Siarlingkungan.com // Lhoksukon, Aceh - Petugas Satuan Anti Narkoba Polres Aceh Utara meringkus tiga pria diduga tengah memakai sabu-sabu dalam penggerebekan di sebuah rumah di Desa Singgah Mata, Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara, Senin (11/1), sekira pukul 17.00 WIB.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Achmadi SIK melalui Kasat Narkoba AKP Mukhtar kepada Analisa, Selasa (12/1) mengatakan, petugas mengamankan barang bukti empat paket sabu-sabu senilai Rp60 juta atau dengan berat 113,25 gram/brutto, empat unit ponsel, dan satu unit timbangan.
Ketiga tersangka yaitu M (30) warga Desa U Baro, Kecamatan Cot Girek, Aceh Utara; R (39), warga Desa Pante Karya, Kecamatan Peusangan Siblah Krueng; dan A (2), warga Desa Suka Rame, Kecamatan Makmur, keduanya warga Kabupaten Bireuen.
“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan kerap terjadi transaksi narkoba di salah satu rumah tersebut. Kemudian kami menurunkan petugas untuk menggerebeknya,” terangnya.
Ditambahkan, rumah tersebut merupakan milik kerabat M. Pada saat itu, M sedang tinggal di rumah tersebut. Kemudian datang R dan A dari Bireuen untuk menemui M untuk membeli dua paket sabusabu senilai Rp30 juta dengan berat 50 gram.
“Kini barang bukti bersama ketiga tersangka sudah kami amankan di polres guna penyelidikan lebih lanjut. Sampai malam ini saya masih di lapangan untuk perkembangan lebih lanjut,” tambahnya.
Sebelumnya, Satuan Narkoba Polres Aceh Utara juga berhasil menangkap AU (45), warga Gampong Asan, Kemukiman Ara Bungkok, Kecamatan Lhoksukon, Kamis (7/1) sekitar pukul 20.00 WIB. Tersangka dikaitkan dalam kasus sabu sabu dengan tersangka SU yang ditangkap di hari yang sama.
“Berdasarkan pengakuan SU, sabu-sabu tersebut diperoleh dari AU. Di hari yang sama, AU langsung kami tangkap saat sedang berkendara sepeda motor di jalan lintas Medan-Banda Aceh, kota Lhoksukon,” sebut Mukhtar.
Dikatakannya, sesuai pengakuan SU, selain untuk dikonsumsi sendiri, dia memiliki dan menyimpan sabusabu itu untuk dijual.
“Kami menduga dia merupakan penjual dan pemakai. Itu terbukti dari sabusabu yang telah dipaketkan. AU juga mengakui bahwa telah menjual-beli sabu-sabu itu selama tahunan. Dalam kasus ini, kami menduga seorang tersangka lain, MN sebagai kurir SU,” ujarnya.
AKP Mukhtar menambahkan, AU mengaku mengambil sabu-sabu tersebut dari SU sekitar Oktober 2015. Keterangan itu dibenarkan SU. “Dari hasil pemeriksaan urine, tersangka SU, MN dan SU positif menggunakan sabu-sabu. Kasus ini masih terus kami dalami, karena tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya,” demikian AKP Mukhtar.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Achmadi SIK melalui Kasat Narkoba AKP Mukhtar kepada Analisa, Selasa (12/1) mengatakan, petugas mengamankan barang bukti empat paket sabu-sabu senilai Rp60 juta atau dengan berat 113,25 gram/brutto, empat unit ponsel, dan satu unit timbangan.
Ketiga tersangka yaitu M (30) warga Desa U Baro, Kecamatan Cot Girek, Aceh Utara; R (39), warga Desa Pante Karya, Kecamatan Peusangan Siblah Krueng; dan A (2), warga Desa Suka Rame, Kecamatan Makmur, keduanya warga Kabupaten Bireuen.
“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan kerap terjadi transaksi narkoba di salah satu rumah tersebut. Kemudian kami menurunkan petugas untuk menggerebeknya,” terangnya.
Ditambahkan, rumah tersebut merupakan milik kerabat M. Pada saat itu, M sedang tinggal di rumah tersebut. Kemudian datang R dan A dari Bireuen untuk menemui M untuk membeli dua paket sabusabu senilai Rp30 juta dengan berat 50 gram.
“Kini barang bukti bersama ketiga tersangka sudah kami amankan di polres guna penyelidikan lebih lanjut. Sampai malam ini saya masih di lapangan untuk perkembangan lebih lanjut,” tambahnya.
Sebelumnya, Satuan Narkoba Polres Aceh Utara juga berhasil menangkap AU (45), warga Gampong Asan, Kemukiman Ara Bungkok, Kecamatan Lhoksukon, Kamis (7/1) sekitar pukul 20.00 WIB. Tersangka dikaitkan dalam kasus sabu sabu dengan tersangka SU yang ditangkap di hari yang sama.
“Berdasarkan pengakuan SU, sabu-sabu tersebut diperoleh dari AU. Di hari yang sama, AU langsung kami tangkap saat sedang berkendara sepeda motor di jalan lintas Medan-Banda Aceh, kota Lhoksukon,” sebut Mukhtar.
Dikatakannya, sesuai pengakuan SU, selain untuk dikonsumsi sendiri, dia memiliki dan menyimpan sabusabu itu untuk dijual.
“Kami menduga dia merupakan penjual dan pemakai. Itu terbukti dari sabusabu yang telah dipaketkan. AU juga mengakui bahwa telah menjual-beli sabu-sabu itu selama tahunan. Dalam kasus ini, kami menduga seorang tersangka lain, MN sebagai kurir SU,” ujarnya.
AKP Mukhtar menambahkan, AU mengaku mengambil sabu-sabu tersebut dari SU sekitar Oktober 2015. Keterangan itu dibenarkan SU. “Dari hasil pemeriksaan urine, tersangka SU, MN dan SU positif menggunakan sabu-sabu. Kasus ini masih terus kami dalami, karena tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya,” demikian AKP Mukhtar.
_____
Penulis : Analisa/bsr
Editor : Eni
0 komentar to "3 Orang Pengguna Sabu-Sabu Diringkus"