Home » » Hak Berserikat dan Berkumpul

Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”) Berbunyi:


“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.” 

Pasal ini menunjukkan bahwa UUD 1945 telah melimpahkan pengaturan mengenai kemerdekaan berserikat dan berkumpul secara lebih spesifik kepada Undang-Undang di bawahnya, terutama Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”) yang merupakan payung dari seluruh peraturan perundang-undangan tentang Hak Asasi Manusia (“HAM”). Fungsi UUD 1945 itu sendiri hanyalah sebagai hukum dasar tertinggi yang menjamin hak konstitusional warga negara.


UU HAM sebagai peraturan pelaksana dari Pasal 28 UUD 1945 juga dapat dilihat dalam bagian konsiderans “Mengingat” pada UU HAM:

Mengingat:
  1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33 ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945; 
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/I998 tentang Hak Asasi Manusia;


Selain diatur dalam Pasal 28 UUD 1945, hak untuk berserikat dan berkumpul juga telah dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 24 ayat (1) UU HAM:

Pasal 28E ayat (3) UUD 1945:

“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

Pasal 24 ayat (1) UU HAM:

“Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai.”

Contoh :
PT. X yang menghalangi adanya perkumpulan pedagang pasar. Tindakan tersebut merupakan kategori pelanggaran HAM, yakni dalam kasus tersebut adalah hak berserikat dan berkumpul. Ini karena menurut Pasal 1 angka 6 UU HAM, pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.


Sayangnya, undang-undang ini tidak menyebutkan sanksi pidana bagi mereka yang melanggar hak untuk berserikat dan berkumpul. Di dalam penjelasan umum UU HAM hanya menyebutkan bahwa pelanggaran baik langsung maupun tidak langsung atas HAM dikenakan sanksi pidana, perdata, dan atau administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Memang ada pelanggaran HAM yang dapat diproses secara hukum melalui Pengadilan HAM. Akan tetapi, perlu diketahui bahwa Pengadilan HAM hanya dapat mengadili pelanggaran HAM yang berat sebagaimana diatur Pasal 1 angka 3 Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (“UU Pengadilan HAM”) dan Pasal 104 ayat (1) UU HAM. Menurut Pasal 7 UU Pengadilan HAM, yang termasuk sebagai pelanggaran HAM berat adalah kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.


Merujuk pada Pasal 8 UU Pengadilan HAM, kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama. Sedangkan kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil (Pasal 9 UU Pengadilan HAM).

Melihat pada ketentuan-ketentuan mengenai apa yang termasuk pelanggaran HAM berat, maka pelarangan hak untuk berserikat dan berkumpul bukanlah termasuk kategori Pelanggaran HAM Berat. Oleh karena itu, untuk pelanggaran terhadap hak untuk berserikat dan berkumpul tidak dapat diproses melalui pengadilan HAM.


Akan tetapi, sebagaimana telah dikatakan dalam penjelasan umum HAM, bahwa pelanggaran HAM dapat dikenai sanksi pidana, perdata, atau administratif, maka Anda dapat menggunakan ketentuan hukum pidana atas permasalahan ini.


Berdasarkan hukum pidana, Anda dapat menggunakan Pasal 335 ayat (1) ke- 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana:


(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
  1. barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain; 
  2. barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.

(2) Dalam hal sebagaimana dirumuskan dalam butir 2, kejahatan hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkena.


Dalam hal ini, Anda dan pedagang yang lainnya harus dapat membuktikan bahwa ada paksaan untuk tidak melakukan sesuatu (membuat perkumpulan) dengan menggunakan kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan.


Jika Anda tidak ingin menempuh jalur pidana, Anda dapat melakukan mediasi melalui Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (“Komnas HAM”). UU HAM telah menujuk Komnas HAM sebagai lembaga mandiri untuk melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia (Pasal 1 angka (7) dan Pasal 76 ayat (1) UU HAM). Akan tetapi perlu diingat bahwa mediasi ini hanya berlaku untuk perkara perdata (Penjelasan Pasal 89 ayat (4) huruf b UU HAM). Jadi, apabila para pedagang pasar merasa dirugikan terhadap tindakan PT. X yang melarang adanya perkumpulan dan tidak ingin menempuh jalur pidana, maka pedagang pasar dapat mengambil upaya hukum melalui pengaduan pelanggaran HAM ke Komnas HAM agar dilakukan mediasi. Sebagai referensi mengenai mediasi melalui Komnas HAM, Anda dapat membaca artikel yang berjudul Mengintip Mediasi di Komnas HAM.

Selanjutnya mengenai dasar hukum PT. X mengeluarkan larangan, tidak ada dasar hukum bagi PT. X untuk melarang pedagang pasar membentuk suatu perkumpulan tersebut. Pada dasarnya, negara menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul.


semoga bermanfaat.


Dasar hukum:

1.    Undang-Undang Dasar 1945

2.    Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

3.    Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia 





[ Penjawab : Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. - Sanksi Pelanggaran Hak Berserikat dan Berkumpul  - Sumber : Hukum Online ]

Tags:

0 komentar to "Hak Berserikat dan Berkumpul"

Posting Komentar