Pemalang, Jateng [Siarlingkungan] - Bekas anggota DPRD Pemalang, Jawa Tengah ditangkap kepolisian setempat. Gara-garanya, dia menipu sejumlah warga dengan menjanjikan bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara alias PNS. Tersangka sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) kepolisian selama satu tahun.
"Penangkapan tersangka berawal dari laporan salah satu korban penipuan atas nama Susandi Librawati, 37, warga Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan," kata Kapolres Pemalang AKBP Kingkin Winisuda, kemarin.
Korban tergiur dengan janji tersangka Suwatno, 43. Katanya, tersangka dapat meloloskan Siska Rahmania, adik Susandi, menjadi PNS melalui jalur khusus K2, walaupun belum mengabdi.
Legislator Pemalang periode 2009-2014 itu meminta imbalan Rp85 juta. Korban merasa yakin, uang muka Rp40 juta diberikan.
Beberapa hari kemudian, tersangka meminta kekurangannya kepada korban sebesar Rp45 juta. Pembayaran dilakukan di Bandara Ahmad Yani, Semarang.
“Dengan alasan akan langsung terbang ke Jakarta. Namun, ditunggu hingga tiga tahun, PNS yang dijanjikan pelaku tidak kunjung ditepati,” ungkapnya.
Akhirnya, pada 2015 korban melaporkan ke Polres Pemalang. Kepolisan sudah melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali. Namun tersangka mangkir dari panggilan sehingga ditetapkan sebagai DPO.
Suwatno, warga Desa Tasikrejo, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang ini, tak berkutik ketika petugas meringkusnya satu tahun kemudian di rumahnya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
_____
Penulis : SAN
Editor : Rizal
Sumber : Metronews
"Penangkapan tersangka berawal dari laporan salah satu korban penipuan atas nama Susandi Librawati, 37, warga Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan," kata Kapolres Pemalang AKBP Kingkin Winisuda, kemarin.
Korban tergiur dengan janji tersangka Suwatno, 43. Katanya, tersangka dapat meloloskan Siska Rahmania, adik Susandi, menjadi PNS melalui jalur khusus K2, walaupun belum mengabdi.
Legislator Pemalang periode 2009-2014 itu meminta imbalan Rp85 juta. Korban merasa yakin, uang muka Rp40 juta diberikan.
Beberapa hari kemudian, tersangka meminta kekurangannya kepada korban sebesar Rp45 juta. Pembayaran dilakukan di Bandara Ahmad Yani, Semarang.
“Dengan alasan akan langsung terbang ke Jakarta. Namun, ditunggu hingga tiga tahun, PNS yang dijanjikan pelaku tidak kunjung ditepati,” ungkapnya.
Akhirnya, pada 2015 korban melaporkan ke Polres Pemalang. Kepolisan sudah melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali. Namun tersangka mangkir dari panggilan sehingga ditetapkan sebagai DPO.
Suwatno, warga Desa Tasikrejo, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang ini, tak berkutik ketika petugas meringkusnya satu tahun kemudian di rumahnya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
_____
Penulis : SAN
Editor : Rizal
Sumber : Metronews

0 komentar to "Mantan Anggota DPRD Pemalang Ditangkap Setelah Setahun DPO"