Home » » BPD : Pembentukan Panitia Pilkades PAW di Desa Fadoro Fulolo Menyalahi Aturan

Siarlingkungan.Com // GUNUNG SITOLI - Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (PILKADES) di Desa Fadoro Fulölö Kecamatan Lotu, yang merupakan Pergantian Antar Waktu (PAW)  tidak di Benarkan Oleh Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) Desa Fadoro Fulölö Kabupaten Nias Utara.

UU Desa Nomor 6 Tahun 2014
Panitia Pilkades yang telah di bentuk pihak BPD beberapa waktu lalu telah mengundurkan diri dikarenakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Fadoro Fulölö hingga kini belum di realisasikan, ungkap Ketua BPD Desa Fadoro Fulölö, Anötöna Harefa, kepada RRI.

Anötöna menerangkan, Informasi terkait pembentukan Panitia Pilkades PAW tidak di ketahui dan ia menyatakan belum di beritahukan kepada Ketua BPD Desa Fadoro Fulölö.

 “Pembentukan Panitia PilKades PAW yang di lakukan Wakil Ketua BPD di Desa Fadoro Fulölö tidak sesuai prosedur yang berlaku dan pihaknya meminta agar Pemerintah Kabupaten Nias Utara, segera menyikapi masalah tersebut agar tidak menjadi dilemma di tengah-tengah masyarakat” Ujar, Harefa, Rabu (26/10/2016).

Harefa Menyesali perlakuan Wakil Ketua BPD Fadoro Fulölö yang berinisial AH, yang memalsukan Stempel BPD Desa Fadoro Fulölö untuk keperluan pembuatan SK Pembentukan Panitia Pilkades PAW,  yang seharusnya pemegang Stempel tersebut adalah Ketua BPD Desa Fadoro Fulölö.

Camat Lotu Kabupaten Nias Utara, Bazatulö Zalukhu S.Pd, juga sebagai Pj. Kepala Desa Fadoro Fulölö, membenarkan bahwa, Panitia Pilkades PAW di Desa Fadoro Fulölö Kecamatan Lotu, telah di bentuk berdasarkan hasil Kesepakatan antar DPRD Kabupaten Nias Utara bersama PJ. kepala Desa Anggota BPD Desa Fadoro Fulölö.

 “Pertemuan yang di laksanakan di Aula DPRD Kabupaten Nias Utara tidak melalui  undangan resmi,  tetapi Pihak BPM menghubungi  melalui Telfon seluler bahwa ada Pertemuan antara Komisi A DPRD Kabupaten Nias Utara bersama Pj.Kepala desa dan BPD Fadoro FFulölö, untuk Pembentukan Panitia Pilkades PAW, sehingga pada kenyataannya hanya dua orang BPD yang hadir. Terang, Bazatulö.

Kepala Bidang Pemerintah Desa (Pemdes) Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM ) Kabupaten Nias Utara, Faigilala Gea, menjelaskan,sesuai hasil pertemuan antara DPRD, BPM dan BPD Desa Fadoro Fulölö bahwa untuk memperlancar Pemilihan Kepala Desa di Desa Fadoro Fulölö, maka Perlu Pembentukan Panitia PAW Pilkades dan telah di Bentuk Oleh pihak BPD Desa Fadoro Fulölö.

Faigilala mengungkapkan, Pembentukan PAW Panitia Pilkades di Desa Fadoro Fulölö merupakan tanggungjawab Wakil Ketua BPD Desa Fadoro Fulölö Kecamatan Lotu . (KBRN/MUNIELI HAREFA)

_____
Editor : Safrizal

Tags:

0 komentar to "BPD : Pembentukan Panitia Pilkades PAW di Desa Fadoro Fulolo Menyalahi Aturan "

Posting Komentar