A. Pengertian Bahasa Hukum
Bahasa Hukum adalah bahasa aturan dan peraturan yang bertujuan untuk mewujudkan ketertiban dan keadilan, untuk mempertahankan kepentingan umum dan kepentingan pribadi di dalam masyarakat. Namun dikarenakan bahasa hukum adalah bagian dari bahasa Indonesia yang modern, maka dalam penggunannya I aharus tetap, terang, monosemantik, dan memenuhi syarat ektetika bahasa Indonesia.
Karakteristik bahasa hukum Indonesia terletak pada istilah-istilah, komposisi serta gaya bahasanya yang khusus dan kandungan artinya yang khusus. Bahasa hukum yang kita pergunakan sekarang masih bergaya orde lama, masih banyak yang kurang sempurna semantik kata, bentuk dan komposisi kalimatnya, masih terdapat istilah-istilah yang tidak tetap dan kurang jelas. Hal mana dikarenakan para sarjana hukum di masa yang lalu, tidak pernah mendapatkan pelajaran bahasa hukum yang khusus dan tidak pula memperhatikan dan mempelajari syarat-syarat dan kaidah-kaidah bahasa Indonesia.
Kelemahan ini dikarenakan bahasa hukum yang kita pakai dipengaruhi istilah-istilah yang merupakan terjemahan dari bahasa hukum Belanda yang dibuat oleh para sarjana hukum Belanda yang lebih menguasai tata bahasa belanda daripada tata bahasa Indonesia.
Selanjutnya harus kita akui dibanding dengan bahasa asing yang kaya dengan istilah, maka bahasa kita masih miskin dalam istilah. Sehingga dalam menterjemahkan istilah Belanda para sarjana hukum membuat istilah sendsiri, hal ini menyebabkan seringkali terdapat pemakaian istilah yang tidak sesuai dengan maksud sebenarnya. Adakalanya dua atau lebih istilash hukum asing kita terjemahkan hanya dengan satu istilah atau satu istilah kita terjemahkan menjadi beberapa istilah hukum Indonesia. Untuk mengatas kekeliruan pengertin maka seringkali kita dapati dalam kepustakaan hukum penulisnya mencatumkan bahasa aslinya di dalam tanda kurung.
Terjemahan itu kadang-kadang menimbulkan pertanyaan bagi orang awam, misalnya istilah didalam hukum adat disebut kawin lari, sebagai terjemahan dari vlucthuwelijk dan wegloophuwelijk. Tentu orang awam berkata mana ada kawin lari. Yang dimaksud kawin lari adalah berlarian untuk kawin yang dilakukan oleh bujang gadis seperti berlaku di Batak, Lampung dan Bali. Kalau di Makassar dikenal dengan silariang.
Contoh lain didalam istilah hukum perdata, dalam istilah hukum perdata Belanda ada dikenal verbindtenis ada yang menterjemahkan perikatan ada yang menterjemahkan perjanjian. Ada juga istilah hukum Belanda overeenkomst ada yang menterjemahkan perjanjanjian ada yang menterjemahkan persetujuan, hal ini tentu akan membingungkan orang awam dan bagi mereka yang baru belajar hukum.
Begitupula dalam hukum pidana terdapat istilah hukum Belanda yang disebut straafbaarfeit, ada yang menterjemahkan peristiwa pidana ada yang menterjemahkan perbuatan pidana dan ada pula yang menterjemahkan tindak pidana, sedangkan maksud sebenarnya adalah peristiwa yang dapat dihukum. Kemudian ada istilah yang telah menadarah daging di kalangan hukum ialah barangsiapa terjemahan dari kata Hij die, yang dimaksud tentunya bukan barang kepunyaan siapa, tetapi dia yang (berbuat) atau siapapun yang berbuat.
B. Kegunaan Bahasa Hukum
Mempelajari asas-asas dan kaidah-kaidah bahasa Indonesia bagi kalangan hukum bertujuan untuk mengatasi kekurangan sempurnaan dalam penggunaan bahasa hukum dalam berbicara atau mengumakakan pendapat tentang hukum, di dalam membuat karangan ilmiah tentang hukum, aturan hukum, surat pengaduan, tuduhan, kesaksian, tuntutan, pembelaan keputasaan atau untuk membuat surat-surat perjanjian, akta-akta, surat gugatan, memori banding, kasasi, putusan, dan sebagainya.
