Lubukpakam, Sumut [Siarlingkungan] - Dua dari 7 pelaku komplotan begal sepeda motor yang melakukan aksi mereka dengan kekerasan ditangkap petugas Satuan Reserse dan Krimanal (Satreskrim) Polres Deliserdang. Keduanya ditangkap petugas setelah salah seorang korban melapor ke polisi mengaku menjadi korban begal dengan kekerasan.
Kapolres Deliserdang AKBP M Edi Faryadi SH SIK MH melalui Kasatreskrim AKP Martuasah Hermindo Tobing SIK kepada wartawan, Selasa (12/1) menguraikan, kedua tersangka yang ditangkap yakni, EKA (19) warga Gang Monza/buntu, Desa Sekip, Kecamatan Lubukpakam, Deliserdang, dan FH (20) warga Melati 1 Jalan Johar Bawah Rel, Desa Melati, Kecamatan Perbaungan, Serdangbedagai.
Keduanya ditangkap setelah mendapat laporan korban Supriadi (34) warga Dusun I, Desa Sukamandi Hilir, Kecamatan Pagarmerbau, Deliserdang, bahwa dirinya menjadi korban begal dengan cara kekerasan dilakukan 6 pelaku membawa senjata tajam parang, pisau dan gunting.
Peristiwa berawal ketika komplotan pelaku begal yakni, EKA, Fah, Put, Toy, Ro dan Ri, berkumpul di Simpang Gang Monza, Desa Sekip, Lubukpakam, Senin (11/1) sekira Pukul 20.00 Wib. Salah seorang di antara mereka Put mengajak teman-temannya untuk melakukan aksi begal untuk mendapatkan uang.
Ajakan Put untuk melakukan aksi begal direspon positif teman-temannya sembari bergerak. Tersangka EKA kemudian pulang ke rumah mengambil parang dan pisau dan Ri mengambil gunting. Selanjutnya komplotan begal itu pun bergerak mengendarai dua sepeda motor berbonceng tiga dengan komposisi Toy membonceng EKA dan Put sedang Ro membonceng Ri juga Fah sembari berkeliling.
Setelah berkeliling sampai, Minggu (10/1) sekira Pukul 01.30 Wib tatkala sampai di titik Desa Sukamandi Hilir, Kecamatan Pagarmerbau, komplotan ini menemukan calon korbannya yang sedang duduk berdua di atas sepeda motor dengan teman wanitanya.
Setelah sempat melintas dua kali di titik posisi korban berhenti, komplotan begal kemudian putar balik dan langsung turun sembari mendekati pasangan itu. Tersangka EKA kemudian menempelkan parangnya ke arah perut korban dan tersangka lainnya Fah juga mengacungkan pisaunya termasuk Ri dengan gunting di tangan sembari mengancam.
Sementara Put menjaga teman perempuan korban agar tidak melarikan diri sembari komplotan itu kabur tancap gas setelah melucuti korbannya termasuk mengambil dompet berisi sejumlah uang dan, telepon seluluer serta sepeda motornya.
Ditangkap
Komplotan begal itu minus Ro kemudian menuju Kota Perbaungan menemui FH selanjutnya menuju Kampung Tempel dan bertemu Agus yang membawa sepeda motor hasil begal itu. Selanjutnya Agus menyerahkan uang senilai Rp800 ribu kepada para tersangka yang dibagi Rp300 ribu untuk Put, Fah dan Toy. Sedangkan sisanya Rp500 ribu untuk tersangka EKA dan FH.
Tak berapa lama, dalam hitungan jam sekira Pukul 22.00 Wib, petugas polisi berhasil menangkap dua pelaku begal itu yakni, EKA dan Fr yang tidak berkutik. Sedangka 5 tersangka lainnya meloloskan diri.
Dari pengakuan kedua tersangka uang hasil penjualan sepeda motor itu sudah sempat mereka gunakan membeli makan dan minum serta rokok juga bermain internet.
Kasatreskrim AKP Martuasah Hermondi Tobing memaparkan, kedua tersnagka kini ditahan di Polres berikut barang bukti berupa, 3 unit sepeda motor merek Honda Beat BK 6583 MAT, merek BK 2819 MAL dan Yamaha Jupiter, sebilah parang, kain serbet dan sebuah paspor atas nama Erika.
Selanjutnya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 ayat 1 Subs Pasal 480 KUPidana dengan ancaman kurungan maksimal 9 tahun. Sedangka 5 terdangka lainnya masuk daftar pencairan orang (DPO) yang kini identitasnya sudah diketahui.
