Home » » Perdagangan Satwa Langka di Medsos Dikhawatirkan

Pekanbaru [Siarlingkungan] - Perdagangan satwa langka melalui media sosial beberapa bulan ini semakin marak. Diketahui berdasarkan temuan organisasi pemantau lingkungan hidup, bahwa selama lima bulan terakhir ada 300 satwa liar diperjualbelikan melalui 14 grup Facebook.

Adapun satwa yang diperdagangkan meliputi binturong, siamang, dan beruang madu. Binturong merupakan satwa langka yang diperjualbelikan secara ilegal melalui Facebook di Malaysia.

Dari berbagai aktivis pencinta satwa mengkhawatirkan maraknya perdagangan satwa langka di dunia maya dan media sosial, khususnya Facebook. Dari pemantauan Traffic, perdagangan satwa langka melalui jaringan internet banyak ditemukan di Malaysia karena tidak ada pasar satwa yang terbuka untuk umum di Malaysia.

Traffic ini ditemukan ada 236 postingan ilegal dan diantaranya ada 106 penjual satwa langka yang berbeda, kata Sarah Stoner dari Traffic.

Diberitakan detikcom, hampir dari setengah dari seluruh spesies satwa di Malaysia dilindungi dan tidak boleh diperjualbelikan. Sekitar 25 dari 69 spesies hewan yang bukan asli berasal dari Malaysia, dilindungi secara hukum dalam konvensi perdagangan internasional tumbuhan dan satwa liar spesies terancam atau CITES.

Aktivis lingkungan dari Traffic menyatakan telah menyerahkan hasil investigasi mereka pada Facebook.

Pihak Facebook menyatakan akan segera mencari solusi terbaik untuk menanggulangi maraknya perdagangan satwa langka ini.
Satwa lain yang juga ditawarkan di Facebook di Malaysia. Facebook menyatakan melarang perdagangan satwa dan akan menghapus unggahan yang menyalahi aturan.

Traffic juga sudah menyerahkan hasil penyelidikan mereka pada pemerintah Malaysia.

Pemerintah Malaysia menyatakan telah memantau perdagangan satwa langka di Facebook sejak tahun 2013.

Penyelidik dan aktivis lingkungan khawatir bahwa keberadaan media sosial dan telepon seluler bisa membuat perdagangan satwa langka semakin marak, karena para penjual bisa dengan mudah menemukan pembeli dalam jumlah yang banyak.

Seekor elang bondol disita dari dua tersangka di Yogyakarta yang menjadi bagian dari jaringan besar perdagangan gelap satwa langka, ungkap Sarah Stoner.


Dari hasil penangkapan, polisi mendapatkan barang bukti berupa seekor binturung (Arctictis binturong), seekor bayi beruang madu (Helarctos malayanus), seekor anakan lutung, seekor elang bondol hitam (Haliastur indus), 13 ekor anakan burung merak, dan tiga ekor ular sanca bondo (Python bivittatus).

Modus perdagangan satwa melalui internet di Indonesia, menurut Direktur Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Brigadir Jenderal Yazid Fanani, tengah dipantau.

Satwa-satwa tersebut, lanjutnya, ditawarkan dengan harga variatif mulai Rp200 ribu sampai puluhan juta rupiah.


_____
Penulis : K012/T32
Editor : Kelvin

Tags:

0 komentar to "Perdagangan Satwa Langka di Medsos Dikhawatirkan"

Posting Komentar