Siarlingkungan.com // Banyuwangi, Jatim - Karir Briptu Rio Dipta Wibawa, anggota Polres Banyuwangi berakhir. Anggota Seksi Umum (Sieum) ini diberi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) karena melanggar kode etik kepolisian dan tersangkut narkoba.
Sesuai surat keputusan Kapolda Jatim Irjen Anton Setiadji, karir Rio di Polres Banyuwangi berakhir sejak 30 November 2015 lalu. Namun upacara PTDH baru digelar pagi ini, Senin (14/12/2015) sekitar pukul 08.00 wib.
Kapolres Banyuwangi AKBP Bastoni Purnama memimpin langsung jalannya pelucutan seragam dan atribut Polri yang dipakai Rio. Sejumlah anggota polisi dan bhayangkari melihat langsung jalannya pelucutan atribut kepolisian itu.
"Rio dipecat karena sudah tiga kali tersandung kasus narkoba. Terakhir dia ditangkap aparat Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Jatim sekitar Oktober lalu. Akhirnya diputuskan pemecatan," tegas Kapolres usai upacara PTDH di halaman Polres Banyuwangi.
AKBP Bastoni Purnama bukanlah Kapolres pertama yang tegas memberedel keterlibatan oknum polisi narkoba. Dua oknum polisi Banyuwangi yang telah resmi diberi sanksi PTDH dengan kasus narkoba sebelumnya yakni Briptu Andik Triana dan Brigadir Herman Supriyanto. Pemberhentian keduanya diumumkan secara resmi pada 2009 lalu, oleh Kapolres Banyuwangi yang kala itu dijabat AKBP Rahmat Mulyana.
Briptu Andik di sanksi PTDH setelah Pengadilan Negeri Banyuwangi menyatakan ia terbukti terlibat kasus penyalahgunaan narkoba tahun 2008 lalu dan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara. Sedangkan Brigadir Herman divonis hukuman 10 bulan penjara setelah diketahui menyimpan narkoba di rumah dinasnya.
Aipda ME yang tertangkap tangan oleh BNNP karena kepemilikan narkoba pada (28/9) lalu kini juga sedang menunggu proses pelaksanakan hukum, lalu dilanjutkan dengan sidang Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) di Polda Jatim.
Meski begitu ada hal yang berbeda dengan karir Brigadir Sigit Dwi Susanto. Pria yang telah ditegaskan Pengadilan Negeri Banyuwangi terbukti terlibat jaringan pengedar narkoba dan telah divonis empat tahun penjara kini tetap berlanjut. Setelah bebas bersyarat dari Lapas Banyuwangi tanggal 2 Januari 2015 lalu, Brigadir Sigit sempat "diselamatkan" dengan pindah tugas di Banit Subdit Diresnarkoba Polda Jatim. Meski telah terbukti sebagai pelaku pengedar narkoba, karir kepolisian Brigadir Sigit tetap mulus tanpa hambatan.
"Tugas sebagai anggota kepolisian harus konsekuen. Ikuti aturan etik dan harus patuh pada hukum. Jangan melanggar hukum," pungkasnya.
Sesuai surat keputusan Kapolda Jatim Irjen Anton Setiadji, karir Rio di Polres Banyuwangi berakhir sejak 30 November 2015 lalu. Namun upacara PTDH baru digelar pagi ini, Senin (14/12/2015) sekitar pukul 08.00 wib.
Kapolres Banyuwangi AKBP Bastoni Purnama memimpin langsung jalannya pelucutan seragam dan atribut Polri yang dipakai Rio. Sejumlah anggota polisi dan bhayangkari melihat langsung jalannya pelucutan atribut kepolisian itu.
"Rio dipecat karena sudah tiga kali tersandung kasus narkoba. Terakhir dia ditangkap aparat Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Jatim sekitar Oktober lalu. Akhirnya diputuskan pemecatan," tegas Kapolres usai upacara PTDH di halaman Polres Banyuwangi.
AKBP Bastoni Purnama bukanlah Kapolres pertama yang tegas memberedel keterlibatan oknum polisi narkoba. Dua oknum polisi Banyuwangi yang telah resmi diberi sanksi PTDH dengan kasus narkoba sebelumnya yakni Briptu Andik Triana dan Brigadir Herman Supriyanto. Pemberhentian keduanya diumumkan secara resmi pada 2009 lalu, oleh Kapolres Banyuwangi yang kala itu dijabat AKBP Rahmat Mulyana.
Briptu Andik di sanksi PTDH setelah Pengadilan Negeri Banyuwangi menyatakan ia terbukti terlibat kasus penyalahgunaan narkoba tahun 2008 lalu dan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara. Sedangkan Brigadir Herman divonis hukuman 10 bulan penjara setelah diketahui menyimpan narkoba di rumah dinasnya.
Aipda ME yang tertangkap tangan oleh BNNP karena kepemilikan narkoba pada (28/9) lalu kini juga sedang menunggu proses pelaksanakan hukum, lalu dilanjutkan dengan sidang Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) di Polda Jatim.
Meski begitu ada hal yang berbeda dengan karir Brigadir Sigit Dwi Susanto. Pria yang telah ditegaskan Pengadilan Negeri Banyuwangi terbukti terlibat jaringan pengedar narkoba dan telah divonis empat tahun penjara kini tetap berlanjut. Setelah bebas bersyarat dari Lapas Banyuwangi tanggal 2 Januari 2015 lalu, Brigadir Sigit sempat "diselamatkan" dengan pindah tugas di Banit Subdit Diresnarkoba Polda Jatim. Meski telah terbukti sebagai pelaku pengedar narkoba, karir kepolisian Brigadir Sigit tetap mulus tanpa hambatan.
"Tugas sebagai anggota kepolisian harus konsekuen. Ikuti aturan etik dan harus patuh pada hukum. Jangan melanggar hukum," pungkasnya.
(detikcom/Putri Akmal)
_____
Editor : Kelvin
0 komentar to "1 Orang Oknum Polisi di Banyuwangi Dipecat Karena Terlibat Narkoba"