Home » » Korupsi Rp 9 M, Tubagus Chairi Wardana Dibui 1 Tahun

Siarlingkungan.com // Jakarta - Dinilai korupsi proyek RSUD Tangerang Selatan tahun 2010-2012 sebesar Rp 9 miliar. Pengadilan Tipikor Serang, Banten, menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Tubagus Chairi Wardana.

Tubagus Chairi Wardana
Berdasarkan berkas putusan yang dikutip dari website Mahkamah Agung (MA), Minggu (20/11/2016), mantan Kepala Seksi Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pasar, Kabupaten Serdang Badagai, Iryudi (45) diadili karena kasus korupsi.

Sebagai kepala seksi, Iryudi menyelewengkan retribusi yang seharusnya disetor ke kas daerah lewan rekening BNI pada 2008. Jumlah uang yang ia kantongi sendiri itu sebesar Rp 35 juta. Uang itu didapat dari retribusi yang disetor PT Hasrat Cipta, PT PD Paya Pinang, PT Industri Karet Nusantara Pabrik Resprene, PT Gasindo Alamindah Lestari dan PT Sari Tani Sumatera.

Setelah terendus jaksa, Iryudi kemudian diadili dan dibawa ke pengadilan. Pada 7 Oktober 2014, jaksa meminta Iryudi dihukum 4 tahun penjara. Tuntutan ini juga jauh di atas tuntutan kepada Wawan, di mana Wawan hanya dituntut 1,5 tahun penjara untuk kasus korupsi Rp 9 miliar.

Pada 28 Oktober 2014, Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara kepada Iryudi. Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Medan pada 26 Januari 2015. Atas putusan itu, jaksa ngotot mengajukan kasasi dengan tetap pada permintaanya yaitu Iryudi harus dihukum 4 tahun penjara.

Namun apa yang terjadi, MA menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Sei Rampah," ucap majelis hakim yang diketuai Artidjo Alkostar dan beranggotakan M Askin dan MS Lumme.

Majelis menyatakan Iryudi melanggar Pasal 3 UU Tipikor. Majelis menyatakan Iryudi selaku staf seksi Pengembangan, Pengawasan dan Pengendalian pada Kantor Perizinan Terpadu Kabupaten Serdang Bedagai tidak menyetorkan retribusi pengurusan baru dan daftar izin gangguan sebesar Rp 35,6 juta.

"Sesuai yurisprudensi MA, jumlah uang tersebut tidak memenuhi unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor," ucap majelis dengan suara bulat. (***)

____
Editor : Safrizal.

Tags:

0 komentar to "Korupsi Rp 9 M, Tubagus Chairi Wardana Dibui 1 Tahun"

Posting Komentar