Disamping itu harus diperhatikan dan diingat bahwa bahasa hukum itu memiliki sifat-sifat yang khusus yang bagi orang awam tidak mudah dipahami. Kekhususan itu ada kalanya menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang umum dalam bahasa Indonesia, misalnya sebagaimana dikemukakan Soerjono Seokanto, apabila ada kalimat yang berbunyi “Badu memukul Tatang, maka menurut ketentuan ilmu bahasa “Badu” Badu adalah subyek, memukul adalah predikat dan “Tatang” adalah obyek dari kalimat tersebut. Tetapi didalam kalimat ilmu hukum “tatang itu tidak mungkin menjadi obyek, tetapi ia adalah subyek (hukum) oleh karena ia adalah manusia. Di dalam ilmu hukum hanyalah benda atau yang bukan subyek hukum yang menjadi obyek hukum”.
Kekhususan lain dari bahasa hukum nampak pada kata-kata atau istilah-istilah hukumnya, kemudian arti dan tafsirnya yang dapat dilihat dari berbagai segi pandangan hukum. Mengartikan dan mnafsirkan istilah-istilah dan susunan kalimat dalam bentuk kaidah-kaidah atau dalam bentuk analisa hukum, dasar dan kedudukann hukumnyua dari apa yang dikemukakan itu merupakan seni hukum tersendiri.
C. Beberapa Pengertian Mendasar Dalam Bahasa Hukum
1. Semantik Hukum
Semantik Hukum adalah ilmu pengatahuan yang menyelidiki makna atau arti kata-kata hukum, perhubungan dan perubahan-perubahan arti kata-kata itu dari zaman ke zaman menurut waktu tempat dan keadaan. Misalnya istilah hukum perdata yang sekarang kita pakai sebagai terjemahan dari istilah hukum Belanda privaatrecht berasal dari kata Arab (Islam) yaitu hukum (hukum) dan istilah Jawa (Hindu) yaitu pradata.
Jika kita sekrang mengartikan perkara perdata adalah perkara yang mengatur hubungan hukum antar orang dengan orang lain, baik orang dalam arti hukum manusia maupun dalam arti badan (hukum), maka lain halnya dizaman kerajaan Mataram, yang pada zaman itu disebut perkara pradata pada umumnya perkara yang membahayakan mahkota, yang sifatnya mengganggu keamanan dan ketertiban negara. Perkara demikian menjadi urusan peradilan raja, yang sekarang merupakan hukum publik , sedangkan hukum privat ketika itu adalah perkara padu dan tidak menjadi urusan raja melainkan urusan rakyat di daerah-daerah dengan peradilan adatnya.
Selama ini susunan perundang-undangan atau peraturan-peraturan yang dibuat pada umumnya terdiri dari pertimbangan (konsideran), pasal-pasal aturannya, dan penjelesannya. Dengan sistem demikian, pembentuk undang-undang berusaha menguraikan alasan-alasan, maksud dan tujuan peraturan itu, hal yang diatur dan dibagi kedalam berbagai bab dan pasal serta ayat-ayatnya, kemudian dikemukakan penjelasan dari setiap pasal yang memerlukan penjelasan.
2. Kaidah Hukum
Kaidah Hukum mengandung kata-kata perintah dan larangan, apa yang mesti dilakukan dan apa yang mesti tidak dilakukan, tidak sedikit yang mengandung paksaan. Kaidah hukum tidak hanya berbentuk kaidah perundangan yang berwujud bahasa tulisan, tetapi juga berwujud bahasa lisan, bahasa yang tidak tertulis dalam bentuk perundangan , seperti terdapat dalam hukum adat dan hukum kebiasaan.
Adakalanya apa yang tersirat dalam didalam hukum adat itu tersirat dalam perundangan. Misalnya di dalam bagian umum IV penjelasan UUD 1945, yang memakai istilah semangat. Istilah ini adalah istilah hukum adat yang menujukkan kepribadian bangsa Indonesia yang semangatnya lebih menujukkan asa kekeluargaan daripada asas perorangan yang lebih mengutamakan kepentingan sendiri.
