Siarlingkungan.Com // Jakarta - Kadivhumas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan bahwa pemilik akun jejaring sosial Facebook, Buni Yani, berpotensi menjadi tersangka dalam dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Demo 4 November, 3 Organisasi Menolak Dituding Provokator |
Dugaan penistaan agama tersebut, Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) mendesak Bareskrim Polri segera menangkap pemilik akun Facebook Buni Yani.
Lemkapi mengatakan Polisi harus berani walau dia dilindungi partai politik.
"Kami minta dia segera diproses UU ITE," ujar Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan, dalam siaran pers, Sabtu (5/11/16).
Buni dilaporkan oleh kelompok relawan pendukung Ahok, Komunitas Muda Ahok Djarot (Kotak Adja), karena dianggap secara sengaja mengedit rekaman video Ahok tentang petikan salah satu ayat suci Al Quran yang kemudian diartikan sebagai tindakan penghinaan terhadap Islam.
Menurut Edi, Buni adalah aktor yang paling bertanggung jawab atas beredarnya transkrip editan ucapan Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama alias Ahok soal surat Al Maidah ayat 51.
Buni yang mengaku mantan wartawan itu pun telah dilaporkan oleh kelompok relawan pendukung Ahok, Komunitas Muda Ahok Djarot (Kotak Adja), ke Polda Metro Jaya, karena dianggap secara sengaja mengedit rekaman video Ahok tentang petikan salah satu ayat suci Alquran yang kemudian diartikan sebagai tindakan penghinaan terhadap Islam.
Ungkap Otak Rusuh Pada Demo 4 November
Ketua Setara Institute, Hendardi mendesak Polri untuk harus mengungkap otak kerusuhan dalam unjuk rasa 4 November, "Aksi Damai Bela Islam Tegakkan Keadilan melalui Supremasi Hukum".
Hendardi mengatakan setiap warga negara berhak menyampaikan aspirasi, namun sistem demokrasi memiliki aturan jelas bahwa pelaku kekerasan, provokator dan penyebar kebencian harus ditindak.
Hendardi juga meminta Presiden Joko Widodo menggerakkan penegak hukum untuk mengungkapkan kerusuhan ketika unjuk rasa sebenarnya sudah selesai.
Untuk sementara, dugaan penistaan agama yang dialamatkan pada Ahok sedang ditangani Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Negara RI (Bareskrim Polri), sementara itu laporan terhadap Buni Yani ditindaklanjuti Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya).
Penulis : Darma saffat & Sulastri Caniago
Editor : Enimawani
0 komentar to "Penistaan Agama Dialamatkan ke Ahok, Polri:Buni Yani Berpotensi Tersangka"