Home » » Aturan Tentang Hak Cipta Online

" Pengambilan Gambar "

Saat ini teman saya memiliki website yang khusus membahas produk/merek tertentu. Untuk pembahasannya dia mendapat informasi baik dari website resmi produk tersebut, website lain, teman maupun forum-forum di internet. Pertanyaannya, bolehkah teman saya tersebut mengambil gambar/foto dari website resmi kemudian mencantumkannya di website pribadinya dengan mencantumkan sumber di setiap artikelnya? Apakah itu melanggar hukum? Terima kasih.
rizkiwahyu
[source : hukum online]  

---

Menurut jawaban Risa Amrikasari S.S., M.H. di situs hukum online, Gambar atau foto termasuk Ciptaan yang dilindungi sesuai dengan Pasal 12 Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (“UUHC”). Gambar atau foto yang sudah dimuat pada sebuah website termasuk dalam kategori gambar atau foto yang sudah berbentuk digital. Perlindungan hak cipta gambar atau foto tetap berlanjut meski telah berubah menjadi bentuk digital, oleh karenanya ketika mereka berada dalam sebuah website, maka perlindungan hak cipta sebagai gambar atau foto tetap berlaku.

Hal yang mungkin selama ini belum terlalu disadari oleh banyak orang adalah bahwa pada saat seseorang mengakses sebuah website, maka ia telah melakukan paling tidak 3 hal yaitu: menyalin, menampilkan, dan mendistribusikan semua materi yang ada pada website yang diaksesnya ke dalam komputernya.

Itu sebabnya menjadi teramat penting ketika suatu karya cipta telah beralih menjadi bentuk digital, perlindungan hukumnya tetap melekat. Demikian pula halnya dengan gambar atau foto yang disalin oleh teman Anda. Menyalin, menampilkan, dan mendistribusikan gambar yang diambil dari sebuah website hendaknya meminta izin terlebih dahulu kepada pemilik hak cipta gambar atau foto tersebut karena hanya Pencipta atau Pemegang Hak Cipta yang memiliki hak eksklusif untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya. Hal ini sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) UUHC yang menyebutkan:

“Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Di mana Penjelasan Pasal 2 ayat (1) tersebut menyebutkan:

“Yang dimaksud dengan hak eksklusif adalah hak yang semata-mata diperuntukkan bagi pemegangnya sehingga tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan hak tersebut tanpa izin pemegangnya.”

Menyebut sumber saja tidak bisa dianggap sudah cukup memenuhi syarat kecuali apabila pada website yang gambar atau fotonya diambil memang telah memberi izin bahwa isi website dapat dipergunakan selama tidak untuk kepentingan komersial dan disebutkan sumbernya atau diberi link.

UUHC juga mengatur mengenai penggunaan yang tak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta sebagaimana diatur dalam Pasal 15 berikut ini:

Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:

a.    penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;

b.    pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;

c.    pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:

(i)           ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau

(ii)          pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.

d.    Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;

e.    Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang no nkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;

f.     perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;

g.    pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.

 

Bicara mengenai hak cipta online adalah bicara mengenai lintas batas negara. Banyak hal yang dapat terjadi yang tidak hanya berkemungkinan melanggar hak cipta, tetapi juga bisa melanggar hak merek.

Perlu diingat bahwa:

1.    “Linking” bisa membawa masalah ketika kita tak paham benar apa yang kita lakukan. Mungkin kita tak pernah menyadari bahwa satu “link” sederhana hanya karena ingin menyebut sumber bisa membuat kita melakukan pelanggaran hak cipta.

2.    "Deep-linking" menghubungkan pengguna langsung ke materi di situs lain, melewati home’s site atau halaman depan situs anda, dan mungkin menimbulkan beberapa pelanggaran hak cipta atau hak terkait.

3.    “Framing Online Content” yang terjadi karena salinan link yang disalin dari website resmi juga bisa menimbulkan pelanggaran hak merek jika teman Anda atau siapapun tidak berhati-hati dalam mempergunakan karya orang lain secara online apalagi mengambil dari situs orang lain.


Jadi, pastikan teman Anda tersebut meminta izin terlebih dahulu jika ingin menggunakan materi dari website orang lain.

Dasar Hukum:

Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

[source : hukum online]

Tags:

0 komentar to "Aturan Tentang Hak Cipta Online"

Posting Komentar