Home » » Mendirikan Lebih Dari Satu Kantor Hukum

Bisakah advokat mendirikan lebih dari satu kantor hukum?  Secara aturan, seorang Advokat bisa membuka atau mendirikan lebih dari satu kantor hukum, asalkan Advokat tersebut menaati aturan hukum soal pendirian kantor advokat, yakni dengan memberitahukan kepada Pengadilan Negeri, Organisasi Advokat, dan Pemerintah Daerah setempat, serta tidak didirikan di suatu tempat yang dapat merugikan kedudukan dan martabat Advokat.

Dalam praktiknya, hal penting yang perlu dipahami adalah jangan sampai ada konflik antara kantor hukum di satu daerah dengan daerah lain karena tidak mudah mengatur manajemen dua kantor di dua tempat yang berbeda.


Penjelasan lebih lanjut,  Pendirian Kantor Advokat

Pada dasarnya, bentuk kantor advokat tidak dibatasi pada suatu bentuk tertentu. Kantor hukum atau kantor advokat dapat berbentuk:
1.    Usaha perseorangan
2.    Firma
3.    Persekutuan perdata atau maatschap

Penjelasan lebih lanjut mengenai ketiga bentuk kantor advokat di atas dan tata cara pendiriannya dapat Anda simak dalam artikel Syarat-syarat Pendirian Kantor Konsultan Hukum

Pendirian kantor hukum atau kantor advokat berkaitan dengan wilayah kerja advokat, yakni meliputi seluruh wilayah negara Indonesia seperti yang diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”):
(1) Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.
(2) Wilayah kerja Advokat meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia.

Dalam hal Advokat membuka atau pindah kantor dalam suatu wilayah negara Republik Indonesia, Advokat wajib memberitahukan kepada Pengadilan Negeri, Organisasi Advokat, dan Pemerintah Daerah setempat.

Ini artinya, seorang advokat tentu bisa membuka kantor sepanjang memberitahukan kepada Pengadilan Negeri, Organisasi Advokat, dan Pemerintah Daerah setempat. Termasuk jika advokat tersebut akan membuka atau mendirikan kantor di Jakarta atau Kalimantan.

Lalu, apakah boleh advokat mendirikan atau membuka lebih dari satu kantor advokat?

Kode Etik Advokat tentang Pendirian Kantor Advokat

Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami mengacu pada Kode Etik Advokat Indonesia yang kami akses dari laman Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).

Pasal 8 huruf c Kode Etik Advokat Indonesia berbunyi:
"Kantor Advokat atau cabangnya tidak dibenarkan diadakan di suatu tempat yang dapat merugikan kedudukan dan martabat Advokat."

Ini artinya, bahkan dalam Kode Etik Advokat Indonesia dibenarkan seorang advokat untuk membuka cabang kantornya (lebih dari satu kantor advokat). Dengan catatan, kantor itu tidak didirikan di suatu tempat yang dapat merugikan kedudukan dan martabat advokat, juga tentu menaati aturan hukum soal pendirian kantor advokat lainnya.


Pendirian Lebih Dari Satu Kantor Advokat dalam Praktik

Berdasarkan wawancara hukum Online dengan Abadi Abi Tisnadisastra pada tanggal 27 Agustus 2015, pukul 11.06 WIB untuk meminta pendapatnya soal pendirian lebih dari satu kantor advokat, dimana, Abadi Abi Tisnadisastrasalah adalah satu pendiri (founding partner) Firma Hukum Akset Law, kedua aturan (UU Advokat dan Kode Etik Advokat Indonesia) itu telah memberikan justifikasi pendirian lebih dari satu kantor advokat oleh seorang advokat. Abi menjelaskan bahwa di luar negeri firma-firma hukum pasti punya cabang di seluruh penjuruh wilayah. Sementara di Indonesia memang saat ini masih Jakarta sentris. Ia berharap ke depan akan banyak firma hukum yang membuka cabang di daerah-daerah lain.

Abi menambahkan –dalam konteks pertanyaan ini-, perlu ada sinergisitas antara kantor hukum di Jakarta dan di Kalimantan. Misalnya, di Jakarta ada 5 advokat dan di Kalimantan 5 advokat, itu feasible saja. Secara aturan, boleh mendirikan lebih dari satu kantor advokat selama tidak ada konflik dalam penanganan perkara klien antara daerah satu dengan daerah lainnya. Saat ini, masyarakat semakin pintar dan merasakan kebutuhan akan advokat. Mereka tentu akan lebih memilih advokat yang memberikan perhatian lebih dari pada yang lain. Idealnya, masyarakat membutuhkan advokat yang kapanpun dapat memberikan perhatian terhadap isu yang dihadapi.

Secara bisnis, menurut Abi, pendirian lebih dari satu kantor advokat menguntungkan dan baik, bisa memperluas market, dan bisa “hands on” langsung klien. Namun, secara manajemen, tidak akan mudah dan dibutuhkan manpower yang memadai.
 

Demikian  gambaran umum terhadap suatu informasi dan permasalahan hukum yang sedang dihadapi, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:
 
1.    Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;
2.    Kode Etik Advokat Indonesia.

Referensi:
http://www.peradi.or.id/index.php/profil/detail/5, diakses pada 26 Agustus 2015 pukul 16.29 WIB.
 

 [ Dijawab oleh : Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. - Title : Bisakah Advokat Mendirikan Lebih dari Satu Kantor Hukum? - Sumber : Hukum Online ]

0 komentar to "Mendirikan Lebih Dari Satu Kantor Hukum"

Posting Komentar