Kapolres Deliserdang AKBP M Edi Faryadi SH SIK MH melalui Kasatreskrim AKP Martuasah Hermindo Tobing SIK kepada wartawan, Selasa (12/1) menguraikan, kedua tersangka yang ditangkap yakni, EKA (19) warga Gang Monza/buntu, Desa Sekip, Kecamatan Lubukpakam, Deliserdang, dan FH (20) warga Melati 1 Jalan Johar Bawah Rel, Desa Melati, Kecamatan Perbaungan, Serdangbedagai.
Keduanya ditangkap setelah mendapat laporan korban Supriadi (34) warga Dusun I, Desa Sukamandi Hilir, Kecamatan Pagarmerbau, Deliserdang, bahwa dirinya menjadi korban begal dengan cara kekerasan dilakukan 6 pelaku membawa senjata tajam parang, pisau dan gunting.
Peristiwa berawal ketika komplotan pelaku begal yakni, EKA, Fah, Put, Toy, Ro dan Ri, berkumpul di Simpang Gang Monza, Desa Sekip, Lubukpakam, Senin (11/1) sekira Pukul 20.00 Wib. Salah seorang di antara mereka Put mengajak teman-temannya untuk melakukan aksi begal untuk mendapatkan uang.
Ajakan Put untuk melakukan aksi begal direspon positif teman-temannya sembari bergerak. Tersangka EKA kemudian pulang ke rumah mengambil parang dan pisau dan Ri mengambil gunting. Selanjutnya komplotan begal itu pun bergerak mengendarai dua sepeda motor berbonceng tiga dengan komposisi Toy membonceng EKA dan Put sedang Ro membonceng Ri juga Fah sembari berkeliling.
Setelah berkeliling sampai, Minggu (10/1) sekira Pukul 01.30 Wib tatkala sampai di titik Desa Sukamandi Hilir, Kecamatan Pagarmerbau, komplotan ini menemukan calon korbannya yang sedang duduk berdua di atas sepeda motor dengan teman wanitanya.
Setelah sempat melintas dua kali di titik posisi korban berhenti, komplotan begal kemudian putar balik dan langsung turun sembari mendekati pasangan itu. Tersangka EKA kemudian menempelkan parangnya ke arah perut korban dan tersangka lainnya Fah juga mengacungkan pisaunya termasuk Ri dengan gunting di tangan sembari mengancam.
Sementara Put menjaga teman perempuan korban agar tidak melarikan diri sembari komplotan itu kabur tancap gas setelah melucuti korbannya termasuk mengambil dompet berisi sejumlah uang dan, telepon seluluer serta sepeda motornya.
Ditangkap
Komplotan begal itu minus Ro kemudian menuju Kota Perbaungan menemui FH selanjutnya menuju Kampung Tempel dan bertemu Agus yang membawa sepeda motor hasil begal itu. Selanjutnya Agus menyerahkan uang senilai Rp800 ribu kepada para tersangka yang dibagi Rp300 ribu untuk Put, Fah dan Toy. Sedangkan sisanya Rp500 ribu untuk tersangka EKA dan FH.
Tak berapa lama, dalam hitungan jam sekira Pukul 22.00 Wib, petugas polisi berhasil menangkap dua pelaku begal itu yakni, EKA dan Fr yang tidak berkutik. Sedangka 5 tersangka lainnya meloloskan diri.
Dari pengakuan kedua tersangka uang hasil penjualan sepeda motor itu sudah sempat mereka gunakan membeli makan dan minum serta rokok juga bermain internet.
Kasatreskrim AKP Martuasah Hermondi Tobing memaparkan, kedua tersnagka kini ditahan di Polres berikut barang bukti berupa, 3 unit sepeda motor merek Honda Beat BK 6583 MAT, merek BK 2819 MAL dan Yamaha Jupiter, sebilah parang, kain serbet dan sebuah paspor atas nama Erika.
Selanjutnya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 ayat 1 Subs Pasal 480 KUPidana dengan ancaman kurungan maksimal 9 tahun. Sedangka 5 terdangka lainnya masuk daftar pencairan orang (DPO) yang kini identitasnya sudah diketahui.
_____
Penulis : Analisa/ak
Editor : Eni
0 komentar to "Dua Dari 7 Pelaku Komplotan Begal Ditangkap"