Siti Fadilah Supari merasa dikriminalisasi.
Siarlingkungan.com // JAKARTA - Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan 1 untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan dari dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Revisi APBN Pusat Penanggulangan Krisis, Sekretariat Jenderal Departemen Ksesehatan RI Tahun Anggaran (TA) 2007, mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (24/10/16)
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari mengenakan rompi tahanan usai diperiksa penyidik di Gedung KPK/Foto: Poskota |
KPK melakukan upaya hukum penahanan terhadap tersangka SFS (Menteri Kesehatan periode 2004-2009) untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini (Senin). Penahanan Siti dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Siti ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas II Pondok Bambu, Jakarta Timur. "
Kasus Siti merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang menyeret mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan (Depkes) Rustam Syarifuddin Pakaya ke persidangan. Dalam kasus ini, KPK menetapkan Siti sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin.Dik-12A/01/05/2015 tanggal 15 Mei 2015.
Rustam sendiri telah diputus bersalah pada 2012. Berdasarkan putusan Nomor: 42/PID.B/2012/PN.Jkt.Pst tanggal 27 November 2012, Rustam divonis empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan. Rustam juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp2,57 miliar.
Menteri Kesehatan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini disebut turut menerima Mandiri Travellers Cheque (MTC) senilai Rp1,275 miliar dalam proses pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Depkes. Sesuai fakta dalam persidangan dan dijadikan pertimbangan dalam putusan Rustam, terungkap adanya keterlibatan Siti.
MTC itu diduga sebagai imbalan dari pihak PT Graha Ismaya. Sebab, PT Graha Ismaya telah menerima pembayaran Rp33,515 miliar untuk pembelian alat kesehatan dari Indofarma Global Medika selaku pemenang lelang pengadaan alat kesehatan 1 untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Depkes TA 2007.
Istri Direktur Utama PT Graha Ismaya Masrizal AS, Sri Wahyuningsih disebut memerintahkan pembelian MTC senilai Rp5 miliar. Kemudian, Masrizal AS memberikan MTC senilai Rp4,790 miliar kepada Rustam. Sebagian MTC, yakni Rp2,470 miliar digunakan Rustam untuk membayar sebagian dari harga pembelian rumah di Menteng.
Selain itu, Rustam juga memberikan MTC tersebut kepada Siti Fadilah Supari sejumlah Rp1,275 miliar, Els Mangundap Rp850 juta, Syafii Ahmad Rp25 juta, Amir Syarifuddin Ishak Rp100 juta, Gunadi Soekemi, Mediana Hutama senilai Rp100 juta, dan Tan Suhartono Rp150 juta.
Dengan adanya fakta-fakta ini, Siti diduga turut menerima pemberian MTC dari PT Graha Ismaya. KPK menyangkakan Siti dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 11 UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, atas penahanannya, Siti merasa dikriminalisasi dan telah diperlakukan tidak adil. Ia meminta Presiden Joko Widodo agar menegakan hukum dengan adil.
"Tolong diperhatikan, banyak kasus yang berat-berat malah dibiarkan. Sedangkan, saya yang sebetulnya tidak bersalah, harus ditahan," ujar siti.
Siti menampik tuduhan yang menyebutkan dirinya telah menerima MTC senilai Rp1,275 miliar. Bahkan, ia mempertanyakan, jika ada pihak yang dituduh menerima, mengapa tidak ada tersangka dari pihak pemberi.
"Ini betul-betul kriminalisasi. Padahal, saya tidak menerima. Tidak ada yang disebut sebagai pemberi dan tidak ada bukti saya menerima. Kalau saya menerima, siapa yang memberi, kapan, dan sebagainya? Saya merasa dikriminalisasi. Ini tidak adil," tuturnya sambil berjalan memasuki mobil tahanan KPK.
Selaku Menteri Kesehatan, Siti diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan mengarahkan penunjukan langsung agar pengadaan tersebut dikerjakan oleh PT Prasasti Mitra yang dahulu dipimpin Bambang Rudjianto Tanoesudibjo.
Sebagaimana diketahui, selain menjadi tersangka dalam kasus ini, pada 2014, Siti juga ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus pengadaan alat kesehatan flu burung di Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik, Departemen Kesehatan tahun anggaran 2006.
Editor : Ferlin
0 komentar to "Usai Diperiksa, Siti Fadilah Supari Ditahan KPK"