Home » » Istilah Dalam Hukum

Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. 

Hingga saat ini, belum ada kesepahaman dari para ahli mengenai pengertian hukum. Telah banyak para ahli dan sarjana hukum yang mencoba untuk memberikan pengertian atau definisi hukum, namun belum ada satupun ahli atau sarjana hukum yang mampu memberikan pengertian hukum yang dapat diterima oleh semua pihak.

Ketiadaan definisi hukum jelas menjadi kendala bagi mereka yang baru saja ingin mempelajari ilmu hukum. Tentu saja dibutuhkan pemahaman awal atau pengertian hukum secara umum sebelum memulai untuk mempelajari apa itu hukum dengan berbagai macam aspeknya. Bagi masyarakat awam pengertian hukum itu tidak begitu penting. Lebih penting penegakannya dan perlindungan hukum yang diberikan kepada masyarakat. Namun, bagi mereka yang ingin mendalami lebih lanjut soal hukum, tentu saja perlu untuk mengetahui pengertian hukum. Secara umum, rumusan pengertian hukum setidaknya mengandung beberapa unsur sebagai berikut:
  • Hukum mengatur tingkah laku atau tindakan manusia dalam masyarakat. Peraturan berisikan perintah dan larangan untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Hal ini dimaksudkan untuk mengatur perilaku manusia agar tidak bersinggungan dan merugikan kepentingan umum.
  • Peraturan hukum ditetapkan oleh lembaga  atau badan yang berwenang untuk itu. Peraturan hukum tidak dibuat oleh setiap orang melainkan oleh lembaga atau badan yang memang memiliki kewenangan untuk menetapkan suatu aturan yang bersifat mengikat bagi masyarakat luas.
  • Penegakan aturan hukum bersifat memaksa. Peraturan hukum dibuat bukan untuk dilanggar namun untuk dipatuhi. Untuk menegakkannya diatur pula mengenai aparat yang berwenang untuk mengawasi dan menegakkannya sekalipun dengan tindakan yang represif. Meski demikian, terdapat pula norma hukum yang bersifat fakultatif/melengkapi.
  • Hukum memliki sanksi dan setiap pelanggaran atau perbuatan melawan hukum akan dikenakan sanksi yang tegas. Sanksi juga diatur dalam peraturan hukum.
Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat.Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum.Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan / ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum.

Didalam Hukum ada beberapa istilah-istilah keren di dunia hukum yakni :




Badan Hukum (Rechtspersoon) adalah Badan atau organisasi yang oleh hukum diperlakukan sebagai orang.Suatu badan hukum diperlakukan sebagai entitas yang terpisah dari para pemilik dan pengurusnya.Demikian suatu perseroan memiliki banyak hak yang melekat pada perorangan serta sejumlah hak yang hanya dapat dilaksanakan oleh perseroan, misalnya wewenang untuk menjual saham.

Badan Musyawarah (DPR) adalah Salah satu alat kelengkapan DPR yang beranggotakan wakil dari seluruh fraksi dan pimpinan DPR yang tugas utamanya adalah menentukan jadwal kerja DPR, termasuk pembahasan rancangan undang-undang.

Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah negara kesatuan Republik Indonesia.

Banding adalah hak terdakwa atau juga hak penuntut umum untuk memohon agar putusan Pengadilan Negeri diperiksa kembali oleh Pengadilan Tinggi.

Barang Bukti adalah alat bukti lazimnya berupa barang berwujud (misalnya, surat atau senjata) yang disampaikan sebagai bukti oleh pihak tertentu dalam persidangan dan disimpan oleh pengadilan selama persidangan.

Batal Demi Hukum adalah kebatalan yang terjadi berdasarkan undang-undang, berakibat perbuatan hukum yang bersangkutan dianggap tidak pernah terjadi.

Batal Demi Hukum (dalam arti hukum kontrak) adalah mengakhiri kontrak dengan memperlakukan kontrak tersebut seolah-olah tidak pernah ada. Para pihak dianggap tidak lagi mempunyai kewajiban terhadap pihak lain berdasarkan kontrak.