3. Konstruksi Hukum
Konstruksi Hukum (rechtsconstructie) yang merupakan alat-alat yang dipakai untuk menyusun bahan hukum yang dilakukan secara sistematis dalam bentuk bahasa dan istilah yang baik. Menyusun yang dimaksud adalah menyatukan apa yang termasuk dalam satu bidang yang sama, satu pengertian yang sama.
Istilah pencurian misalnya adalah suatu konstruksi hukum, yaitu suatu pengertian tentang semua perbuatan mengambil barang dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum (Pasal 362 KUHP). Jadi apakah perbuatan itu disebut maling, nyolong, nyopet, apakah ia mengambil benda tidak berwujud (listrik) atau berwujud, kesemuanya apabila dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, maka perbuatan itu disebut pencurian.
4. Fiksi Hukum
Fiksi Hukum adalah sesuatu yang khayal yang digunakan dalam ilmu hukum dalam bentuk kata-kata, istilah-istilah yang berdiri sendiri atau dalam bentuk kalimat yang bermaksud untuk memberikan suatu pengertian hukum. Bentuk fiksi hukum banyak dipakai dalam hukum adat melalui peribahasa sedangkan dalam hukum perundangan memakai bentuk kalimat pasal demi pasal.
Di dalam hukum adat Banetn misalnya dikatakan banteng anut ing sapi sapi jantan mengikuti sapi betina, kiasan hukumnya dikarenakan suami ikut menatap di tempat isteri, maka kedudukan suami lebih banyak dipengaruhi oleh hukum dipihak isteri, sehingga dalam hukum kewarisan rumah diwariskan kepada anak wanita.
Didalam hukum perudangangan misalnya dipakai istilah badan hukum (rechtperson) yang dikiaskan sebagai orang bukan manusia, maksudnya suatu badan pendukung hak dan kewajiban yang bukan manusia yang merupakan subjek hukum, misalnya koperasi, yayasan, PT, dll. Sehingga didalam ilmu hukum terdapat pengertian orang (person) yang asli yaitu manusia pribadi dan manusia semu yaitu badan hukum. Begitupula dengan istilah barang tetap seperti bidang tanah dan barang tidak tetap seperti perhiasan.
5. Pembentukan Hukum
Pada masyarakat di masa lampau yang belum pesat kemajuan hidupnya, seperti pada masyarakat adat yang tradisional di masa sebelum kemerdekaan, pembentukan hukum lebih banyak mengandung hal-hal yang bersifat seni , menggunakan kata-kata yang indah dalam bentuk puisi atau prosa, lukisan atau lambang , pepatah atau peribahasa. Pada masyarakat modern cara-cara lama itu sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan masyarakatnya.
Bukan saja karena kebutuhan masyarakat modern sudah semakin luas, tetapi juga manusia sekarang nampaknya sduah banyak yang tidak bisa lagi diberikan pengertian dengan kata sindiran atau kata kiasan yang abstrak.
Masyarakat yang berkripadian Indonesia seperti halnya pada masyarakat hukum adat masih mengenal, menghormati dan menggunakan bahasa hukum adat dan seni hukum adatnya. Di kalangan orang-orang tua, para pemuka masyarakat adat dan musyawarah kerabat, pepatah dan peribahasa hukum masih sering digunakan.
Misalnya peribahasa melayu ; Berstaunya air itu karena ada penyalur, bersatunya kata karena sepakat. Kiasan hukumnya : Di dalam musyawarah biasa terjadi perbedaaan pendapat, namun dengan adanya pipminan rapat yang bijaksana dan rasa kebersamaan antara peserta, saling pengertian menimbulkan kesepakatan.
Didalam peribahasa Bugis dikatakan : Tidak ada orang yang akan menghujani garamnya. Artinya tidak ada orang yang akan menceritakan keberukannya. Kisaran hukumnya : di dalam pemeriksaan perkara di muka pengadilan tidak semua orang akan mengemukakan kesalahannya.
Kemudian dalam bentuk bahasa lambang, misalnya dalam istila Lampung dikenal Mebali yang artinya memberi tanda dengan ranting kayu ytang diikat dengan rotan, dengan belahan bambu atau sabuk enau dan sebagainya, pada batang pohon tertentu di hutan. Maksudnya menujukkan bahwa bidang tanah hutan di sekitar pohon itu telah dikuasai seseorang yang akan membukanya menjadi tanah peladangan.
