Home » » Hak Pakai Atas Hak Milik dan Jangka Waktunya

Jangka waktu hak pakai atas tanah hak milik adalah 25 tahun dan tidak dapat diperpanjang. Akan tetapi, dengan kesepakatan antar pemegang Hak Pakai dengan pemegang Hak Milik, Hak Pakai atas tanah Hak Milik dapat diperbaharui dengan pemberian Hak Pakai baru dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah dan hak tersebut wajib didaftarkan.

Sebelumnya akan kami uraikan isi lengkap dari Pasal 22 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“UU Penanaman Modal”) sebagai berikut:

(1) Kemudahan pelayanan dan/atau perizinan hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus dan dapat diperbarui kembali atas permohonan penanam modal, berupa:
a.  Hak Guna Usaha dapat diberikan dengan jumlah 95 (sembilan puluh lima) tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 60 (enam puluh) tahun dan dapat diperbarui selama 35 (tiga puluh lima) tahun;
b.  Hak Guna Bangunan dapat diberikan dengan jumlah 80 (delapan puluh) tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 50 (lima puluh) tahun dan dapat diperbarui selama 30 (tiga puluh) tahun; dan
c.  Hak Pakai dapat diberikan dengan jumlah 70 (tujuh puluh) tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 45 (empat puluh lima) tahun dan dapat diperbarui selama 25 (dua puluh lima) tahun.
(2) Hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus untuk kegiatan penanaman modal, dengan persyaratan antara lain:
a.  penanaman modal yang dilakukan dalam jangka panjang dan terkait dengan perubahan struktur perekonomian Indonesia yang lebih berdaya saing;
b. penanaman modal dengan tingkat risiko penanaman modal yang memerlukan pengembalian modal dalam jangka panjang sesuai dengan jenis kegiatan penanaman modal yang dilakukan;
c.    penanaman modal yang tidak memerlukan area yang luas;
d.    penanaman modal dengan menggunakan hak atas tanah negara; dan
e.    penanaman modal yang tidak mengganggu rasa keadilan masyarakat dan tidak merugikan kepentingan umum.
(3) Hak atas tanah dapat diperbarui setelah dilakukan evaluasi bahwa tanahnya masih digunakan dan diusahakan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak.
(4) Pemberian dan perpanjangan hak atas tanah yang diberikan sekaligus di muka dan yang dapat diperbarui sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dihentikan atau dibatalkan oleh Pemerintah jika perusahaan penanaman modal menelantarkan tanah, merugikan kepentingan umum, menggunakan atau memanfaatkan tanah tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian hak atas tanahnya, serta melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.

Mengenai putusan Mahkamah Konstitusi yang terkait dengan Pasal 22 UU Penanaman Modal, mungkin yang Anda maksud adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 21/PUU-V/2007 dan Perkara Nomor 22/PUU-V/2007 (“Putusan MK”).

Dalam Putusan MK ini, Pasal 22 ayat (1), (2), dan (4), sepanjang menyangkut kata-kata “sekaligus di muka” dan “di muka sekaligus” tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga Pasal 22 UU Penanaman Modal dimaksud menjadi berbunyi: 

(1) Kemudahan pelayanan dan/atau perizinan hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a dapat diberikan dan diperpanjang dan dapat diperbarui kembali atas permohonan penanam modal.
(2) Hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dan diperpanjang untuk kegiatan penanaman modal, dengan persyaratan antara lain:
a.    penanaman modal yang dilakukan dalam jangka panjang dan terkait dengan perubahan struktur perekonomian Indonesia yang lebih berdaya saing;
b.    penanaman modal dengan tingkat risiko penanaman modal yang memerlukan pengembalian modal dalam jangka panjang sesuai dengan jenis kegiatan penanaman modal yang dilakukan;
c.    penanaman modal yang tidak memerlukan area yang luas;
d.    penanaman modal dengan menggunakan hak atas tanah negara; dan
e.    penanaman modal yang tidak mengganggu rasa keadilan masyarakat dan tidak merugikan kepentingan umum.
(3) Hak atas tanah dapat diperbarui setelah dilakukan evaluasi bahwa tanahnya masih digunakan dan diusahakan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak. 
(4) Pemberian dan perpanjangan hak atas tanah yang diberikan dan yang dapat diperbarui sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dihentikan atau dibatalkan oleh Pemerintah jika perusahaan penanaman modal menelantarkan tanah, merugikan kepentingan umum, menggunakan atau memanfaatkan tanah tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian hak atas tanahnya, serta melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.

Ini berarti Pasal 22 UU Penanaman Modal beserta dengan Putusan MK mengatur mengenai hak atas tanah terkait fasilitas yang diberikan kepada perusahaan penanaman modal. Yang dimaksud dengan penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.[Pasal 1 angka 1 UU Penanaman Modal]


Karena pengaturan Pasal 22 UU Penanaman Modal mengenai fasilitas hak atas tanah untuk penanaman modal sudah diubah oleh Putusan MK, maka jangka waktunya sama seperti pengaturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Pakai Atas Tanah (“PP 40/1996”).


Mengenai hak pakai, perlu diketahui bahwa tanah yang dapat diberikan dengan Hak Pakai adalah:[Pasal 41 PP 40/1996]

a.    Tanah Negara;
b.    Tanah Hak Pengelolaan;
c.    Tanah Hak Milik.
 

Jangka waktu untuk hak pakai adalah sebagai berikut:

1.    Hak Pakai atas tanah Negara dan Hak Pengelolaan diberikan untuk jangka waktu paling lama dua puluh lima tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama dua puluh tahun atau diberikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan tertentu [Pasal 45 ayat (1) PP 40/1996].

Hak Pakai yang diberikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan selama dipergunakan untuk keperluan tertentu diberikan kepada [Pasal 45 ayat (3) PP 40/1996] :

a.    Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan Pemerintah Daerah;
b.    Perwakilan negara asing dan perwakilan badan Internasional;
c.    Badan keagamaan dan badan sosial.


2.    Hak Pakai atas tanah Hak Milik diberikan untuk jangka waktu paling lama dua puluh lima tahun dan tidak dapat diperpanjang.[Pasal 49 ayat (1) PP 40/1996] Atas kesepakatan antar pemegang Hak Pakai dengan pemegang Hak Milik, Hak Pakai atas tanah Hak Milik dapat diperbaharui dengan pemberian Hak Pakai baru dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah dan hak tersebut wajib didaftarkan.[Pasal 49 ayat (2) PP 40/1996]


Merujuk pada ketentuan di atas, menjawab pertanyaan Anda, ini berarti jangka waktu hak pakai atas tanah hak milik adalah 25 tahun dan tidak dapat diperpanjang. Akan tetapi, dengan kesepakatan antar pemegang Hak Pakai dengan pemegang Hak Milik, Hak Pakai atas tanah Hak Milik dapat diperbaharui dengan pemberian Hak Pakai baru dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah dan hak tersebut wajib didaftarkan.



Dasar Hukum:
  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Pakai Atas Tanah.

Putusan:


Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 21/PUU-V/2007 dan Perkara Nomor 22/PUU-V/2007.


[ Dijawab Oleh : Letezia Tobing, S.H., M.Kn. - Jangka Waktu Hak Pakai atas Hak Milik - Hukum Online ]

0 komentar to "Hak Pakai Atas Hak Milik dan Jangka Waktunya"

Posting Komentar