Home » » Penyebar Komunisme Dapat Dipidana 7 Tahun

Siarlingkungan.com //  Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Asrul Sani yang juga anggota Panja Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RUU KUHP) menganggap pasal terkait pemidanaan orang yang menyebarkan paham di luar Pancasila, seperti komunisme dan leninisme pasal substansial. Pancasila sebagai ideologi negara harus dilindungi, kata Arsul di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2016).

KUHP - Ilustrasi
Namun, Ia menggarisbawahi poin, jika paham tersebut hanya didiskusikan secara ilmiah dan sekadar ditulis maka tak perlu masuk ke dalam delik pidana.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Aspehupiki), Prof. Muladi berpendapat pencantuman delik ideologi di dalam RUU KUHP merupakan sesuatu yang wajar.

Namun, Muladi menilai wajar adanya larangan ideologi tertentu dalam sebuah negara. Larangan semacam itu pun dikenal di negara-negara demokratis. Contohnya di Eropa. Aparat akan memidanakan Anda jika Anda menyangkal Nazi melakukan pembantaian, tuturnya memberi amsal.

Meski demikian, Muladi sepakat jika delik ini berupa delik material. Artinya, si penyebar ajaran merah ini akan dihukum jika pikiran-pikiran kirinya terbukti menimbulkan kerusuhan.

Pencantuman delik ideologi dalam RUU KUHP memang mendapat kritik tajam. Dalam konsultasi publik RUU KUHP, Juli tahun lalu, peneliti Fajromei A. Ghofar melihat rumusan delik ideologi dalam RUU berpotensi  mengancam hak asasi manusia. Pada tataran teoritis, delik ideologi juga masih belum jelas pengertiannya. Perumusannya, kata Fajromei, masih ambigu. Ia mempertanyakan apakah semua ajaran Marxisme/Leninisme dilarang, atau hanya ajaran yang ingin mengganti Pancasila?

Dalam Pasal 219 - 221 draf RUU KUHP disebutkan larangan penyebaran ajaran komunisme/marxisme-Leninisme (Pasal 219 dan 220), dan mengenai peniadaan dan penggantian ideologi Pancasila (Pasal 221).

Disebutkan dalam salah satu pasal 219 ayat 1, setiap orang yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan, melalui media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Selain KUHP, Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun ini melibatkan revisi UU 8/1981 tentang KUHAP, RUU Perampasan Aset, serta revisi UU 31/1999 tentang Peberantasan Tindak Pidana Korupsi. Semoga DPR tidak disibukkan oleh agenda Pemilu 2009, timpal Menteri Hukum dan HAM Andi Matalatta beberapa minggu yang lalu.

Rancangan pertama KUHP muncul pada 1964. Sebelumnya, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran Bandung, Romli Atmasasmita mengungkapkan, butuh waktu tiga bulan untuk menuntaskan 40 pasal. Ini RUU yang paling alot, tutur Romli, yang pernah terlibat dalam penyusunan KUHP.

_____
Penulis : Pemred
Editor : Ferlin

Tags:

0 komentar to "Penyebar Komunisme Dapat Dipidana 7 Tahun"

Posting Komentar