Home » » Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian Dilakukan Perpanjangan Penahanan Terkait Kasus Suap untuk Naik Haji

* KPK Perpanjang Penahanan Bupati Banyuasin Terkait Kasus Suap untuk Naik Haji
 
Siarlingkungan News // Jakarta - Hari ini Bupati Banyuasin, Yan Anton Ferdian dilakukan perpanjangan penahanan untuk 40 hari ke depan, dari 25 September sampai 3 Oktober 2016. Yan Anton merupakan salah satu dari 6 tersangka kasus suap untuk naik haji di Pemkab Banyuasin, Sumatera Selatan, ungkap Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Rabu (21/9/2016).

Bupati Banyuasin, Yan Anton Ferdian

Selain Yan Anton, 5 tersangka lainnya ialah Umar Usman, Sutaryo, Zulfikar Muharrami, Rustami dan Kirman.

Yan Anton selaku bupati meminta uang kepada para pengusaha yang hendak mendapatkan proyek ijon di beberapa di dinas di wilayahnya.

Yan Anton terkena operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu (4/9/16) lalu. Seperti dilansir Liputan6 Yan Anton ditangkap sesaat setelah mengadakan kegiatan pengajian dalam rangka dirinya dan istrinya untuk berangkat haji. Dari tangan Yan Anton, KPK menyita uang Rp 299.800.000 dan USD 11.200.

Kemudian KPK menangkap Sutaryo, KPK menyita Rp 50 juta. Sedangkan dari tangan Kirman, KPK menyita bukti setoran biaya haji ke sebuah biro perjalanan haji sebesar Rp 531.600.000.

Sehari yang lalu, KPK sudah lebih dulu memperpanjang masa penahanan terhadap seorang tersangka lainnya, yaitu Sutaryo. KPK juga memperpanjang masa penahanan dirinya selama 40 hari dalam kurun waktu yang sama yaitu dari tanggal 25 September hingga 3 Oktober. (***)

_____
Editor :  Safrizal

Tags:

0 komentar to "Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian Dilakukan Perpanjangan Penahanan Terkait Kasus Suap untuk Naik Haji"

Posting Komentar