Jakarta [Siarlingkungan] - Revisi Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai tidak tegas dalam menyikapinya. Sehingga sikap Jokowi tersebut diduga adanya tekanan dari kalangan partai politik.
Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Julius Ibrani mengungkapkan indikasi adanya tekanan bisa dilihat dari sikap menterinya Jokowi. Sementara itu, YLBHI menolak revisi Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tiga alasan dasar, yakni: historis, bukan itikad baik, dan bukan menguatkan untuk menguatkan KPK, ujar Julius saat menghadiri acara diskusi Polemik Sindo Trijaya bertajuk Senjakala KPK, di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (6/2/2016).
"RUU KPK ini hanya keterpaksaan Jokowi yang sikapnya abu-abu, merasa ada tekanan dari politik,"
Julius mengatakan, ada menterinya Jokowi yang begitu antusias dalam mendorong revisi Undang-undang tentang KPK. "Kalo presiden nolak, tapi menterinya yang menggebu-gebu apakah ini tidak melangkahi presiden?" ucapnya.
YLBHI mengajak masyarakat untuk mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak mengeluarkan surat presiden dan memerintahkan menterinya tidak ikut membahas revisi Undang-undang KPK.
Julius memastikan bahwa ada beberapa upaya melemahkan KPK melalui revisi undang-undang tersebut, sehingga nantinya KPK tidak mampu lagi menjerat koruptor-koruptor yang lihai dan handal.
_____
Penulis : owr/arh
Editor : Rizal
Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Julius Ibrani mengungkapkan indikasi adanya tekanan bisa dilihat dari sikap menterinya Jokowi. Sementara itu, YLBHI menolak revisi Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tiga alasan dasar, yakni: historis, bukan itikad baik, dan bukan menguatkan untuk menguatkan KPK, ujar Julius saat menghadiri acara diskusi Polemik Sindo Trijaya bertajuk Senjakala KPK, di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (6/2/2016).
"RUU KPK ini hanya keterpaksaan Jokowi yang sikapnya abu-abu, merasa ada tekanan dari politik,"
Julius mengatakan, ada menterinya Jokowi yang begitu antusias dalam mendorong revisi Undang-undang tentang KPK. "Kalo presiden nolak, tapi menterinya yang menggebu-gebu apakah ini tidak melangkahi presiden?" ucapnya.
YLBHI mengajak masyarakat untuk mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak mengeluarkan surat presiden dan memerintahkan menterinya tidak ikut membahas revisi Undang-undang KPK.
Julius memastikan bahwa ada beberapa upaya melemahkan KPK melalui revisi undang-undang tersebut, sehingga nantinya KPK tidak mampu lagi menjerat koruptor-koruptor yang lihai dan handal.
_____
Penulis : owr/arh
Editor : Rizal

0 komentar to "Revisi UU KPK, Jokowi Terkesan Tidak Tegas Dalam Menyikapinya"