Home » » Jika KPK Tolak Revisi UU KPK, Maka Sikap Itu Pula Yang Akan Dipegang Oleh PAN.

Jakarta [Siarlingkungan] - Ketum PAN Zulkifli Hasan mengatakan bahwa revisi UU 30/2002 harus disesuaikan dengan penggunanya yaitu KPK sendiri. Jika KPK menolak, maka sikap itu pula yang akan dipegang oleh PAN.

"Terserah KPK-nya, wong KPK-nya yang pakai. Mana yang mau direvisi, mana yang mau diperkuat, KPK tahu yang terbaik," kata Zulkifli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (4/2/2016).

"Kalau mereka menolak, kita menolak juga," tegasnya.

Ada 4 poin dalam draf revisi UU KPK yang diusulkan 6 fraksi yaitu soal penyadapan, dewan pengawas, pengangkatan penyidik, dan penerbitan SP3. Zulkifli mengaku memang tidak mengikuti rinci poin-poin tersebut.

"Poin revisi saya nggak mengikuti. Ikuti saja nanti. Prinsip saya, kalo UU tergantung yang pakai. Misalnya sekarang, haluan negara, tergantung yang pakai yaitu MPR. Kalau semua bilang perlu, MPR-nya bilang tidak, masa dipaksa," ujar Ketua MPR ini.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menegaskan, draf RUU KPK yang beredar saat ini hampir seluruhnya bersifat melemahkan. KPK dengan tegas akan menolak RUU tersebut jika tidak ada perubahan draf.

"Saya bisa pastikan kepada teman-teman semua bahwa sebagian besar draf RUU KPK ini adalah pelemahan. Ini sikap resmi KPK. 90 persen pelemahan," ujar Laode dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (3/2/2016). (detikcom)

_____
Penulis :imk/tor
Editor : Rizal

Tags:

0 komentar to "Jika KPK Tolak Revisi UU KPK, Maka Sikap Itu Pula Yang Akan Dipegang Oleh PAN. "

Posting Komentar