Home » » Seorang ABG Berusia 16 Tahun Diciduk Polisi Lantaran Membawa Narkotika Jenis Ganja

Siarlingkungan.com // Jakarta - Aparat Polsek Cilandak menangkap seorang anak baru gede (ABG) bernama Alvin di Jalan Flamboyan, Kembangan, Jakarta, Sabtu, (23/1/16). ABG berusia 16 tahun ini diciduk polisi lantaran membawa narkotika jenis ganja.

"Aparat menyamar dan melakukan transaksi. Saat digeledah ditemukan narkoba jenis ganja dibungkus koran seberat 72,70 gram diselipkan depan perut dalam baju," kata Kapolsek Cilandak AKBP Moch. Safe'i, Sabtu, (23/1/16) kepada media.

Safe'i melanjutkan peristiwa penangkapan bermula dari intelejen Polsek Cilandak yang menyebut adanya kurir yang beraksi di daerah tersebut. Menanggapi hal itu, operasi penangkapan langsung diterapkan.

"Tim dibentuk yang langsung dipimpin Kanit Reskrim AKP Andong untuk melaksanakan penangkapan," terangnya.

Oleh karenanya, pihak kepolisian lantas menyangkakan Alvin pasal 132 Ayat 1 junto 111 ayat 1 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. 


____
Penulis : Mg4/jpnn
Editor : Eni
Source : JPNN

Tags:

0 komentar to "Seorang ABG Berusia 16 Tahun Diciduk Polisi Lantaran Membawa Narkotika Jenis Ganja"

Posting Komentar