Siarlingkungan.com // Jakarta - Kasus suap Raperda Reklamasi dengan terdakwa Mantan Bos PT Agung Podomoro Land dan PT Muara Wisesa Samudera, Ariesman Widjaja dituntut 4 tahun penjara. Dalam kasus tersebut Jaksa pada KPK menilai terdakwa kasus Raperda Reklamasi ini terbukti melakukan korupsi, ujar Jaksa Penuntut Umum KPK, Irene Putri, saat membacakan tuntutannya dalam persidangan di PN Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakpus, Rabu (10/8/2016).
![]() |
Ariesman Widjaja |
"Terdakwa Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro terbukti secara sah dan meyakinkan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menuntut Ariesman Widjaja dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan dan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan,"
Selain Ariesman, jaksa juga menuntut anak buah Ariesman, Trinanda Prihantoro, 3,5 tahun penjara. Mereka terbukti memberikan suap untuk memuluskan keinginan mereka menghilangkan pasal tentang kontribusi tambahan 15 persen di pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi (RWZP3K) DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Sementara Trinanda Prihantoro dituntut 3,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsidair 6 bulan penjara. JPU juga meminta agar Trinanda untuk tetap ditahan.
Dalam pertimbangannya, JPU menganggap Ariesman dan Trinanda tidak mendukung upaya pemerintah untuk menciptakan negara yang bebas KKN.
"Sementara untuk Ariesman, terdakwa merupakan aktor intelektual dalam penyuapan tersebut," kata Jaksa. Untuk Trinanda, ada satu hal yang meringankan, yakni peranannya yang lebih kecil dibandingkan peran Ariesman dalam kasus ini.
Atas tuntutan tersebut, majelis hakim yang diketuai Hakim Sumpeno memberikan waktu bagi Ariesman dan Trinanda untuk berdiskusi dengan kuasa hukum masing-masing. Sidang akan dilanjutkan pada 22 Agustus 2016 dengan agenda pembelaan.
Ariesman didakwa memberikan suap Rp 2 miliar kepada M Sanusi untuk memuluskan keinginannya menghilangkan pasal mengenai kontribusi tambahan di Raperda Reklamasi tersebut. Sebanyak 26 orang saksi telah diperiksa dalam rangkaian persidangan ini,seperti Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi hingga Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama.
Di persidangan pekan sebelumnya sebagaimana yang diberitakan detikcom, Ariesman mengatakan uang Rp 2 miliar untuk Mohamad Sanusi itu diberikan sebagai bantuan untuk Sanusi yang berniat untuk mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Gubernur 2017 nanti. Ariesman menolak disebut bantuan itu berkaitan dengan hilangnya satu pasal yang mengatur tentang tambahan kontribusi 15 persen.
Atas perbuatannya, Ariesman dan Trinanda dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
_____
Editor : Philipus
Selain Ariesman, jaksa juga menuntut anak buah Ariesman, Trinanda Prihantoro, 3,5 tahun penjara. Mereka terbukti memberikan suap untuk memuluskan keinginan mereka menghilangkan pasal tentang kontribusi tambahan 15 persen di pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi (RWZP3K) DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Sementara Trinanda Prihantoro dituntut 3,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsidair 6 bulan penjara. JPU juga meminta agar Trinanda untuk tetap ditahan.
Dalam pertimbangannya, JPU menganggap Ariesman dan Trinanda tidak mendukung upaya pemerintah untuk menciptakan negara yang bebas KKN.
"Sementara untuk Ariesman, terdakwa merupakan aktor intelektual dalam penyuapan tersebut," kata Jaksa. Untuk Trinanda, ada satu hal yang meringankan, yakni peranannya yang lebih kecil dibandingkan peran Ariesman dalam kasus ini.
Atas tuntutan tersebut, majelis hakim yang diketuai Hakim Sumpeno memberikan waktu bagi Ariesman dan Trinanda untuk berdiskusi dengan kuasa hukum masing-masing. Sidang akan dilanjutkan pada 22 Agustus 2016 dengan agenda pembelaan.
Ariesman didakwa memberikan suap Rp 2 miliar kepada M Sanusi untuk memuluskan keinginannya menghilangkan pasal mengenai kontribusi tambahan di Raperda Reklamasi tersebut. Sebanyak 26 orang saksi telah diperiksa dalam rangkaian persidangan ini,seperti Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi hingga Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama.
Di persidangan pekan sebelumnya sebagaimana yang diberitakan detikcom, Ariesman mengatakan uang Rp 2 miliar untuk Mohamad Sanusi itu diberikan sebagai bantuan untuk Sanusi yang berniat untuk mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Gubernur 2017 nanti. Ariesman menolak disebut bantuan itu berkaitan dengan hilangnya satu pasal yang mengatur tentang tambahan kontribusi 15 persen.
Atas perbuatannya, Ariesman dan Trinanda dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
_____
Editor : Philipus

0 komentar to "Kasus Suap, JPU KPK Menuntut Ariesman Widjaja 4 Tahun Penjara"