Siarlingkungan.com // Tembilahan, Riau - Berdasarkan surat keputusan dari Mentri Hukum dan Ham, Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) memberikan remisi kepada 248 Narapidana (napi) dan 6 orang Lainnya dinyatakan Bebas, demikian sisampaikan Kepala Lapas Klas II A Tembilahan Inhil Daswirman, Bc. Ip, SH saat diwawancarai awak media, Rabu (17/07/2016).
Diketahui sebelumnya bahwa ada 415 napi yang diusulkan untuk dapat remisi. namun, sesuai keputusan dari Kementrian Hukum dan Ham hanya 248 yang mendapatkan remisi dan 6 orang lainnya dinyatakan bebas.
Napi yang mendapatkan remisi ini seperti yang terlibat Tindak pidana umum, seperti halnya Pencurian, Pencabulan, Narkoba dan Tindak pidana yang lainnya.Para napi yang sudah memenuhi persyaratan mendapatkan remisi, seperti berstatus narapidana, telah jalani hukuman minimal enam bulan, berprilaku baik selama jalani hukuman, serta taat dan disiplin selama masa pembinaan," Ungkapnya.
Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) yang ke-71, Berikut 6 nama-nama narapidana yang dinyatakan bebas :
1. Muhammad tedi 5 bulan,
2. Rahmat 3 bulan,
3. Arbain 2 bulan,
4. M Suprianto 2 bulan,
5. Edi 2 bulan, dan
6. Toni 2 bulan.
_____
Editor : Rijal
Diketahui sebelumnya bahwa ada 415 napi yang diusulkan untuk dapat remisi. namun, sesuai keputusan dari Kementrian Hukum dan Ham hanya 248 yang mendapatkan remisi dan 6 orang lainnya dinyatakan bebas.
Napi yang mendapatkan remisi ini seperti yang terlibat Tindak pidana umum, seperti halnya Pencurian, Pencabulan, Narkoba dan Tindak pidana yang lainnya.Para napi yang sudah memenuhi persyaratan mendapatkan remisi, seperti berstatus narapidana, telah jalani hukuman minimal enam bulan, berprilaku baik selama jalani hukuman, serta taat dan disiplin selama masa pembinaan," Ungkapnya.
Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) yang ke-71, Berikut 6 nama-nama narapidana yang dinyatakan bebas :
1. Muhammad tedi 5 bulan,
2. Rahmat 3 bulan,
3. Arbain 2 bulan,
4. M Suprianto 2 bulan,
5. Edi 2 bulan, dan
6. Toni 2 bulan.
_____
Editor : Rijal

0 komentar to "248 Orang Napi Inhil Riau Dapat Remisi, 6 Orang Lainnya Bebas"