Home » » Nota Pembelaan atau Pledoi Pidana

Sebelum majelis hakim menjatuhkan perkara, nota pembelaan atau pleidoi bisa diajukan terdakwa atau penasihat hukum terdakwa. Berdasarkan Pasal 182 KUHAP, setelah pemeriksaan dinyatakan selesai oleh hakim, penuntut umum mengajukan tuntutan pidana. Selanjutnya terdakwa dan atau penasihat hukum mengajukan pembelaannya yang dapat dijawab oleh penuntut umum, dengan ketentuan penasihat hukum selalu mendapat giliran terakhir.

Mengapa nota pembelaan (pleidoi) perlu diajukan? Pleidoi biasa dikenal sebagai upaya terakhir dari terdakwa atau pembela terdakwa dalam mempertahankan hak-hak hukum yang dimilikinya.

Lalu siapa yang membuat nota pembelaan terdakwa? Pleidoi bisa ditulis langsung oleh terdakwa atau pembela yang mendampingi terdakwa bisa diajukkan. Namun karena keterbatasan ilmu hukum dan ketidakbiasaan menulis, pembuatan nota pembelaan (pleidoi) biasanya dipasrahkan kepada pembela hukum.

Nota pembelian (pledoi) atau yang dalam bahasa Belanda disebut dengan pleidoi adalah upaya terakhir dari terdakwa atau pembela terdakwa dalam mempertahankan hak-hak hukum yang dimilikinya, sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan dalam sebuah perkara pidana. Nota pembelaan ini bisa dibuat dan disampaikan secara mandiri oleh terdakwa atau diwakilkan kepada penasihat hukumnya.

Berikut teknis atau cara menyusun nota pembelaan (pleidoi) disusun dalam 10 struktur.
  1. Judul nota pembelaan
  2. Eksepsi
  3. Pendahuluan
  4. Tinjauan atas dakwaan
  5. Fakta-fakta dalam persidangan
  6. Tinjauan yuridis
  7. Fakta-fakta dalam persidangan berkaitan dengan tuntutan dan dakwaan.
  8. Tinjauan terhadap tuntutan
  9. Penutup atau kesimpulan
  10. Tanda tangan

Panduan Membuat Nota Pembelaan (Pleidoi).  Berikut ini dibahas empat hal besar:
  1. Mengenal nota pembelaan
  2. Kapan nota pembelaan dibuat
  3. Teknik penyusunan nota pembelaan
  4. Contoh lengkap nota pembelaan

Tags:

0 komentar to "Nota Pembelaan atau Pledoi Pidana "

Posting Komentar