Peraturan-peraturan hukum modern yang dibentuk oleh pembentuk undang-undang atau keputusan-keputusan hakim yang dibentuk dibuat oleh para hakim di muka pengadilan atau juga dalam lembaga-lembaga resmi atau swasta dapat dilihat dari segi politik dan teknik hukumnya.
Politik hukum yang dimaksud adalah kehendak yang tertera dalam kalimat-kalimat yang menetapkan tujuan dan isi peraturan itu. Sedangkan teknik hukum yang dimaksud adalah cara perumusan kaidah hukum dengan menempatkan kata-kata dan kalimat-kalimat yang dibuat secara sederhana sedemikian rupa sehingga maksud dari pembentukan hukum itu jelas dapat diketahui didalamnya.
5. Penafsiran Hukum
Penafsiran bertujuan untuk mencari dan menemukan kehendak pembentuk undang-undang yang telah dinyatakan oleh pembuat undang-undang itu secara kurang jelas.
a. Penafsiran Autentik
Jenis ini adalah penafsiran yang pasti terhadap arti kata-kata itu sebagaimana yang diberikan oleh pembentuk UU, atau penafsiran ini sudah ada dalam penjelasan pasal demi pasal, misalnya Pasal 98 KUHP : arti waktu ”malam” berarti waktu antara matahari terbenam dan matahari terbit; Pasal 101 KUHP: “ternak” berarti hewan yang berkuku satu, hewan memamah biak dan babi (periksa KUHP Buku I Titel IX). Dikatakan penafsiran otentik karena tertulis secara resmi dalam undang-undang artinya berasal dari pembentuk UU itu sendiri, bukan dari sudut pelaksana hukum yakni hakim. Dalam penafsiran bermakna hakim kebebasannya dibatasi. Hakim tidak boleh memberikan arti diluar dari pengertian autentik. Sedangkan diluar KUHP penafsiran resmi dapat dilihat dari ketentuan-ketentuan umum dan penejelasan pasal demi pasal.
b. Penafsiran Tata Bahasa
Hakim harus memperhatikan arti yang lazim suatu perkataan di dalam penggunaan bahasa sehari-hari yang digunakan masyarakat yang bersangkutan, atau hubungan antara suatu perkataan dengan perkataan lainnya. Bekerjanya penafsiran ini ialah dalam hal untuk mencari pengertian yang sebenarnya dari suatu rumusan norma/unsurnya.
Sebagai contoh dapat dikemukakan hal yang berikut : Suatu peraturan perundangan melarang orang memarkir kendaraannya pada suatu tempat tertentu. Peraturan tersebut tidak menjelaskan apakah yang dimaksudkan dengan istilah “kendaraan” itu. Orang lalu bertanya-tanya, apakah yang dimaksudkan dengan perkataan “kendaraan” itu, Apakah hanya kendaraan bermotor saja ataukah termasuk juga sepeda.
Contoh lain kata “dipercayakan” sebagaimana dirumuskan dalam dalam pasal 432 KUHP secara gramatikal diartikan dengan “diserahkan”, kata “meninggalkan” dalam pasal 305 KUHP diartikan secara gramatikal dengan “menelantarkan”.
c. Penafsiran Historis
Sejarah hukumnya, yang diselidiki maksudnya berdasarkan sejarah terjadinya hukum tersebut. Sejarah terjadinya hukum dapat diselidiki dari memori penjelasan, laporan-laporan perdebatan dalam DPR dan surat menyurat antara Menteri dengan Komisi DPR yang bersangkutan, misalnya rancangan UU, memori tanggapan pemerintah, notulen rapa/sidang, pandangan-pandangan umum, dll.
Sejarah undang-undangnya, yang diselidiki maksud pembentuk UU pada waktu membuat UU itu, misalnya denda f 25.-, sekarang ditafsirkan dengan uang Republik Indonesia sebab harga barang lebih mendekati pada waktu KUHP.
d. Penafsiran Sosiologi
Penafsiran oleh hakim dengan memperhatikan keperluan yang ada di dalam masyarakat, dengan catatan bahwa hakim harus menjaga jangan sampai mereka mengambil alih tugas dan kewenangan badan legislatif.
