Siarlingkungan.com // Jakarta - Seorang agen judi bola online di Kelapa Gading dibekuk tim Opsnal Unit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Tersangka diketahui sudah 10 bulan menjadi agen judi dengan omzet mencapai miliaran rupiah.
"Tersangka Jhon (34) kami tangkap di Jl Dewi Shinta, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Senin (29/2) karena menyelenggarakan judi bola online," ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Eko Hadi Santoso kepada detikcom, Sabtu (5/3/2016).
Eko mengatakan, tersangka merupakan level agen judi yang diselenggarakan melalui website www.sbobet.com. Tersangka bertugas mengumpulkan dana taruhan dari para pemain.
"Kemudian uang taruhan pemain disetor kepada level bandar di atasnya yang ada di Singapura," ujar Eko.
Sementara itu, Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Handik Zusen mengatakan, pihaknya menangkap tersangka setelah mendapatkan informasi adanya kegiatan judi di rumah tersangka di kawasan Kelapa Gading, Jakut. Kemudian, tim dipimpin Panit AKP Ressa F Marasabessy melakukan penggerebekan tersangka di lokasi.
"Tersangka menyelenggarakan judi tersebut sejak Mei 2015-Februari 2016 dengan omzet mencapai Rp 500 juta-Rp 1 miliar per bulan," ujar Handik.
Setiap uang yang dipertaruhkan melalui tersangka, lanjut Handik, kemudian disetorkan kepada level di atasnya yang ada di Singapura. "Dia mendapat keuntungan 10 persen dari omset. Bosnya berinisial C menurut informasinya ada di Singapura," ucapnya.
Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti 1 buah buku tabungan BCA, 1 buah token key BCA, 2 unit handphone, 1 buah kartu ATM BCA, serta 1 unit CPU berikut monitornya.
Handik menambahkan, selanjutnya pihaknya akan menelusuri harta kekayaan tersangka ke pihak bank terkait hasil perjudian.
"Tersangka kami tahan dengan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," pungkasnya.
_____
Penulis : detikcom/mei/Hbb
Editor : Eni
"Tersangka Jhon (34) kami tangkap di Jl Dewi Shinta, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Senin (29/2) karena menyelenggarakan judi bola online," ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Eko Hadi Santoso kepada detikcom, Sabtu (5/3/2016).
Eko mengatakan, tersangka merupakan level agen judi yang diselenggarakan melalui website www.sbobet.com. Tersangka bertugas mengumpulkan dana taruhan dari para pemain.
"Kemudian uang taruhan pemain disetor kepada level bandar di atasnya yang ada di Singapura," ujar Eko.
Sementara itu, Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Handik Zusen mengatakan, pihaknya menangkap tersangka setelah mendapatkan informasi adanya kegiatan judi di rumah tersangka di kawasan Kelapa Gading, Jakut. Kemudian, tim dipimpin Panit AKP Ressa F Marasabessy melakukan penggerebekan tersangka di lokasi.
"Tersangka menyelenggarakan judi tersebut sejak Mei 2015-Februari 2016 dengan omzet mencapai Rp 500 juta-Rp 1 miliar per bulan," ujar Handik.
Setiap uang yang dipertaruhkan melalui tersangka, lanjut Handik, kemudian disetorkan kepada level di atasnya yang ada di Singapura. "Dia mendapat keuntungan 10 persen dari omset. Bosnya berinisial C menurut informasinya ada di Singapura," ucapnya.
Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti 1 buah buku tabungan BCA, 1 buah token key BCA, 2 unit handphone, 1 buah kartu ATM BCA, serta 1 unit CPU berikut monitornya.
Handik menambahkan, selanjutnya pihaknya akan menelusuri harta kekayaan tersangka ke pihak bank terkait hasil perjudian.
"Tersangka kami tahan dengan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," pungkasnya.
_____
Penulis : detikcom/mei/Hbb
Editor : Eni

0 komentar to "Polisi Bekuk Agen Judi Bola Online di Kelapa Gading"