Home » » PMA Mangkir Bayar Pajak, Negara Rugi Sekitar Rp 500 Triliun

Jakarta [Siarlingkungan] - Sekitar 2.000 perusahaan yang tergolong Penanaman Modal Asing (PMA) yang mangkir bayar pajak akan segera diperiksa dan ditindak, demikian disampaikan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di acara Indonesia Investment Forum di Hotel Mandarin, Jakarta, Selasa (22/3/2016).

Diketahui, perusahaan tersebut sudah 10 tahun lamanya mereka menunggak pajak.

Pemeriksaan dan penindakan memang menjadi opsi yang ditempuh oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), karena wajib pajak tersebut dianggap bermasalah, ungkap Bambang.

Menurut perhitungannya, sambung bambang, perusahaan harus membayar pajak sekitar Rp 25 milyar per tahun atau sekitar Rp 500 triliun dalam 10 tahun.

Terkait dengan alasan kerugian, Bambang tidak menerima alasan yang diungkapkan oleh perusahaan tersebut, sebab tidak ada hubungan dengan tax amnesty, sebab mereka memang bermasalah.

Bambang mengatakan, tahun ini DJP akan menjalankan tahun penegakan hukum dengan unsur utama yaitu pemeriksaan dengan menyiapkan sebanyak 4.551 orang pemeriksa untuk mengejar para wajib pajak.

_____
Penulis : owr
Editor : Eni

Tags:

0 komentar to "PMA Mangkir Bayar Pajak, Negara Rugi Sekitar Rp 500 Triliun"

Posting Komentar