S.Maronie ; 27 Maret 2013
Bahasa Hukum adalah bahasa aturan dan peraturan yang bertujuan untuk mewujudkan ketertiban dan keadilan, untuk mempertahankan kepentingan umum dan kepentingan pribadi di dalam masyarakat. Namun dikarenakan bahasa hukum adalah bagian dari bahasa Indonesia yang modern, maka dalam penggunannya I aharus tetap, terang, monosemantik, dan memenuhi syarat ektetika bahasa Indonesia.
Karakteristik bahasa hukum Indonesia terletak pada istilah-istilah, komposisi serta gaya bahasanya yang khusus dan kandungan artinya yang khusus. Bahasa hukum yang kita pergunakan sekarang masih bergaya orde lama, masih banyak yang kurang sempurna semantik kata, bentuk dan komposisi kalimatnya, masih terdapat istilah-istilah yang tidak tetap dan kurang jelas. Hal mana dikarenakan para sarjana hukum di masa yang lalu, tidak pernah mendapatkan pelajaran bahasa hukum yang khusus dan tidak pula memperhatikan dan mempelajari syarat-syarat dan kaidah-kaidah bahasa Indonesia.
Kelemahan ini dikarenakan bahasa hukum yang kita pakai dipengaruhi istilah-istilah yang merupakan terjemahan dari bahasa hukum Belanda yang dibuat oleh para sarjana hukum Belanda yang lebih menguasai tata bahasa belanda daripada tata bahasa Indonesia.
Selanjutnya harus kita akui dibanding dengan bahasa asing yang kaya dengan istilah, maka bahasa kita masih miskin dalam istilah. Sehingga dalam menterjemahkan istilah Belanda para sarjana hukum membuat istilah sendsiri, hal ini menyebabkan seringkali terdapat pemakaian istilah yang tidak sesuai dengan maksud sebenarnya. Adakalanya dua atau lebih istilash hukum asing kita terjemahkan hanya dengan satu istilah atau satu istilah kita terjemahkan menjadi beberapa istilah hukum Indonesia. Untuk mengatas kekeliruan pengertin maka seringkali kita dapati dalam kepustakaan hukum penulisnya mencatumkan bahasa aslinya di dalam tanda kurung.
Terjemahan itu kadang-kadang menimbulkan pertanyaan bagi orang awam, misalnya istilah didalam hukum adat disebut kawin lari, sebagai terjemahan dari vlucthuwelijk dan wegloophuwelijk. Tentu orang awam berkata mana ada kawin lari. Yang dimaksud kawin lari adalah berlarian untuk kawin yang dilakukan oleh bujang gadis seperti berlaku di Batak, Lampung dan Bali. Kalau di Makassar dikenal dengan silariang.
Contoh lain didalam istilah hukum perdata, dalam istilah hukum perdata Belanda ada dikenal verbindtenis ada yang menterjemahkan perikatan ada yang menterjemahkan perjanjian. Ada juga istilah hukum Belanda overeenkomst ada yang menterjemahkan perjanjanjian ada yang menterjemahkan persetujuan, hal ini tentu akan membingungkan orang awam dan bagi mereka yang baru belajar hukum.
Begitupula dalam hukum pidana terdapat istilah hukum Belanda yang disebut straafbaarfeit, ada yang menterjemahkan peristiwa pidana ada yang menterjemahkan perbuatan pidana dan ada pula yang menterjemahkan tindak pidana, sedangkan maksud sebenarnya adalah peristiwa yang dapat dihukum. Kemudian ada istilah yang telah menadarah daging di kalangan hukum ialah barangsiapa terjemahan dari kata Hij die, yang dimaksud tentunya bukan barang kepunyaan siapa, tetapi dia yang (berbuat) atau siapapun yang berbuat.
B. Kegunaan Bahasa Hukum
Mempelajari asas-asas dan kaidah-kaidah bahasa Indonesia bagi kalangan hukum bertujuan untuk mengatasi kekurangan sempurnaan dalam penggunaan bahasa hukum dalam berbicara atau mengumakakan pendapat tentang hukum, di dalam membuat karangan ilmiah tentang hukum, aturan hukum, surat pengaduan, tuduhan, kesaksian, tuntutan, pembelaan keputasaan atau untuk membuat surat-surat perjanjian, akta-akta, surat gugatan, memori banding, kasasi, putusan, dan sebagainya.
