Home » » Informasi Elektronik dan Penyadapan

Pasal 1 UU ITE mencantumkan definisi Informasi Elektronik.

Berikut kutipannya :
"Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.”

Dari definisi Informasi Elektronik di atas memuat 3 makna diantaranya  :
  • Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik
  • Informasi Elektronik memiliki wujud diantaranya tulisan, suara, gambar.
  • Informasi Elektronik memiliki arti atau dapat dipahami.

jadi, informasi elektronik adalah data elektronik yang memiliki wujud dan arti. Mengapa informasi elektronik tidak didefinisikan saja sebagai satu atau sekumpulan data elektronik? Mengapa perlu pula dinyatakan wujudnya dan memiliki arti? Informasi Elektronik yang tersimpan di dalam media penyimpanan bersifat tersembunyi. Informasi Elektronik dapat dikenali dan dibuktikan keberadaannya dari wujud dan arti dari Informasi Elektronik.

HUBUNGAN PENYADAPAN DENGAN IT FORENSIK DAN UU ITE


Kriminalitas pada abad 21 semakin meningkat dan semakin canggih peralatannya sehingga menimbulkan dampak luar biasa terhadap kesejahteraan bangsa-bangsa. Ancaman dunia kejahatan (underworld) terbukti telah banyak memakan korban manusia dan negara. Hal ini karena, menurut perkiraan, harta kekayaan organisasi kejahatan tersebut mencapai tiga kali lipat APBN negara berkembang. Kecanggihan organisasi dan peralatan yang digunakan untuk melaksanakan kejahatan lintas negara memperkuat posisi tawar mereka dengan aparatur penegak hukum yang ada. Untuk itu, para penegak hukum tentu tak boleh kalah canggih dari organisasi-organisasi kejahatan.

Salah satu teknik sederhana untuk melacak dan menelusuri harta kekayaan organisasi kejahatan serta persiapan aktivitas kejahatan mereka adalah dengan menyusup ke dalam organisasi kejahatan atau menggunakan teknik pengintaian (surveillance) dan teknik penyadapan (wiretapping). Kedua teknik tersebut terbukti merupakan teknik yang andal dalam membongkar tuntas organisasi kejahatan sebelum mereka dapat berbuat jahat sehingga potensi jatuhnya korban dapat dicegah lebih awal dan para pelakunya dapat diungkap dan ditangkap. Kedua teknik tersebut lazimnya hanya ditujukan terhadap mereka yang telah memiliki “track record” yang buruk di kepolisian.

Terhadap mereka yang masih “bersih” dari arsip kepolisian, sudah tentu penggunaan kedua teknik itu wajib dipertanggungjawabkan di muka sidang pengadilan. Berangkat dari masalah ini dan menguatnya perjuangan hak asasi manusia, maka penerapan kedua teknik tersebut dihadapkan kepada prinsip due process of law. Proses beracara pidana, termasuk dalam menemukan bukti-bukti yang cukup dan baik, harus menjunjung tinggi dan sesuai dengan standar hak asasi manusia.

Penggunaan keduanya harus memperoleh izin pengadilan atau atas perintah pengadilan. Akan tetapi, dalam keadaan tertentu dan mendesak izin atau perintah pengadilan tidak diperlukan, hanya dilaporkan seketika setelah dilaksanakan. Penyadapan hampir di seluruh negara, termasuk di Indonesia, hanya dapat dilakukan oleh lembaga penegak hukum, kepolisian, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi. UU No 36/1999 tentang Telekomunikasi (UU Telekomunikasi), dan UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah memuat ketentuan tentang penyadapan.

Sekalipun bentuk hukum tentang penyadapan adalah suatu RPP, akan tetapi RPP tersebut merupakan perintah UU ITE (Pasal 32) dan merupakan bagian tidak terpisahkan pemberlakuannya dengan UU ITE.

Di antara materi muatan yang penting antara lain tata cara penyadapan, jangka waktu, siapa objek tersadapnya, pertanggungjawaban penyalahgunaan penyadapan, serta siapa yang mengawasi proses penyadapan tersebut.


[ Sumber : didiindra.wordpress.com ]

Tags:

0 komentar to "Informasi Elektronik dan Penyadapan "

Posting Komentar