Bangko, Jambi [Siarlingkungan] - Kepolisian Sektor (Polsek) Tabir Selatan mengamankan dua orang terduga membawa senjata api (senpi) rakitan beserta amunisi. Kedua Pelaku yakni Zulkifli (30) dan Idepli (19), warga asal Desa Seling, Kecamatan Tabir Ulu, Kabupaten Merangin, Selasa (1/3/16).
Kedua pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Tabir Selatan, guna proses lebih lanjut. Keduanya diamankan sekitar pukul 15.00 WIB, di Desa Muara Delang.
Dari informasi yang dihimpun, penangkapan terhadap pelaku bermula ketika aparat kepolisian menyamar sebagai pembeli senpi rakitan milik pelaku. Dari penangakapan tersebut sepucuk senpi rakitan, satu amunisi, satu unit HP, satu unit sepeda motor, dan barang bukti lainnya berhasil diamankan, ungkap Kapolres Merangin, AKBP Munggaran Kartayuga
Kasus ini sedang dalam proses, tutupnya.
_____
Penulis : R27
Editor : Kelvin
Kedua pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Tabir Selatan, guna proses lebih lanjut. Keduanya diamankan sekitar pukul 15.00 WIB, di Desa Muara Delang.
Dari informasi yang dihimpun, penangkapan terhadap pelaku bermula ketika aparat kepolisian menyamar sebagai pembeli senpi rakitan milik pelaku. Dari penangakapan tersebut sepucuk senpi rakitan, satu amunisi, satu unit HP, satu unit sepeda motor, dan barang bukti lainnya berhasil diamankan, ungkap Kapolres Merangin, AKBP Munggaran Kartayuga
Kasus ini sedang dalam proses, tutupnya.
_____
Penulis : R27
Editor : Kelvin

0 komentar to "2 Orang Penjual Senpi Rakitan Ditangkap"