Disamping itu harus diperhatikan dan diingat bahwa bahasa hukum itu memiliki sifat-sifat yang khusus yang bagi orang awam tidak mudah dipahami. Kekhususan itu ada kalanya menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang umum dalam bahasa Indonesia, misalnya sebagaimana dikemukakan Soerjono Seokanto, apabila ada kalimat yang berbunyi “Badu memukul Tatang, maka menurut ketentuan ilmu bahasa “Badu” Badu adalah subyek, memukul adalah predikat dan “Tatang” adalah obyek dari kalimat tersebut. Tetapi didalam kalimat ilmu hukum “tatang itu tidak mungkin menjadi obyek, tetapi ia adalah subyek (hukum) oleh karena ia adalah manusia. Di dalam ilmu hukum hanyalah benda atau yang bukan subyek hukum yang menjadi obyek hukum”.
Kekhususan lain dari bahasa hukum nampak pada kata-kata atau istilah-istilah hukumnya, kemudian arti dan tafsirnya yang dapat dilihat dari berbagai segi pandangan hukum. Mengartikan dan mnafsirkan istilah-istilah dan susunan kalimat dalam bentuk kaidah-kaidah atau dalam bentuk analisa hukum, dasar dan kedudukann hukumnyua dari apa yang dikemukakan itu merupakan seni hukum tersendiri.
C. Beberapa Pengertian Mendasar Dalam Bahasa Hukum
1. Semantik Hukum
Semantik Hukum adalah ilmu pengatahuan yang menyelidiki makna atau arti kata-kata hukum, perhubungan dan perubahan-perubahan arti kata-kata itu dari zaman ke zaman menurut waktu tempat dan keadaan. Misalnya istilah hukum perdata yang sekarang kita pakai sebagai terjemahan dari istilah hukum Belanda privaatrecht berasal dari kata Arab (Islam) yaitu hukum (hukum) dan istilah Jawa (Hindu) yaitu pradata.
Jika kita sekrang mengartikan perkara perdata adalah perkara yang mengatur hubungan hukum antar orang dengan orang lain, baik orang dalam arti hukum manusia maupun dalam arti badan (hukum), maka lain halnya dizaman kerajaan Mataram, yang pada zaman itu disebut perkara pradata pada umumnya perkara yang membahayakan mahkota, yang sifatnya mengganggu keamanan dan ketertiban negara. Perkara demikian menjadi urusan peradilan raja, yang sekarang merupakan hukum publik , sedangkan hukum privat ketika itu adalah perkara padu dan tidak menjadi urusan raja melainkan urusan rakyat di daerah-daerah dengan peradilan adatnya.
Selama ini susunan perundang-undangan atau peraturan-peraturan yang dibuat pada umumnya terdiri dari pertimbangan (konsideran), pasal-pasal aturannya, dan penjelesannya. Dengan sistem demikian, pembentuk undang-undang berusaha menguraikan alasan-alasan, maksud dan tujuan peraturan itu, hal yang diatur dan dibagi kedalam berbagai bab dan pasal serta ayat-ayatnya, kemudian dikemukakan penjelasan dari setiap pasal yang memerlukan penjelasan.
2. Kaidah Hukum
Kaidah Hukum mengandung kata-kata perintah dan larangan, apa yang mesti dilakukan dan apa yang mesti tidak dilakukan, tidak sedikit yang mengandung paksaan. Kaidah hukum tidak hanya berbentuk kaidah perundangan yang berwujud bahasa tulisan, tetapi juga berwujud bahasa lisan, bahasa yang tidak tertulis dalam bentuk perundangan , seperti terdapat dalam hukum adat dan hukum kebiasaan.
Adakalanya apa yang tersirat dalam didalam hukum adat itu tersirat dalam perundangan. Misalnya di dalam bagian umum IV penjelasan UUD 1945, yang memakai istilah semangat. Istilah ini adalah istilah hukum adat yang menujukkan kepribadian bangsa Indonesia yang semangatnya lebih menujukkan asa kekeluargaan daripada asas perorangan yang lebih mengutamakan kepentingan sendiri.
