Siarlingkungan.com // Sukabumi, Jabar - Eka Fitra Jaya (30) terdakwa pembunuhan Kilah (48) seorang guru di Cibadak, Sukabumi, Jawa Barat, dituntut hukuman mati. Tuntutan hukuman mati disambut syukur puluhan guru yang hadir dalam persidangan.
Puluhan guru yang menyesaki ruang sidang kompak membaca hamdalah ketika JPU Cibadak, Heru Kamarullah membacakan tuntutannya. Dalam tuntutannya, Heru menyebut perbuatan Eka sadis dan meresahkan.
"Apa yang dilakukan terdakwa kami nilai sangat sadis dengan menghabisi nyawa seorang pendidik, meresahkan dan membuat keluarga yang ditinggalkan merasa kehilangan. Dengan dasar tersebut terdakwa telah melakukan pembunuhan berencana dan meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman mati," ujar Heru saat membaca tuntutannya.
Tuntutan berat ini juga membuat keluarga korban lega. Sebab proses hukum dalam persidangan dinilai sudah berjalan baik.
"Kami puas mendengar tuntutan dari jaksa, dan semoga hakim sependapat dengan apa yang dibacakan tadi oleh kejaksaan dan tidak berubah lagi. (Tuntutan) itu sesuai dengan harapan saya selaku suami korban dan rekan-rekan istri saya dari persatuan guru. Terdakwa harus dihukum seberat-beratnya," ujar Ade Kusmiadi (49) suami korban yang ikut menyaksikan jalannya persidangan.
Selain Ade, putri sulung Kilah, Diana Sri utami (26) juga hadir. Dia terlihat menangis sesenggukan di ruang sidang usai persidangan yang menghadirkan terdakwa Eka Fitra.
Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan atau pledoi dari terdakwa. Saat persidangan tadi, terdakwa Eka tidak tampak didampingi pengacara.
Pembunuhan guru Kilah sempat mengguncang dunia pendidikan di Kabupaten Sukabumi pada 18 Mei 2015 lalu. Guru tersebut dibunuh Eka yang tak lain petugas keamanan sekolah. Jenazahnya dibuang di sebuah selokan yang terhalang tembok sekolah.
Puluhan guru yang menyesaki ruang sidang kompak membaca hamdalah ketika JPU Cibadak, Heru Kamarullah membacakan tuntutannya. Dalam tuntutannya, Heru menyebut perbuatan Eka sadis dan meresahkan.
"Apa yang dilakukan terdakwa kami nilai sangat sadis dengan menghabisi nyawa seorang pendidik, meresahkan dan membuat keluarga yang ditinggalkan merasa kehilangan. Dengan dasar tersebut terdakwa telah melakukan pembunuhan berencana dan meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman mati," ujar Heru saat membaca tuntutannya.
Tuntutan berat ini juga membuat keluarga korban lega. Sebab proses hukum dalam persidangan dinilai sudah berjalan baik.
"Kami puas mendengar tuntutan dari jaksa, dan semoga hakim sependapat dengan apa yang dibacakan tadi oleh kejaksaan dan tidak berubah lagi. (Tuntutan) itu sesuai dengan harapan saya selaku suami korban dan rekan-rekan istri saya dari persatuan guru. Terdakwa harus dihukum seberat-beratnya," ujar Ade Kusmiadi (49) suami korban yang ikut menyaksikan jalannya persidangan.
Selain Ade, putri sulung Kilah, Diana Sri utami (26) juga hadir. Dia terlihat menangis sesenggukan di ruang sidang usai persidangan yang menghadirkan terdakwa Eka Fitra.
Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan atau pledoi dari terdakwa. Saat persidangan tadi, terdakwa Eka tidak tampak didampingi pengacara.
Pembunuhan guru Kilah sempat mengguncang dunia pendidikan di Kabupaten Sukabumi pada 18 Mei 2015 lalu. Guru tersebut dibunuh Eka yang tak lain petugas keamanan sekolah. Jenazahnya dibuang di sebuah selokan yang terhalang tembok sekolah.
(Syahdan Alamsyah)
_____
Editor : Kelvin
Source : detikcom
Editor : Kelvin
Source : detikcom
0 komentar to "Pembunuh Guru SD Kilah Dituntut Hukuman Mati"