Home » » Sekitar 200 Juta Uang Calon Jemaah Haji Dibawa Kabur, Dirut Travel Umroh Dilaporkan

Jakarta [Siarlingkungan] - Sejumlah korban penipuan dan penggelapan uang calon jemaah haji melaporkan seorang dirut travel umroh PT SSI ke Polda Metro Jaya karena diduga membawa lari uang senilai sekitar Rp 200 juta lebih milik para korban

Seorang korban, Syamsiar (59), mengaku mendaftarkan diri untuk umroh ke kantor travel tersebut yang terletak di Jl Kartini, Depok pada November 2015 lalu. Saat itu korban telah menyetorkan dana sebesar Rp 22 juta.

"Waktu itu saya dijanjikan akan diberangkatkan pada 21 Desember 2015. Tetapi kenyataannya sampai sekarang tidak jadi berangkat dan malah kabur orang-orangnya," kata Syamsiar kepada wartawan usai melapor di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (20/3/2016).

Setelah tidak jadi berangkat pada Desember 2015 itu, Syamsiar kemudian mencoba mencari tahu ke pihak pengelola. Saat itu, terlapor menjanjikan akan mengembalikan uang korban pada tanggal 10 Januari 2016.

"Waktu enggak jadi berangkat ada perjanjian mau mengembalikan paling lambat tanggal 10 Januari. Tetapi tidak pernah dikembalikan. Yang tanda tangan itu R, direktur utama PT SSI Group," jelas Syamsiar.

Korban lainnya, Sri mengungkap, kantor PT SSI masih ada. "Tetapi orang-orangnya sudah tidak ada," ujar Sri.

Dilansir detikcom, pengacara para korban Syukni Timi Pengata mengatakan, total korban ada sekitar 50 orang dengan kerugian total Rp 200 jutaan lebih. Para korban, kata dia, mengaku tertarik untuk mendaftarkan diri di travel agent tersebut karena ada public figure yang diduga terlibat promosi.

"Kita punya bukti-bukti ada keterlibatan public figure, ini ada brosur Mba PM dan brosur mas FR," ujar Syukni.

Syukni menduga, terlapor sudah melakukan penipuan tersebut sejak 2013 lalu. Belakangan, pihaknya juga mengetahui bahwa perusahaan tersebut diduga tidak memiliki izin.

"Kita di sini ini ingin ada kejelasan kalau artis di sini power endorsementnya seperti apa, apakah ada aliran dana ke mereka," tuturnya.

Dalam laporan resmi bernomor LP/1328/III/2016/PMJ/Ditreskrimum, Sri yang mewakili para korban lainnya melaporkan R dengan dugaan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau 372 KUHP tentang penggelapan.

_____
Penulis : mei/dhn
Editor : Eni

Tags:

0 komentar to "Sekitar 200 Juta Uang Calon Jemaah Haji Dibawa Kabur, Dirut Travel Umroh Dilaporkan"

Posting Komentar