3. Konstruksi Hukum
Konstruksi Hukum (rechtsconstructie) yang merupakan alat-alat yang dipakai untuk menyusun bahan hukum yang dilakukan secara sistematis dalam bentuk bahasa dan istilah yang baik. Menyusun yang dimaksud adalah menyatukan apa yang termasuk dalam satu bidang yang sama, satu pengertian yang sama.
Istilah pencurian misalnya adalah suatu konstruksi hukum, yaitu suatu pengertian tentang semua perbuatan mengambil barang dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum (Pasal 362 KUHP). Jadi apakah perbuatan itu disebut maling, nyolong, nyopet, apakah ia mengambil benda tidak berwujud (listrik) atau berwujud, kesemuanya apabila dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, maka perbuatan itu disebut pencurian.
4. Fiksi Hukum
Fiksi Hukum adalah sesuatu yang khayal yang digunakan dalam ilmu hukum dalam bentuk kata-kata, istilah-istilah yang berdiri sendiri atau dalam bentuk kalimat yang bermaksud untuk memberikan suatu pengertian hukum. Bentuk fiksi hukum banyak dipakai dalam hukum adat melalui peribahasa sedangkan dalam hukum perundangan memakai bentuk kalimat pasal demi pasal.
Di dalam hukum adat Banetn misalnya dikatakan banteng anut ing sapi sapi jantan mengikuti sapi betina, kiasan hukumnya dikarenakan suami ikut menatap di tempat isteri, maka kedudukan suami lebih banyak dipengaruhi oleh hukum dipihak isteri, sehingga dalam hukum kewarisan rumah diwariskan kepada anak wanita.
Didalam hukum perudangangan misalnya dipakai istilah badan hukum (rechtperson) yang dikiaskan sebagai orang bukan manusia, maksudnya suatu badan pendukung hak dan kewajiban yang bukan manusia yang merupakan subjek hukum, misalnya koperasi, yayasan, PT, dll. Sehingga didalam ilmu hukum terdapat pengertian orang (person) yang asli yaitu manusia pribadi dan manusia semu yaitu badan hukum. Begitupula dengan istilah barang tetap seperti bidang tanah dan barang tidak tetap seperti perhiasan.
5. Pembentukan Hukum
Pada masyarakat di masa lampau yang belum pesat kemajuan hidupnya, seperti pada masyarakat adat yang tradisional di masa sebelum kemerdekaan, pembentukan hukum lebih banyak mengandung hal-hal yang bersifat seni , menggunakan kata-kata yang indah dalam bentuk puisi atau prosa, lukisan atau lambang , pepatah atau peribahasa. Pada masyarakat modern cara-cara lama itu sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan masyarakatnya.
Bukan saja karena kebutuhan masyarakat modern sudah semakin luas, tetapi juga manusia sekarang nampaknya sduah banyak yang tidak bisa lagi diberikan pengertian dengan kata sindiran atau kata kiasan yang abstrak.
Masyarakat yang berkripadian Indonesia seperti halnya pada masyarakat hukum adat masih mengenal, menghormati dan menggunakan bahasa hukum adat dan seni hukum adatnya. Di kalangan orang-orang tua, para pemuka masyarakat adat dan musyawarah kerabat, pepatah dan peribahasa hukum masih sering digunakan.
Misalnya peribahasa melayu ; Berstaunya air itu karena ada penyalur, bersatunya kata karena sepakat. Kiasan hukumnya : Di dalam musyawarah biasa terjadi perbedaaan pendapat, namun dengan adanya pipminan rapat yang bijaksana dan rasa kebersamaan antara peserta, saling pengertian menimbulkan kesepakatan.
Didalam peribahasa Bugis dikatakan : Tidak ada orang yang akan menghujani garamnya. Artinya tidak ada orang yang akan menceritakan keberukannya. Kisaran hukumnya : di dalam pemeriksaan perkara di muka pengadilan tidak semua orang akan mengemukakan kesalahannya.
Kemudian dalam bentuk bahasa lambang, misalnya dalam istila Lampung dikenal Mebali yang artinya memberi tanda dengan ranting kayu ytang diikat dengan rotan, dengan belahan bambu atau sabuk enau dan sebagainya, pada batang pohon tertentu di hutan. Maksudnya menujukkan bahwa bidang tanah hutan di sekitar pohon itu telah dikuasai seseorang yang akan membukanya menjadi tanah peladangan.
