Siarlingkungan News // Jakarta - Pengacara Irman Gusman, Razman Nasution, resmi mengajukan praperadilan terkait dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 17 September 2016.
Irman Gusman/Foto : Merdeka |
Ppraperadilan itu diajukan berkenaan dengan penetapannya sebagai tersangka kasus korupsi terkait pengurusan kuota gula impor untuk Provinsi Sumatera Barat tahun 2016.
Permohonan praperadilan Irman didaftarkan 29 September dengan nomor registrasi No.129/PID.PRAP, ungkap Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Made Sutrisna saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (30/09/16).
Razman mengatakan, kami sudah memiliki bukti-bukti, kami sudah dalami prosedur di antaranya ada surat yang berbeda dalam OTT itu.
Sambung Razman, surat OTT itu ditujukan untuk Pak Sutanto tapi kok digunakan untuk Pak Irman? Bukti lain tidak bisa saya buka karena itu untuk rahasia di pengadilan,"
Sementara itu, KPK menangkap Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto, istrinya Memi, adik Xaveriandy dan Ketua DPD Irman Gusman di rumah Irman di Jakarta.
Xaveriandy dan Memi datang ke rumah Irman memberikan uang Rp100 juta, yang diduga merupakan uang ucapan terima kasih karena Irman memberikan rekomendasi kepada Bulog agar Xaverius dapat mendapatkan jatah impor gula.
Diketahui Irman Gusman memberi rekomendasi kepada Bulog agar menambah kuota impor gula kepada CV Semesta Berjaya. Ia menjanjikan rekomendasi itu dengan imbalan Rp 100 juta.
Atas perbuatannya, Irman sebagai penerima uang disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999.
_____
Penulis : Darma saffat / Sulastri Caniago
Editor : Enimawani
0 komentar to "Terkait OTT KPK, Irman Gusman Resmi Ajukan Praperadilan"