Home » » Kasus pidana Antasari Tentang Kerja Sama Dengan Pengusaha Sigid Haryo Wibisono Untuk Membunuh Nasrudin Zulkarnaen.

Antasari terbukti bekerja sama dengan pengusaha Sigid Haryo Wibisono untuk membunuh Nasrudin Zulkarnaen, direktur PT Rajawali Putra Banjaran. Antasari menolak semua tuduhan termasuk perselingkuhan yang menjadi motif utama pembunuhan tersebut dan mengaku tetap setia kepada Ida Laksmiwati yang telah menjadi istrinya selama lebih dari 26 tahun. Statusnya sebagai tersangka membuat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 4 Mei 2009 memberhentikan dari jabatannya sebagai ketua KPK.

Antasari pun didakwa dengan hukuman mati dan divonis penjara selama 18 tahun pada sidangnya yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 11 Februari 2010. Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Herry Swantoro menyatakan, semua unsur sudah terpenuhi antara lain, unsur barang siapa, turut melakukan, dengan sengaja, direncanakan, dan hilangnya nyawa orang lain. Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa sudah memenuhi unsur Pasal 55 KUHP, sehinga majelis hakim tidak sependapat dengan pledoi terdakwa dan kuasa hukumnya. Atas vonis tersebut, Antasari merencanakan akan mengajukan banding  tetapi tidak jadi.

Pada 6 September 2011, Antasari Azhar mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasusnya, tetapi ditolak karena bukti yang diajukan dianggap tidak tepat.

Bukti baru yang diajukan :
 
Novum pertama, yang berhubungan dengan almarhum Nasrudin Zulkarnaen. Terdapat 3 luka tembak di tubuh korban. Bukti-buktinya yaitu:
  • Bukti pertama menunjukkan luka tembakan di pelipis kanan berukuran 30 mm x 20 mm bentuk corong membuka ke dalam, yang diteruskan dengan retakan tulang menuju lubang belakang sepanjang 12 centimeter. Hal itu sesuai butir VII G visum et repertum.
  • Bukti Kedua adalah luka tembak di bagian pelipis kiri. Berdasarkan sifat lukanya, itu berasal dari tembakan jarak dekat dengan penghalang yang dapat menyerap mesiu.
  • Bukti Ketiga adalah luka tembak di belakang kepala sebelah kiri berbentuk bintang atau segitiga. Umumnya luka tersebut berasal dari tembakan jarak dekat atau tempel. Ada perbedaan antara ketiga luka itu dengan hasil sidang sebelumnya, yang menyebut hanya dua luka tembakan di tubuh Nasrudin.

Novum Kedua adalah foto mobil almarhum. Karena dibekas tembakannya vertikal. Tapi di kepala almarhum itu horizontal. Satu di pelipis, satu di belakang telinga sebelah kiri.
 
Mengenai sms ancaman yang dikirim dari nomer telepon genggam Antasari terhadap Nomor HP Nasrudin yang berbunyi "Maaf Mas, masalah ini cukup kita berdua saja yang tahu, Kalau sampai terblow up tahu sendiri konsekuensinya". Analisis ahli teknologi informasi (TI), Agung Harsoyo menyebutkan CDR nomor milik Nasrudin tidak ada nomor Antasari, setelah sebelumnya pada tahun 2009 Agung Harsoyo berusaha meyakinkan hakim bahwa sms itu bisa saja dikirim oleh orang lain. Hal ini diajukan menjadi bukti baru yang ketiga oleh Antasari Azhar.

Dalam menanggapi memori PK Antasari Azhar di PN Jaksel, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Hidayanto berpendapat bahwa 28 foto almarhum Nasrudin Zulkarnaen yang menurut Antasari tidak pernah diajukan, sudah disampaikan pada alat bukti surat sehingga bukan bukti baru atau novum.

[ Kasus pidana Antasari yang digelar pada 11 Februari 2010. - wikipedia - 09/12/15]



Rujukan :
  1. Antasari mengajukan banding / Upaya Hukum
  2. Bukti baru atau novum.

Tags:

0 komentar to "Kasus pidana Antasari Tentang Kerja Sama Dengan Pengusaha Sigid Haryo Wibisono Untuk Membunuh Nasrudin Zulkarnaen."

Posting Komentar