menyesuaikan klausula baku yang bertentangan dengan undang-undang perlindungan konsumen.
Sanksi-Sanksi
Sanksi Perdata :
Sanksi Pidana :
Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 UU-PK dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau dengan pidana denda paling banyak Rp. 2 milyar (dua milyar rupiah) Pasal 62, ayat (1) UU- Perlindungan Konsumen.
Beberapa Hukuman Tambahan Pasal 63 UU-PK :
Sanksi Perdata :
- Perjanjian standar yang dibuat oleh pelaku usaha jika digugat di depan pengadilan oleh konsumen, akan menyebabkan hakim harus membuat putusan bahwa perjanjian baku tersebut bahwa perjanjian baku tersebut batal demi hukum;
- Pelaku usaha yang pada saat ini telah mencantumkan klausula baku dalam dokumen atau perjanjian baku yang digunakannya wajib merevisi perjanjian baku yang digunakannya itu agar sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Sanksi Pidana :
Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 UU-PK dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau dengan pidana denda paling banyak Rp. 2 milyar (dua milyar rupiah) Pasal 62, ayat (1) UU- Perlindungan Konsumen.
Beberapa Hukuman Tambahan Pasal 63 UU-PK :
- Perampasan barang tertentu;
- Pengumuman keputusan hakim;
- Pembayaran ganti rugi;
- Perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen;
- Kewajiban penerikan barang dari peredaran; atau
- Pencabutan izin usaha.
[ UUPK-ylpk Jatim ]

0 komentar to "Pedoman Klausula Baku Bagi Perlindungan Konsumen"