Peraturan-peraturan hukum modern yang dibentuk oleh pembentuk undang-undang atau keputusan-keputusan hakim yang dibentuk dibuat oleh para hakim di muka pengadilan atau juga dalam lembaga-lembaga resmi atau swasta dapat dilihat dari segi politik dan teknik hukumnya.
Politik hukum yang dimaksud adalah kehendak yang tertera dalam kalimat-kalimat yang menetapkan tujuan dan isi peraturan itu. Sedangkan teknik hukum yang dimaksud adalah cara perumusan kaidah hukum dengan menempatkan kata-kata dan kalimat-kalimat yang dibuat secara sederhana sedemikian rupa sehingga maksud dari pembentukan hukum itu jelas dapat diketahui didalamnya.
5. Penafsiran Hukum
Penafsiran bertujuan untuk mencari dan menemukan kehendak pembentuk undang-undang yang telah dinyatakan oleh pembuat undang-undang itu secara kurang jelas.
a. Penafsiran Autentik
Jenis ini adalah penafsiran yang pasti terhadap arti kata-kata itu sebagaimana yang diberikan oleh pembentuk UU, atau penafsiran ini sudah ada dalam penjelasan pasal demi pasal, misalnya Pasal 98 KUHP : arti waktu ”malam” berarti waktu antara matahari terbenam dan matahari terbit; Pasal 101 KUHP: “ternak” berarti hewan yang berkuku satu, hewan memamah biak dan babi (periksa KUHP Buku I Titel IX). Dikatakan penafsiran otentik karena tertulis secara resmi dalam undang-undang artinya berasal dari pembentuk UU itu sendiri, bukan dari sudut pelaksana hukum yakni hakim. Dalam penafsiran bermakna hakim kebebasannya dibatasi. Hakim tidak boleh memberikan arti diluar dari pengertian autentik. Sedangkan diluar KUHP penafsiran resmi dapat dilihat dari ketentuan-ketentuan umum dan penejelasan pasal demi pasal.
b. Penafsiran Tata Bahasa
Hakim harus memperhatikan arti yang lazim suatu perkataan di dalam penggunaan bahasa sehari-hari yang digunakan masyarakat yang bersangkutan, atau hubungan antara suatu perkataan dengan perkataan lainnya. Bekerjanya penafsiran ini ialah dalam hal untuk mencari pengertian yang sebenarnya dari suatu rumusan norma/unsurnya.
Sebagai contoh dapat dikemukakan hal yang berikut : Suatu peraturan perundangan melarang orang memarkir kendaraannya pada suatu tempat tertentu. Peraturan tersebut tidak menjelaskan apakah yang dimaksudkan dengan istilah “kendaraan” itu. Orang lalu bertanya-tanya, apakah yang dimaksudkan dengan perkataan “kendaraan” itu, Apakah hanya kendaraan bermotor saja ataukah termasuk juga sepeda.
Contoh lain kata “dipercayakan” sebagaimana dirumuskan dalam dalam pasal 432 KUHP secara gramatikal diartikan dengan “diserahkan”, kata “meninggalkan” dalam pasal 305 KUHP diartikan secara gramatikal dengan “menelantarkan”.
c. Penafsiran Historis
Sejarah hukumnya, yang diselidiki maksudnya berdasarkan sejarah terjadinya hukum tersebut. Sejarah terjadinya hukum dapat diselidiki dari memori penjelasan, laporan-laporan perdebatan dalam DPR dan surat menyurat antara Menteri dengan Komisi DPR yang bersangkutan, misalnya rancangan UU, memori tanggapan pemerintah, notulen rapa/sidang, pandangan-pandangan umum, dll.
Sejarah undang-undangnya, yang diselidiki maksud pembentuk UU pada waktu membuat UU itu, misalnya denda f 25.-, sekarang ditafsirkan dengan uang Republik Indonesia sebab harga barang lebih mendekati pada waktu KUHP.
d. Penafsiran Sosiologi
Penafsiran oleh hakim dengan memperhatikan keperluan yang ada di dalam masyarakat, dengan catatan bahwa hakim harus menjaga jangan sampai mereka mengambil alih tugas dan kewenangan badan legislatif.
S.Maronie ; 27 Maret 2013

0 komentar to "Kegunaan Bahasa Hukum"