Home » » Menyebar Fitnah dan Bohong di Media Sosial

Perbuatan orang yang mengaku-ngaku sebagai pacar Anda dan memfitnah Anda dan pacar Anda melalui BBM itu dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”).


Delik penghinaan atau pencemaran nama baik mengharuskan adanya identitas yang jelas atau tertentu terhadap siapa konten yang dimaksud ditujukan. Jika terbukti orang yang mengaku-ngaku itu memfitnah Anda dan pacar Anda, maka pelakunya dapat dijerat pidana.

Aplikasi Blackberry Messenger

Kami simpulkan BBM yang Anda maksud di sini adalah Blackberry Messenger (“BBM”). Sebagaimana pernah dijelaskan oleh Josua Sitompul, S.H., IMM dalam artikel Apakah Blackberry Messenger (BBM) Termasuk Media Sosial?, BBM merupakan aplikasi berbagi informasi, seperti teks, gambar, dan video. BBM memiliki sifat personalisasi. Maksudnya adalah, tiap penggunaan BBM mengacu pada orang tertentu (baik individu maupun kelompok) sehingga sasaran komunikasi dapat diidentifikasi.

Lebih lanjut menurut Josua, pengguna BBM juga dapat mempersonalisasi aplikasinya dengan menambahkan foto profil atau status, sehingga tiap orang yang termasuk dalam jaringannya dapat lebih mengenal penguna tersebut. Sementara, media sosial secara sederhana dapat dijelaskan sebagai media yang digunakan untuk berinteraksi dengan orang-orang yang terhubung dalam suatu jaringan. Dengan demikian, dalam konteks ini BBM dapat dikategorikan sebagai salah satu media sosial.

Bentuk Kebohongan atau Fitnah yang Disampaikan

Oleh karena itu, guna menyederhanakan jawaban kami, kami asumsikan bahwa ia (pelaku) menyebarkan pesan (broadcast) kepada seluruh teman-teman Anda dengan berbohong mengaku-ngaku sebagai pacar Anda dan memfitnah Anda dan pacar Anda yang sebenarnya.

Masih mengacu pada pendapat Josua dalam artikel yang sama, menurutnya, yang perlu diperhatikan ialah bahwa delik penghinaan atau pencemaran nama baik mengharuskan adanya identitas yang jelas atau tertentu terhadap siapa konten yang dimaksud ditujukan. Tidak ada perbuatan penghinaan tanpa ada korban yang spesifik. Akan tetapi, identitas tidaklah perlu harus selalu berupa nama, tetapi dapat berupa foto seseorang, atau alias dari orang tersebut, atau identitas lain, sepanjang publik mengetahui bahwa identitas itu mengacu pada orang tertentu.

Ancaman Pidana
Pesan yang disampaikan melalui BBM dikategorikan sebagai informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 dan angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”):

Pasal 1 angka 1 UU ITE:

Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk, tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

Pasal 1 angka 4 UU ITE:

Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.


Fitnah merupakan salah satu bentuk pencemaran nama baik. Yang dimaksud dengan memfitnah adalah kejahatan menista atau menista dengan tulisan yang dalam hal ketika ia diizinkan untuk membuktikan bahwa tuduhannya itu untuk membela kepentingan umum atau membela diri, ia tidak dapat membuktikannya dan tuduhannya itu tidak benar. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam artikel Perbuatan-perbuatan yang Termasuk Pencemaran Nama Baik.

Pencemaran nama baik ini diatur khusus dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE:

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.

Adapun ancaman pidana bagi mereka yang memenuhi unsur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 miliar.[1]


Contoh Kasus

Tidak sama persis dengan kasus BBM, namun sebagai contoh kasus pencemaran nama baik dapat kita temukan dalam Putusan Pengadilan Negeri Sungguminasa 324 /Pid.B/2014/PN.SGM. Namun pencemaran nama baik ini dilakukan melalui aplikasi Line, yakni yang menurut saksi ahli (Pakar Komunikasi Multimedia) adalah Line adalah salah satu aplikasi chatting atau berkomunikasi yang menggunakan perantara internet atau computer, singkatnya Line adalah salah satu varian seperti BBM, We Chat dan produk messenger lainnya.

Terdakwa menuliskan di grup Line menghina dan mencemarkan nama baik dari Bupati Gowa sehingga ia merasa dirugikan. Ia menulis “Saya Setuju Gowa tidak Inovatif,Money oriented, Power Legacy..arrrgghhh.. tena kabajikang..jai2mi investor nda jadi invest ka nda dkasiki bagian bupatina..saing diamami..Kl nda ada untungna buat dia nda jd proyekka.. Kalo ada yg bilang bupati gowa bagus,kl bukan keluarganya, antek2nya paling org yg suka ngisap2/penjilat…puehhh “ beugh telatko pppi sudahmi ku screen shoot br ku print,bsk ku pajang di Lobi ktr Bupati, sa kasi Tag Line GOWA DI AMBANG BADAI”.

Bupati Gowa dalam hal ini Ichsan Yasin Limpo merasa keberatan atau tersinggung atas tuduhan yang dilakukan oleh terdakwa dalam grup Ikasalis 99 kepadanya dan kalimat tersebut dirasakan Bupati Gowa telah mencemarkan nama baiknya. Akhirnya, hakim dalam putusannya menyatakan bahwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja dan Tanpa Hak Mentransmisikan Informasi Elektronik yang Memiliki Muatan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Hakim Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan.



Semoga bermanfaat.


Dasar Hukum:Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.



Putusan:
Putusan Pengadilan Negeri Sungguminasa 324 /Pid.B/2014/PN.SGM.

______________

[1] Pasal 45 ayat (1) UU ITE


[Dijawab oleh : Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. - Title : Hukumnya Berbohong dan Menyebar Fitnah di Medsos - Sumber : Hukum Online ]

Tags:

0 komentar to "Menyebar Fitnah dan Bohong di Media Sosial"

Posting Komentar