Batang Tubuh adalah bagian inti peraturan perundang-undangan yang berisi ketentuan-ketentuan (misal, pasal dan ayat).

Beban Pembuktian adalah kewajiban memberikan bukti atas dalil-dalil yang diungkapkan di muka pengadilan

Beban Pembuktian Terbalik adalah beban yang menjadi tanggung jawab pelaku untuk membuktikan ada tidaknya unsur kesalahan dalam kasus pidana. Bebas dari segala dakwaan / Vrijspraak Putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim karena dari hasil pemeriksaan di sidang kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Bebas Dari Segala Dakwaan / Vrijspraak adalah putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim karena dari hasil pemeriksaan di sidang kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Benda Sitaan adalah benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan.

Benturan Kepentingan adalah benturan yang timbul ketika kepentingan seseorang memungkinkan orang lain melakukan tindakan yang bertentangan dengan pihak tertentu, yang kepentingannya seharusnya dipenuhi oleh orang lain tersebut.

Berita Acara Pemeriksaan adalah laporan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, saksi-saksi, surat, dan barang bukti lainnya dalam pemeriksaan suatu tindak pidana

Berita Acara Persidangan adalah catatan yang berisi mengenai segala kejadian di sidang yang berhubungan dengan pemeriksaan saksi, hal yang penting dari keterangan saksi, terdakwa dan ahli.

Berita Negara adalah terbitan pemerintah, umumnya memuat pemberitahuan pemerintah dan publik, misalnya pendirian badan hukum.Dengan diumumkannya suatu hal dalam Berita Negara, dianggap masyarakat luas sudah mengetahui hal tersebut dan oleh karenanya telah diikat secara umum.

Berkas Perkara adalah kumpulan formulir dan dokumen, baik yang dibuat oleh para pihak maupun oleh Pengadilan dalam menyelesaikan suatu perkara.

Berkekuatan hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde) adalah satu perkara yang telah diputus oleh hakim, serta tidak ada lagi upaya hukum yang lebih tinggi

Berlaku adalah menunjukkan kapan suatu peraturan perundang-undangan telah mengikat masyarakat seacara umum sehingga dapat mulai diterapkan.

Bersaksi adalah memberi keterangan di depan sidang.

Bikameral adalah Suatu sistem legislatif yang terdiri dari dua kamar atau majelis, majelis rendah dan majelis tinggi.

Birokrasi adalah prosedur yang harus diikuti dalam mengurus sesuatu hal baik dengan pelayanan publik atau tidak (misalnya izin, pengurusan identitas diri, dll) pada lembaga atau departemen pemerintah. Birokrasi juga berarti institusi yang menjalankan roda pemerintahan sehari-hari ‘terpisah’ dari kekuasaan eksekutif yang menguasai dan mengawasinya dalam melaksanakan tugas-tugas tersebut.

Blancostraafbepalingen adalah  dalam ilmu hukum tindak pidana perekonomian, dalam bahasa belanda yang berarti "cek kosong", di Indonesia hal ini dikenal sebagai dasar hukum untuk membuat undang undang tentang tindak pidana perekonomian yang belum dibuat undang undang khususnya. Jadi Pemerintah bisa membuat UU dengan dasar Blancostraafbepalingen ini. Blancstraafbepalingen diatur dalam Undang Undang Darurat.

BPN (Badan Pertanahan Negara) adalah lembaga yang memiliki kewenangan mengeluarkan tanda bukti hak atas tanah yang memuat informasi mengenai kepemilikan serta teknis mengenai tanah.

Buku Tanah adalah buku yang berfungsi sebagai tanda bukti hak atas tanah yang memuat informasi mengenai kepemilikan serta data teknis mengenai tanah

Buruh Migran adalah seseorang yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan yang dibayar dalam suatu Negara di mana dia bukan menjadi warganegaranya.

0 komentar to "Istilah Dalam Hukum"

Posting Komentar