Jakarta [Siarlingkungan] - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo masih menimbang pemberian deponering (pengesampingan perkara) kasus mantan pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. KPK angkat topi bila rencana tersebut terlaksana.
"Belum diterima (deponering) tapi kami dengar karena sesuai dengan keinginan presiden dan pegawai KPK jadi kami apresiasi," ucap Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (12/2/2016).
Beberapa hari terakhir, Prasetyo memang sudah meminta pertimbangan dari sejumlah pihak tentang opsi deponering tersebut. Tercatat Prasetyo sudah meminta pandangan dari Komisi III DPR dan juga Polri.
Sementara itu untuk penyidik senior KPK Novel Baswedan yang juga dijerat perkara penganiayaan, KPK menyebut bahwa opsi pemindahan Novel baru sebatas wacana. Memang tentang pemindahan Novel merupakan rencana pelebaran sayap KPK.
"Penempatan pegawai KPK di tempat lain itu dari awal pengembangan manajemen KPK tapi belum bisa dijalankan saja karena kondisinya di sini masih kurang. Penempatan pegawai KPK ke kementerian lain masih tahap wacana," kata Yuyuk.
Lalu apakah Novel masih tetap bekerja seperti biasa dan masih bisa melakukan penyidikan kasus-kasus?
"Novel masih kerja di KPK seperti biasa," ucap Yuyuk.
_____
Penulis : dhn/fdn
Editor : Eni
Sumber : detikcom
"Belum diterima (deponering) tapi kami dengar karena sesuai dengan keinginan presiden dan pegawai KPK jadi kami apresiasi," ucap Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (12/2/2016).
Beberapa hari terakhir, Prasetyo memang sudah meminta pertimbangan dari sejumlah pihak tentang opsi deponering tersebut. Tercatat Prasetyo sudah meminta pandangan dari Komisi III DPR dan juga Polri.
Sementara itu untuk penyidik senior KPK Novel Baswedan yang juga dijerat perkara penganiayaan, KPK menyebut bahwa opsi pemindahan Novel baru sebatas wacana. Memang tentang pemindahan Novel merupakan rencana pelebaran sayap KPK.
"Penempatan pegawai KPK di tempat lain itu dari awal pengembangan manajemen KPK tapi belum bisa dijalankan saja karena kondisinya di sini masih kurang. Penempatan pegawai KPK ke kementerian lain masih tahap wacana," kata Yuyuk.
Lalu apakah Novel masih tetap bekerja seperti biasa dan masih bisa melakukan penyidikan kasus-kasus?
"Novel masih kerja di KPK seperti biasa," ucap Yuyuk.
_____
Penulis : dhn/fdn
Editor : Eni
Sumber : detikcom

0 komentar to "KPK Sambut Baik Rencana Jaksa Agung Deponering Kasus Samad dan BW"