Siarlingkungan.Com // Gunungsitoli - Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Gunungsitoli masing-masing berinisial SM alias Ama Sanzio dan JPPT alias Juang, yang ditangkap Maret 2016 lalu karena memiliki sabu-sabu, hanya dituntut dua tahun penjara.
Oknum ASN yang ditangkap Maret 2016 lalu karena memiliki sabu-sabu/ilustrasi |
Dalam sidang Pembacaan Tuntutan di Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Senin(24/10/16), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli, Rifqy Leksono, SH, menuntut hukuman dua tahun penjara kepada kedua ASN tersebut berdasarkan Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009.
Sebagai informasi, pada sidang sebelumnya, keduanya didakwa melanggar Pasal 112 Ayat (1) dan (2) dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan (alternatif) Pasal 127 Ayat (1) huruf a dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
Selanjutnya dalam persidangan Rifqi menguraikan, hal yang menjadi pertimbangan pihaknya menuntut kedua ASN itu, yakni kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan narkoba, tidak mengakui perbuatannya, terdakwa memberi keterangan yang berbelit-belit dalam persidangan.
Atas tuntutan itu, kedua ASN melalui kuasa hukumnya mengatakan kepada Majelis Hakim akan menyampaikan keberatan secara tertulis dalam Nota Pembelaan (Pledoi) minggu depan.
Kasus ini bermula pada bulan Maret 2016 silam dimana kedua ASN yang masing-masing bekerja di Dinas Kesehatan dan Badan Kepegawaian Daerah ini ditangkap di dalam sebuah rumah yang terletak Jl Diponegoro No 527 Gunungsitoli oleh Sat Res Narkoba Polres Nias.
Dari kedua terdakwa didapatkan selembar plastik berisi butiran kristal diduga narkotika jenis Sabu seberat 0,2 gram, sebuah bong berisikan dua buah pipet dan cairan bening sebanyak 0,25 mili liter, dua buah mancis, serta dua buah kaca pirex. (Analisa/Lase)
_____
Editor : Enimawani
0 komentar to "Miliki Sabu, 2 ASN Gunung Sitoli Dituntut 2 Tahun Penjara"