Yang dimaksud Media Online dalam posting ini adalah media massa, lembaga pers, atau situs berita (news portal). Teknologi internet saat ini memungkinan setiap orang atau kumpulan orang mendirikan atau memiliki media online.
Mendirikan media online nyaris tanpa syarat, selain menyewa domain dan hosting, bahkan banyak pula domain & hosting gratis. Media Online juga bisa berupa blog yang tampilan atau desain layoutnya tidak kalah bagus dengan desain situs-situs berita terkemuka.
Untuk mendirikan media cetak pun saat ini sangat mudah. Hanya butuh dana dan SDM yang memadai, semua orang bisa menerbitkan media (suratkabar, majalah, tabloid). Tidak ada lagi syarat Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP). UU No. 40/199 tentang Pers tidak mensyaratkan SIUPP.
Namun, untuk diakui sebagai media resmi dan menjadi lembaga bisnis (menghasilkan pendapatan), ada syarat utama yang harus dipenuhi, yaitu penerbit atau publishernya harus berbadan hukum.
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU Pers, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.
Lebih jauh dalam Pasal 1 angka 2 UU Pers menyebutkan, Perusahaan Pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, dan menyalurkan informasi.
Ketentuan perusahaan pers –termasuk media online/situs berita– harus berbentuk badan hukum ini ditegaskan dalam Pasal 9 ayat (2) UU Pers: Setiap Perusahaan Pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.
Menurut Klinik Hukum situs Hukum Online, contoh bentuk badan hukum di Indonesia antara lain Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, dan Koperasi.
Badan hukum PT didirikan untuk mencari keuntungan. Yayasan didirikan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Koperasi didirikan untuk memajukan kesejahteraan para anggotanya.
Pendirian PT diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Pendirian Yayasan diatur dalam UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Pendirian Koperasi diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Kesimpulannya, syarat mendirikan media online adalah membentuk dulu badan hukumnya. Menerbitkan media online dan media cetak (perusahaan atau lembaga pers) tidak memerlukan izin dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) atau dari Dewan Pers. Perusahaan pers hanya disyaratkan berbentuk badan hukum.
Kesimpulannya, syarat mendirikan media online adalah membentuk dulu badan hukumnya. Menerbitkan media online dan media cetak (perusahaan atau lembaga pers) tidak memerlukan izin dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) atau dari Dewan Pers. Perusahaan pers hanya disyaratkan berbentuk badan hukum.
Ulasan
Ketentuan bahwa perusahaan pers harus berbentuk badan hukum ini ditegaskan dalam Pasal 9 ayat (2) UU Pers bahwa setiap Perusahaan Pers harus berbentuk badan hukum Indonesia. Sayangnya dalam penjelasan Pasal 1 angka 2 UU Pers maupun dalam penjelasan Pasal 9 ayat (2) UU Pers, tidak dijelaskan lebih lanjut badan hukum apa seperti apa yang harus dipilih.
Contoh bentuk badan hukum di Indonesia antara lain adalah Perseroan Terbatas (PT), Yayasan,dan Koperasi. Belum ada ketentuan yang secara spesifik mensyaratkan Perusahaan Pers untuk memiliki bentuk badan hukum tertentu. Agar Anda memilih bentuk badan hukum yang tepat, maka perlu diketahui karakteristik usaha dari tiap badan hukum yang lebih jauh bisa Saudara simak di artikel Jenis-Jenis Badan Usaha dan Karakteristiknya.
Pada prinsipnya badan hukum PT didirikan untuk mencari keuntungan, badan hukum yayasan didirikan bertujuan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, sedangkan badan hukum Koperasi didirikan untuk memajukan kesejahteraan para anggotanya.
Untuk pendirian PTdiatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Untuk pendirian Yayasan diatur dalam UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Sedangkan untuk pendirian Koperasi diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Pada ranah praktik perusahaan pers lebih banyak memilih bentuk badan hukum PT. Perizinan yang diperlukan bagi beroperasinya suatu PT antara lain adalah:
Pada prinsipnya badan hukum PT didirikan untuk mencari keuntungan, badan hukum yayasan didirikan bertujuan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, sedangkan badan hukum Koperasi didirikan untuk memajukan kesejahteraan para anggotanya.
Untuk pendirian PTdiatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Untuk pendirian Yayasan diatur dalam UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Sedangkan untuk pendirian Koperasi diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Pada ranah praktik perusahaan pers lebih banyak memilih bentuk badan hukum PT. Perizinan yang diperlukan bagi beroperasinya suatu PT antara lain adalah:
- Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM;
- Surat Domisili;
- NPWP;
- SIUP;
- TDP;
- Izin-izin teknis lainnya dari departmen teknis terkait.
Sepanjang penelusuran kami, perusahaan pers tidak memerlukan izin dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) atau dari Dewan Pers.Karena perusahaan pers disyaratkan berbentuk badan hukum, maka perizinan yang diperlukan adalah perizinan sesuai dengan badan hukum yang dibentuk.
Untuk perusahaan pers, yang lebih perlu diperhatikan adalah mengenai aspek pemberitaan sebagai bagian dari kegiatan jurnalistik. Sesuai Pasal 12 UU Pers Perusahaan Pers diwajibkan untuk mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan.
Dari segi pemberitaan, media online sebagai alat jurnalistik harus tunduk dan taat pada Kode Etik jurnalistik dan berpegang pada Pedoman Pemberitaan Media Siber. Selain itu, Dewan Pers menetapkan bahwa perusahaan pers tersebut juga harus mengacu pada Standar Perusahaan Pers dan Standar Organisasi Perusahaan Pers.
Jadi, untuk perusahaan pers atau media online Saudara bisa diakui secara hukum, dalam pendiriannya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada yakni salah satunya adalah harus berbentuk badan hukum.Lebih jauh lagi, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistiknya, media online harus tetap mengacu pada UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta pedoman-pedoman yang telah ditetapkan Dewan Pers, sebagai lembaga pengawas jurnalistik sebagaimana telah diuraikan di atas.
Jadi, untuk perusahaan pers atau media online Saudara bisa diakui secara hukum, dalam pendiriannya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada yakni salah satunya adalah harus berbentuk badan hukum.Lebih jauh lagi, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistiknya, media online harus tetap mengacu pada UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta pedoman-pedoman yang telah ditetapkan Dewan Pers, sebagai lembaga pengawas jurnalistik sebagaimana telah diuraikan di atas.
Semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
- Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian;
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers;
- Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan;
- Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
_____
Sumber :
- baticmedia
- hukum online
0 komentar to "Pendirian/ Mendirikan Perusahaan Media Online"