Jakarta [Siarlingkungan] - Diduga melakukan aksi pemerasan terhadap perusahaan wajib pajak, yakni PT EDMI Indonesia. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga pegawai Kantor Pajak Pratama Kebayoran Baru III sebagai tersangka, demikian disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/3/2016).
Dalam kasus tersebut KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup yang berkaitan dengan restitusi lebih, atau sisa bayar pajak dari perusahaan PT EDMI untuk membayarkan uang sejumlah Rp 75 juta.
Ketiga pegawai yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, Herry Setiadji, Indarto Catur Nugroho dan Slamet Riyana dimana masing-masing menjabat sebagai supervisor, ketua tim, dan anggota tim pemeriksa pajak.
Sebagaimana dilansir Kompas, PT EDMI diketahui memiliki kelebihan dalam pembayaran pajak penghasilan badan usaha pada 2012, dan pajak pertambahan nilai pada tahun 2013, yang jumlahnya mencapai lebih dari Rp 1 miliar.
Setelah KPK menerima laporan dari Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, maka penyidikan ini dimulai pada 2014, ungkap Priharsa,
Untuk sementara ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
_____
Penulis : owr/arh
Editor : Eni
Dalam kasus tersebut KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup yang berkaitan dengan restitusi lebih, atau sisa bayar pajak dari perusahaan PT EDMI untuk membayarkan uang sejumlah Rp 75 juta.
Ketiga pegawai yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, Herry Setiadji, Indarto Catur Nugroho dan Slamet Riyana dimana masing-masing menjabat sebagai supervisor, ketua tim, dan anggota tim pemeriksa pajak.
Sebagaimana dilansir Kompas, PT EDMI diketahui memiliki kelebihan dalam pembayaran pajak penghasilan badan usaha pada 2012, dan pajak pertambahan nilai pada tahun 2013, yang jumlahnya mencapai lebih dari Rp 1 miliar.
Setelah KPK menerima laporan dari Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, maka penyidikan ini dimulai pada 2014, ungkap Priharsa,
Untuk sementara ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
_____
Penulis : owr/arh
Editor : Eni

0 komentar to "3 Pegawai Kantor Pajak Pratama Kebayoran Baru Jadi Tersangka"