Home » » KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (WETBOEK VAN STRAFRECHT)


KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
(WETBOEK VAN STRAFRECHT)

Daftar isi

BUKU KESATU: ATURAN UMUM
IBatas-batas berlakunya Aturan Pidana dalam Perundang-undangan
IIPidana
IIIHal-hal yang Menghapuskan, Mengurangi atau Memberatkan Pidana
IVPercobaan
VPenyertaan Dalam Tindak Pidana
VIPerbarengan Tindak Pidana
VIIMengajukan dan Menarik Kembali Pengaduan dalam Hal Kejahatan yang Hanya Dituntut atas Pengaduan
VIIIHapusnya Kewenangan Menuntut Pidana dan Menjalankan Pidana
IXArti Beberapa Istilah yang Dipakai dalam Kitab Undang-undang (Ps. 86-102)
 Aturan Penutup (Ps. 103)

BUKU KEDUA : KEJAHATAN
IKejahatan Terhadap Keamanan Negara (Ps. 104-129)
IIKejahatan-kejahatan Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden
IIIKejahatan-kejahatan Terhadap Negara Sahabat dan Terhadap Kepala Negara Sahabat Serta Wakilnya
IVKejahatan Terhadap Melakukan Kewajiban dan Hak Kenegaraan
VKejahatan Terhadap Ketertiban Umum
VIPerkelahian Tanding
VIIKejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang
VIIIKejahatan Terhadap Penguasa Umum
IXSumpah Palsu dan Keterangan Palsu
XPemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas
XIPemalsuan Meterai dan Merek
XIIPemalsuan Surat
XIIIKejahatan Terhadap Asal-Usul dan Perkawinan
XIVKejahatan Terhadap Kesusilaan (Ps. 281-303 bis)
XVMeninggalkan Orang yang Perlu Ditolong (Ps. 304-309)
XVIPenghinaan (Ps. 310-321)
XVIIMembuka Rahasia (Ps. 322-323)
XVIIIKejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang (Ps. 324-337)
XIXKejahatan Terhadap Nyawa (Ps. 338-350)
XXPenganiayaan (Ps. 351-358)
XXIMenyebabkan Mati atau Luka-luka Karena Kealpaan (Ps. 359-361)
XXIIPencurian (Ps. 362-367)
XXIIIPemerasan dan Pengancaman (Ps. 368-371)
XXIVPenggelapan (Ps. 372-377)
XXVPerbuatan Curang (Ps. 378-395)
XXVIPerbuatan Merugikan Pemiutang atau Orang yang Mempunyai Hak (Ps. 396-405)
XXVIIMenghancurkan atau Merusakkan Barang (Ps. 406-412)
XXVIIIKejahatan Jabatan (Ps. 413-437)
XXIXKejahatan Pelayaran (Ps. 438-479)
XXIXA
XXXPemudahan (Penadahan, Pencetak dan Penerbit) (Ps. 480-485)
XXXI

BUKU KETIGA: PELANGGARAN
IPelanggaran Keamanan Umum bagi Orang atau Barang dan Kesehatan (Ps. 489-502)
IIPelanggaran Ketertiban Umum
IIIPelanggaran Terhadap Penguasa Umum
IVPelanggaran Mengenai Asal-Usul dan Perkawinan
VPelanggaran Terhadap Orang yang Memerlukan Pertolongan (Ps. 531)
VIPelanggaran Kesusilaan
VIIPelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman dan Pekarangan
VIIIPelanggaran Jabatan
IXPelanggaran Pelayaran



BUKU KESATU
ATURAN UMUM
BAB I
BATAS-BATAS BERLAKUNYA ATURAN PIDANA DALAM PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 1
(1) Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada
(2) Bilamana ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkannya.
Pasal 2
Ketentuan pidana dalam perundang-undangan dangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan sesuatu tindak pidana di Indonesia.
Pasal 3
Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang di luar wilayah Indonesia melakukan tindak pidana di dalam kendaraan air atau pesawat udara Indonesia.
Pasal 4
Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan di luar Indonesia:
1. � salah satu kejahatan berdasarkan pasal-pasal 104, 106, 107,108,dan 131.
2. � suatu kejahatan mengenai mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank, ataupun mengenai meterai yang dikeluarkan dan merek yang digunakan oleh Pemerintah Indonesia.
3. � pemalsuan surat hutang atau sertifikat hutang atas tanggungan Indonesia, atas tanggungan suatu daerah atau bagian daerah Indonesia, termasuk pula pemalsuan talon, tanda dividen atau tanda bunga, yang mengikuti surat atau sertifikat itu, dan tanda yang dikeluarkan sebagai pengganti surat tersebut, atau menggunakan surat-surat tersebut di atas, yang palsu atau dipalsukan, seolah-olah asli dan tidak dipalsu;
4. � salah satu kejahatan yang tersebut dalam pasal-pasal 438, 444 sampai dengan 446 tentang pembajakan laut dan pasal 447 tentang penyerahan kendaraan air kepada kekuasaan bajak laut dan pasal 479 huruf j tentang penguasaan pesawat udara secara melawan hukum, pasal 479 huruf I, m, n, dan o tentang kejahatan yang mengancam keselamatan penerbangan sipil.
Pasal 5
(1) Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterspksn bsgi warga negara yang di luar Indonesia melakukan:
1. � salah satu kejahatan tersebut dalam Bab I dan II Buku Kedua dan pasal-pasal 160, 161, 240, 279, 450, dan 451.
2. � salah satu perbuatan yang oleh suatu ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia dipandang sebagai kejahatan, sedangkan menurut perundang-undangan negara dimana perbuatan dilakukan diancam dengan pidana.
(2) Penuntutan perkara sebagaimana dimaksud dalam butir 2 dapat dilakukan juga jika tertuduh menjadi warga negara sesudah melakukan perbuatan.
Pasal 6
Berlakunya pasal 5 ayat 1 butir 2 dibatasi sedemikian rupa sehingga tidak dijatuhkan pidana mati, jika menurut perundang-undangan negara dimana perbuatan dilakukan, terhadapnya tidak diancamkan pidana mati.
Pasal 7
Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap pejabat yang di luar Indonesia melakukan salah satu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam bab XXVIII Buku Kedua
Pasal 8
Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi nahkoda dan penumpang perahu Indonesia, yang diluar Indonesia, sekalipun di luar perahu, melakukan salah satu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab XXIX Buku Kedua, dan BAb IX Buku ketiga; begitu pula yang tersebut dalam peraturan mengenai surat laut dan pas kapal di Indonesia, maupun dalam Ordonansi Perkapalan.
Pasal 9
Diterapkannya pasal-pasal 2-5, 7, dan 8 dibatasi oleh pengecualian-pengecualian yang diakui dalam hukum internasional.

Tags:

0 komentar to "KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (WETBOEK VAN STRAFRECHT)"

Posting Komentar