Home » » Polisi Gagalkan 34 Bal Ganja Asal Aceh Tujuan Medan

Siarlingkungan.com // Stabat, Sumut - Dari penumpang bus PT Putra Pelangi BL- 7540 AA dan Kurnia BL- 7783 PB, Sekira 34 ki­logram ganja yang dike­mas dengan menggunakan lakban, dengan jumlah 34 bal berhasil digagalkan oleh Personel Satuan Reserse (SatRes) Narkoba Polres Lang­kat dan Polsek Tanjung Pura di dua lokasi yang berbeda, Minggu (31/1/16).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Dua tersangka merupakan penumpang bus PT Putra Pelangi telah diamankan. Tersangka pertama berinisial Pon (52) berjenis kelamin pe­rempuan dan tersangka kedua berinisial AN alias Ade (29) berjenis kelamin laki-laki. Dua orang tersangka merupakan war­ga Kecamatan Mu­ara Dua Kota Lhokseu­mawe Pro­vin­si Aceh.

"Keduanya diamankan pe­tu­gas dari dalam bus penum­pang umum jurusan Aceh-Medan, di lokasi razia depan Pos Lantas Desa Sei Karang Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, ungkap AKP Ridwan kepada media.

Petugas menyita barang bukti 19 bal atau seberat lebih kurang 19 kilogram ganja, dengan rincian dalam kotak air mineral terdapat 10 bal ganja dan 9 bal lagi dari tas koper hitam dan dua HP.

Menurut keterangan kedua pelaku, ganja itu diperoleh­nya dari temannya berinisial D di daerah Cunda Lhokse­umawe. Nantinya barang haram itu hendak dibawa ke Medan dengan upah sebesar Rp1.000.000.

Kedua penum­pang yang duduk di bangku no 33 dan 34 mengakui su­dah dua kali membawa ganja dari Aceh ke Medan dan baru kali ini tertang­kap, beber AKP Ridwan

Selain itu,  pada hari yang sama, di Ja­lan Khairil Anwar Kelurahan Pekan Tanjung Pura Kecamatan Tanju­ng Pura Kabupaten Langkat, sekitar pukul 05.00 WIB, personel Polsek Tanjung Pura juga mengga­galkan peredaran narkoba antar provinsi, Aceh-Medan. Personel berhasil menyi­ta 15 bal ganja atau sekitar 15 kilogram.

Dua tersangka, yakni Rif (24) dan Syam (39). Kedua pelaku merupakan warga Desa Babah Buloh Kecamatan Sawang Kabu­paten Aceh Utara, diamankan petugas dari dalam bus pe­numpang umum Kurnia BL- 7783 PB, tujuan Medan.

AKP Budiman Tarigan, menjelaskan, pagi itu per­sonel Polsek Tanjung Pura melaksa­nakan sweeping guna mengantisipasi me­lintas narkoba di wilayah hukum­nya.

Petugas melakukan pe­nyetopan dan pemeriksaan terhadap seluruh penumpang bus. Setelah dilakukan peme­riksaan, personel menemukan dua pelaku diketahui memba­wa daun ganja kering yang akan mereka bawa ke Medan.

“Mereka ini rencananya mau membawa barang haram ini ke Medan, namun berhasil kita gagalkan, kini barang bukti dan kedua tersangka kurirnya diamankan di Mapol­sek Tanjung Pura,” ujarnya.

Untuk sementara, 4 pelaku secara keseluruhan telah diamankan guna proses lebih lanjut.


_____
Penulis : F013/E011/Red
Editor : Eni

Tags:

0 komentar to "Polisi Gagalkan 34 Bal Ganja Asal Aceh Tujuan Medan"

Posting Komentar